DPRP Minta Masa Jabatan Anggota MRP Diperpanjang

JAYAPURA—Menindaklanjuti sikap masyarakat yang  telah menyatakan mengembalikan Otsus, maka DPRP, DPRD Papua Barat dan MRP  direncakan  melakukan pertemuan bersama, 15 September 2010 di Jayapura. Agenda utama  pertemuan itu menyangkut Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP, serta evaluasi  Otsus yang  telah berjalan selama  sembilan tahun di Tanah Papua.

Demikian Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai ketika ditanya Bintang Papua di ruang kerjanya, Selasa (31/8) kemarin.  Untuk  membahas kedua masalah krusial ini, ujarnya, DPRP minta agar  masa jabatan anggota MRP yang akan berakhir Oktober ini diperpanjang selama 6 bulan, hingga anggota MRP periode mendatang  terbentuk. Hal ini dimaksud   agar ang­gota MRP juga dapat memberikan saran dan masukan serta indikator indikator kegagalan dan  keberhasilan  saat evaluasi  Otsus tersebut.

Menurutnya,  draf Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP telah diserah­kan pihak eksekutif  kepada DPRP, serta beberapa poin tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu yang dibawa ke DPRP. Saat per­temuan DPRP bersama masyarakat  telah disepa­kati  untuk  dibahas bersama menyangkut kegagalan Otsus.

“Kegagalan Otsus itu nanti juga akan kita dorong sampai terbentuknya Pansus Otsus kemudian kita evaluasi kegagalan dan keberhasilan Otsus, sehingga pada momen ini MRP yang  sekarang ini harus ada dan mereka juga harus presentasi selama lima tahun sebagai lembaga kultural itu mereka lihat seperti apa,” katanya.

Dikatakan, upaya pengesahan Perdasus  tentang pemilihan  anggota MRP tetap jalan di DPRP sesuai mekanisme. Setelah Perdasus  tersebut disahkan selanjutnya dilakukan  verifikasi  dan seleksi di lapangan tetap jalan.  Selama masa verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia seleksi itu yang nanti akan dimanfaatkan.

Ketika ditanya draf Perdasus tentang pengang­katan anggota MRP  berasal dari pihak  lembaga yakni eksekutif dan Demokratic Center Uncen, dia mengatakan,  tak ada soal kare­na keduanya itu adalah se­buah kekayaan untuk dapat menyatukan kedua konsep tersebut.

Terkait  sikap  MRP yang telah menyatakan mengembalikan Otsus, tapi di sisi lain mereka justru hendak  evaluasi  Otsus, tuturnya, sebenarnya MRP telah melaksanakan UU untuk memfasilitasi masyarakat adat menyampaikan apa yang mereka lihat dan mereka rasakan dalam masa perjalanan Otsus.

Dengan demikian, tambahnya, pada saat mereka menyatakan pengembalian Otsus bukan otomatis MRP bubar  tapi mereka juga melaksanakan konstitusi memfasilitasi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka.                
Kenapa proses pembahasan peraturan pemilihan anggota MRP sangat lambat, menurut dia, hal itu ada keterkaitan dengan kesiapan draf  Perdasus terutama di eksekutif juga ada kaitannya dengan DPRP yang menjadi tugas Badan Legislasi DPRP.
Menyoal draf Perdasus,  katanya,  kelompok mana saja bisa menyampaikannya seperti yang telah dilaksanakan Demokratic Center Uncen dan eksekutif  serta bisa juga dari inisiatif DPRP. Tapi  semua ini intinya adalah menyiapkan regulasi supaya dapat dipakai sebagai  acuan.

“Kita dorong dalam sebuah mekanisme dan  kita  sahkan supaya itu dapat dipakai sebagai dasar untuk   merekrut semua anggota MRP,” imbuhnya.
Kenapa draf Perdasus tentang pemilihan anggota MRP terlambat, ujarnya,  hal ini dikarenakan  DPRP juga  memiliki agenda kerja yang harus segera dibahas. Tapi dengan niat baik eksekutif dan Demokratic Center Uncen yang telah  memberikan suatu konsep dan pada saat pembahasan diprentasikan  untuk penambahan penambahan dari setiap pasal UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus tersebut.

Dikatakannya,  revisi  UU Otsus dapat dilakukan setelah dievaluasi UU Otsus seperti pasal pasal mana yang harus direvisi atau pasal pasal mana dikurangi agar pelaksanaan Otsus di Papua dapat berjalan.  Tanpa melakukan evaluasi tapi eksekutif telah mengisukan pihaknya telah mengevaluasi itu inkonstitusional.

“Mau direvisi atau diubah itu sudah pelanggaran pemerintah juga tak boleh inkonstitusional karena UU itu jelas atas dasar usul rakyat. Usul rakyat itu dibicarakan dalam sebuah  bentuk evaluasi.  Rekomendasi rekomendasi yang dihasilkan dalam evaluasi itu menjadi bahan pertimbangan untuk dilaksanakan revisi terhadap UU Otsus. (mdc)

0 Response to "DPRP Minta Masa Jabatan Anggota MRP Diperpanjang"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter