Hasil Temuan BPK - Rp 587 M Dana Otsus Diselewengkan
DPR RI Belum Setujui Alokasi Dana Otsus Rp 10,4 triliunJAYAPURA—DPRP mendukung sepenuhnya desakan dari sejumlah pihak, agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otsus Papua sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil temuan BPK menyebutkan ada penyelewengan dana sekitar Rp 587 miliar.“Kami sangat setuju dengan Badan Anggaran DPR RI menyampaikan tak mencairkan sementara dana Otsus 2011. Kami juga sangat setuju dengan pernyataaan Badan Anggaran DPR RI yang menyatakan gubernur harus mengklarifikasi soal dana otsus selama 9 tahun kurang lebih 16 % ditemukan ada penyelewengan dana, ini harus dipertanggungjawabkan lebih dahulu,” tukas Anggota Badan Anggaran DPRP sekaligus Kaukus Parlemen Pegunungan Papua Kenius Kogoya SP ketika dikonfirmasi Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (30/10). Untuk itu pihaknya juga minta BPK atau KPK harus turun memeriksa hasil temuan BPK.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mendesak KPK untuk tak melakukan proses pembiaran agar tidak terjadi raja raja kecil di daerah. Selama ini ketika dana Otsus dicairkan selama 9 tahun berjalan tak pernah diaudit, baru kali ini mau dilakukan audit oleh BPK.“KPK dia harus turun. Kalau sadah ada temuan seperti i ni 16 % itu bukan sedikit dananya. Dananya rakyat koq dipakai untuk kebutuhan kebutuhan di SKPD- SKPD. Itu KPK harus turun periksa. Jadi hasil temuan mereka sudah sangat mendukung untuk menangkap orang- orang itu,” katanya.Ketika ditanya kenapa justru Badan Anggaran DPR RI yang mengambil inisiatif untuk menunda sementara alokasi dana Otsus, menurut dia, hal ini adalah kelemahan DPRP. Pasalnya, kewenangan DPRP ini lemah terkait pengawasan.“Kami mau bilang seperti apa karena dana Otsus yang dipakai gubernur kami cuma mendapat keterangan sehingga penggunaannya itu seperti apa sampai saat ini DPRP sama sekali belum bisa memastikannya,” katanya. “Kalaupun hasil temuan BPK ini sudah jelas jelas terbukti, maka kami minta supaya SKPD SKPD yang terkait harus diperiksa. Ini baru dana yang diaudit itu 3,7 triliun sisanya itu kan belum diaudit oleh BPK. Jadi sekitar Rp 20,1 triliun itu kan yang baru diaudit oleh BKP cuma Rp 3,7 triliun dari Rp 3,7 triliun hasil temuan BPK Rp 587 miliar adalah penyelewengan dana.DPR RI belum menyetujui alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 10,4 triliun yang tercantum dalam APBN 2011. Pasalnya, Badan Anggaran DPR RI masih akan meminta klarifikasi tiga Kepala Daerah penerima dana Otsus pada medio November mendatang. Badan Anggaran DPR RI akan melakukan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengunaan dana Otsus khususnya Papua.Sebagaimana usulan dari beberapa anggota DPR RI ini ditunda peresetujuannya setelah mendapatkan klarifikasi penggunaan dana Otsus tahun sebelumnya dari masing masing gubernur. Ada tiga provinsi penerima dana Otsus, yakin Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat. Papua diberi status Otsus pada 2001. Sejak 2002 pemerintah pusat mengucurkan dana Otsus, yang hingga 2009 jumlahnya secara akumulatif mencapai Rp 20,2 triliun.Dari jumlah itu, BPK baru mengaudit realisasi penggunaan anggaran senilai Rp 3,7 triliun. BPK menemukan penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp 587 miliar atau sekitar 16 %. Menurut BPK penyimpoangan yang dimaksud diantaranya digunakan untuk membeli aset daerah yang proses pengadaannya tak sesuai dengan ketentuan. Padahal sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dana Otsus diprioritaskan untuk membiayai sektor pendidikan dan kesehatan. Bahkan UU mewajibkan sekurang kurangnya 30% dana Otsus digunakan untuk sektor pendidikan, 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat.Penyimpangan yang berpotensi korupsi dalam penggunaan dana Otsus Papua tak lepas dari mekanisme pengucuran yang dilakukan secara langsung ke daerah dan tak lagi melalui Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kementerian Keuangan. (mdc)
Karena itu, lanjutnya, pihaknya mendesak KPK untuk tak melakukan proses pembiaran agar tidak terjadi raja raja kecil di daerah. Selama ini ketika dana Otsus dicairkan selama 9 tahun berjalan tak pernah diaudit, baru kali ini mau dilakukan audit oleh BPK.“KPK dia harus turun. Kalau sadah ada temuan seperti i ni 16 % itu bukan sedikit dananya. Dananya rakyat koq dipakai untuk kebutuhan kebutuhan di SKPD- SKPD. Itu KPK harus turun periksa. Jadi hasil temuan mereka sudah sangat mendukung untuk menangkap orang- orang itu,” katanya.Ketika ditanya kenapa justru Badan Anggaran DPR RI yang mengambil inisiatif untuk menunda sementara alokasi dana Otsus, menurut dia, hal ini adalah kelemahan DPRP. Pasalnya, kewenangan DPRP ini lemah terkait pengawasan.“Kami mau bilang seperti apa karena dana Otsus yang dipakai gubernur kami cuma mendapat keterangan sehingga penggunaannya itu seperti apa sampai saat ini DPRP sama sekali belum bisa memastikannya,” katanya. “Kalaupun hasil temuan BPK ini sudah jelas jelas terbukti, maka kami minta supaya SKPD SKPD yang terkait harus diperiksa. Ini baru dana yang diaudit itu 3,7 triliun sisanya itu kan belum diaudit oleh BPK. Jadi sekitar Rp 20,1 triliun itu kan yang baru diaudit oleh BKP cuma Rp 3,7 triliun dari Rp 3,7 triliun hasil temuan BPK Rp 587 miliar adalah penyelewengan dana.DPR RI belum menyetujui alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 10,4 triliun yang tercantum dalam APBN 2011. Pasalnya, Badan Anggaran DPR RI masih akan meminta klarifikasi tiga Kepala Daerah penerima dana Otsus pada medio November mendatang. Badan Anggaran DPR RI akan melakukan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengunaan dana Otsus khususnya Papua.Sebagaimana usulan dari beberapa anggota DPR RI ini ditunda peresetujuannya setelah mendapatkan klarifikasi penggunaan dana Otsus tahun sebelumnya dari masing masing gubernur. Ada tiga provinsi penerima dana Otsus, yakin Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat. Papua diberi status Otsus pada 2001. Sejak 2002 pemerintah pusat mengucurkan dana Otsus, yang hingga 2009 jumlahnya secara akumulatif mencapai Rp 20,2 triliun.Dari jumlah itu, BPK baru mengaudit realisasi penggunaan anggaran senilai Rp 3,7 triliun. BPK menemukan penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp 587 miliar atau sekitar 16 %. Menurut BPK penyimpoangan yang dimaksud diantaranya digunakan untuk membeli aset daerah yang proses pengadaannya tak sesuai dengan ketentuan. Padahal sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dana Otsus diprioritaskan untuk membiayai sektor pendidikan dan kesehatan. Bahkan UU mewajibkan sekurang kurangnya 30% dana Otsus digunakan untuk sektor pendidikan, 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat.Penyimpangan yang berpotensi korupsi dalam penggunaan dana Otsus Papua tak lepas dari mekanisme pengucuran yang dilakukan secara langsung ke daerah dan tak lagi melalui Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Kementerian Keuangan. (mdc)
via ScribeFire
0 Response to "Hasil Temuan BPK - Rp 587 M Dana Otsus Diselewengkan"
Post a Comment