Perdasus MRP Sangat Darurat

DC Uncen Serahkan Draf Perdasus MRP ke Pemprov dan DPRP

JAYAPURA - Democratic Center Uncen akhirnya menyerahkan draf atau rancangan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus) soal tata cara pemilihan anggota MRP kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua serta DPRP.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DC Uncen DR.H. M. Abud Musa'ad, M.Si, Senin (30/8), kemarin.

Penyerahan untuk Pemprov Papua berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua dan diterima oleh Sekda drh.Costant Karma. Sayangnya saat penyerahan tersebut wartawan dilarang untuk mengikuti pertemuan tersebut, karena Sekda menilai pertemuan tersebut sangat penting.

Usai dari Sekda, penyerahan kedua dilakukan di DPRP yang diterima oleh Ketua Badan Legislasi Yance Kayame.

Kepala DC Uncen DR. H. M. Abud Musa'ad,M.Si usai penyerahan draf itu menjelaskan, baik Pemprov maupun DPRP sangat menyambut baik apa yang dilakukan oleh DC Uncen, mengingat waktu keanggotaan MRP akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Baik Sekda maupun DPRP menyambut baik apa yang dilakukan oleh DC, dan mereka akan membahas dalam waktu dekat, sebab ini merupakan persoalan yang sangat emergensi (darurat). Dan kami dari DC sendiri sudah sampaikan kepada Sekda dan DPRP bahwa kami siap saja untuk membantu jika dibutuhkan dalam upaya penyempurnaan draf Perdasus tersebut," jelasnya.

Kata Musa'ad berbicara soal tata cara pemilihan anggota MRP, maka DC sendiri melihat ada sejumlah persoalan utama yang harus menjadi perhatian bagi eksekutif dan DPRP ketika membahas Perdasus tersebut, antara lain soal format dari Perdasus yang akan dibahas ini, dimana harus ada keterwakilan dari kedua provinsi saat ini, yakni Papua dan Papua Barat. Artinya Perdasus ini bisa disebut sebagai Perdasus plus, lantaran mewakili Papua dan Papua barat.

Hanya saja yang menjadi persoalannya, apakah Perdasus ini dibuat di Papua sementara di Papua barat hanya menggunakan Perdasi (peraturan daerah), yang penting subtansinya sama. "Sejauh belum ada format yang jelas, ini yang harus dibicarakan antara kedua belah provinsi," kata Musa'ad.

Hal lain, adalah menyangkut representasi(keterwakilan) antara Papua dan Papua Barat, pasalnya jika menggunakan tujuh wilayah adat di Papua dan Papua Barat, maka sudah tentu tidak akan adil dalam pembagian, lantaran 5 wilayah adat ada di Papua, sementara di Papua Barat hanya ada 2 wilayah adat. Hal-hal inilah yang memerlukan pembicaraan lebih lanjut antara Papua dan Papua Barat.

"Soal keterwakilan ini juga harus ada pembicaraan antara kedua belah Provinsi, yang utama adalah harus ada keterwakilan dari komponen adat, agama dan perempuan, ini yang harus diperhatikan dalam pembahasan," tambahnya.

Hal lain adalah, kedua provinsi harus ada komunikasi politik, soal keanggotaan MRP dan melibatkan semua pihak, bukan saja kedua gubernur saja, namun harus melibatkan kedua lembaga legislatif serta mereka yang berkompeten, sehingga hasil benar-benar adil.

Sementara saat disinggung soal isi dari draf tersebut, Musa'ad menjelaskan secara umum draf tersebut menjelaskan soal sistem pemilihan, yang mana harus mewakili adat, perempuan dan agama, serta menyangkut jumlah keanggotaannya, dimana DC mengusulkan 42 anggota, serta sistem tata cara pemilihannya.

Begitu juga dengan persyaratan, dimana anggota MRP minimal tamat SMA. Hal ini berbeda dengan draf sebelumnya, dimana anggota MRP bisa juga yang tamat SD.

"Harapan kami, agar Pemprov dan DPRP segera menentukan waktu dan target yang jelas. Selain itu harus dilakukan proses sosialisasi, sehingga jangan sampai draf ini sama dengan periode yang lalu. Kami harapkan lebih demokratis dan aspiratif," pungkasnya.(cak/fud)
(scorpions)

0 Response to "Perdasus MRP Sangat Darurat"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter