Otsus Sudah Tak Up to Date dengan Kondisi Faktual Papua

DR.Muh. Abu Musaad, M.Si JAYAPURA—Ke­tua Democratic Center Uncen, DR.Muh. Abu Musaad, M.Si mengakui bahwa Otonomi Khusus (Otsus) yang berdasarkan pada UU No.21 tahun 2001 sudah tidak seban­ding dengan dinamika sosial politik yang terjadi di Papua.

“Fakta politik yang terjadi di Papua berbeda atau tidak mampu diakomodir oleh UU No.21 karena UU No.21 ini dibuat untuk mengatur satu Papua, tapi pada kenyataan UU No.21 ini digunakan untuk dua Papua,” jelas Musaad menanggapi pernyataan Ketua DPRD Drs Jhon Ibo MM bahwa otsus sudah porak-poranda.

Musaad menyebutkan, UU No.35 memang ada, namun isi daripada UU No.35 tersebut tidak cukup mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di Papua.
“Hanya ada 2 pasal yang dihapus atau dirubah dalam UU No.21 tersebut yaitu pasal yang menyebutkan bahwa provinsi Papua merupakan provinsi Irian Jaya yang kemudian berubah menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam NKRI yang berotonomi khusus juga pasal 7 yang menyebutkan bahwa menghapus kewenangan DPR untuk memilih gubernur,” imbuhnya.

Namun, lanjut Musaad, dalam UU No.35 tersebut hanya menghapus 2 pasal namun tidak menghapus pasal-pasal lain dibawahnya, seperti contohnya ketika menghapus pasal 7, seharusnya pasal 11 ayat 3 juga dihapus karena bunyinya terkait dengan tata cara pemilihan gubernur disusun berdasarkan perdasus. Dimana ketika DPRP berkewenangan memilih gubernur maka memang benar dibutuhkan perdasus, namun jika DPRP tidak berkewenangan maka perdasus tidak diperlukan.

“Jadi, UU No.35 itu tidak menyelesaikan masalah, apalagi UU tersebut yang dirubah hanyalah 2 pasal tersebut sedangkan pasal lainnya tidak,” tukasnya.

Sehingga, ditambahkannya, sebenarnya bukan membutuhkan revisi dari UU Otsus namun harus ada rekonstruksi karena jika revisi hanyalah menghapus pasal ini dan itu namun tidak melihat keterkaitannya dengan pasal-pasal lain dibawahnya, tetapi jika rekonstruksi maka akan disesuaikan satu sama lain.

“Tapi bukan berarti Otsus porak-poranda, namun memang sudah tidak up to date dengan kondisi faktual politik di Papua, intinya memang jika ingin menyelesaikan masalah di Papua tidak bisa dilakukan secara parsial namun harus dilihat secara komprehensif sehingga kebawahnya dapat disesuaikan,” tuturnya (d.ee)


0 Response to "Otsus Sudah Tak Up to Date dengan Kondisi Faktual Papua"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter