Korupsi Dana Otsus Bukan Hal yang Baru

Poppy: Regulasi Penggunaan Anggaran Otsus Kurang Jelas

JAYAPURA—Indikasi Korupsi Dana Otsus Papua sebesar Rp.587 miliar sepanjang tujuh tahun anggaran, rupanya bukan hal yang baru, pasalnya BPK RI pernah melaporkan temuan yang lebih besar di Papua, namun yang kemudian terjadi adalah siapa yang melakukan korupsi, sulit terungkap ke public. “Kami pernah temukan yang lebih besar dari itu dan itu juga dari temuan BPK, namun persoalannya adalah dikatakan korupsi, tetapi koruptornya tidak pernah terungkap,” ungkap Anggota DPR-RI asal Papua Barat Poppy Sophia Maipauw, via telephon kepada media ini kemarin.

Persoalan korupsi di Pa­pua terutama terkait dengan penggunaan dana Otonomi Khusus katanya, bukanlah hal yang baru, pasalnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana Otsus Papua sehingga terkesan tidak ada pengawasan tersendiri terhadap dana itu. “Semua ada pada regulasi, Uang Otsus diturunkan ke daerah itu adalah sebuah proses sengaja dan pembiaran. Dimana tidak ada petunjuk pelaksana teknis,” kata anggota Komite IV DPD RI yang Bidang APBN dan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Tim akan turun, tetapi kemudian siapa koruptornya kan tidak tahu, nah apakah ini proses pembiaran, kesengajaan atau memang tidak tahu,” tanyanya balik.

Namun untuk memastikan apakah temuan BPK RI Rp578 miliar dari dana Otsus Papua itu, maka klarifikasi dari Gubernur terhadap temuan BPK itu setidaknya dilakukan, sesuai amanat UU, dimana kepala daerah wajib memberikan klarifikasi paling lambat enam puluh hari setelah hasil temuan diumumkan ke public.

“Ya Gubernur harus memberikan klarifikasi terhadap hasil temuan BPK berdasarkan Undang-Undang paling lambat enam Puluh Hari, dari hasil itu maka DPD RI akan turun ke lapangan,” katanya.

Menyoal kesulitan untuk melacak siapa koruptornya, Poppy mengatakan, karena dana Otsus tidak dipisahkan dari DAK dan DAU sehingga terjadi tumpang tindih aturan yang kemudian berpengaruh pada kebijakan penggunaan anggaran dan perlu diketahui bahwa Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak bisa dipakai untuk memeriksa penggunaan dana Otsus Papua. (hen)a

0 Response to "Korupsi Dana Otsus Bukan Hal yang Baru"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter