Dewan Minta Pemda Mediasi Kemelut PTFI

Ditulis oleh redaksi binpa    
Jumat, 16 September 2011 22:42

JAYAPURA—DPDR Mimika mendesak pimpinan daerah turun tangan memfasilitasi penyelesaian kemelut hubungan industrial antara Manajemen PTFI dengan PUK FSP KEP SPSI PTFI.  Sebab mogok kerja sesuai surat SPSI PTFI selama satu bulan berdampak buruk pada aktifitas perusahaan, penghasilan karyawan dan perekonomian di daerah ini.

“ DPRD Mimika mengharapkan Bupati Mimika, Klemen Tinal, SE.MM  dan Wakil Bupati, Abdul Muis, ST.MM  mengambil langkah-langkah kongkrit dalam menjembatani permasalahan karyawan dengan manajemen PTFI semenjak deadlock perundingan PKB Juli lalu,” kata Allo.
Allo mengapreasiai Pemda Mimika telah merespon penanganan masalah kedua belah pihak dari jauh-jauh hari sebelum terjadi mogok dalam pertemuan di Hotel Grand Tembaga selama beberapa hari untuk meminta penjelasan manajemen dan PUK FSP KEP SPSI PTFI.  Dari pertemuan tersebut masing-masing pihak tetap mempertahankan keputusan mereka. Dimana manajemen PTFI tetap berpegang pada 7 tawaran sedangkan PUK FSP KEP SPSI PTFI dengan tuntutan kenaikan upah 17,5 dolllar per jam.  Dari pertemuan tersebut DPRD member pandangan tidak cukup penyelesaian kasus ini hanya pada tingkat SKPD teknis dan tingkat Asisten, melainkan pimpinan daeran Bupati dan Wakil Bupati harus perlu turun tangan langsung menjembatani persoalan tersebut. Memang kata Allo sedikit rumit karena kedua pihak tidak saling mengalah, bahkan telah terjadi mogok, namun masih ada waktu bagi pemda menengahi persoalan ini dengan mengundang manajemen PTFI dan PUK FSP KEP SPSI PTFI agar dapat membuka ruang bagi perundingan PKB tahap berikutnya.  Bupati dan Wakil Bupati memanggil Presdir/CEO PTFI, Armando Mahler untuk menjelaskan persoalan yang sedang membelenggu PTFI saat ini. “ ini sudah masalah manajemen PTFI dapat menjelaskan secara jujur tentang pemberlakuan upah bagi karyawan, termasuk semua jenis biaya yang dikenakan perusahaan baik untuk operasional, gaji karyawan, dan pengeluaran lainnya, sehingga bisa dihitung sama-sama dengan tujuan mencari jalan terbaik guna mengakhiri aksi mogok ini,” terang Allo.

Tidak hanya itu, Pemda juga dapat memanggil pengurus SPSI PTFI untuk  menjelaskan  tentang upah yang mereka terima selama ini. Kemudian usulan SPSI yang normatif dan sesuai dengan kondisi daerah bisa dibicarakan dengan Pemda Mimika.  Dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, seperti  aspek ekonomi, ketertiban dan keamanan, dampak sosial,  pengaruh terhadap perkembangan fiscal dan moneter pemda dapat mengambil sikap tegas dengan tawaran upah yang masuk akal dan dapat diterima oleh SPSI PTFI dan Maajemen PTFI.

Sementara Anggota DPRP Provinsi Papua yang juga wakil dari Timika, Albert Bolang,SH.MH kepada wartawan belum lama ini di Timika mengatakan DPRP telah menerima surat berkaitan dengan mogok kerja karyawan PTFI. Agar tidak tumpang tindih kewenangan, Bolang mengatakan pihaknya akan mendorong Komisi D dan Komisi E DPRP untuk memperlajari dan menengahi permasalahan yang sedang terjadi di Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

Bolang meminta kedua belah pihak agar saling membuka diri dengan membawa permasalahan ini pada meja perundingan PKB. Bila PKB kedua selama 30 hari tidak ada kesepakatan, kedua pihak boleh menentukan sikap untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Jayapura. Secara normatif dari sisi aturan pengadilan akan mempelajari tuntutan dari kedua pihak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. Karena di ranah hukum yang bicara itu aturan dan tata acara bukan kompromi-kompromi.

Namun bagi Bolang, masih ada waktu bagi kedua belah pihak untuk berunding dengan mencari alternatif terbaik dalam menyelesaikan kemelut hubungan industrial ini. Sebagai bapak dengan anak diharapkan kedua pihak mampu mengakhiri mogok sekaligus mengendakan kembali jadwal perundingan jlid kedua. (hdm/roy/lo2)

0 Response to "Dewan Minta Pemda Mediasi Kemelut PTFI"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter