Enam Kabupaten i Papua Terancam Dihapus

JAKARTA—Enam Kabupaten di Papua, masing-masing-masing empat di Provinsi Papua dan 2 di Papua Barat, terancam dihapus (digabungkan). Keenam kabupaten itu yakni, Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai serta 2 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Tamrauw dan Kabupaten Maybrat. Keenam kabupaten itu, termasuk dalam kategori 10 daerah terburuk setelah dilakukan Evaluasi Daerah Otonomi Hasil Pemekaran April 2011 dengan skor masing-masing-masing-masing-masing, Kabupaten Puncak dengan skors 10,59, Kabupaten Deiyai (9,20), Kabupaten Puncak Jaya (1,98), Kabupaten Paniai (1,18), Kabupaten Tamrauw (8,03) dan Kabupaten Maybrat (8,46).

Sebagaimana dikutip dari Suara Pembaruan Jumat 10 Juni 2011. Pemerintah akan melakukan penggabungan, penghapusan atau penyesuaian terhadap daerah pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai gagal. Pemerintah berani melakukannya karena hal itu merupakan perintah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Daerah.
Namun langkah tegas itu belum dapat dilakukan sekarang ini. Sikap itu baru dilakukan setelah diberikan penguatan kapasitas terhadap DOB yang gagal selama tiga tahun. Jadi baru pada tahun 2014, ada DOB yang dipastikan gagal dan digabungkan kembali dengan wilayah induknya, dihapuskan atau disesuaikan lagi.

“Bulan April 2011 lalu, kami telah umumkan evaluasi DOB. Evaluasi itu bersifat ad hoc artinya hanya sekali evaluasi terhadap DOB. Evaluasi terhadap 205 DOB yang terjadi sejak 1999-2009. Tak ada lagi evaluasi tahun depan. Dari evaluasi itu, terhadap daerah yang gagal diberikan penguatan kapasitas selama tiga tahun. Karena nanti setelah itu masih tak ada perubahan maka apa boleh buat harus penggabungan, penghapusan atau penyesuaian,”ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas berupa pendampingan, pengawasan, pengarahan dan pelatihan terhadap daerah yang gagal. Namun dia tak menyebut DOB mana saja yang masuk dalam penguatan kapasitas. Ia hanya menyuruh agar melihat peringkat pada evaluasi DOB, April lalu.

“Penilaianya berdasarkan empat kriteria yang diumumkan, yakni tingkat kesejahteraan, daya saing, good government, dan pelayanan publik. Peningkatan kapasitas dilakukan atas empat hal itu. Mana yang kurang dari DOB, itu yang akan diberikan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, saat ini pemerintah masih mempertahankan moratorium pemekaran. Sikap serupa diharapkan dilakukan DPR. Ia mengaku bahwa saat ini ada banyak usulan pemekaran baru baik lewat DPR maupun pemerintah. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tak memprosesnya.

Usulan itu baru diproses setelah selasai revisi UU No 32 Tahun 2004. Namun dalam UU itu, syarat pemekaran diperketat. Sebuah daerah juga tak bisa langsung menjadi otonomi murni. Dia harus melewati tahap persiapan selama tiga tahun. Dalam tahap persiapan harus dipersiapkan dulu ibu kota, aparatur, tapal batas, perangkat daerah dan ketersediaan lainnya. Jika dalam tiga tahun belum memenuhi itu, maka belum bisa langsung menjadi DOB. “Revisi UU No 32 Tahun 2004 diharapkan akan masuk DPR pada akhir Juni ini. Saat ini kami sedang lakukan finalisasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Komisi II DPR tak sependapat dengan pemberian sanksi terhadap daerah daerah pemekaran yang dinilai gagal atau buruk dalam menerapkan Otda. Otda merupakan konsensus dan solusi politik nasional, dalam sudah tertuang dalam UU. Sehingga yang harus dilakukan dalam Otda adalah penguatan penguatan agar kualitas daerah meningkat seiring penerapan Otda,” katanya.

Chairuman mengatakan, pemerintah pasti sudah mengetahui persoalan Otda sehingga ada kegagalan atau malah berhasil. “Bukan berarti gagal. Perlu ada terapi bagi daerah yang pertumbuhannya rendah. Daerah yang pertumbuhannya tinggi juga perlu kita evaluasi,” katanya.
Ditanya apakah daerah pemekaran yang gagal digabungkan saja, Chairuman mengatakan, pada intinya Otda itu harus mensejahterakan masyarakat.

Selaras dengan itu, anggota Komisi II DPR dari PKB Abduk Malik Haramain menilai, meskipun ada PP No 78/2007 yang membuka peluang penggabungan kembali daerah pemekaran yang gagal, namun hal itu sangat sulit dilakukan. “Penggabungan daerah pemekaran sangat sulit sekali. Mengapa? Itu berkaitan dengan banyak hal. Sebut saja bagaimana Kepala Daerah, bagaimana tapal batas, bagaimana struktur politik dan sebagainya. Selain itu, UU No 32/2004 memberikan juga peluang pemekaran,” tukasnya. (*/mdc)

0 Response to "Enam Kabupaten i Papua Terancam Dihapus"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter