Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub
Selasa, 25 Oktober 2011 01:48
JAYAPURA—Menyusul adanya sinyalemen kuat bahwa pemerintah pusat mendesak DPR Papua segera menyelesaikan Raperdasus agar Pilgub di Provinsi Papua segera digelar dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Albert Bolang SH MH usai pembahasan finalisasi Raperdasus Pilgub bersama eksekutif dan legislatif diruang Baleg DPR Papua, Senin (24/10). Namun demikian, dia menegaskan, pihaknya sependapat bahwa paripurna Raperdasus Pilgub melenceng dari jadwal yang telah ditetapkan mengingat beberapa hal yang perlu dikonsultasikan kepada Mendagri terkait masalah masalah teknis. Menurut dia, pihaknya mengharapkan sebenarnya Raperdasus ini akan diparipurnakan bersamaan dengan pembahasan perubahan anggaran. Namun, ternyata pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Tapi ada saran dari pemerintah pusat bahwa sebelum Raperdasus diparipurnakan dikonsultasikan kepada Mendagri.
Sehingga kita harus mengikuti prosedur itu agar setelah pihaknya konsultasi dan ditetapkan setelah ada persetujuan dan pertimbangkan dari MRP kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah. Selanjutnya Pansus Pilgub mulai bekerja.
Ada pasal yang masih bermasalah, pihaknya telah menyepakati bersama eksekutif Raperdasus Pilgub sudah tak ada masalah lagi tinggal melakukan konsultasi Raperdasus Pilgub kepada Mendagri. Selanjutnya Raperdasus dibawa ke paripurna.
Ditanya kapan dilakukan paripurna Raperdasus Pilgub mengingat terus menerus mengalami penundaan beberapa kali, dia menandaskan, pihaknya tak berani menetapkan jadwal karena itu kewenangan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua. Sedanhkan pihaknya setelah selesai penggodokan di Baleg DPR Papua dan semua landasan yuridis terpenuhi, maka pihaknya menyerahkan kepada Bamus DPR Papua kemudian menjadwalkan dalam paripurna atau pembahasan tahap II.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, pertemuan bersama pihak eksekutif yang dihadiri Sekda Provinsi Papua drh. Constant Karma dan Asisten I Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Drs Eliezer Renmaur adalah pembahasan tahap I. Raperdasus Pilgub adalah hak inisiatif DPR Papua sehingga dalam pembahasan tahap I sesuai UU No 12 Tahu 2011 bahwa tentang pembentukan peraturan perundang undangan, DPR Papua yang membidangi legislasi memberikan penjelasan penjelasan terkait hak inisiatif atau Raperdasus dengan memberikan penjelasan eksekutif memberikan pandangan pandangan terhadap hak inisiatif DPR Papua.
“Apabila dua draf yang masuk dengan materi yang sama maka yang dibahas adalah yang menjadi inisiatif DPR Papua,” ucapnya. (mdc/don/l03)
0 Response to "Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub"
Post a Comment