Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/ Jerry Omona TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan telah memperpanjang masa kerja anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2010-2015 hingga satu bulan mendatang. Masa kerja anggota MRP itu harusnya berakhir pada 31 Januari lalu. Meski dari pihak MRP sudah menyampaikan bahwa mereka membutuhkan 15 hari untuk perpanjangan, namun Gamawan memutuskan memperpanjang satu bulan. "Saya sudah perpanjang satu bulan supaya aman (save). Mudah-mudahan dalam 15 hari ini sudah selesai," kata Gamawan di kantornya, Jum'at (4/2). Menurut Gamawan, proses pemilihan anggota MRP periode yang baru masih terus berjalan. Ia melihat sudah tidak ada kendala dalam prosesnya, anggaran dan peraturan daerah istimewa (perdais) juga sudah turun. "Tapi mekanismenya ini masih perlu waktu," ujarnya. Karenanya, ia mengharapkan anggota MRP dapat segera merampungkan tugas mereka dalam waktu kurang dari satu bulan ke depan. "Masih ada waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan. Kita kasih satu bulan supaya tidak ada perpanjangan-perpanjangan lagi," kata dia. MRP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, adalah representasi tokoh-tokoh masyarakat Papua yang berwenang memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Papua. Tokoh-tokoh masyarakat Papua yang mengisi MRP terdiri atas para wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan. MAHARDIKA SATRIA HADI, Jum'at, 04 Februari 2011 | 18:12 WIB

, ,

0 Response to "Masa Kerja Majelis Rakyat Papua Diperpanjang"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter