DPRP Nilai Pemekaran Papua Selatan, Barat Daya dan Selatan Masih Wacana

Senin, 30 Agustus 2010 16:37

Ir. Weynand WatoryJAYAPURA—Wacana akan adanya pemekaran Provinsi di Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Selatan, dalam waktu dekat ini, dibantah anggota DPRP, khususnya dari KOmisi A. Pasalnya, DPRP sendiri masih tetap berpegang pada kebijakan pusat   yang telah mengumumkan moratorium, untuk  tak lagi  melakukan pemekaran Kabupaten/Kota maupun Provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga jika ada informasi soal pemekaran sejumlah provinsi, berarti itu baru wacana.

“Ya, kita sudah  bahas di DPRP, tapi  pada prinsipnya kami setuju dengan sikap pemerintah yaitu tak lagi menambah pemekaran pemekaran wilayah. Kita evaluasi dulu. Ini pemekaran pemekaran yang terjadi ini kita belum evaluasi. Rakyat datang bilang Otsus gagal itu. Artinya bahwa pemekeran pemekaran itu juga tak memberikan hasil,”  tukas Wakil Ketua Komisi A DPRP Ir Weynand Watory ketika dihubungi Bintang Papua di ruang kerjanya, Senin (30/8) kemarin.  Ia ditanya  terkait  wacana pemekaran Provinsi  Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Selatan.

Menurutnya, moratorium adalah sebuah  pengumuman resmi dari pemerintah pusat  untuk melarang pemekaran wilayah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Pasalnya, pemerintah melakukan evaluasi bahwa pemekaran suatu wilayah tak selalu menguntungkan dari pelbagai aspek. “Orang akhirnya sibuk de­ngan pemekaran  tak sibuk dengan pelayanan. Ini kan yang terjadi sementara  ini.  Dan khusus untuk Papua saya selalu mengatakan bahwa pemekaran manusia itu  penting bukan pemekaran wilayah,” katanya.
Dia mengatakan,  kalau pemekaran pemekaran wilayah itu memberikan hasil  bagi rakyat tak mungkin menyampaikan  Otsus gagal.  Pertanyaannya,  Otsus gagal sedangkan dikatakan pemekaran suatu wilayah adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat.

“Lalu pelayanan itu ada dimana. Logika yang macam begitu yang mesti kita dudukan secara benar lalu kita ambil fakta fakta di  lapa­ngan mari kita lihat apakah pemekaran ini diperlukan atau tidak,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini lebih elok kalau wilayah Kabupaten/Kota maupun Provinsi  yang  ada diberdayakan baik di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat  dan lain lain untuk diurus secara baik dan tuntas.  “Jangan hari hari kita sibuk dengan pemekaran Kabupaten/Kota dan Provinsi,” tukasnya.

Dia menegaskan,  moratorium adalah suatu hal yang paling penting karena kini orang  sudah tak mempunyai  jabatan sebagai bupati karena dua kali.  Seseorang telah menyelesaikan  masa jabatannya lalu  berupaya memekarkan provinsi agar  kembali  menduduki jabatan di Provinsi.

“Ini kan yang diperjuangkan dirinya bukan diperjuangkan rakyat. Tapi selalu katanya rakyat yang selalu diperjuangkan. Kualitas manusia diurus dulu mau mekar sampai seratuspun kalau manusia tak diurus juga sama saja to. Karena kalau sekarang  kita pemekaran wilayah masyarakat marah marah. Dengan mekarkan wilayah sekarang orang Papua menjadi minoritas.”

Dia menambahkan, ak­hir­­nya SK No 14 Tahun 2009 muncul karena orang Papua posisi minoritas. Sekarang kalau dimekarkan   tambah banyak lagi orang datang. Artinya bahwa  pemerintah tak  tak  konsisten bicara tentang SK No 14 bahwa orang Papua makin minoritas tapi di satu sisi  orang Papua minta pemekaran wilayah.    

Sebagaimana dilaporkan,  Anggota DPD RI Dapil Papua Drs Paulus Sumino ketika mengunjungi Komisi  B DPRP beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya   tengah menyusun  grand desain  untuk pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota  di Papua. Pasalnya, cukup  banyak aspirasi  pemekaran yang masuk ke Jakarta khusus kepada DPR RI dan Depdagri antara lain pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah dan Papua Selatan.  Hanya saja, pemekaran Kabupaten  Grima Nawa telah  disetujui DPD RI dan  telah  diserahkan hasil paripurna DPD RI tentang  pemekaran Kabupaten tersebut.

Namun demikian,  pemekaran Provinsi harus  berpedoman kepada UU UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus. Pasalnya, UU No 21 Tahun 2001 menetapkan pemekaran provinsi Papua menjadi provinsi provinsi harus mendapatkan pertimbangan  MRP. (mdc)

0 Response to "DPRP Nilai Pemekaran Papua Selatan, Barat Daya dan Selatan Masih Wacana"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter