Tugas MRP Diperpajang 3 Bulan

Sofia Popy MaipauwJAYAPURA [PAPOS] - Sehubungan dengan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 161.91-853 tahun 2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pengesahan perpanjangan keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sampai batas waktu tanggal 30 Januari 2011, maka Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Papua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) namun Pemerintah Provinsi Papua segerah menetapkan Raperdasus mekanisme pemilihan anggota MRP menjadi sebuah Perdasus.

Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Papua, Sofia Popy Maipauw kepada Papua Pos, Rabu (3/11) kemarin di Jayapura.

Menurut Sofia Popy Maipauw, bahwa batas waktu perpanjangan masa tugas anggota MRP sesuai Surat Keputusan Mendagri, tanggal 30 Januara 2011 mendatang, dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah melakukan pemilihan anggota MRP yang baru.

Sofia Popy Maipauw lebih jauh mengatakan, jika dihitung, waktu kerja pemerintah untuk mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang baru hanya 1,5 bulan bila dipotong masa libur. Waktu tersebut sangat singkat, namun DPD RI mengharapkan Gubernur bersama DPRP dapat memanfaatkan waktu itu untuk melakukan pemilihan anggota MRP yang baru.

Tentunya untuk melancarkan pemilihan itu, kata Sofia Popy Maipauw, Raperdasus mekanisme pemilihan anggota MRP yang sudah diusulkan pihak Uncen maupun yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Papua secepatnya dibahas oleh DPRP dan Pemerintah Provinsi agar menjadi Perdasus.

“ Kami dari DPD RI mengharapkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan Mendagri anggota MRP yang baru sudah terbentuk,” kata Sofia Popy Maipauw.

Dia mengatakan, berbicara tentang Otsus Papua bukan hanya berbicara tentang uang Otsus saja, tetapi aturan dan kewenangan dalam Otsu situ yang penting. MRP merupakan jantung Otsus di Papua, sebab MRP terbentuk karena lahirnya Otsus di Papua. Oleh sebab itu DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua jangan bermain-main dengan produk hukum mekanisme pemilihan anggoata MPR, dan kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh mendagri MRP yang baru belum terbentuk maka pemerintah Provinsi Papua gagal mengimplementasikan aturan Otsus di Papua.[eka]

Written by Eka/Papos  
Thursday, 04 November 2010 00:00

0 Response to "Tugas MRP Diperpajang 3 Bulan"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter