Pemekaran 7 Provinsi Harus Bertahap

Senin, 12 November 2012 08:03

JAYAPURA—Ketua DPR Papua John Ibo mengaku, untuk pemekaran tujuh Provinsi perlu dilakukan secara bertahap dan harus sesuai bertahap dan tidak hanya sekedar ephouria saja, tetapi pemekaran harus dapat dipertimbangkan secara baik dan proporsional dari segala aspek harus diperhitungkan agar supaya provinsi tersebut selalu dapat berdiri dalam kapasitas mampu membiayai seluruh wilayah penduduknya. “Sebenarnya untuk mencari keputusan mengenai pengusulan tujuh Provinsi ini pada hari ini [kemarin-red] itu merupakan sesuatu yang mustahil terjadi, karena forum seperti ini susah untuk kita ambil keputusan dan keputusan itu tidak hanya sebatas wacana, karena kalau hanya sebatas wacana kemungkinan bisa,” kata John Ibo kepada wartawan disela-sela pertemuan Kaukus Parlemen Papua dengan tema Penyamaan Visi, Persepsi dan Gagasan Pemekaran Daerah di Tanah Papua, di Aston Hotel Jayapura, Jumat (9/11) kemarin siang.

Menurut John Ibo pemekaran tujuh provinsi ini karena harus dibahas sesuai aturan-aturan atau ketentuan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang bagaimana langkah mengatur pemekaran seluruhnya, oleh sebab itu wacana tujuh pengusulan kabupaten Provinsi merupakan hasil penelitian yang luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah belanda. “Tujuh pemekaran provinsi itu terdapat sub kultur yang besar di Papua, kalau mengikuti subkultur yang besar di Papua. Jika tujuh sub kultur dijadikan satu untuk pemekaran provinsi di Papua maka tidak akan ada konflik di dalam masyarakat,” ujarnya.

Ditanya jika sampai tujuh Provinsi ini jadi dimekarkan apakah dana otsus yang turun ke Papua dan Papua Barat cukup dan bagaimana dana otsus tersebut merangkap semua daerah pemekaran di Papua. John Ibo mengaku tinggal bagaimana mengatur dana Otsus tersebut, kalau dana yang turun dari pusat untuk seluruh penduduk Papua setelah terjadi pemekaran provinsi maka dana tersebut tinggal dibagi pada besarnya tiap-tiap provinsi. “Dari sekian dana yang dikelolah untuk tujuh provinsi akan dibagi sekian persen untuk seluruh provinsi secara merata, kita bagi sesuai penduduk secara proporsional Cuma biaya,” terangnya.

Untuk pembagian dana Otsusu tersebut harus dipikirkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh Papua berkumpul bersama pemerintah pusat untuk membicarakan satu pembiayaan bukan hanya untuk penduduk tetapi juga untuk pelayanan yang akan berlangsung pada luas wilayahnya, sehingga demikian dapat dikatakan dana tersebut dapat dibagai secara proporsional jika tujuh provinsi tersebut dibentuk tetapi sesungguhnya tujuh provinsi tersebut tidak dapat dimekarkan sekaligus secara bertahap sambil kita pelajari mungkin satu atau dua provinsi mendatangkan pembelajaran baru mulai memikirkan pengembangan provinsi berikutnya seperti apa. “Jadi kalau kita bicara tentang pemekaran provinsi tidak sekedar efouria, tiap orang dapat mengatakan pemekaran, saya sangat respek jika wilayah ini dibagi dalam tujuh wilayah provinsi karena itu para peneliti antropologi melihat betul-betul dari semua aspek, sehingga menetapkan dalam tujuh criteria dimana tujuh provinsi ini paling tepat,” terangnya.

Ditanya mengenai pemekaran selama 10 tahun di Papua apakah sudah berjalan sesuai harapan, menurut John Ibo diharapkan melalui forum ini membangun untuk menulusuri tentang perjalanan khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat apakah undang-undang otsus telah kita jalankan dengan baik, jika diluar dari undang-undang Otsus maka apa yang dibahas ini tidak akan berhasil. “Saya merasa Undang - Undang (UU) Otsus harus dibahas semua yang mengalami perubahan harus ke jalurnya,” tukasnya. (mir/don/LO1)

0 Response to "Pemekaran 7 Provinsi Harus Bertahap"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter