Penertiban Camp di Freeport Mendapat Perlawanan

TIMIKA [PAPOS] – Rencana PT. Freeport Indonesia untuk menertibkan camp-camp milik warga di daerah kali Iwaka, Distik Kuala Kencana mendapat perlawanan dari masyarakat.

Daerah yang hampir seluruhnya hutan ini, merupakan kawasan yang dijaga oleh Freeport untuk melestarikan hutan dan ekosistim di dalamnya, karena disinyalir sebagian dari warga telah melakukan penebangan liar untuk kepentingan ekonomi dan pribadi.

Namun, kawasan ini diklaim oleh masyarakat suku moni sebagai tanah adat yang mencakup hingga areal Kuala Kencana seluar 17 Hektar lebih, sehingga mereka menuntut agar Freeport mengembalikan tanah tersebut atau ganti rugi areal yang telah digunakan.

Sementara PT. Freeport Indonesia menggunakan tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fak-fak tahun 1994, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Timika tahun 2002 dan Pelepasan Hak atas Tanah Adat dari beberapa kepala Suku Kamoro tahun 1995.

Disisi lain masyarakat suku Moni menilai bahwa tanah tersebut adalah hak ulayat mereka yang beranggapan selama ini tidak pernah diserahkan kepada PT Freeport.

“Untuk menyelesaikan masalah ini, dewan akan mengirimkan surat kepada PT.Freeport untuk meminta Freeport dan pihak keamanan menjelaskan kasus ini, sambil menunggu kesiapan waktu untuk bicara antara Freeport, warga Moni dan Pemda,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge kepada Papua Pos diruang kerjanya, Jumat [6/8].

Menurut, Karel Gwijangge, upaya PT. Freeport Indonesia mengosongkan wilayah sekitar Kali Iwaka yang berbatasan dengan Perumahan Karyawan Freeport dan Pusat Perkantoran Kuala Kencana dinilai tidak beralasan karena wilayah ini bukan kawasan Eksplorasi. Sehingga perluu dibicarakan secara baik. [cr-56]

 

Ditulis oleh Cr-56/Papos  
Senin, 09 Agustus 2010 00:00

0 Response to "Penertiban Camp di Freeport Mendapat Perlawanan"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter