MRP Hanya Memberi Pertimbangan dan Persetujuan Perdasus
JAYAPURA—Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP periode 2011-2016 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa (12/4) bahwa tugas pokok MRP adalah menyusun Perdasi dan Perdasus menuai klarifikasi Badan Legislasi DPR Papua, bahwa dalam pengelolaan Perda atau Regulasi di Papua ini yang mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP itu hanya Perdasus. Sedangkan Perdasi itu menjadi kewenangan lembaga legislative, dalam hal ini DPR Papua. Sedangkan eksekutif sebagai eksekutor dari pada hasil keputusan legislatif itu ada di tangan Gubernur. “Itu terkait dengan Perdasi, tapi di dalam UU Otsus itu sendiri MRP diberikan kewenangan untuk melakukan peninjuan kembali Perdasus yang dirasakan belum memihak orang asli Papua,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Papua di ruang kerjanya, Rabu (13/4). Dia menandaskan, MRP bisa meminta Gubernur meninjau beberapa Perdasi atau Perdasi yang dianggap tak sesuai atau tak melindungi hak-hak orang Papua. “Jadi dia bukan pada tataran sebagai memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam proses pembuatan tapi dia hanya memberikan peninjauan,” tandasnya. Sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik dan mengambil sumpah 73 anggota MRP periode 2011- 2016 pada Selasa (12/4) yakni salah satu bentuk perlindungan MRP adalah diharapkan memainkan perannya dalam memberikan Pertimbangan kepada Gubernur dan DPRP terkait masuknya investasi di Papua serta menyelesaikan 21 Perdasi dan 14 Perdasus. (mdc/don/03) Kamis, 14 April 2011 00:05
via ScribeFire
0 Response to "MRP Hanya Memberi Pertimbangan dan Persetujuan Perdasus"
Post a Comment