Mendagri Berlebihan : Budi, Soal Tidak Ikut Dilantiknya Hana Sebagai Anggota MRP

JAYAPURA- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang menyatakan Hana S. Hikoyabi, mantan Anggota MRP periode 2005-2010 harus memberikan klarifikasi dan pendapatnya soal penundaan pelantikannya hingga 14 hari  batas waktu yang diberikan kepadanya, mendapat komentar dari Direktur Penguatan Masyarakat Sipil Papua, Budi Setyanto SH.    Menurutnya, pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi  tentang perlunya Hana Hikoyabi melakukan proses klarifikasi kepada mendagri, terkait aksi-aksi penolakan Otsus hingga Mubes itu terlalu berlebihan, bukan saja berlebihan tetapi bertentangan dengan hukum.

Sebab ketika seseorang telah disetujui apalagi yang bersangkutan dipilih langsung oleh rakyat, maka yang harus dilakukan Mendagri adalah melantik dulu Hana Hikoyabi pada 12 April lalu, karena Hana  Hikoyabi sah pilihan rakyat.  “Kalaupun pernyataan mendagri Hana tidak setuju dengan Otsus ataupun rekrutmen anggota MRP yang dilakukan beberapa waktu lalu, sesungguhnya hal itu perbedaan pendapat saja, kenyatannya Hana sudah terpilih, otomatis dia bukan merupakan orang yang menolak Otsus, karena MRP lahir  karena ada Otsus tanpa Otsus tak mungkin ada MRP,” ujar Budi

Menurut Budi Setyanto, adanya pernyataan Mendagri agar Hana melakukan klarifikasi, sesungguhnya hal itu sudah melanggar Hukum, Klarifikasi boleh saja, kata Budi, tetapi tidak boleh membatalkan semua ketentuan hukum yang sudah dilalui terkait terpilihnya Hana kembali, berikut yang bersangkutan harus dilantik.

Mantan anggota MRP periode 2005-2010 Simon Simunapendi mengungkapkan, tidak dilantiknya Hana Hikoyabi karena Ia harus melakukan Klarifikasi ke Mendagri terkait Mubes rakyat Papua 7-10 Juni 2010, sesungguhnya mengkaitkan seorang Hana Hikoyabi dengan Mubes sebenarnya salah tafsir, semua pihak entah Kesbangpol, Pemerintah Pusat- Mendagri sudah salah menafsirkan kegiatan Mubes, bila kita merujuk pada Undang undang Otsus Papua pasal 20 ayat 1 butir e jelas, sebagai unsur pimpinan MRP dia harus menfasilitasi aspirasi rakyat Papua dalam mubes  sebab aspirasi yang datang kala itu berasal dari  perwakilan 254 suku  yang datang menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga sebagai pemimpin Agus Alua dan Hana Hikoyabi mempunyai kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat adapt itu kepada DPRP.

Jadi, Hana  Hikoyabi  dan Agus Alua dalam hal ini menerima aspirasi itu dengan niat tulus dan jujur berdasarkan pasal 20 ayat 1 butir e Undang undang Otsus, atas nama 254 suku yang  datang ke MRP 7-10 Juni 2010, jadi sebenarnya tak ada motif lain, sehingga Mendagri jangan salah menafsirkan  kegiatan Mubes yang digelar rakyat Papua, kata Simunapendi.

Sementara itu Hana S. Hikoyabi sendiri sejak beredar kabar dirinya tidak jadi dilantik, sejak itu ia tak dapat dihubungi dan  tidak mau ditemui sekalipun oleh  Media yang ingin mendapatkan keterangannya terkait pernyataan Mendagri yang diungkapkan saat pelantikan 12 April Lalu.

Pihak Kesbagpol melihat ditundanya pelantikan Hana Hikoyabi terkait erat dengan adanya aksi aksi penolakan Otsus yang dilakukan awal tahun 2011, bahkan penolakan terhadap Otsus nampak geliatnya ketika Mubes yang digelar 7-10 Juni 2010 oleh kesbangpol yang dinilai bukan Produk MRP, sehingga tidak semua anggota MRP saat itu bertanggungjawab, melainkan, lebih pada personal anggota MRP.(ven/don)

Kamis, 14 April 2011 16:40

0 Response to "Mendagri Berlebihan : Budi, Soal Tidak Ikut Dilantiknya Hana Sebagai Anggota MRP"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter