Kejari Limpahkan Berkas Tersangka "Illegal Logging"

TIMIKA [PAPOS]- Kejaksaan Negeri Timika, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) ke pengadilan negeri setempat untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Arie Pawarto Yustinus, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan berkas kedua tersangka atas nama HEY dan MR telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Timika pada Selasa (9/11). Kedua tersangka yang menjabat direktur dan karyawan PT Dia Diani Timber itu diduga melakukan penyelundupan kayu tanpa izin di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika.

Pawarto menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka HEY dan MR ditangani oleh tim penyidik dari Mabes Polri."Berkas perkara kedua tersangka kami terima dari Mabes Polri," jelas Pawarto.

Menurut dia, dugaan kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka diperkirakan mencapai miliaran rupiah."Kerugian negaranya besar. Uang hasil lelang barang bukti saja sejumlah Rp5 miliar. Bahkan masih ada ratusan meter kubik kayu yang belum dilelang tapi sudah disita oleh penyidik," kata Pawarto.

Ketua PN Timika, Sucipto SH, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kedua tersangka dari Kejari Timika dan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Sesuai rencana, katanya, persidangan perdana kasus itu akan digelar pada Jumat (19/11) dengan majelis hakim terdiri dari terdiri dari Willem Marco Erari SH, M Purba SH dan Hatija A Paduwi SH. Meski menjadi salah satu kasus prioritas seperti halnya perkara korupsi, namun menurut Sucipto, persidangan kasus "illegal logging" tersebut nantinya berlangsung normal seperti perkara-perkara pidana lainnya.

PT Dia Diani Timber yang merupakan perusahaan tempat kerja kedua tersangka merupakan salah satu perusahaan HPH yang beroperasi di Jera, Distrik Mimika Barat Tengah. Perusahaan tersebut baru mendapat izin perpanjangan usahanya selama 35 tahun dari Pemprov Papua dengan produksi kayu gelondongan mencapai 65 ribu kubik dari target sebanyak 125 ribu kubik.[bel/ant]

Written by Bel/Ant/Papos  
Saturday, 13 November 2010 00:00

0 Response to "Kejari Limpahkan Berkas Tersangka "Illegal Logging""

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter