Dipastikan, Gubernur Dipilih Langsung - MK Tolak Judicial Review UU Otsus

AYAPURA—Kasak kusuk menyangkut  Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua dan Papua Barat periode 2011-2016  dipilih langsung atau melalui DPRP, akhirnya terjawab sudah.Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK  Mahfud MD  mengetok palu untuk perkara No 81 Tahun 2010 menolak permohonan Judicial Review (hak uji material) UU No 21 tahun 2001 atau UU Otsus  yang diajukan pihak DPRP di  Kantor MK pada  Rabu (2/3) pukul 16.00 WIB.  Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai S.IP yang dihubungi via ponsel ke Jakarta semalam membenarkan bahwa permohonan Judicial Review terhadap UU Otsus  yang diajukan DPRP ternyata ditolak  hakim MK. Alasannya, MK menilai bahwa pasal 7 UU Otsus yang memberikan wewenang kepada DPRP untuk memilih Gubernur dan Wagub  tak masuk dalam kekhususan. Padahal pihaknya telah berupaya mendorong penguatan pemerintahan di Papua melalui Pilgub di DPRP.  Dia mengutarakan, pihaknya kecewa dengan kebijakan MK yang tak meminta saksi ahli untuk memberikan pandangan tentang Otsus. Namun demikian, apapun keputusan MK terkait Pilgub pihaknya menerimanya demi pelaksanaan pemerintahan di Papua. Pengamat Hukum dan HAM Yusack Reba yang  dihubungi terpisah, mengutarakan, pihaknya sangat yakin bahwa konsititusi  HAM menjadi landasan MK untuk memutuskan menolak Pilgub dipilih di  DPRP. Pasalnya, berkaitan dengan hak untuk memilih dan dipilih adalah hak individu yang tak bisa diwakilkan oleh lembaga legislatif.  “Saya yakin hakim konsisten dengan HAM pasti menolak permohonan DPRP,” katanya.

UU Otsus itu sejarah hukum yang berbeda dengan sekarang disusun pada Pilkada tak langsung DPRD pada masa lalu sehingga pasal 7 UU Otsus yang memberikan kewenangan kepada DPRP untuk memilih Gubernur itu tak layak dijadikan landasan hukum bagi MK.

Sementara itu, Ketua  Koalisi Demokrasi (KODE) Papua B Farawowan menandaskan dengan ditolaknya permohonan Judicial Review yang diputuskan MK. Hal ini untuk mengembalikan kedaulatan yang sebenarnya ada di tangan rakyat tanpa  mengabaikan hak hak konstitusi dalam UU Otsus.

“Pilgub langsung yang dilakukan rakyat Papua merupakan proses demokrasi. Keputusan MK telah mengembalikan kedautan rakyat pada tempatnya,” tukasnya.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya minta kepada DPRP tetap  bergandengan tangan mensukseskan proses Pilgub sesuai tahapan yang telah diatur UU Pemerintah Daerah dan UU Otsusberkaitan dengan Gubernur dan Wagub orang asli Papua.

Selanjutnya, tambahnya,  keputusan MK secara hukum UU tak mengalami perubahan dalam bentuk apapun  sehingga proses Pilgub yang telah dijadwalkan KPU Provinsi Papua harus dilaksanakan masing masing  parpol yang mempunyai kursi  di DPRP maupun yang tak mempunyai kursi agar dapat mempersiapkan hal hal teknis yang berkaitan dengan persyaratan, mekanisme, proses maupun tahapan untuk segera berkoordinasi dengan KPU mensosialisasikan Pilgub  diseluruh Kabupaten/Kota diseluruh Provinsi Papua.

Dia menuturkan, kepada seluruh rakyat Papua pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan bahwa tibalah saatnya bagi rakyat Papua menentukan sikap untuk memilih pemimpinnya.

Pengamat Politik Lamadi de Lamato mengatakan MK memenangkan Pilgub langung adalah kabar buruk bagi rakyat Papua yang ingin Papua bisa lebih baik.

“Bagaimana mungkin, Papua bisa lebih baik  dengan Pemilukada langsung yang boros anggaran,” ungkapnya.

Menurutnya, rakyat Papua patut kecewa dan marah besar dengan keputusan MK tesebut. MK  tak menghargai niat baik, ketulusan, kerja keras, tenaga dan dana yang sudah terbuang gara gara mengurus Judicial Review.

Orang orang di MK cuma pintar membohongi orang di Papua. Saya catat sudah dua kali kasus putusan MK merugikan kita di Papua. Putusan MK tentang Pemilukada Ulang di Kota Jayapura dan sekarang ini. MK seolah olah tak  kendak mengurus rakyat Papua, tapi hanya ingin mengobrak abrik tantanan demokrai di Papua yang memang berbeda dengan di daerah lain di Tanah Air. “Mereka itu pura- pura tak tahu, kalau Pemilukada keterwakilan itu spiritnya adalah mengembalikan Otsus dan juga ada upaya mengefesienkan angaran Pilgub sesuai dengan konteks Papua. “MK benar benar lembaga pengadilan tertinggi tapi rendah dalam hal rasa dengan apa yang diperjuangkan Pansus Judicial Review DPRP,” tukasnya. (mdc/don/03)

Kamis, 03 Maret 2011 01:38


, ,

0 Response to "Dipastikan, Gubernur Dipilih Langsung - MK Tolak Judicial Review UU Otsus"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter