Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua

Ribuan warga Papua menuntut pembubaran dan pembatalan pemilihan anggota MRP di Papua (26/1). TEMPO/ Jerry Omona TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah pusat dinilai kurang merangkul dan melibatkan peran Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus di Papua. MRP seharusnya bisa lebih berperan sebagai penghubung antara masyarakat Papua dengan pemerintah. "Baik itu pemerintah pusat, TNI, atau pemerintah daerah. Seharusnya kan begitu. Tapi ruang untuk itu nggak ada buat mereka," kata Amiruddin al Rahab, Direktur Eksekutif Research Institute for Democracy and Peace dalam acara diskusi bertema "Meretas Jalan Damai di Papua", di Hotel Aryaduta, Kamis 27 Januari 2011. Amiruddin mengatakan, munculnya aksi demonstrasi warga Papua terhadap kepengurusan MRP yang baru menunjukkan bahwa ada yang belum selesai secara politik mengenai posisi MRP, baik dalam kaca mata pemerintah pusat maupun tokoh-tokoh adat Papua. Masyarakat Papua lalu mengungkapkan pandangannya melalui aksi demonstrasi. Pemerintah, kata Amiruddin, seharusnya melihat reaksi dari masyarakat Papua sebagai bentuk harapan yang besar kepada MRP, karena MRP di periode sebelumnya dinilai tidak menunjukkan performa yang cukup baik. "Ini kan harusnya dijadikan momentum oleh pemerintah pusat untuk memperbaiki komunikasi dengan tokoh-tokoh Papua, khususnya tokoh-tokoh gereja, untuk menanyakan mereka maunya kira-kira seperti apa. Sejauh ini tidak ada kesepakatan baru mengenai masa depan MRP," kata dia. Amiruddin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, MRP adalah representasi tokoh-tokoh masyarakat Papua yang berwenang memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga Papua. Namun dalam prakteknya, upaya MRP memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua justru tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari pemerintah pusat. "Sehingga di situ muncul kekecewaan, muncul ketidaknyamanan," kata dia. Ia mencontohkan pendekatan pemerintah pusat, dalam hal ini TNI, yang memilih penyelesaian hukum untuk kasus-kasus kekerasan terhadap warga Papua yang diduga keras sebagai pelanggaran hak asasi. "Itu kan sikap administratif tentara," ujarnya. "Ini kan hak dasar orang asli Papua yang terdegradasi oleh kebijakan (Otsus) ini. Kan harus ada perlindungan dan penyelesaiannya." Pemerintah dan TNI, misalnya, bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan itu melalui pendekatan adat. Penyelesaian secara hukum, menurut dia, menunjukkan pemerintah dan TNI tidak menempatkan MRP secara baik sebagai bagian dari solusi. "Seharusnya TNI datang ke MRP untuk menanyakan ini ada peristiwa begini, bagaimana seharusnya kita bertindak. Sehingga MRP bisa memberi pertimbangan-pertimbangan," ujarnya. MAHARDIKA SATRIA HADI, Kamis, 27 Januari 2011 | 16:07 WIB

, ,

0 Response to "Pemerintah Diminta Rangkul Majelis Rakyat Papua"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter