Bincang-Bincang Dengan Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si Tentang MRP

Mereka Punya Gigi, Tapi Masih Tumpul

Sekedar melihat sedikit ke belakang tentang MRP sejak terbentuknya hingga akhir masa jabatannya Bulan Oktober 2010, Bintang Papua sempat berbincang-bincang dengan Ketua Democratic Center Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si yang sejak terbentuknya Tahun 2003 selalu konsen dengan isu tentang Otsus dan Sejumlah permasalahan di Papua.

Laporan Ahmad Jainuri

Drs. Mohammad Musa’ad,M.SiUndang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus merupada dasar terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai suatu lembaga kultural yang terdiri dari wakil orang asli Papua dari tuju wilayah adat.

Pada pasal 20 ayat 2 dise­butkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang MRP berdasarkan pada Perdasus. Namun Sampai Tahun ke-4 sejak UU Otsus disahkan, Perdasinya belum dibuat. Sehingga menurut salah satu dosen di Uncen yang sempat mencalonkan diri menjadi wakil gubernur tersebut bahwa apa yang dilakukan MRP saat ini tidak berdasarkan pada amanat Undang-Undang.

‘’Karena ketentuan pasal 20 itu, pasal 1 menyebutkan ada 6 wewenang MRP. Ayat ayat 2-nya itu pelaksanaan wewenang tersebut berdasarkan pada Perdasus,’’ ungkapnya baru-baru ini di Kantornya.

Sedangkan Perdasus, menurutnya baru jadi Tahun 2009. ‘’Dan kalau tidak salah informasinya, Perdasus tersebut baru sampai ke MRP pada awal 2010,’’ ungkapnya lagi.

Sehingga, menurutnya sampai Tahun 2010, apapun yang dilakukan MRP itu tidak berdasarkan aturan hukum yang absah. ‘’Misalnya sekarang dia melaksankan pertimbangan-pertimbangan tentang calon gubernur dan wakil gubernur mengenai orang asli papua, pertanyaannya bagaimana dia melaksanakan tata cara untuk menentukan apakah dia itu orang asli Papua atau tidak itu,’’ ujarnya mencontohkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa apakah anggota MRP hanya dengan kumpul dan kemudian memutuskan setuju tidak setuju?. ‘’Begitu juga dalam memberikan pertimbangan terhadap Perdasus. Bagaimana mekanisme dia memberikan pertimbangan terhadap Perdasus. Apakah dia kumpul saja dan bicara bahwa ada perdasus yang diajukan oleh DPRP, kemudian bentuk tim dan selesai sudah dengan mengirim surat ke DPRP untuk menyatakan setuju tidak setuju. Apakah begitu? ,’’ lanjutnya.

Sehinga, menurutnya bahwa sebenarnya selama jabatan MRP periode pertama ini boleh dikatakan mereka melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak berdasarkan mekanisme dan prosedur yang baku.

Tentang keberpihakan MRP terhadap orang asli Papua, menurut Musa’ad, baru ditunjukkan oleh MRP menjelang akhir masa jabatannya. ‘’Keberpihakan kepada orang asli Papua itu kan baru ditunjukkan menjelang masa jabatannya berakhir belaka­ngan ini. Walaupun tadi saya katakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangbnya itu tidak dilandasi prosedur dan tata cara yang baku, sehingga banyak yang akhirnya menjadi bias kan?,’’ terangnya.

Berbicara tentang keberpihakan, bahwa untuk bisa mengukur lembaga MRP tentang keberpihakannya pada masyarakat asli atau tidak, yang utama dan mendasar adalah bagaimana menentukan siapa itu orang asli Papua.

‘’Yang utama yang harus dilakukan adalah, kita harus membuat kriteria yang mana yang masuk orang asli itu. itu yang menjadi pegangan untuk kita menilai,’’ ungkapnya.

Dimisalkan, jika bicara hak politik orang asli Papua untuk menjadi gubernur atau walikota atau bupati, jika hal itu telah dibuat menjadi sebuah Perdasus. ‘’Misalnya SK 14 MRP Tahun 2009 lalu tidak dilaksanakan, bisa dikatakan bahwa lembaga itu tidak melindungi orang asli Papua. tapi ini kan tidak ada,’’ ujarnya mencontohkan.

Dengan berbagai hal yang sangat mungkin untuk masuk dalam perdasus guna keberpihakan kepada orang asli Papua, sesungguhnya menurud Musa’ad peran MRP sangat strategis. ‘’Kalau barang-barang ini (Perdasi dan Perdasus) dibuat. Ini kan sampai sekarang tidak ada,’’ jelasnya.
Sehingga hal itu berdampak pada kinerjanya yang tidak sebanding dengan dana yang harus keluar dari anggaran pemerintah terkait dengan pembentukan MRP. ‘’Emang tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan dengan kinerja yang dihasilkan. Karena filosofi pemerintahan kan kita melayani rakyat. Tapi yang terjadi sekarang MRP lebih banyak melayani diri sendiri,’’ ungkapnya.

Ini semua bisa terjadi, menurutnya karena tiga faktor. ‘’Yang pertama itu proses rekruitmen pada waktu itu yang kurang bagus. Yang kedua, banyak juga anggota MRP yang tidak memahami Otsus. Yang ketiga karena tidak ada perangkat hukumnya,’’ paparnya.

Sehingga, menurutnya MRP bisa dikatakan sebenarnya mereka punya gigi tapi masih terbungkus kapas, sehingga tidak kelihatan tajamnya.

Ketika disinggung tentang keberhasilan MRP selam bertugas, Musa’ad sedikit bi­ngung karena merasa tidak ada keberhasilan yang berarti dari kinerjanya. ‘’Pertama mungkin di penghujung itu mereka menunjukkan keberpihakan pada orang asli Paua. Tapi sayangnya apa yang mereka lakukan itu tidak berdasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat,’’ ungkapnya.

Dan dengan tanpa dasar hukum yang kuat sampai dimanapun apa yang dilakukan tidak bisa dilaksanakan. Sehingga Musa’ad berharap ke depan tugas MRP periode berikutnya dapat mendorong Gubernur dan DPRP untuk mempersiapkan aturan dan perangkat-perangkat hukum yang jelas tentang tugas dan fungsinya.(***)

0 Response to "Bincang-Bincang Dengan Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si Tentang MRP"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter