John Ibo: BPK Jangan Diskriminasi
Soal Temuan BPK Penyelewengan Dana Otsus Rp 587 miliarJAYAPURA—Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya penyelewengan dana Otsus senilai Rp 587 miliar, mendapat tanggapan dari Ketua DPRP Drs John Ibo MM. Pada prinsipnya John Ibo mengatakan mendukung langkah KPK sesuai kewenangannya untuk menyelidiki soal temuan tersebut.“Temuan BPK ada penyelewengan dana Otsus Rp 587 miliar silakan diselidiki. Hal itu adalah rana BPK dan dewan hanya menerima laporan pertanggungjawabkan yang disahkan gubernur. itu yang dibahas. DPRP hanya memberikan catatan disini seperti ini tolong diperbaiki. Ndak ada catatan dari gubernur,” katanya ketika dihubungi Bintang Papua di ruang kerjanya, Rabu (3/11) kemarin.Menurut dia, jangan ada diskriminasi. Pasalnya, ia tak suka diskriminasi. BPK harus bekerja jujur pada Tupoksinya. Kalau ada temuan seperti itu diharapkan transparan kepada rakyat dan juga kepada DPRP. “BPK bekerja untuk siapa. Untuk orang, jabatan atau negara. Kalau untuk negara silakan BPK ungkap supaya rakyat tahu,” katanya.Badan Anggaran DPR RI menegaskan pihaknya belum menyetujui alokasi dana Otsus 2011 sebelum gubernur datang memberikan klarifikasi soal pertanggungjawaban dana Otsus tahun tahun sebelumnya, menurutnya, kalau menyangkut aturan tak bisa dihindari. Hal itu adalah perhatian bagi provinsi Papua sebagaimana ketentuan ketentuan tentang pembahasan anggaran pada Kepmen No 13.“Kalau tak patuh siapa yang mau perintah kita kalau aturan itu tak dipatuhi. Saya pikir pemerintah pusat dalam rangka memberi perhatian kepada Papua seharusnya panggil gubernur jangan dananya ditahan. Panggil gubernur saja bicara. Panggil gubernur dan DPRP apa kekurangan kami segera kami melengkapinya,” tukasnya.“Kalau anggaran tak dicairkan tak direalisasikan sama saja dengan menghukum pembangunan tak jalan di Papua. Dana itu disiapkan untuk Papua kalau disiapkan untuk Papua mau ditahan untuk apa. Ditahan untuk membangun siapa lagi.”Sebagaimana dilaporkan, DPRP mendukung sepenuhnya desakan dari sejumlah pihak agar KPK mengusut dugaan korupsi dana Otsus Papua sebagaimana temuan BPK.Terkait dengan hasil temuan BPK yang ada penyelewengan dana sekitar Rp 587 miliar itu kan bukan sesuatu yang menjadi rahasia lagi.kami secara pribadi atas nama DPRP dan juga anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Kaukus Parlemen Pegunungan Papua kami sangat setuju dengan pernyataaan Badan Anggaran DPR RI yang menyatakan untuk gubernur harus mengklarifikasi soal dana otsus selama 9 tahun kurang lebih 16 % ditemukan ada penyelewengan dana ini harus dipertanggungjawabkan jadi kami sangat sepakat kalau DPR RI untuk tak mau kucurkan dana Otsus itu kami setuju gubernur dia harus bertanggungjawab duluDPRP mendesak KPK untuk tak melakukan proses pembiaran. Ini yang terjadi raja raja kecil di daerah. Selama ini ketika dana Otsus dicairkan selama 9 tahun berjalan itu kan tak pernah diaudit baru kali ini mau dilakukan audit oleh BPK.Dan KPK dia harus turun. Kalau sadah ada temuan seperti I ni 16 % itu bukan sedikit dananya. Dananya rakyat koq dipakai kebutuhan kebutuhan di SKPD SKPD. Itu KPU harus turun periksa. Kami minta harus KPK turun. Jadi hasil temuan mereka sudah sangat mendukung untuk KPU turun tangkap orang orang itu.DPR RI belum menyetujui alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 10,4 triliun yang tercantum dalam APBN 2011. Pasalnya, Badan Anggaran DPR RI masih akan meminta klarifikasi tiga Kepala Daerah penerima dana Otsus pada medio November mendatang. Badan Anggaran DPR RI akan melakukan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengunaan dana Otsus khususnya Papua.Ada tiga provinsi penerima dana Otsus, yakin Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat. Papua diberi status Otsus pada 2001. Sejak 2002 pemerintah pusat mengucurkan dana Otsus, yang hingga 2009 jumlahnya secara akumulatif mencapai Rp 20,2 triliun.Dari jumlah itu, BPK baru mengaudit realisasi penggunaan anggaran senilai Rp 3,7 triliun. BPK menemukan penyimpangan penggunaan anggaran sekitar Rp 587 miliar atau sekitar 16 %. Menurut BPK penyimpoangan yang dimaksud diantaranya digunakan untuk membeli aset daerah yang proses pengadaannya tak sesuai dengan ketentuan. Padahal sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dana Otsus diprioritaskan untuk membiayai sektor pendidikan dan kesehatan. (mdc)
via ScribeFire
0 Response to "John Ibo: BPK Jangan Diskriminasi"
Post a Comment