Pansus Desak KPU Tunda Pemilukada

JAYAPURA [PAPOS]- Panitia khusus [Pansus] pemilukada Papua meminta KPU untuk segera menunda proses Pemilukada di Papua, hingga Perdasi-Perdasus yang mengakomodir SK MRP nomor 14 tahun 2009 itu diterbitkan.

Meski sudah diterbitkannya, SK Mendagri yang menolak SK MRP nomor 14 tahun 2009 diakomodir dalam Pemilukada di Papua beberapa waktu lalu, KPU harus menunda Pemilukada di Papua guna mencegah konflik yang akan terjadi.

Dan Perdasi – Perdasus harus dikeluarkan pemerintah daerah dalam kurun waktu tahun ini, serta segera membuat SK akademik Perdasi –Perdasus tersebut.

Salah satu anggota Pansus Pemilukada, Yan P Mandenas saat ditemui wartawan di ruang rapat Humas DPR Papua, Jumat (11/6) mengatakan, KPU harus jeli melihat situasi di Papua dengan tidak diakomodirnya SK MRP nomor 14 tahun 2009.

“Dengan dijalankannya Pemilukada, tanpa SK MRP maka hanya akan menimbulkan konflik dari ketidak pastian UU,” kata Yan.

Dirinya merasa ragu, jika sewaktu-waktu muncul konflik yang berkepanjangan akibat tidak terakomodirnya SK MRP tersebut, maka KPU Papua dan KPU pusat harus bertanggung jawab atas konflik tersebut tanpa harus menyalahkan pihak lain.

“Maka itu mari kita duduk beersama-sama untuk membicarakan hal ini kembali,” ajak Yan.

Perlunya SK MRP diakomodir, kata Yan, adalah untuk memberikan kesempatan bagi orang Papua untuk memimpin daerahnya, hal ini supaya kedepan ada regenerasi orang Papua sebagai penerus pembangunan di Papua.

Dimana SK MRP tersebut, dikatakan tidak ada unsure diskriminatif negative yang ada adalah unsure diskriminatif positif yang memberikan kesempatan bagi putra-putri Papua.[lina]

Ditulis oleh Lina/Papos  
Sabtu, 12 Juni 2010 00:00

0 Response to "Pansus Desak KPU Tunda Pemilukada"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter