Rakyat Papua Perlu Awasi UP4B

inggu, 13 November 2011 21:35

JAYAPURA—Apabila kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Papua menolak tegas kebijakan pemerintah pusat membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B), namun lain halnya dengan Koordinator Program Institute Civil Strenghening (ICS) Papua Yusack Reba SH MH. Ia mengatakan mendukung kebijakan UP4B tersebut.

Hanya saja kata dia, kebijakan UP4B membutuhkan banyak tenaga dan perhatian untuk mengawasi seluruh implementasi kebijakan UP4B sehingga anggaran pembangunan triliuan rupiah yang nantinya dialokasikan pemerintah pusat tepat sasaran.

Karena itu, peran berbagai komponen masyarakat juga menjadi penting. “Ini kan kita belum melihat UP4B akan berhasil atau tidak,” katanya kepada Bintang Papua, kemarin. Katanya, pihaknya melihat kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dalam kaitan dengan UP4B. Kebijakan UP4B karena pemerintah pusat melihat selama ini implementasi pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat itu belum dilaksanakan sebagaimana harapan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Artinya pembangunan pembangunan yang dijalankan di daerah apalagi dalam konteks Otsus belum efektif sehingga pemerintah membuat suatu kebijakan untuk mempercepatnya,” ujarnya. “Artinya kalau kita balik berarti proses pembangunan di kedua wilayah ini berjalan lambat. Apalagi mempunyai kaitan dengan implementasi Otsus.”

Dijalaskannya, dari sisi kebijakan bahwa pemerintah pusat melihat bahwa pelaksanaan pembangunan kurang lebih 10 tahun implementasi Otsus sebenarnya kurang optimal.

“Kebijakan UP4B mungkin tak pernah ada jika kemudian pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua maupun Papua Barat itu tercapai sebagaimana apa yang diharapkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Namun, dia mengatakan, pihaknya optimis UP4B bisa menyelesaikan persoalan di kedua provinsi, tapi syaratnya harus bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Ini yang sebenarnya kita harapkan sebab kalau tidak saya juga agak ragu jangan sampai kemudian UP4B ini menimbulkan ketidaksinergian antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota di Provinsi dengan pemerintah pusat,” ujarnya. “Jangan sampai muncul sikap acuh tak acuh rakyat Papua terhadap berbabagai kebijakan yang dilakukan terkait UP4B.

Artinya, lanjutnya, dalam program program atau kebijakan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat itu ada sejumlah hal dalam pelbagai sektor yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Terkait penilaian sejumlah kalangan bahwa kebijakan UP4B ini membuat alokasi dana akan mengalir ke Tanah Papua, tambahnya, pihaknya juga sependapat bahwa berkaitan dengan kebijakan UP4B maka pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran yang lebih besar lagi untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.


Menurut dia, kebijakan UP4B ini juga merupakan suatu pukulan bagi pemerintah daerah sehingga hal ini menjadi evaluasi menyangkut kinerja pemerintahan daerah.

“Bila pencapaian program pembangunan di di Provinsi Papua dan Papua Barat sebenarnya tak perlu ada kebijakan UP4B.

Dosen Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini juga mengatakan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat disusul Peraturan Presiden No 66 Tahun 2011 Tentang UP4B. (mdc/don/l03)

0 Response to "Rakyat Papua Perlu Awasi UP4B"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter