DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri
Jayapura—DPRP telah mengajukan Draf Perdasus ke Depdagri yang diberlakukan terhadap di 2 Provinsi masing masing Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal ini menyusul dilakukan pembahasan Draf Perdasus tentang pemilihan MRP. “Ini kan hal yang unik sebenarnya karena sistim pemerintahan yang berlaku di Papua adalah Otsus sehingga keunikan itu dianggap sesuatu kekhususan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRP Albert Bolang SH MH ketika dihubungi Bintang Papua di ruang kerjanya, Kamis (30/9) kemarin. Menurut dia, saat membahas Draf Perdasus pemilihan ia mengakui sebenarnya ada beberapa kendala. Pertama, pembentukan Baleg usianya baru sebulan lebih ini sehingga baru ditemukan sistimatiknya. Kedua, sampai saat ini DPRP belum mempunyai acuan yang jelas terkait tentang pembentukan Raperdasus. Kalau Ranperdasi dapat mengacu pada UU Otonomi Daerah.
“Tapi Raperdasus ini mestinya perintah UU Otsus bahwa memang harus dibuatkan suatu Perdasus terkait dengan tata cara pembentukan Perdasus dan kami sudah akan menjadikan sebagai hak inisiatif. Itu kendala yang kami alami,” terangnya. Untuk proses pembahasan suatu Raperdasus atau Raperdasi, lanjutnya, ada pentahapan pentahapan untuk harmonisasi sinkronisasi terkait dengan Raperda tersebut. Yakni harmonisasi dan sinkronisasi. Untuk harmonisasi terkait dengan pembahasan pembahasan pasal demi pasal dan ayat demi ayat serta formulir pentahapan proses pemilihannya untuk wilayah wilayah ini membutuhkan konsultasi publik terkait dengan seluruh masyarakat yang ada di Papua.“ Itu juga suatu proses yang sedang berjalan dan hal lain yang cukup menyita waktu kita adalah soal sinkronisasi dan harmonisasi ini karena Raperdasus ini atau Perdasus yang nanti akan ditetapkan ini diberlakukan terhadap dua provinsi masing masing Papua dan Papua Barat. Dalam sistim pemerintahan yang ada di Papua sesungguhnya adalah sistim pemerintahan Otsus,” tukasnya.“Untuk Provinsi Papua disini kan disebut dengan DPRP. Sedangkan di Papua Barat masih DPRD. Tapi tak terlalu banyak hal kita ketemukan kendala karena setelah kita berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Papua Barat terjadi sinkronisasi untuk pemberlakukan terhadap Raperdasus ini. Terkait juga soal MRP, lanjutnya, Raperda yang kami terima dari eksekutif sebagai inisiatif dari Gubernur pihaknya ini kami juga baru menerima sebulan yang lalu didalam proses pentahapan. Ini kan setelah kami menyepakati Menurut dia, sekarang dari tim yang konsultasi ke Papua Barat dan pihaknya sudah ketemu dengan Papua Barat. Kemudian tim tim yang turun ke daerah ini sudah ada dan sedang dalam proses perampungan. Perampungan ini yang kemudian ini akan setelah rampung Draf ini kita akan bawah ke Depdagri untuk kemudian dikonsultasikan. Selanjutnya, katanya, secarabersama membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif setelah kita sinkron kita akan bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) kemudian Bamus akan membuat jadwal paripura. Jadwal paripurna ini melalui suatu proses paripurna yang ada di DPRP melalui proses tatahapan dalam tata tertib DPRP. (mdc)
“Tapi Raperdasus ini mestinya perintah UU Otsus bahwa memang harus dibuatkan suatu Perdasus terkait dengan tata cara pembentukan Perdasus dan kami sudah akan menjadikan sebagai hak inisiatif. Itu kendala yang kami alami,” terangnya. Untuk proses pembahasan suatu Raperdasus atau Raperdasi, lanjutnya, ada pentahapan pentahapan untuk harmonisasi sinkronisasi terkait dengan Raperda tersebut. Yakni harmonisasi dan sinkronisasi. Untuk harmonisasi terkait dengan pembahasan pembahasan pasal demi pasal dan ayat demi ayat serta formulir pentahapan proses pemilihannya untuk wilayah wilayah ini membutuhkan konsultasi publik terkait dengan seluruh masyarakat yang ada di Papua.“ Itu juga suatu proses yang sedang berjalan dan hal lain yang cukup menyita waktu kita adalah soal sinkronisasi dan harmonisasi ini karena Raperdasus ini atau Perdasus yang nanti akan ditetapkan ini diberlakukan terhadap dua provinsi masing masing Papua dan Papua Barat. Dalam sistim pemerintahan yang ada di Papua sesungguhnya adalah sistim pemerintahan Otsus,” tukasnya.“Untuk Provinsi Papua disini kan disebut dengan DPRP. Sedangkan di Papua Barat masih DPRD. Tapi tak terlalu banyak hal kita ketemukan kendala karena setelah kita berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Papua Barat terjadi sinkronisasi untuk pemberlakukan terhadap Raperdasus ini. Terkait juga soal MRP, lanjutnya, Raperda yang kami terima dari eksekutif sebagai inisiatif dari Gubernur pihaknya ini kami juga baru menerima sebulan yang lalu didalam proses pentahapan. Ini kan setelah kami menyepakati Menurut dia, sekarang dari tim yang konsultasi ke Papua Barat dan pihaknya sudah ketemu dengan Papua Barat. Kemudian tim tim yang turun ke daerah ini sudah ada dan sedang dalam proses perampungan. Perampungan ini yang kemudian ini akan setelah rampung Draf ini kita akan bawah ke Depdagri untuk kemudian dikonsultasikan. Selanjutnya, katanya, secarabersama membuat kesepakatan dengan pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif setelah kita sinkron kita akan bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) kemudian Bamus akan membuat jadwal paripura. Jadwal paripurna ini melalui suatu proses paripurna yang ada di DPRP melalui proses tatahapan dalam tata tertib DPRP. (mdc)
via ScribeFire
0 Response to "DPRP Ajukan Draf Perdasus 2 Provinsi ke Depdagri"
Post a Comment