Tim 13 Temukan Pemasok Miras Ilegal ke Kota Jayapura

JAYAPURA –Tim 13 (tim peneliti terhadap surat ijin pemasok miras) bentukan DPRD kota Jayapura, yang diketua Abisai Rollo, berhasil menemukan ijin yang dikeluarkan oleh Penjabat Walikota Jayapura terhadap PT Sumber Mas Jaya untuk memasok Miras ke Kota Jayapura menyalahi peraturan.  Ketua Tim 13, Abisai Rollo dan anggotanya Hein Ohee,SE saat dihubungi Bintang Papua semalam, mengatakan terkait temuan tersebut, Senin (18/4) Tim telah menggelar rapat pleno dan menghasilkan 3 poin rekomendasi kepada Penjabat Walikota Jayapura yang harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah surat rekomendasi diserahkan ke Pemerintah Kota.  “Tim ini dua minggu lalu dibentuk khusus untuk meneliti keabsahan surat ijin pemasok minuman keras No 158.  Dan kami dapati bahwa surat ijin itu dikeluarkan dengan tidak prosedural. Artinya bahwa surat itu diangap illegal karena dasar pertimbangan yang dipakai adalah Perda yang belum bisa diaplikasikan. Karena masih dalam tahap konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan belum disetujui oleh Mendagri karena masih ada yang harus direvisi,” ungkapnya saat dihubungi via Ponselnya tadi malam.

Menurutnya, tiga poin rekomendasi dari hasil pleno tersebut, antara lain meminta kepada Penjabat Walikota untuk  meninjau kembali ijin kepada PT Sumber Mas Jaya. “Kedua, tim meminta kepada Pemerintah Kota untuk segera mencabut surat ijin yang telah dikeluarkannya. Berikutnya adalah meminta agar segera membentuk tim pengawas, yang terdiri dari berbagai komponen baik pemerintah, LSM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lain-lain,” ungkapnya lagi.

Tim pengawas tersebut, menurutnya diharapkan dapat bekerja memantau peredaran minuman keras di Kota Jayapura, sejak masuk baik melalui Pelabuhan maupun Bandar Udara.
“Jika hingga deadline 3 x 24 jam itu tidak ditindaklanjuti, maka Dewan akan membentuk tim Pansus. Yaitu menggunakan segala hak Dewan, yang mana kalau dewan sudah pangil 3 x tidak hadir bisa dilakukan penjemputan paksa,” tandasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dewan hanya demi meminimalisir keresahan yang terjadi di tengah masyarakat akibat konsumsi Miras. “Dengan pemasok yang ada saja sudah sering meresahkan warga Kota Jayapura, ini masih mau ditambah lagi,” ujarnya.

Disinggung tentang distribusi Miras di Kota Jayapura secara umum, menurut Hein Ohee terdapat kejanggalan. “Memang ada kejanggalan-kejanggalan yang kita temui di lapangan. Jumlah barang yang yang masuk dari luar tidak dilaporkan oleh sub distributor. Karena itu, Miras yang masuk itu harus ditinjau oleh tim yang kita rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jayapura,” terangnya.(aj/don)

http://bintangpapua.com/index.php?option=com_content&view=article&id=...:tim-13-temukan-pemasok-miras-ilegal-ke-kota-jayapura-&catid=25:headline&Itemid=96

Senin, 18 April 2011 23:59

0 Response to "Tim 13 Temukan Pemasok Miras Ilegal ke Kota Jayapura"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter