Mestinya Mantan Pejabat Jangan Lagi Masuk MRP

Marthinus Ayomi: Apa Tra Ada Orang Papua Lagi Kah? Marthinus Ayomi SH JAYAPURA- Masuknya sederetan nama mantan pejabat dan mantan pengurus Partai Politik (Parpol) dalam bursa pencalonan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), mendapat sorotan. Pasalnya, kehadiran mereka dalam lembaga kultur itu, dikhawatirkan tidak akan memberikan hasil yang maksimal. “Sebab jangan sampai MRP terkontaminasi dengan sistim dan cara-cara kepemimpinan mereka sebelumnya. Dan untuk tokoh Parpol tempatnya di DPRP bukan MRP,” jelas seorang pengamat politik dan masalah Sosial Papua, Marthinus Ayomi SH.Selain itu, secara konstitusi tidak sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001, yang mengisyaratkan komposisi keanggotaan MRP adalah dari tiga unsur, yakni Adat,Agama dan Perempuan. Hal ini menanggapi telah ditetapkannya sejumlah nama yang menjadi calon tetap Anggota MRP periode mendatang. Seperti diberitakan Bintang Papua edisi Kamis (17/2), sejumlah nama yang ditetapkan antara lain, Ketua MRP, Drs Agus Alue Alua, M.Th mantan Walikota Jayapura Drs MR Kambu MM, mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Herman Saud M.Th yang juga pernah menjadi pengurus salah satu Partai politik. Birokrat vocal ini, memang tidak menyoroti setiap person calon, ia hanya mengatakan yang merasa pernah jadi pejabat atau masih pejabat dan pengurus Parpol sebaiknya tahu diri, jangan lagi ikut masuk dalam bursa pencalonan apalagi menjadi anggota MRP. Ditambahkan, dengan melihat sejumlah nama mantan pejabat maupun pengurus partai politik yang ikut dalam bursa pencalonan MRP, bahkan ada yang sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka hal itu sebagai bentuk penghianatan UU 21 tahun 2001 yang mengatur tentang prasyarat anggota MRP. “Logika kita, agar MRP aspiratif dan murni memperjuangkan nilai-nilai dan hak dasar orang Paua, sehingga betul-betul membelah kepentingan rakyat,”katanya di kantor Gubernur kamis (17/2). Diakui, siapa pun dia orang Papua ras Melanesia berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai anggota maupun memimpin Lembaga MRP ke depan, namun harus mengikuti ketentuan dan aturan sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU 21 tahun 2001. Menjawab pertanyaan Bintang Papua, Ayomi mengatakan, mantan pejabat maupun pengurus Parpol bisa saja mencalonkan diri asalkan diakui 3 unsur yang ada yakni Adat, Agama dan Perempuan. Dengan demikian dia bisa konsekuen menjalankan amanah UU 21 tersebut. “Kalau mantan pejabat dan pengurus Parpol masuk lagi, maka pertanyaannya apa kah tra ada orang Papua lagi ka?’tanyanya. Ditambahkan, jika para mantan pejabat ini mau menjadi anggota atau memimpin MRP kedepan, maka yang bersangkutan harus ada pengakuan dari tiga unsure tersebut, adapt, agama dan perempuan. Setelah itu yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasannya, mengapa dia mau masuk MRP, apakah betul-betul karena ingin memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, atau jangan-jangan hanya karena memanfaatkan kesempatan alias haji mumpung? “Saya tidak keberatan sebagai orang Papua. Bagi mantan pejabat, tokoh politik yang mau masuk dalam bursa ini, maka yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasan mereka mengapa memilih masuk MRP. Lembaga MRP jangan disamakan dengan lembaga pemerintah maupun politik,”tambahnya.(don/don/03) Kamis, 17 Februari 2011 15:33

, ,

0 Response to "Mestinya Mantan Pejabat Jangan Lagi Masuk MRP"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter