John Ibo: BPK Jangan Diskriminasi

Soal Temuan BPK Penyelewengan Dana Otsus Rp  587 miliar

JAYAPURA—Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  soal adanya  penyelewengan dana Otsus senilai Rp  587 miliar, mendapat tanggapan dari  Ketua DPRP Drs John Ibo MM. Pada prinsipnya John Ibo mengatakan mendukung langkah KPK  sesuai kewenangannya untuk menyelidiki soal temuan tersebut.

“Temuan BPK ada penyelewengan dana Otsus  Rp  587 miliar silakan diselidiki. Hal itu adalah rana BPK dan dewan hanya menerima laporan pertanggungjawabkan yang disahkan gubernur. itu  yang  dibahas. DPRP hanya memberikan  catatan disini seperti ini tolong  diperbaiki. Ndak ada catatan dari gubernur,” katanya ketika dihubungi Bintang Papua di ruang kerjanya, Rabu (3/11) kemarin.

Menurut dia,  jangan ada diskriminasi. Pasalnya, ia  tak suka diskriminasi.  BPK  harus bekerja jujur pada Tupoksinya. Kalau ada temuan seperti itu diharapkan  transparan kepada rakyat  dan juga kepada DPRP.  “BPK bekerja untuk siapa. Untuk orang, jabatan atau negara. Kalau untuk negara silakan BPK ungkap supaya rakyat tahu,” katanya.

Badan  Anggaran  DPR RI  menegaskan pihaknya belum  menyetujui alokasi dana Otsus 2011 sebelum gubernur datang memberikan klarifikasi soal pertanggungjawaban dana Otsus tahun tahun sebelumnya, menurutnya, kalau  menyangkut aturan tak bisa dihindari.  Hal itu adalah perhatian bagi provinsi Papua sebagaimana ketentuan ketentuan  tentang pembahasan anggaran pada Kepmen  No 13.

“Kalau tak patuh siapa yang mau perintah kita kalau aturan itu tak dipatuhi. Saya pikir pemerintah pusat dalam rangka memberi perhatian kepada Papua seharusnya panggil  gubernur jangan dananya ditahan. Panggil  gubernur saja bicara. Panggil gubernur dan DPRP apa kekurangan kami segera kami melengkapinya,” tukasnya.

“Kalau   anggaran tak dicairkan tak direalisasikan sama saja dengan  menghukum pembangunan  tak jalan di Papua. Dana itu disiapkan untuk Papua kalau disiapkan untuk Papua mau ditahan untuk apa. Ditahan untuk membangun siapa lagi.”

Sebagaimana dilaporkan,  DPRP mendukung sepenuhnya desakan  dari  sejumlah pihak agar KPK mengusut dugaan korupsi dana Otsus Papua sebagaimana temuan  BPK.

Terkait dengan hasil  temuan BPK yang ada penyelewengan dana sekitar Rp 587 miliar itu kan bukan sesuatu yang menjadi rahasia lagi.kami secara pribadi atas nama DPRP dan juga anggota Badan Anggaran sekaligus  Ketua Kaukus Parlemen Pegunungan Papua kami sangat setuju dengan pernyataaan Badan Anggaran DPR RI yang menyatakan untuk gubernur harus mengklarifikasi soal dana otsus selama 9 tahun kurang lebih  16 % ditemukan ada penyelewengan dana ini harus dipertanggungjawabkan  jadi kami sangat sepakat kalau DPR RI untuk tak mau kucurkan dana Otsus itu kami setuju  gubernur dia harus bertanggungjawab dulu

DPRP  mendesak KPK  untuk tak melakukan proses pembiaran. Ini yang terjadi  raja raja kecil di daerah. Selama ini ketika  dana Otsus dicairkan selama 9 tahun berjalan itu kan tak pernah  diaudit baru kali ini mau  dilakukan audit oleh BPK.

Dan KPK dia harus turun. Kalau sadah ada temuan seperti I ni   16 %  itu bukan sedikit  dananya. Dananya rakyat koq  dipakai kebutuhan kebutuhan di SKPD SKPD. Itu KPU harus turun periksa. Kami minta harus KPK turun. Jadi hasil temuan mereka sudah sangat mendukung  untuk  KPU turun tangkap orang orang itu.

DPR RI belum menyetujui alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 10,4 triliun yang tercantum dalam APBN  2011. Pasalnya, Badan Anggaran DPR RI masih akan meminta  klarifikasi tiga Kepala Daerah penerima dana Otsus pada  medio November mendatang. Badan Anggaran  DPR RI akan melakukan klarifikasi  atas  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengunaan dana Otsus khususnya Papua.

Ada tiga provinsi  penerima dana Otsus, yakin Nanggroe Aceh Darussalam, Papua, dan Papua Barat. Papua diberi status Otsus  pada 2001. Sejak 2002 pemerintah pusat  mengucurkan  dana Otsus, yang hingga 2009 jumlahnya secara akumulatif  mencapai Rp 20,2 triliun.

Dari jumlah itu,  BPK  baru mengaudit realisasi penggunaan anggaran senilai Rp 3,7 triliun. BPK menemukan  penyimpangan penggunaan  anggaran sekitar  Rp 587 miliar atau sekitar 16 %. Menurut BPK  penyimpoangan yang dimaksud diantaranya digunakan untuk membeli aset daerah yang proses pengadaannya tak sesuai dengan ketentuan.  Padahal sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, dana Otsus diprioritaskan  untuk membiayai sektor pendidikan  dan kesehatan. (mdc)

0 Response to "John Ibo: BPK Jangan Diskriminasi"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter