Berkas Perkara Lima Anggota TNI ke Pengadilan

Jakarta [PAPOS] - Berkas perkara lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam XVII Cendawasih yang melakukan kekerasan ketika me­nginterogasi warga Papua telah dilimpahkan ke pengadilan Militer di Jayapura. "Hari ini berkas perkaranya sudah diserahkan, mudah-mu­dahan dalam waktu dekat, hari Kamis ini kalau tidak salah, untuk proses pengadilan mili­ternya akan dilakukan," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai mengikuti rapat kabinet pari­purna di Kantor Ke­presidenan, Jakarta, Senin.

Panglima menjelaskan lima anggota TNI itu seluruhnya bera­sal dari Kodam XVII Cen­drawasih terdiri atas dua perwira dan tiga anggota.

Namun, Panglima tidak ber­sedia menyebutkan pangkat maupun inisial lima anggota TNI yang telah berada dalam pena­hanan sejak penyelidikan dimulai empat hari lalu itu.

"Kami sudah melakukan pe­nyelidikan dan pada akhirnya memang benar bahwa ada ang­gota TNI yang berbuat melampaui batas kewenangan. Benar ada lima personil kita yang akan kita pros­es lanjut ke pengadilan militer," tutur Panglima.

Meski demikian, menurut dia, lima anggota TNI itu belum dibe­bastugaskan dari jabatannya karena masih harus menunggu hasil pengadilan militer.

Panglima menolak untuk me­nye­but perbuatan lima ang­gota TNI itu sebagai penyik­saan. Menurut dia, lima prajurit itu sebenarnya sedang me­ngin­terogasi karena warga Papua tersebut dicurigai me­nyem­bunyikan senjata. [ant/agi]

Written by Ant/Agi/Papos  
Tuesday, 02 November 2010 00:00

0 Response to "Berkas Perkara Lima Anggota TNI ke Pengadilan"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter