Hana Hikoyabi Dikasih Waktu 14 Hari

Untuk Klarifikasi Sikap Politiknya yang Menolak Otsus Selama Ini

Hana HikoyabiJAYAPURA— Dua orang anggota MRP terpilih yang ditunda pelantikannya yakni (Alm) Agus Alue Alua dan Hana Salomina Hikoyabi diberi waktu 14 hari untuk memberikan klarifikasi kepada tim di Depdagri dan selanjutnya diberikan waktu lagi 14 hari untuk proses penetapan SK. ‘’Setelah itu, baru dilantik, tetapi jika memang tidak lolos persyaratan, maka calon berikutnya yang akan dilantik menjadi anggota MRP. Ibu Hana kan dari daerah pemilihan I untuk utusan perempuan. Kalau dia tidak dilantik, maka calon urutan dua dari wilayahnya itu yang diusulkan lagi untuk dilantik,’’ kata Didi Agus P selaku Plt Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua. Mendagri Gamawan Fauzi telah melantik 73 anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) dari 75 anggota yang sudah terpilih yang berasal dari Propinsi Papua 42 orang dan Propinsi Papua Barat 33 orang.

Menurut Plt. Kesbangpollinmas Papua seperti yang dilansir sejumlah media, bahwa total anggota MRP yang terpilih ada 75 orang. Tapi dua orang ditunda pelantikannya. “Dua orang yang ditundah itu adalah Almarhum Agus Alue Alua dan Hana Salomina Hikoyabi. Kedua calon anggota ini adalah anggota MRP periode pertama yaitu dari tahun 2005 - 2010,” ungkap Didi.
Anggota MRP periode 2005 – 20010 yang terpilih dan tidak ditunda pelantikannya, jumlah ada 8 orang. Lalu mengapa Hana Hikoyabi ditunda pelantikannya?

Didik tidak mau terus terang tentang persyaratan apa yang harus dilengkapi Hana Hikoyabi, namun secara tersirat , Didik mengatakan tidak terlepas dari aksi-aksi penolakan UU otonomi khusus yang marak dilakukan menjelang pemilihan anggota MRP awal tahun 2011.

Awal tahun 2011, muncul aksi yang menolak pemilihan anggota MRP serta tuntutan untuk mengembalikan Otonomi KHusus ke pemerintah pusat dan mendesak pemerintah segera menggelar dialog antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga.
Tuntutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah rakyat Papua yang digelar oleh sejumlah komponen rakyat Papua pada tanggal 7 - 10 Juni 2010, dan atas desakan berbagai komponen itu, akhirnya musyawarah itu dilakukan di Kantor Majelis Rakyat Papua.

Didik melihat aksi penolakan yang dilakukan rakyat Papua berdasarkan hasil Mubes, bukan produk MRP, sehingga tidak semua anggota MRP saat itu bertanggungjawab, tetapi terlebih pada personal anggota MRP.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar 10 calon terpilih anggota MRP bermasalah dengan persoalan usia. Dan ada juga yang diduga terindikasi masalah disintegrasi bangsa.

Persoalan ini terungkap berdasarkan hasil pertemuan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Papua di Jakarta, belum lama ini.
Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa sejumlah calon anggota MPR yang terpelih, ada yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan MRP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Menurut PP No 54 Tahun 2004 Bab II tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, pasal 4 ayat (f) disebutkan, anggota MRP berumur serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun. Dari calon anggota terpilih, ada sekitar 10 orang yang usianya sudah di atas 60 tahun dan ada satu orang yang usianya belum 30 tahun. Berdasarkan data di Kementerian Polhukkam bahwa ada sejumlah calon anggota MRP yang selalu menyuarakan masalah disintegrasi bangsa. Padahal menerut PP No. 54 tahun 2004, pasal 4 ayat (c) dan (d) disebutkan, bahwa anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, anggota MRP harus setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Jika pemerintah konsisten dengan PP No 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, maka bukan Hana Salomina Hikoyabi saja yang ditunda pelantikannya, tapi juga ada sejumlah anggota yang harus digugurkan karena persoalan umur dan juga ada sejumlah anggota MPR Periode 2005 – 2010 yang ikut terlibat dalam musyawarah besar rakyat Papua. (amr)

Kamis, 14 April 2011 00:05

0 Response to "Hana Hikoyabi Dikasih Waktu 14 Hari"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter