Berkas Perkara Lima Anggota TNI ke Pengadilan
Jakarta [PAPOS] - Berkas perkara lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam XVII Cendawasih yang melakukan kekerasan ketika menginterogasi warga Papua telah dilimpahkan ke pengadilan Militer di Jayapura. "Hari ini berkas perkaranya sudah diserahkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, hari Kamis ini kalau tidak salah, untuk proses pengadilan militernya akan dilakukan," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin.Panglima menjelaskan lima anggota TNI itu seluruhnya berasal dari Kodam XVII Cendrawasih terdiri atas dua perwira dan tiga anggota.Namun, Panglima tidak bersedia menyebutkan pangkat maupun inisial lima anggota TNI yang telah berada dalam penahanan sejak penyelidikan dimulai empat hari lalu itu."Kami sudah melakukan penyelidikan dan pada akhirnya memang benar bahwa ada anggota TNI yang berbuat melampaui batas kewenangan. Benar ada lima personil kita yang akan kita proses lanjut ke pengadilan militer," tutur Panglima.Meski demikian, menurut dia, lima anggota TNI itu belum dibebastugaskan dari jabatannya karena masih harus menunggu hasil pengadilan militer.Panglima menolak untuk menyebut perbuatan lima anggota TNI itu sebagai penyiksaan. Menurut dia, lima prajurit itu sebenarnya sedang menginterogasi karena warga Papua tersebut dicurigai menyembunyikan senjata. [ant/agi]Written by Ant/Agi/Papos
Tuesday, 02 November 2010 00:00
Tuesday, 02 November 2010 00:00
via ScribeFire
0 Response to "Berkas Perkara Lima Anggota TNI ke Pengadilan"
Post a Comment