Mohammad Thahamude Asso, SE - Komwilpil MRP Dipolisikan

JAYAPURA [PAPOS]- Dinilai sepihak pergantian calon terpilih anggota MRP dari wakil Islam, serta adanya sikap tertutup dari Komisi Wilayah Pemilihan [Komwilpil] Papua dalam menanggapi keberatan yang diajukan, serta merasa dirugikan, maka calon terpilih Mohammad Thahamude Asso, SE secara resmi melaporkan Komwilpil MRP ke Polda Papua dengan tuduhan dugaan manipulasi hasil Pemilihan anggota MRP Wakil islam.

‘’Saya baru saja melaporkan Komwilpil MRP, Plt KesbangpolLinmas dan Tim 7 ormas Islam ke Polda Papua atas tuduhan melakukan manipulasi hasil pemilihan anggota MRP wakil Islam,’’ kata calon terpilih Mohammad Thahamude Asso, SE kepada Papua Pos di Jayapura, Jumat [1/4] kemarin.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya dalam proses pemilihan anggota MRP dari wakil Islam, Mohammad Thahamude Asso, SE terpilih sebagai anggota MRP mewakili unsure Islam, namun ternyata dalam pengusulan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri RI, nama Mohammad Thahamude Asso, SE digantikan dengan Didik Yaleget. Anehnya, Mohammad Thahamude Asso, SE justru tidak tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No :22/KOMWILPILPROV/II/2011, tanggal 11 Pebruari 2011.

‘’Ini khan sudah tidak benar, padahal sudah jelas-jelas nama saya tertera dalam SK yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia kepada Komwilpil MRP, tapi lucunya ketika pengusulan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri RI, nama saya kok tidak ada, malah nama Didik Yaleget yang tertera, sehingga patut dipertanyakan ada apa dibalik ini semua. Hal ini tidak saya terima sehingga saya memutuskan melaporkan Komwilpil, Plt Kakesbangpol Linmas dan tim 7 Ormas Islam, mereka harus bertanggungjawab,’’ ujar Thahamude dengan raut wajah kecewa.

Parahnya kata Thahamude,sebelum ia mempolisikan KOMWILPIL MRP, malah ketiak dirinya meminta SK Gubernur tentang penetapan calon terpilih anggota MRP kepada Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, sayangnya pejabat yang bersangkutan tidak memberikan SK tersebut. Alasannya, bahwa SK itu dokumen negera dan rahasia Negara, sehingga tidak etis diserahkan. ‘’Merasa kecewa dengan jawaban Plt Kepala badan Kesbangpol, Jumat [1/4] sekitar pukul 14.00 WIT, saya secara resmi melaporkan Komisi Wilayah Pemilihan MRP dan Plt. Kepala Badan Kesbangpol ke Polda Papua.’’

Calon terpilih anggota MRP dari wakil Islam ini berharap Polda Papua serius memproses masalah ini, karena perbuatan Komwilpil tergolong sebagai tindakan manipulasi dan rekayasa. Rekayasa yang dilakukan dengan memunculkan SK baru yaitu SK No : 24 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang penetapan tambahan calon tetap peserta pemilihan anggota MRP.

Dalam SK ini muncul nama baru dari unsure Islam yaitu Didik, S.Sos dan Salamut Benny Wuka. Padahal dalam SK No. 22 tanggal 10 Pebruari tentang penetapan calon tetap peserta pemilihan anggota MRP khususnya dari wakil Islam hanya tercantum 3 (tiga) orang yaitu Tahamude Asso, Asri Yelipelle dan Zubaer Daeng Husein, dan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil keputusan rapat verifikasi Komwilpil tanggal 10 Pebruari 2011.

‘’Jadi menurut saya inilah rekayasa dan manipulasi yang dilakukan Komwilpil Provinsi Papua. Namun apapun bentuk rekayasa yang dilakukan, fakta menunjukan bahwa berdasarkan hasil pemilihan lembaga agama Islam, saya ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih dari wakil Islam sebagaimana surat MUI Papua No : B-24/DP-P/MUI-Papua/SR-1/II/2011 tanggal 22 Februari 2011. Jadi pertanyaannya dasar apa yang digunakan Komwilpil MRP untuk mengusulkan nama lain?,’’ ujarnya balik bertanya sama wartawan.[bela]

Written by Bela/Papos  
Saturday, 02 April 2011 00:00

0 Response to "Mohammad Thahamude Asso, SE - Komwilpil MRP Dipolisikan"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter