Papua Minta Jadi Federal

ACARA HUT : Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem, SE didampingi Ketua MRP Agus Alua Alue dan Wakil ketua Frans Wospakrik dan Waket Hanna Hikoyabi pada acara Ulang Tahun ke-5 Majelis Rakyat Papua, Senin(/11) di halaman gedung MRP Jayapura


ACARA HUT : Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem, SE didampingi Ketua MRP Agus Alua Alue dan Wakil ketua Frans Wospakrik dan Waket Hanna Hikoyabi pada acara Ulang Tahun ke-5 Majelis Rakyat Papua, Senin(/11) di halaman gedung MRP Jayapura

JAYAPURA [PAPOS] – Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai implementasi Otsus Papua yang sudah 9 tahun sedang berada dalam titik nol. Sehingga MRP menawarkan tiga solusi yakni merevisi UU Otsus secara menyeluruh, dialog Jakarta-Papua atau menaikkan status UU Otsus menjadi UU Federal, berada dalam satu bangsa, tetapi berbeda dalam system.

“ Otsus ini sudah mencapai titik nol, bukan lagi solusi tetapi justru mentah. Karena itu, ada 3 kemungkinan yang diharapkan MRP. Pertama, apakah harus evaluasi Otsus dan evaluasi implementasi Otsus untuk menentukan apakah direvisi total, kedua, dialog antara Jakarta dan Papua yang dimediasi oleh pihak yang netral. Dan ketiga, menaikkan status Otsus menjadi UU Federal. Tetap 1 bangsa tetapi system berbeda,” demikian dikemukakan Ketua MRP, Drs. Agus Alue Alua, M.Th, dalam pidatonya pada ulang tahun MRP ke-5, Senin [1/11] kemarin di halaman Gedung MRP, Jayapura.

Dihadapan Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem, SE, dan para undangan yang hadir, Agus Alua lebih jauh mengungkapkan, masa berakhirnya pengabdian MRP tahap pertama sudah habis, MRP merekam beberapa hal dalam implementasi Otsus di masa lalu, masa kini dan ke depan, yang memberi kesan ketidak konsistenan dalam pelaksanaannya.

Dimana semua orang Papua tahu, bahwa Otsus diberi bukan kemauan politik pemerintah pusat. Tetapi karena ada masalah politik. Tetapi, kata Agus Alua pengalaman selama 5 tahun duduk di lembaga representative orang asli Papua itu [MRP], ia menilai betapa susahnya, karena bukan kemauan politik tetapi Jakarta mengatasi masalah dengan tidak sungguh-sungguh.

Yang kedua, Jakarta tidak menjawab aspirasi orang Papua, sehingga keluarlah kebijakan Otsus. “Tidak menjawab ya atau tidak, tetapi diberi dengan menekankan kesejahteraan yang harus ditingkatkan supaya aspirasi politik bisa diminimalisir,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong pembentukan barisan merah putih yang menurutnya hal rahasia tetapi sudah menjadi rahasia umum. Kemudian penolakan perjuangan MRP atas 11 kursi versus penerimaan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menilai, pemerintah pusat dan daerah tolak - menolak dalam implementasi Otsus. Selama 9 tahun Otsus Papua hasilnya adalah pertama, Pemerintah Provinsi Papua mengklaim bahwa Otsus dengan dana besar dapat diwujudkan dengan program RESPEK dan itu telah memberi hasil. Kedua, dari sisi masyarakat menilai bahwa Otsus telah gagal. Pandangan MRP sendiri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak konsisten mendorong dan melaksanakan UU Otsus sesuai dengan semangat awal. Arus migrasi yang juga sulit dibendung juga menjadi sorotan. Karena itu, tak heran, hasil sensus 2010, untuk Kota Jayapura saja, penduduk asli hanya 37 persen sedangkan yang lain non pribumi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem, SE, pada kesempatan itu mengatakan, MRP yang berumur 5 tahun, belum dituntut untuk berbuat lebih banyak. Lembaga itu perlu ditunjang dan diperkokoh karena masih perlu pendampingan dan penguatan untuk menjadi suatu lembaga adat yang kokoh. Dengan terbentuknya lembaga masyarakat adat Papua ini, kehadiran MRP sangat melegakan karena tujuan pendirian dan pembentukannya benar-benar member perhatian bagi kepentingan dan kesejahteraan putra-putri asli Papua.

Wagub Hesegem berharap, 5 tahun telah cukup untuk meletakkan landasan yang kuat bagi kiprah MRP dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan padanya. Selain memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, juga telah ikut menciptakan Papua yang aman dan damai untuk semua orang yang hidup dan berkarya di tanah ini.

Di akhir masa jabatannya itu juga, MRP meluncurkan sebuah buku, berjudul, “Rekam Jejak MRP 2005-2010”. Dewan Adat Papua, pimpinan Forkorus Yaboisembut juga, pada kesempatan itu, ikut member pernyataan sikap perpanjangan masa jabatan MRP masa bakti 2005-2010.

Di antaranya, masa bakti MRP telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi sesuai pasal 19 ayat 2 UU Otsus, hentikan pelaksanaan UU Otsus di Tanah Papua, karena tidak menolong dan menyelamatkan orang asli Papua di atas tanah leluhurnya. Otsus perlahan-lahan dinilai memusnahkan orang asli Papua. Dialog Jakarta-Papua juga diminta oleh DAP untuk segera dilaksanakan untuk penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh, bermartabat dan tuntas yang dimediasi pihak ketiga. Selain ramah tamah yang dimeriahkan tari-tarian adat, digelar juga pameran kuliner, batik Papua, kerajinan tangan, dan lainnya. [ida]

0 Response to "Papua Minta Jadi Federal"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter