Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi Pasar Ampera Rp 16 Milyar

INSIDEN: Insiden kecil yang terjadi di Gedung Negara sebelum pemilik hak ulayat di Pasar Ampera bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT.

MERAUKE [PAPOS] —Kristian Buga Mahuze sebagai pemilik hak ulayat atas tanah di Pasar Ampera yang telah digunakan sekian tahun, sampai sekarang belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Oleh karena merasa belum ada ganti rugi, mereka mendatangi lokasi pasar dan duduk di sekitar, meskipun tidak melakukan aksi pemalangan.

Setelah beberapa jam di tempat tersebut, Kasat Intel Polres Merauke meminta agar Kristian bersama-sama ke gedung negara untuk bisa bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, sekaligus mendengarkan secara langsung jawaban yang diberikan. Seketika juga belasan orang bergerak ke gedung negara sekitar pukul 11.00 Wit.

Ketika belum masuk ke pelataran gedung negara, beberapa orang nyaris adu jotos. Karena mereka mengklaim berhak untuk mendampingi Kristian sekaligus membicarakan dengan Bupati Merauke, terkait tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan. Aksi beberapa orang itu, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Namun, langsung diredam oleh aparat keamanan yang ikut melakukan pengamanan. “Kita yang lain tidak perlu mencampuri urusan dari Kristian yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat,” kata Kasat Intel, Kamis (9/6).

Beberapa saat kemudian, Bupati Merauke langsung memanggil Kristian untuk masuk ke dalam gedung negara sambil membicarakan lebih jelas. Sesaat kemudian, bersangkutan keluar. “Memang sudah ada penjelasan dari Bupati Merauke dan beliau meminta agar bersabar dan akan tetap diselesaikan. Jadi, tunggu saja kepastian waktu. Saya juga minta agar orang tidak perlu berkelahi seperti begitu. Karena tidak ada gunanya,” ungkap dia.

Kristian mengaku, dirinya sebagai ahli waris dari tanah yang ada di Pasar Ampera, berhak untuk menuntut ganti rugi. Karena sejak pasar dibangun, sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kalau untuk daerah atau lokasi lain, sudah ada ganti rugi. Sehingga, bagaimana pun juga sebagai pemilik hak ulayat, harus ada ganti rugi pemerintah. [frans]

Written by Frans/Papos
Friday, 10 June 2011 00:00

0 Response to "Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi Pasar Ampera Rp 16 Milyar"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter