DPRP : Pelaksanaan Otsus Masih Dipolitisir

JUBI --- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Jhon Ibo,  mengatakan selama sepuluh tahun perjalanan  Otonomi Khusus (Otsus) Papua, ternyata banyak di politisir dan disalahgunakan fungsinya.

"Apa yang menjadi tujuan dan amanat Undang - Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, ternyata belum diimplementasikan secara baik di dalam masyarakat Papua," ujar Jhon Ibo, di Jayapura, Jumat (29/10).

Menurutnya, kegagalan ini diakibatkan oleh adanya dualisme undang - undang yang dilaksakanan oleh jajaran pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi di tanah Papua ini.

"Dalam hal ini Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan undang-undang 21 tahun 2001, sehingga seringkali menjadi tumpah tindih aplikasi penerapannya," akuinya.

Lebih lanjut, ia menambahkan keberadaan  Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai implementasi penjabran amanat  Otsus,  juga sangat serba salah dan ada masyarakat yang belum memahami pandangan lembaga kultur masyarakat asli Papua ini.

"MRP adalah lembaga kultur orang asli Papua, sehingga rakyat harus bsia memahami fungsi mereka," ajaknya.

Jhon Ibo menjelaskan selama ini secara aturan pelaksanaan dana Otsus sebagian besar di berikan ke daerah Kabupaten, tetapi pelaksanannya tidak dilaporkan kepada pemerintah Provinsi.

"Begitu pula di tingkat tingkat Gubernur, mekanisme pelaporanya hanya bersifat keterangan, sehingg tidak akuntabel pertanggungjawbannya," tambahnya.

Dia berharap pada jajaran pemerintahan di bumi Cenderawasih  ini, dapat menerapkan semangat Otsus dengan mengangkat kesejahteraan masyarakat asli Papua.

"Otsus lahir untuk menjawab permasalahan dan bukan menambah masalah, jadi mari kita benahi lebih lagi," tandasnya. (Yarid AP)

0 Response to "DPRP : Pelaksanaan Otsus Masih Dipolitisir"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter