Lagi Nyabu Polisi Tangkap Bupati Teluk Wondama

JAYAPURA [PAPOS] – Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Manokwari berhasil menangkap Bupati Teluk Wondama, Albert Torey bersama istri ke duanya di duga tengah asik memakai narkotik jenis shabu di tempat kediamannya, di Manokwari, Jumat [1/4] sekitar pukul 01.00 Wit dini hari.

Pelaku sendiri sudah lama menjadi target dari aparat kepolisian, hanya saja selama ini kepolisian belum punya barang bukti yang kuat untuk menangkap Albert Torey. Nah, saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah bersama istri keduanya diduga asik memakai barang haram itu. Dari hasil penggrebekan itu, tim dari Polres Manokwari juga menemukan barang bukti dilokasi kejadian berupa shabu 2 paket kecil seberat 0,89 gram dan 3 bong alat isap, aluminium fol dan korek gas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes (Pol) Wachyono didampingi Direskrim Polda, Kombes (Pol) Drs Pietrus Waine, SH M.Hum kepada wartawan membenarkan diruang tamu Dirreskrim Polda Papua, Jumat [1/4] penangkapan Bupati Teluk Wonda, Albert Torey tertangkap tangan menggunakan shabu. Saat dilakukan penangkapan, kata Wachyono Bupati Teluk Wondama tertangkap tangan memakai shabu bersama istri keduanya dan kini telah dibawa ke Polres Manokwari untuk proses hukum selanjutnya.

Saat dilakukan penggrebekan, lanjut Wachyono, polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil shabu dengan berat bersih 0,89 gram, 2 bong kecil berikut pipet, 1 bong besar yang terbuat dari botol soft drink, satu pipet utuh, satu pipet potongan, 3 gulungan aluminium foil dan 5 korek api.

Menyingkapi penangkapan ini, menurut Kabid Humas, Polda Papua akan memberitahukan kepada Presiden selambat-lambatnya 2x24 jam, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat negara. "Kami akan tetap menangani kasus ini sesuai prosedur, namun karena bupati tertangkap tangan sesuai pasal 36 ayat (4) yang berbunyi bila tertangkap tangan bisa dilakukan penyidikan dan wajib melapor kepada Presiden paling lambat 2x24 jam,” terangnya.

Lanjutnya bahwa, pelaku merupakan target lama polisi dalam kasus penggunaan narkotika. Hanya saja, baru tertangkap tangan tengah memakai shabu bersama istri keduanya di kediamannnya di Manokwari. Sementara itu, penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tetap ditangani Polres setempat, sedangkan Polda Papua hanya memback-up masalah teknis. Atas perbuatan Bupati Teluk Wondama itu dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 yang berbunyi memiliki, menyimpan, atau memakai narkotika golongan satu bukan tanaman dengan terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Disamping itu, Lanjut Kabid Wachyono, yang bersangkutan juga dijerat pasal 114 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli, menerima, menjadi perantara atau menukar narkotika golongan satu dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 116 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan untuk digunakan orang lain terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [loy]

Written by Loy/Papos  
Saturday, 02 April 2011 00:00

0 Response to "Lagi Nyabu Polisi Tangkap Bupati Teluk Wondama"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter