Dewan Adat : Penangkapan Jhon Yogi Keliru

BIAK [PAPOS] – Ketua dewan adat daerah Paniai mengatakan sangat keliru jika penangkapan Jhon M. Yogi dikait-kaitkan dengan peristiwa pemerasan terhadap pengusaha penambangan emas di daerah Enarotali ataupun dikait-kaitkan dengan kepemilikan 30 butir amunisi jenis revolfer, seperti disangkakan kepada Jhon saat penangkapannya di Polres Nabire, pekan lalu. “Pada saat itu, Jhon diminta oleh pengusaha penambangan untuk melakukan pengawasan dan hasilnya diberi imbalan sekitar seratus juta rupiah. Hal itu pun dilakukan Jhon karena setelah mendapat izin dari Polres Paniai. Buktinya Jhon juga diantar oleh salah seorang anggota Polres Paniai berkat persetujuan pimpinannya. Dan sebagian dari uang pemberian pengusaha itu dibagikan juga kepada pihak kepolisian. Jadi mengapa hanya Jhon yang dituduh melakukan pemerasan, sedangkan Polisi juga dapat bagian,” ujar ketua Dewan Adat, Jhon NR. Gobai kepada wartawan, saat transit di Biak sebelum menuju Jayapura, Sabtu [5/3]. Sedangkan terkait dugaan kepemilikan Amunisi tersebut, Gobai menjelaskan, bahwa yang tertangkap tangan membawa 30 butir Amunisi tersebut bukan Jhon, melainkan salah seorang rekannya yang bernama Isak yang saat ini ditahan di Polres Nabire. “Mengapa hanya berdasarkan pernyataan Isak bahwa Jhon yang memiliki Amunisi tersebut, dan Jhon langsung ditahan dan di bawa ke Polda Papua, sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya ditahan di Polres Nabire,” tandasnya. Oleh karena itu, Ketua dewan adat Paniai ini menilai, penangkapan Jhon maupun Toni Tabuni sebelumnya, yang dituduh memiliki Senjata api, juga dinilai cara penangkapannya hampir sama dengan cara penangkapan terhadap Jhon itu, merupakan sebuah skenario besar untuk kepentingan investasi, seperti yang yang direncanakan Pemerintah Provinsi Papua untuk menutup PETI serta membatalkan Izin bupati Paniai terhadap usaha penambangan di daerah itu. Menurut Gobai, rencana pemerintah provinsi Papua untuk mencabut Izin Bupati tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku. Sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan juga UU Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, tidak ada wewenang Gubernur untuk membatalkan Perda Paniai nomor 16 tahun 2009 tentang Izin pertambangan tersebut. Oleh karena itu lanjut Gobai, atas nama masyarakat adat Paniai dan keluarga besar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni, ia menghimbau kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan yang bersangkutan, supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kesepakatan Zona Damai di Tanah Papua yang telah disepakati oleh Gereja-gereja dan juga lembaga agama di tanah Papua beberapa waktu lalu. “Jika yang bersangkutan dinilai telah keliru bertindak sebagai warga Negara, kami atas nama keluarga dan Dewan adat Paniai meminta maaf, dan kami memohon agar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni dibebaskan, agar kami bisa membinanya, untuk lebih berguna bagi keluarga maupun masyarakatnya di Paniai,” tukasnya. Ditambahkan, ia juga khawatir ada kelompok-kelompok atau indifidu yang nantinya akan memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh situasi dan keamanan di Nabire, Paniai dan di tanah Papua pada umumnya. “Kami juga sudah meminta kepada pihak Polda Papua, agar kedua warga kami itu dipulangkan saja demi tetap terpeliharanya Zona damai di Tanah Papua. Biarlah kami yang akan membimbing yang bersangkutan agar dapat lebih berguna di tengah-tengah masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. Lebih lanjut dikatakannya, wilayah kabupaten Nabire, Paniai dan sekitarnya diketahui kaya dengan sember daya alam seperti emas. Pada 15 September 2010, Gubernur Papua melaksanakan rapat koordinasi bersama aparat terkait guna menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di daerah Nabire, Paniai dan Mimika dengan dalih kepentingan Infestasi yang lebih besar. Bagi sejumlah kelompok, maupun individu yang dinilai menghalangi penertiban tersebut, maka dengan segala upaya pun dilakukan, termasuk melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota TPN/OPM, Jhon Megai Yogi dan Toni Tabuni dengan alasan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha penambangan di daerahn itu.“Menurut pandangan saya, Jhon Yogi dan Toni Tabuni ditangkap dalam kerangka penertiban penambangan Emas di daerah Paniai itu,” tegasnya. [gia] Written by Bahagia/Papos Monday, 07 March 2011 00:00

0 Response to "Dewan Adat : Penangkapan Jhon Yogi Keliru"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter