Audit Dana Otsus, Posisi BPK Papua Dimana?

Adanya gagasan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar segera dilakukan audit terhadap penggunaan dana Otonomi Khusus Papua, rupanya menarik untuk dicermati. Pasalnya pernyataan SBY ini setidaknya telah mengindikasikan bahwa BPK Perwakilan Papua selama ini tidak bekerja.

OLeh : Handrik Hay

Ilustrasi“Beberapa waktu lalu Presiden mendesak agar dilakukan audit atas penggunaan dana Otsus, nah yang ingin saya katakan bahwa gagasan presiden ini sangat baik dilakukan, tetapi supaya tidak mulai dari nol, coba dimulai dulu dari laporan-laporan BPK, karena BPK ini dalam UUD 1945 posisinya adalah auditor negara, dan BPK juga ada di Jayapura dan telah melakukan audit terhadap dana Otsus,”  jelas Dr Agus Sumule, belum lama di Gedung Negara.

Dosen pengajar di Univeristas Negeri Papua (UNIPA) Manokwari ini mengatakan, sebaiknya yang dilakukan pemerintah terhadap Papua adalah melakukan evaluasi menyeluruh tentang kewenangan-kewenangan Otsus yang telah diberikan kepada Orang Papua dalam Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Masa jabatan Pak Gubernur dimulai tahun 2006 dan tahun 2007, Pak gubernur sudah meminta BPK untuk lakukan audit terhadap dana Otsus, jadi audit itu sudah dilakukan dan saat ini kita mendapatkan Opini BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tinggal satu tahap lagi kita sudah bisa masuk pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terang salah satu staf khusus gubernur Barnabas Suebu ini .

Namun disisi lain, kata Sumule, efaluasi yang dilakukan tersebut juga akan sangat baik, tetapi kalau yang dimaksud sebenarnya adalah evaluasi yang didalamnya juga ada audit, mungkin itu yang lebih tepat, jadi saran stad ahli Gubernur ini, yang dilakukan adalah kurang lebih seperti yang dilakukan oleh Uncen tetapi mungkin dibuat lebih mendalam.

“Jadi kita evaluasi pasal per pasal dari UU Otsus itu,” sebutnya.

Kita mulai dengan misalnya lambang-lambang daerah karena itu mandat UU Otsus, kita boleh punya lambang daerah, boleh punya lagu dan bendera, itu yang harus kita lihat, nah apakah selama amanat Undang-Undang Otsus itu sudah dilakuka atau belum atau tidak.

“Kalau belum sampai sekarang, siapa yang bertanggungjawab untuk melakukan, bagaimana kosekuensinya, kehadiran PP Nomor 77 tahun 2007 yang dianggap oleh pemerintah pusat sebagai satu PP yang sudah dikeluarkan untuk menerapkan UU Otsus,” terangnya.

Jadi klaim Pemerintah Pusat bahwa ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dikeluarkan, yakni PP 54 tahun 2004 tentang MRP serta PP 77 tahun 2007 tentang lambang-lambang daerah.
Itu yang perlu dievaluasi, sambungnya, atau misalnya bidang ketenagakerjaan, Undang-Undang mengatakan bahwa orang asli Papua itu diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan di Provinsi Papua, ini yang dievaluasi, apakah sudah terjadi atau belum.

“Dalam sektor dunia usaha, proyek-proyek pemerintah siapa yang mengerjakan, ini yang harus dilakukan evaluasi, dan ini mungkin yang lebih relefan dari pada melakukan audit karena audit hanya terbatas pada keuangan dan sudah ada opini BPK,” tandasnya.(hen)

0 Response to "Audit Dana Otsus, Posisi BPK Papua Dimana?"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter