Tiga Terpidana Video Kekerasan Terima Putusan Majelis Hakim

Sejak 1 Februari Kemarin Jalani Hukuman di Rutan Militer

Jayapura –Setelah berpikir selama satu minggu  sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim,  akhirnya ketiga terpidana kasus video kekerasan TNI terhadap warga sipil di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya Mei 2010 lalu,  menyatakan menerima vonis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Letnan Kolonel CHK Adil Karo karo. Hal ini sebagaimana diungkapkan, salah satu Kuasa Hukum dari ketiga terpidana , Kapten CHK Soni Oktovianus SH. “Inilah tanggung jawab mereka sebagai prajurit, dimana mereka mengakui kesalahan mereka dan siap bertanggung jawab,” kata Soni ketika ditemui wartawan di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (1/1) kemarin.  Dengan diterimana putusan ini lanjutnya, maka  ketiganya  terhitung mulai 1 Februari 2011 sudah bisa menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, di Rumah Tahanan Militer Waena.Ketiga terpidana dijerat pasal 103 ayat 1 jo ayat (3) ke-3 Kitab Undang Hukum Pidana Militer, tentang melawan perintah atasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiganya divonis hukuman berbeda, Sersan Dua Riski Irwanto yang merupakan Wadanpos Gurage divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu divonis 9 bulan penjara, sementara Prajurit Satu Thamrin Mahangiri divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura, Letkol Sus Arwin Hidayat mengatakan tidak akan melakukan banding atas kasus ini. Dengan pertimbangan, vonis yang dijatuhkan tidak terlalu rendah dari tuntutan Oditur. “Kalau hukumannya sangat jauh atau terlalu rendah itu bisa diajukan banding, berpegang pada tuntutan secara aturan hukum kita tidak akan ajukan banding,” katanya kepada wartawan kemarin.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda, Serda Riski Irwanto dituntut 12 bulan penjara potong masa tahanan, Pratu Yapson Agu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Pratu Thamrin Mahangiri dituntut 9 bulan penjara potong masa tahanan.

Ditanya bagaimanakah apabila nanti ditemukan bukti baru dalam kasus ini, misalnya korban dihadirkan, Arwin mengaku, sesuai aturan hukum acara pidana ada istilah Nebis in Idem, bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman dua kali untuk kasus yang sama.

“Kecuali bukti baru dengan terdakwa yang baru tapi dalam kasus yang sama, maka bisa diajukan ke persidangan,” terang Arwin.

Sementara Kepala Panitera Pengadilan Militer III-19, Kapten CHK Zwastika menuturkan hingga batas waktu yang diberikan majelis hukum untuk berpikir kepada ketiga terdakwa yakni sejak vonis hakim, Senin (24/1) hingga Senin (31/1), dari pihak Oditur maupun kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga menurut dia, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terhitung hari ini (kemarin) sudah tidak bisa lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Sehingga dianggap kasus ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Adapun putusan yang dijatuhkan berbeda-beda, ungkap Zwastika, berdasarkan perbuatan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Dia mencontohkan, Serda Irwan yang dituntut lebih berat sebab terdakwa merupakan Wadanpos yang bertanggung atas setiap kejadian yang terjadi di Pos. Sedangkan Yapson Agu divonis lebih berat dari Thamrin karena, perbuatan yang dilakukan lebih berat, dimana dialah yang menyulut kemaluan korban dengan api, sementara Thamrin dalam kasus ini hukuman lebih ringan karena hanya mengikat dan menendang korban.

Kasus penyiksaan yang sempat heboh di dunia maya melalui situs Youtube ini terjadi 27 Mei 2010 lalu, dimana saat itu ketiga terdakwa yang merupakan anggota Batalyon Infanteri Arga Vira Tama Nabire ini sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Daerah ini memang dikenal sebagai basis TPN/OPM pimpinan Goliat Tabuni. Hari itu sekitar pukul 12.00 siang, ketiga terdakwa bersama 11 anggota lainnya yang sedang berada di pos, tiba tiba terusik saat melihat sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas di depan pos menuju kota Mulia. Apalagi saat melihat sepeda motor tersebut mati, anggota yang berjaga kemudian suruh merapat di pos. Saat berada di pos itulah, terdakwa Irwan Riskianto (Wadanpos) melihat salah satu korban, Anggun Pugukiwo memakai kalung biru yang ditandai sebagai anggota kelompok separatis.

Melihat kecurigaan itu dia bersama dua terdakwa lainnya yang berada di depan pos melakukan interogasi dengan membawa kedua korban, Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire ke belakang pos, dan menanyai identitas keduanya, sementara tukang ojek disuruh pulang. Korban Anggun Pugukiwo diketahui memiliki dua KTP dan berdasarkan informasi masyarakat diketahui Anggun Pugukiwo merupakan anggota kelompok separatis yang sering berbuat onar, melakukan pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah itu.

Ketika diinterogasi korban Anggun Pugukiwo memberikan jawaban yang berbelit-belit menyebabkan ketiga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keras, korban ditelanjangi hanya menggunakan celana dalam, lalu disuruh telentang di atas tanah. Dengan kepala ditutup plastic hitam, bahkan terdakwa Yapson menyulutkan kayu yang sudah dibakar ke kemaluan korban hingga bulu-bulu korban terbakar. Tidak hanya itu, ketiganya secara bergantian menginjak muka korban dengan menggunakan sandal, dan menodongkan senjata di leher korban.

Hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahukan kalau terdapat pucuk senjata yang disimpan Goliat Tabuni dan kawan-kawan yang disimpan di kandang babi. Selanjutnya, korban Telenggen Gire dipulangkan sementara Anggun Pugukiwo masih ditahan di Pos. Korban lalu diobati lukanya, dimandikan, dan diberi makan. Namun, malam sekitar pukul 03.00 dini hari diketahui korban telah melarikan diri dari pos. (ar/don/03)

Selasa, 01 Februari 2011 15:50

 

0 Response to "Tiga Terpidana Video Kekerasan Terima Putusan Majelis Hakim"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter