DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri

Jayapura—DPRP telah mengajukan  Draf Perdasus   ke Depdagri    yang diberlakukan terha­dap di 2 Provinsi  masing masing Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menyusul  dilakukan pembahasan Draf Perdasus tentang  pemilihan  MRP.   “Ini  kan hal yang unik sebenarnya  karena sistim pemerintahan yang berlaku di Papua adalah Otsus sehingga keunikan itu dianggap sesuatu kekhususan,” ujar   Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRP Albert Bolang SH MH ketika dihubungi  Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (30/9) kemarin. 

Menurut dia,  saat membahas  Draf Perdasus pemilihan ia mengakui  sebenarnya ada beberapa kendala. Pertama, pembentukan Baleg usianya baru sebulan lebih ini sehingga baru ditemukan sistimatiknya. Kedua, sampai saat ini  DPRP belum mempunyai acuan yang jelas terkait tentang pembentukan Raperdasus. Kalau Ranperdasi  dapat  mengacu pada  UU Otonomi Daerah.
“Tapi Raperdasus ini mestinya perintah UU Otsus bahwa memang harus dibuatkan suatu Perdasus terkait dengan tata cara pembentukan Perdasus dan kami sudah akan menjadikan sebagai hak inisiatif. Itu kendala yang kami alami,” terangnya.

Untuk proses pembahasan suatu Raperdasus atau Raperdasi, lanjutnya,  ada pentahapan pentahapan untuk  harmonisasi sinkronisasi terkait  dengan Raperda tersebut.  Yakni harmonisasi  dan sinkronisasi. Untuk harmonisasi  terkait dengan pembahasan pembahasan pasal demi pasal dan ayat demi ayat serta formulir pentahapan proses pemilihannya untuk wilayah wilayah ini  membutuhkan konsultasi publik terkait dengan seluruh masyarakat yang ada di Papua.

“ Itu juga suatu proses yang sedang berjalan dan hal lain yang cukup menyita waktu kita adalah soal sinkronisasi dan harmonisasi  ini karena Raperdasus ini atau Perdasus yang  nanti akan ditetapkan ini diberlakukan terhadap dua provinsi masing masing Papua dan Papua Barat. Dalam sistim pemerintahan yang ada di Papua sesungguhnya adalah  sistim pemerintahan Otsus,” tukasnya.

“Untuk Provinsi Papua disini kan disebut  dengan DPRP. Sedangkan di Papua Barat masih DPRD. Tapi tak terlalu banyak hal kita ketemukan kendala karena setelah kita berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Papua Barat terjadi  sinkronisasi untuk  pemberlakukan terhadap Raperdasus ini. 

Terkait juga soal MRP, lanjutnya,  Raperda yang kami terima dari eksekutif  sebagai inisiatif dari Gubernur pihaknya ini kami juga baru  menerima sebulan yang lalu didalam proses pentahapan. Ini kan setelah kami menyepakati   

Menurut dia,  sekarang dari tim yang konsultasi ke Papua Barat dan pihaknya sudah ketemu dengan Papua Barat. Kemudian tim tim yang turun ke daerah ini sudah ada  dan  sedang dalam proses perampungan. Perampungan ini  yang kemudian ini akan setelah rampung Draf ini kita akan bawah ke Depdagri untuk kemudian dikonsultasikan.

Selanjutnya, katanya, secarabersama membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif setelah kita sinkron kita akan bawa ke Badan Musyawarah (Bamus)  kemudian Bamus akan membuat jadwal paripura. Jadwal paripurna  ini melalui suatu proses paripurna yang ada di DPRP melalui proses tatahapan dalam tata  tertib DPRP. (mdc)

0 Response to "DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter