Kebijakan MRP Selalu Dicurigai

Dari Peringatan 5 Tahun Pertama Kehadiran  MRP di Tanah Papua

Ketua MRP Agus Alua, kemarinJAYAPURA—Senin, tepatnya 1 November kemarin, diperirangi sebagai hari lima Tahun  pertama  Majelis Rakyat Papua ( MRP) hadir di Papua. Meski sudah berusia 5 tahun namun kebijakan MRP yang memihak kepada orang asli Papua ini tidak jarang dicurigai yang macam-macam. Demikian antara lain tersirat dalam penyataan Ketua MRP Agus Alua, kemarin.

Ditakan, MRP hadir bukan atas keinginan sekelompok suku di Papua, bukanpula atas keinginan para ondoafi  dan tetua Adat Papua ataupun kehadirannya karena Desakan kuat Pemerintah dalam relasi Kuasanya, tetapi  dia hadir dari suatu Gejolak Politik yang Kuat dalam membendung  Aspirasi Abadi “ Merdeka” rakyat Papua yang termakan sejarah  Memoria  Passionis”.
MRP hadir karena  sejarah  dari  memoria  Passionis  di Papua  yang terakokomodir  dalam  undang- undang Otsus No 21 tahun 2001 yang katanya, undang undang ini akan memberi wewenang  penuh kepada lembaga  representative  kultural ini untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan  Pemerintahan dan Pembangunan di Papua, utamanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak hak dasar orang asli Papua.

Ikwal  terbentuknya  MRP  sebenarnya  bermuara  dari  adanya  kesadaran  baru dari  sistim  Demokrasi di  Indonesia  bahwa  Penduduk  asli  Papua  memiliki  identitas  dan  jati  diri yang khas dalam kebhinekaan  penduduk dan  budaya  Indonesia  sehingga  jati  diri  ini  harus  diposisikan  khusus sebagai  bagian  dari  keragaman  Indonesia  yang  perlu  dilindungi.

Lantas,  Pemerintah Indonesia dan lembaga rakyat MPR dan DPR RI mengambil kebijakan jalan tengah sebagai  langkah  Politik Win Win Solution di mana Papua ditawari Otsus  dimana janji  Kesejahteraan untuk Warga Papua asli akan  dikedepankan  dalam  rangka  meminimalisir  aspirasi  Politik  Papua Merdeka, demikian sambutan Ketua  MRP  Agus Alue Alua  yang  pada  31 Oktober  lalu  telah  berakhir masa  jabatannya.

“Untuk itu  Papua ditawarkan kewenangan  khusus  dimana,  Otsus  yang  berjalan 9 tahun ini masih dilihat dengan banyaknya uang otsus yang dikucurkan ke Papua untuk membiayai semua kewenangan tersebut tanpa  diikuti  niat  baik  Pemerintah  Pusat  untuk  menanggapi  situasi di Tanah Papua,” papar Alua di hadapan tamu dan para Undangan.

Semangat dasar Otsus bagi Tanah Papua sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dalam rangka implementasi,  namun  kenyataan nya, telah  terjadi  ketimpangan relasi kuasa  dalam  mengatur  kebijakan  khusus  untuk keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua dan segala kekayaan alamnya.

Kondisi riilnya  nampak  jelas terbaca selama 9 tahun pelaksanaan UU Otsus di Tanah Papua, yang menurut MRP Pemerintah lebih banyak memikirkan dan mengerjakan  bagaimana dana Otsus diperoleh atau bagaimana dana Otsus dicairkan dan dipertanggungjawabkan ke Pusat, lebih parah lagi sejumlah perdasus yang dihasilkanpun belum  ada terobosan nyata yang bisa menolong dan menyelamatkan orang asli Papua diatas Tanah warisan leluhurnya, bahkan dapat dikatakan mereka itu terancam nasib hidupnya  diatas  Kampung  halamannya  sendiri.

Mengutip karya LIPI dalam bukunya “ Papua Road Map “  telah membuktikan hal ini, dimana Evaluasi LIPI  tentang pelaaksanaan UU Otsus di Tanah Papua selama 7 tahun pada 2002 hingga 2009 telah menunjukkan   Implementasi  Papua yang terancam dan telah memarjinalkan orang Asli Papua dari berbagai macam ancaman kekerasan dan Pelanggaran HAM. Tidak heran, lanjut Alua bila LIPI menawarkan solusi penyelesaian masalah Papua yang telah diusulkan ke Publik di Papua dan sedang dalam proses yakni terbukanya ruang Dialog local dan Nasional sebagai langkah penyelesaian maslah Papua, bukan dengan cara penawaran terhadap orang asli Papua untuk mengembalikan Otsus ke Pemerintah pusat atau Revisi UU Otsus,  terangnya.

Menurut  MRP  seperti  yang  terungkap  dalam  sambutan  Agus  Alua, pengalaman perjuangan MRP tentang hak hak dasar orang asli Papua selama 5 tahun bekerja di lembaga representative cultural ini, menunjukkan   bahwa  dalam  Implementasi UU  Otsus  di Tanah Papua, yang diidentikkan dengan Dana yang besar, ternyata telah memunculkan polemic dan menambah daftar  panjang yang ditimbulkan Oleh  Dosa Otsus.

Pertama Dosa yang dilakukan Pemerintah Pusat terkait kebijakan langsung maupun tak langsung dari Pemerintah pusat yang bersinggunggan dengan hadirnya Inpres No. 1 Tahun 2003 yang diterbitkan Presiden sebagai Perintah untuk menghidupkan provinsi Irian  Jaya Barat walau  hal itu bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 dengan tujuan mengobrak abrik aspirasi Merdeka yang semakin kental dalam hati rakyat Papua.

Dosa kedua, kata Alua tidak diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah yang diamatkan didalam UU Otsus sebagai pelaksanaan UU Otsus khusus bagi Provinsi Papua sebab sampai sekarang hanya diterbitkan satu  Peraturan Pemerintah saja, yakni pembentukan MRP tahun 2004.
Dosa ketiga, ketika SK Mendagri yang dibackup oleh Wapres Yusuf Kalla untuk mengesahkan Provinsi IJB dan melaksanakan Pemilukada Gubernur IJB tahun 2006, walau hasil negosiasi panjang dengan tim Papua yakni Gubernur, DPRP dan MRP yang mulai pada tanggal 24 November 2005 mencapai tawaran pemekaran Provinsi dan Pemilukada yang dipaksakan  Pusat.

Dosa berikutnya, ketika dana Otsus tiap tahun anggaran hampir   sebagian besarnya tidak efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua, selain dibagi bagi dengan laporan keuangan fiktif, hal ini diikuti  dengan  tidak  konsistennya  jadwal  pencairan  dana  Otsus  per triwulannya, disamping itu tidak adanya realisasi atas pembagian hasil SDA Papua serta pelanggaran erhadap pasal 5 yang merupakan langkah gigih MRP untuk perdasus lambing Daerah yang tak berlanjut dan digantikan dengan PP. No 77 tahun 2007 serta penetapan UU No 35 tahun 2008 dalam mengakomodir Provinsi Papua Barat dalam UU Otsus sebagai Provinsi dalam otsus  dengan cara mencoret dan menambahkan. Cara mengakomodir  dengan  mencoret dan menambah tersebut terang Alua,  telah melanggar pasal 76 yang member kewenangan perubahan UU No. 2001 kepada rakyat asli Papua, dimana kata Alua, mrp telah mengingatkan Wapres Yusuf KAlla dan Timnya tetapi tal diindahkan dengan mendirikan barisan Merah Putih di Tanah Papua dan kegiatannya  yang  berakibat pada  terganggunya  keberadaan  lembaga Negara DPR  dan MRP    dalam  mengambil  kebijakannya dikontrol dan kaunter oleh masyarakat, bukan oleh lembaga Negara yang lebih tinggi.

Selain itu adanya perjuangan MRP yang tak terakomodir  yang oleh Agus Alue Alua semakin menambah daftar panjang dosa Pemerintah,  ketika perjuangan 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi yang sama yang diperjuangkan BMP hingga MK yang mengkerdilkan lembaga DPRP dan MRP.

Adanya Politisasi SK 14 MRP/2009 yang jadi bola liar panas yang mudah dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai Daerah yang ditanggapi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penuh curiga hingga nasip SK 14 sampai kini tak digunakan dalam pemilukada tahun 2010 ini di seluruh Tanah Papua.

Disamping menyebutkan barisan daftar Dosa yang dibuat Pemerintah Pusat terhadap Papua, Alua memaparkan  pula daftar dosa yang dilakukan Pemerintah Daerah Papua,  yang dinilai tak  segera menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun  Implementasi  Otsus  terkecuali  Perdasi  pembagian dana  Otsus,  pembentukan MRP.  Selain belum membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  SERTA Pengadilan HAM di Papua ,  dinilai telah adanya dualism hokum antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait UU No. 32  Tahun 2004 yang dinilai tak sedikitpun ada upaya menyingkronkan kedua UU tersebut, disertai  retrumen PNS  bagi  orang  asli Papua yang belum Nampak dalam sejumlah penerimaan PNS yang berlangsung  disemua Instansi Pemerintah, justru penerimaan PNS  banyak dibanjiri  para  migrant  luar Papua yang  dinilai tak jelas latarbelakangnya, terang Alua.

Masalah Migran yang belum tersentuh dan sangat berdampak buruk terhadap masyarakat asli Papua terutama dampak penyebaran HIV AIDS, miras, prostitusi dan dampak ekonomi yang berpengaruh terhadap penguasaan sumber sumber ekonomi, sementara keadaan Otsus pada 2010 dalam pengamatan  fakta pelaksanaannya, menurut MRP Pemerintah Provinsi telah mengklaim keberhasilan Otsus  wjudnya Respek yang berhasil sementara rakyat menilai Otsus gagal menjamin dan menolong orang asli Papaua sehingga semua semua pihak perlu duduk bersama dan membicarakan kembali Otsus di Tanah Papua,  kata dia dengan cara kita Evaluasi isi dan cara implementasi UU Otsus dalam rangka revisi menyeluruh atau solusi lainnya Otsus Papua ditingkatkan statusnya menjadi federal dengan melaksanakan sistim Pemerintahan ONE Nation Two Systems atau perlunya dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk menyelesaikan masalah Ppaua secara menyeluruh, bermartabat dan tuntas yang dimediasi oleh Pihak ketiga atau Negara tertentu atau Badan Internasional Independen tertentu, kata Alua.
Akankah MRP Bertahan 

Dalam sambuatan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Alex Hesegem  pada Peringatan Ultah MRP Kelima Senin ( 1/11) menerangkan posisi MRP  setelah ada Keputusan Mendagri kalau Lembaga Kultural ini akan diperpanjang masa Tugasnya untuk tiga bulan kedepan terhitung November  hingga Januari tahun depan,  namun dari keterangan  sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur belum menerangkan adanya suatu keputusan Gubernur atau peraturan yang bisa menjamin MRP untuk bertahan, kalau memang lembaga ini secara defakto berakhir masa tugasnya 31 Oktober kemarin.

Seharusnya  Gubernur perlu mengeluarkan SK resmi untuk menjamin bila lembaga ini akan bertahan hingga tiga bulan kedepan, kalau gubernur mulai hari ini belum juga mengeluarkan suatu Keputusan, maka kehadiran MRP  untuk tiga bulan kedepan tak berdasarkan hokum dan illegal.
Sementara Kehadiran MRP masih dibutuhkan oleh rakyat Papua sebagai lembaga Negara, namun kebijakannya selalu dilecehkan  bila melihat kembali dari Inkonsistensinya Pemerintah dalam melaksanakan Undang Undang Otsus terkait kebijakan yang diambil lembaga cultural ini dalam memberdayakan, melindungi dan keberpihakannya pada orang asli Papua, kata Paskalis Keagop jurnalis yang menulis tentang rekan jejak lembaga MRP

Ditempat terpisah Dominikus Sorabut menyatakan, kehadiran MRP sebagai lembaga representative dengan  keadaannya yang mengambang tanpa aturan Hukum. ,masih terus jadi pertanyaan, akankah  MRP  terus ada atau tidak perlu ada tergantung aturan hokum, sebab belum ada perdasus yang mengatur keberadaan lembaga ini, kata dia.

Kalau MRP harus ditiadakan, itu kewenangan Pemerintah Pusat dari sudut pandang apa hingga Pemerintah memandang Perlu tidaknya Lembaga ini  tetap eksis, semuanya dari kebijakan yang diambil Pemerintah,”  ujar Pascal. (ven)

0 Response to "Kebijakan MRP Selalu Dicurigai"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter