11 Kursi Diperjuangkan Melalui Inpres

JAYAPURA—Tidak ditindaklanjutinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara No. 116/PUU/2009 pada tanggal 1 Pebruar 2010 yang mengabulkan permohonan Barisan Merah Putih (BMP) RI Tanah Papua menyangkut kuota 11 kursi di DPR Papua serta 9 kursi di DPR Papua Barat bagi orang asli Papua yang diamanatkan UU Otsus No 21 Tahun 2001, maka BMP RI Tanah Papua tengah menyampaikan permohonan kepada Presiden RI melalui Mendagri dan Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri agar dikeluarkan Instruksi Presiden, guna mempercepat proses jatah 11 kursi di DPR Papua dan 9 kursi di DPR Papua Barat bagi orang asli Papua. Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP BMP RI Tanah Papua Ramses Ohee ketika dikonfirmasi dikediamannya di Kampung Waena, Minggu (5/6). Ia ditanya Bintang Papua terkait kegiatan studi banding DPR Papua ke Provinsi Aceh yang antara lain mempelajari pembentukan partai lokal guna mendorong direalisasikan jatah 11 kursi di DPR Papua dan 9 kursi di DPR Papua Barat bagi orang asli Papua. Dia mengatakan, apabila DPR Papua ingin membicarakan partai lokal sebagaimana yang dilakukan pemerintah dan rakyat Aceh, maka seyogyanyalah dibicarakan bersama BMP RI di Tanah Papua sebagai pemenang di MK tentang 11 kursi di DPR Papua dan 9 kursi di DPR Papua Barat. “Kami harus hadir bersama dengan DPR Papua untuk pecahkan bersama jatah 11 kursi karena DPR Papua tak menghasilkan 11 kursi di DPR Papua dan dan 9 kursi di DPR Papua Barat,” kata Ondoafi Kampung Waena ini. Jatah 11 kursi DPR Papua khusus bagi orang asli Papua, lanjutnya, adalah perjuangan BMP RI. Karena itu, DPR Papua tak bisa bicara sendiri menyangkut 11 kursi, tapi harus membicarakan bersama BMP RI. “Ibarat ikan yang sudah tertangkap lewat jaring saya. Dia harus tanya mau goreng, mau bakar, mau bikin kua. Itu harus sama sama saya bukan dia sendiri,” katanya. (mdc/don/03)

0 Response to "11 Kursi Diperjuangkan Melalui Inpres"

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter