Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub

Selasa, 25 Oktober 2011 01:48

JAYAPURA—Menyusul adanya sinyalemen kuat  bahwa pemerintah  pusat mendesak DPR Papua segera  menyelesaikan Raperdasus agar Pilgub di Provinsi Papua segera digelar  dibantah Wakil Ketua  Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Albert  Bolang  SH MH usai  pembahasan finalisasi  Raperdasus Pilgub  bersama eksekutif  dan legislatif  diruang  Baleg  DPR Papua, Senin (24/10). Namun demikian, dia menegaskan,  pihaknya sependapat bahwa  paripurna Raperdasus Pilgub melenceng  dari jadwal  yang telah ditetapkan mengingat beberapa hal yang perlu dikonsultasikan kepada  Mendagri terkait  masalah  masalah teknis. Menurut dia,  pihaknya  mengharapkan sebenarnya Raperdasus ini akan diparipurnakan bersamaan dengan pembahasan perubahan anggaran.  Namun,  ternyata pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Tapi ada saran dari pemerintah pusat  bahwa sebelum Raperdasus diparipurnakan dikonsultasikan kepada Mendagri. 

Sehingga kita   harus mengikuti prosedur itu agar setelah  pihaknya konsultasi dan ditetapkan setelah ada persetujuan dan pertimbangkan   dari  MRP kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah. Selanjutnya  Pansus Pilgub mulai bekerja.

Ada pasal yang  masih bermasalah, pihaknya  telah menyepakati bersama eksekutif  Raperdasus Pilgub sudah tak ada masalah lagi tinggal melakukan konsultasi Raperdasus Pilgub kepada Mendagri.  Selanjutnya Raperdasus dibawa ke paripurna.      

Ditanya kapan  dilakukan  paripurna Raperdasus Pilgub mengingat  terus  menerus  mengalami penundaan beberapa kali, dia menandaskan, pihaknya  tak berani menetapkan jadwal  karena  itu kewenangan dari Badan Musyawarah (Bamus)  DPR Papua. Sedanhkan  pihaknya setelah selesai  penggodokan di Baleg DPR Papua dan semua landasan yuridis  terpenuhi, maka pihaknya  menyerahkan kepada Bamus DPR Papua  kemudian  menjadwalkan dalam paripurna atau pembahasan tahap II. 

Politisi  Partai Demokrat ini menjelaskan,  pertemuan bersama pihak eksekutif  yang dihadiri  Sekda Provinsi Papua  drh. Constant Karma dan Asisten I Bidang  Pembangunan dan Kesejahteraan  Setda Provinsi Papua  Drs Eliezer Renmaur adalah pembahasan tahap I. Raperdasus Pilgub adalah hak inisiatif DPR Papua sehingga dalam pembahasan tahap I sesuai UU No 12 Tahu 2011 bahwa tentang pembentukan peraturan perundang  undangan, DPR Papua yang membidangi  legislasi memberikan penjelasan penjelasan terkait  hak inisiatif  atau Raperdasus  dengan  memberikan  penjelasan eksekutif memberikan  pandangan  pandangan  terhadap  hak  inisiatif  DPR Papua. 

“Apabila dua draf yang masuk dengan materi yang sama maka yang dibahas  adalah yang menjadi inisiatif DPR Papua,” ucapnya.  (mdc/don/l03)

0 Response to "Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter