GKI Tolak Pembagian Quota dari PGGP dan PGI Wilayah

JAYAPURA—GKI di Tanah Papua menolak dengan tegas pembagian quota dan penentuan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dilakukan oleh Pesekutuan Gereja Gereja di Tanah Papua (PGGP) dan PGI Wilayah. Pasalnya PGGP hanya forum koordinasi dan konsultasi pimpinan lembaga gereja. Sementara PGI Wilayah hanya mewakili PGI pusat di Papua yang tergabung dalam keanggotaan PGI. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Generasi Muda (FGM) GKI Di Tanah Papua, Ir. Tery Ansanay, MM. “Sehingga PGGP maupun PGI Wilayah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan quota dan calon anggota MRP yang selama ini telah dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pimpinan Sinode di masing-masing denominasi,” ulas Ansanay kepada Bintang Papua semalam.PGGP katanya tidak berwenang menentukan calon dan serta menentukan quota karena yang berikan rekomendasi pada masing-masing calon di masing-masing lembaga agama khususnya Kristen adalah lembaga Sinode dimana calon tersebut bekerja dan berbakti. Sehingga yang jadi dasar hukum untuk menetapkan calon adalah rekomendasi dari pimpinan sinode. Itu sebabnya kata Tery Ansanay yang juga Koordinator verifikasi calon anggota MRP GKI di Tanah Papua menolak pencalonan dan penetapan Pdt. Herman Saud sebagai calon tetap anggota MRP yang direkomendasikan oleh Sinode GPI. Karena alasannya yang bersangkutan (Pdt. Herman Saud) adalah pendeta aktif GKI dan pegawai organik GKI dI Tanah Papua. Dia juga mengkritisi Sinode Gereja Protestan Indonesia (GPI) yang merekomendasikan Pdt Saud. Menurutnya GPI adalah reinkarnasi Gereja Protestan Maluku. Dan GPI tidak memiliki umat orang asli Papua yang lebih banyak melayani orang Maluku. Untuk itu kata Tery Ansanay apabila hal ini dipertahankan dapat memicu konflik internal lembaga gereja. Dengan demikian GKI meminta supaya penentuan quota internal lembaga kristen protestan harus lebih transparan dan disampaikan ke public. Sehingga setiap lembaga gereja mengetahui jumlah quota di masing-masing lembaga gereja sesuai hasil verifikasi Komwilpil. Dia meminta pada Komwilpil untuk mengumumkan secara transparan hasil lembaga gereja yang ditetapkan untuk mengusung calon anggota MRP. “Kami harap supaya penentuan quota internal lembaga Kristen ditetapkan oleh Komwilpil dan tidak menyerahkan proses itu kepada PGGP,” tegas Ansanay dengan nada tinggi. Komwilpil supaya dapat mengundang Sinode untuk lakukan musyawarah dan mufakat dalam penentuan quota secara adil dengan memperhatikan kriteria yang ada. Kriteria itu kata Tery Ansanay ada 4 hal mendasar. Pertama: Sejarah pelayanan Injili di Tanah Papua dimana dimulai di atas 10 tahun. Kedua: Memiliki minimal 5 lembaga pendukung seperti pendidikan, kesehatan, diakonia, ekonomi dan HAM. Ketiga: Memiliki kantor Sinode yang berkedudukan di Provinsi Papua dan Keempat: Minimal seperempat atau 20 persen dari jumlah umat mewakili satu suara atau satu suara mewakili 100 ribu jumlah umat.. “Kriteria itu yang layak untuk verifikasi lembaga-lembaga gereja dan penentuan quota. Kami prihatin apabila tidak secara transparan, akan berdampak pada gejolak di lintas gereja dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Ansanay mewanti-wanti. (rza/don/03) Sabtu, 19 Februari 2011 00:32

, ,

0 Response to "GKI Tolak Pembagian Quota dari PGGP dan PGI Wilayah"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter