Showing posts with label HAMADAT. Show all posts
Showing posts with label HAMADAT. Show all posts

Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi Pasar Ampera Rp 16 Milyar

INSIDEN: Insiden kecil yang terjadi di Gedung Negara sebelum pemilik hak ulayat di Pasar Ampera bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT.

MERAUKE [PAPOS] —Kristian Buga Mahuze sebagai pemilik hak ulayat atas tanah di Pasar Ampera yang telah digunakan sekian tahun, sampai sekarang belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Oleh karena merasa belum ada ganti rugi, mereka mendatangi lokasi pasar dan duduk di sekitar, meskipun tidak melakukan aksi pemalangan.

Setelah beberapa jam di tempat tersebut, Kasat Intel Polres Merauke meminta agar Kristian bersama-sama ke gedung negara untuk bisa bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, sekaligus mendengarkan secara langsung jawaban yang diberikan. Seketika juga belasan orang bergerak ke gedung negara sekitar pukul 11.00 Wit.

Ketika belum masuk ke pelataran gedung negara, beberapa orang nyaris adu jotos. Karena mereka mengklaim berhak untuk mendampingi Kristian sekaligus membicarakan dengan Bupati Merauke, terkait tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan. Aksi beberapa orang itu, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Namun, langsung diredam oleh aparat keamanan yang ikut melakukan pengamanan. “Kita yang lain tidak perlu mencampuri urusan dari Kristian yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat,” kata Kasat Intel, Kamis (9/6).

Beberapa saat kemudian, Bupati Merauke langsung memanggil Kristian untuk masuk ke dalam gedung negara sambil membicarakan lebih jelas. Sesaat kemudian, bersangkutan keluar. “Memang sudah ada penjelasan dari Bupati Merauke dan beliau meminta agar bersabar dan akan tetap diselesaikan. Jadi, tunggu saja kepastian waktu. Saya juga minta agar orang tidak perlu berkelahi seperti begitu. Karena tidak ada gunanya,” ungkap dia.

Kristian mengaku, dirinya sebagai ahli waris dari tanah yang ada di Pasar Ampera, berhak untuk menuntut ganti rugi. Karena sejak pasar dibangun, sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kalau untuk daerah atau lokasi lain, sudah ada ganti rugi. Sehingga, bagaimana pun juga sebagai pemilik hak ulayat, harus ada ganti rugi pemerintah. [frans]

Written by Frans/Papos
Friday, 10 June 2011 00:00

Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi Pasar Ampera Rp 16 Milyar

INSIDEN: Insiden kecil yang terjadi di Gedung Negara sebelum pemilik hak ulayat di Pasar Ampera bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT.

MERAUKE [PAPOS] —Kristian Buga Mahuze sebagai pemilik hak ulayat atas tanah di Pasar Ampera yang telah digunakan sekian tahun, sampai sekarang belum ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Oleh karena merasa belum ada ganti rugi, mereka mendatangi lokasi pasar dan duduk di sekitar, meskipun tidak melakukan aksi pemalangan.

Setelah beberapa jam di tempat tersebut, Kasat Intel Polres Merauke meminta agar Kristian bersama-sama ke gedung negara untuk bisa bertemu dengan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, sekaligus mendengarkan secara langsung jawaban yang diberikan. Seketika juga belasan orang bergerak ke gedung negara sekitar pukul 11.00 Wit.

Ketika belum masuk ke pelataran gedung negara, beberapa orang nyaris adu jotos. Karena mereka mengklaim berhak untuk mendampingi Kristian sekaligus membicarakan dengan Bupati Merauke, terkait tuntutan ganti rugi yang harus diselesaikan. Aksi beberapa orang itu, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Namun, langsung diredam oleh aparat keamanan yang ikut melakukan pengamanan. “Kita yang lain tidak perlu mencampuri urusan dari Kristian yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat,” kata Kasat Intel, Kamis (9/6).

Beberapa saat kemudian, Bupati Merauke langsung memanggil Kristian untuk masuk ke dalam gedung negara sambil membicarakan lebih jelas. Sesaat kemudian, bersangkutan keluar. “Memang sudah ada penjelasan dari Bupati Merauke dan beliau meminta agar bersabar dan akan tetap diselesaikan. Jadi, tunggu saja kepastian waktu. Saya juga minta agar orang tidak perlu berkelahi seperti begitu. Karena tidak ada gunanya,” ungkap dia.

Kristian mengaku, dirinya sebagai ahli waris dari tanah yang ada di Pasar Ampera, berhak untuk menuntut ganti rugi. Karena sejak pasar dibangun, sampai sekarang belum ada ganti rugi. Kalau untuk daerah atau lokasi lain, sudah ada ganti rugi. Sehingga, bagaimana pun juga sebagai pemilik hak ulayat, harus ada ganti rugi pemerintah. [frans]

Written by Frans/Papos
Friday, 10 June 2011 00:00

Investor Harus Libatkan Masyarakat Pribumi

MERAUKE [PAPOS] – Masyarakat sebagai pemilik hak ulayat harus dilibatkan secara langsung oleh perusahan yang akan berinvestasi di daerah ini. Karena jika mereka dilibatkan, tentunya mereka akan merasa memiliki terhadap kegiatan yang sedang dijalankan dan atau dilaksanakan di kampungnya.

Permintaan itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang ditemui sejumlah wartawan usai memberikan arahan kepada para CPNS di Aula Mean Sai, Senin (4/4). “Untuk saat ini, ada investor yang akan investasi di Distrik Jagebob. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan masyarakat. Artinya, harus mengetahui lokasi atau titik yang akan digunakan untuk investasi,” katanya.

Selain itu juga, demikian Bupati Mbaraka, kepemilikan dari hak ulayat harus diperhatikan secara baik-baik terutama dari marga mana saja yang merupakan pemilik dari lahan tersebut. Maksudnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari nanti. “Kita tidak mau agar kasus Medco terulang kembali kepada masyarakat di Distrik Jagebob. Olehnya, pemerinta akan bekerja keras agar semua diseleseaikan secara tuntas,” tegasnya.

Tanah yang akan digunakan untuk investasi, lanjut Bupati Mbaraka, tidak untuk selama-lamanya tetapi sesuai dengan pembicaraan dengan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Pemerintah juga akan membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terkait lahan yang akan dimanfaatkan investor untuk kegiatan penanaman tebu.

“Saya kira masyarakat juga akan mendukung kegiatan tersebut, karena mereka pun sudah terbiasa untuk menanam tebu. Tetapi yang perlu diperhatikan adalah pemberdayaan kepada mereka oleh investor. Artinya, masyarakat dilibatkan dalam kegiatan tersebut sehingga mereka pun ikut merasakan manfaat masuknya perusahan ke kampung,” katanya. [frans]

Written by Frans/Papos  
Tuesday, 05 April 2011 00:00

Dewan Adat : Penangkapan Jhon Yogi Keliru

BIAK [PAPOS] – Ketua dewan adat daerah Paniai mengatakan sangat keliru jika penangkapan Jhon M. Yogi dikait-kaitkan dengan peristiwa pemerasan terhadap pengusaha penambangan emas di daerah Enarotali ataupun dikait-kaitkan dengan kepemilikan 30 butir amunisi jenis revolfer, seperti disangkakan kepada Jhon saat penangkapannya di Polres Nabire, pekan lalu. “Pada saat itu, Jhon diminta oleh pengusaha penambangan untuk melakukan pengawasan dan hasilnya diberi imbalan sekitar seratus juta rupiah. Hal itu pun dilakukan Jhon karena setelah mendapat izin dari Polres Paniai. Buktinya Jhon juga diantar oleh salah seorang anggota Polres Paniai berkat persetujuan pimpinannya. Dan sebagian dari uang pemberian pengusaha itu dibagikan juga kepada pihak kepolisian. Jadi mengapa hanya Jhon yang dituduh melakukan pemerasan, sedangkan Polisi juga dapat bagian,” ujar ketua Dewan Adat, Jhon NR. Gobai kepada wartawan, saat transit di Biak sebelum menuju Jayapura, Sabtu [5/3]. Sedangkan terkait dugaan kepemilikan Amunisi tersebut, Gobai menjelaskan, bahwa yang tertangkap tangan membawa 30 butir Amunisi tersebut bukan Jhon, melainkan salah seorang rekannya yang bernama Isak yang saat ini ditahan di Polres Nabire. “Mengapa hanya berdasarkan pernyataan Isak bahwa Jhon yang memiliki Amunisi tersebut, dan Jhon langsung ditahan dan di bawa ke Polda Papua, sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya ditahan di Polres Nabire,” tandasnya. Oleh karena itu, Ketua dewan adat Paniai ini menilai, penangkapan Jhon maupun Toni Tabuni sebelumnya, yang dituduh memiliki Senjata api, juga dinilai cara penangkapannya hampir sama dengan cara penangkapan terhadap Jhon itu, merupakan sebuah skenario besar untuk kepentingan investasi, seperti yang yang direncanakan Pemerintah Provinsi Papua untuk menutup PETI serta membatalkan Izin bupati Paniai terhadap usaha penambangan di daerah itu. Menurut Gobai, rencana pemerintah provinsi Papua untuk mencabut Izin Bupati tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku. Sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan juga UU Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, tidak ada wewenang Gubernur untuk membatalkan Perda Paniai nomor 16 tahun 2009 tentang Izin pertambangan tersebut. Oleh karena itu lanjut Gobai, atas nama masyarakat adat Paniai dan keluarga besar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni, ia menghimbau kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan yang bersangkutan, supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kesepakatan Zona Damai di Tanah Papua yang telah disepakati oleh Gereja-gereja dan juga lembaga agama di tanah Papua beberapa waktu lalu. “Jika yang bersangkutan dinilai telah keliru bertindak sebagai warga Negara, kami atas nama keluarga dan Dewan adat Paniai meminta maaf, dan kami memohon agar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni dibebaskan, agar kami bisa membinanya, untuk lebih berguna bagi keluarga maupun masyarakatnya di Paniai,” tukasnya. Ditambahkan, ia juga khawatir ada kelompok-kelompok atau indifidu yang nantinya akan memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh situasi dan keamanan di Nabire, Paniai dan di tanah Papua pada umumnya. “Kami juga sudah meminta kepada pihak Polda Papua, agar kedua warga kami itu dipulangkan saja demi tetap terpeliharanya Zona damai di Tanah Papua. Biarlah kami yang akan membimbing yang bersangkutan agar dapat lebih berguna di tengah-tengah masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. Lebih lanjut dikatakannya, wilayah kabupaten Nabire, Paniai dan sekitarnya diketahui kaya dengan sember daya alam seperti emas. Pada 15 September 2010, Gubernur Papua melaksanakan rapat koordinasi bersama aparat terkait guna menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di daerah Nabire, Paniai dan Mimika dengan dalih kepentingan Infestasi yang lebih besar. Bagi sejumlah kelompok, maupun individu yang dinilai menghalangi penertiban tersebut, maka dengan segala upaya pun dilakukan, termasuk melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota TPN/OPM, Jhon Megai Yogi dan Toni Tabuni dengan alasan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha penambangan di daerahn itu.“Menurut pandangan saya, Jhon Yogi dan Toni Tabuni ditangkap dalam kerangka penertiban penambangan Emas di daerah Paniai itu,” tegasnya. [gia] Written by Bahagia/Papos Monday, 07 March 2011 00:00

Kapolda : Situasi Keamanan di Wamena Dapat Dikendalikan

Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan, kondisi keamanan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pasca penyerangan markas Polsek KP3 Udara dapat dikendalikan.

"Situasi keamanan di Wamena kini sudah dapat dikendalikan, namun pihaknya tetap melakukan pengamanan di markas Polsek KP3 Udara setempat," kata Kapolda Papua Bekto Suprapto, di Jayapura, Selasa.

Menurut Kapolda , saat ini hubungan antara pihak Kepolisian di Wamena dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, berjalan baik.

"Kami tetap akan melibatkan para tokoh yang ada di Wamamen guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi Senin (4/10) di daerah itu," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai korban tewas, jelas Kapolda, pihaknya tetap akan melakukan pendekatan ke pihak keluarga agar korban tewas bernama Ismael Lokobal itu dapat diotopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Korban harus diotopsi, dengan melakukan itu kami bisa tahu penyebab pasti kematiannya. Apabila ditembak, dengan otopsi kita bisa tahu dari jarak berapa dia di tembak, tambahnya. Untuk itu kami sangat berharap keluarga mau bekerja sama dengan Kepolisian setempat," jelasnya.

Dewa Adat Papua

Kasus penyerangan Mapolsek KP3 Udara Wamena bermula saat pesawat terbang Trigana Air Serice ATR 42 PK-YRH dari Bandara Sentani mendarat di Wamena pukul 07:10, anggota Polsek KP3 memeriksa semua barang bawaan penumpang yang datang.

Saat pemeriksaan itu, petugas KP3 menemukan sebanyak dua koli barang yang berisi pakaian dan baret dari Satgas Dewan Adat Papua (DAP) serta dokumen penting sehingga langsung diamankan .

Saat itu juga, puluhan anggota satgas DAP mendatangi Mapolsek KP3 Udara Wamena untuk mengambil barang tersebut, namun polisi langsung melakukan interogasi dan ternyata anggota satgas tidak menerima dan melakukan pelemparan.

Mendengar informasi penyerangan Mapolsek KP3, Kapolres Jayawijaya bersama anggota Dalmas langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Meski begitu, puluhan orang tetap melakukan pelemparan sehingga mengenai Kapolres Jayawijaya bersama empat orang anggotanya.

Pasca kejadian, Kapolres bersama anggotanya langsung mengamankan lokasi mulai dari Mapolsek hingga ke kantor DAP yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara , Polisi menemukan serpihan peluru, 50 batu yang digunakan untuk melempari Mapolsek.

Menanggapi itu, tegas Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan Wamena dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.

"Menurut informasi yang saya terima, tiga warga sudah diamankan, dan tersangka lainnya yang belum ditangkap akan dikejar terus. Hal ini juga berlaku untuk anggota Polisi yang terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, semua saya akan tindak dengan tegas," tegasnya.

Dalam menyelesaikan permasalahan di Wamena, tambah Kapolda Papua, pihaknya tidak akan menambah pasukan.

Kapolda Papua Bekto Suprapto mengatakan, dalam situasi apa pun, polisi harus tetap bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban Camp di Freeport Mendapat Perlawanan

TIMIKA [PAPOS] – Rencana PT. Freeport Indonesia untuk menertibkan camp-camp milik warga di daerah kali Iwaka, Distik Kuala Kencana mendapat perlawanan dari masyarakat.

Daerah yang hampir seluruhnya hutan ini, merupakan kawasan yang dijaga oleh Freeport untuk melestarikan hutan dan ekosistim di dalamnya, karena disinyalir sebagian dari warga telah melakukan penebangan liar untuk kepentingan ekonomi dan pribadi.

Namun, kawasan ini diklaim oleh masyarakat suku moni sebagai tanah adat yang mencakup hingga areal Kuala Kencana seluar 17 Hektar lebih, sehingga mereka menuntut agar Freeport mengembalikan tanah tersebut atau ganti rugi areal yang telah digunakan.

Sementara PT. Freeport Indonesia menggunakan tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fak-fak tahun 1994, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Timika tahun 2002 dan Pelepasan Hak atas Tanah Adat dari beberapa kepala Suku Kamoro tahun 1995.

Disisi lain masyarakat suku Moni menilai bahwa tanah tersebut adalah hak ulayat mereka yang beranggapan selama ini tidak pernah diserahkan kepada PT Freeport.

“Untuk menyelesaikan masalah ini, dewan akan mengirimkan surat kepada PT.Freeport untuk meminta Freeport dan pihak keamanan menjelaskan kasus ini, sambil menunggu kesiapan waktu untuk bicara antara Freeport, warga Moni dan Pemda,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mimika, Karel Gwijangge kepada Papua Pos diruang kerjanya, Jumat [6/8].

Menurut, Karel Gwijangge, upaya PT. Freeport Indonesia mengosongkan wilayah sekitar Kali Iwaka yang berbatasan dengan Perumahan Karyawan Freeport dan Pusat Perkantoran Kuala Kencana dinilai tidak beralasan karena wilayah ini bukan kawasan Eksplorasi. Sehingga perluu dibicarakan secara baik. [cr-56]

 

Ditulis oleh Cr-56/Papos  
Senin, 09 Agustus 2010 00:00

Pemukiman Liar Pemicu Banjir Kota Timika

TIMIKA (Papos) – Drainase yang buruk dan penyempitan daerah serapan air akibat pembangunan pemukiman warga disinyalir menjadi pemicu terjadinya banjir di Kota Timika dalam 2 bulan terakhir. Belum lagi, kebiasaan warga yang masih saja membuang sampah di drainase dan kali sehingga aliran air tidak berjalan dengan lancar.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Ir. Robert Mayaut kepada Papua Pos, di ruang kerjanya, Jumat [6/8].

Kata dia, curah hujan di Kabupaten Mimika ini sangat tinggi, sehingga sangat berpotensi terjadi banjir pada musim hujan akibat tersumbatnya aliran air karena sampah dan penyempitan daerah resapan air karena pembangunan pemukiman penduduk.

Menurutnya, harus ada perencanaan yang matang terkait dengan aliran air di drainase dan kali, sehingga tidak menimbulkan bencana banjir yang lebih besar di masa yang akan datang.“Saat ini beberapa kali yang melintas dalam kota tidak berfungsi dengan baik, selain mengalami penyempitan akibat timbunan, kali juga dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga,” ujarnya.

Kata Robert, Master Plan drainase dan pembuangan air dari kali menuju laut dalam kota Timika saat ini belum ada, sehingga pembangunan drainase terkadang sia-sia karena air yang melalui drainase tidak bejalan lancar menuju penampungan, seperti kali dan selanjutnya mengalir ke laut.“Drainase itu sangat penting untuk manampung air terus dibawa ke kali, agr tidak terjadi kubangan-kubangan air sehingga menyebabkan banjir,” jelas Robert.

Dia berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah tidak di drainase dan kali karena sangat berpotensi terjadi banjir apabila musim hujan tiba seperti saat-saat ini.“Masyarakat harus berperan serta dalam pembangunan, seperti sadar akan membuang sampah pada tempat, merelakan sebagain dari tanahnya untuk pembangunan drainase, ini semua dilakukan untuk kepentingan masyarakat juga,” tukasnya.

Ditemui secara terpisah ketika memberikan seminar di Timika, Kepala Seksi Observasi Stasiun Geo Fisika Kelas I Angkasapura, Jayapura Cahyo Nugroho mengatakan, bencana yang sangat rentang terjadi di Kabupaten Mimika adalah bencana banjir dan tanah longsor

Hal ini diakibatkan Topografi wilayah Kabupaten Mimika yang rata dan di daerah utara memiliki tebing-tebing yang curam.“Dengan curah hujan yang mencapai 2.500 - 5.000 mili meter per tahun atau berkisar antara 200-400 mm per bulan, wilayah Kabupaten Mimika sangat rentang dengan bencana banjir, apalagi pada setiap musim hujan seperti saat ini,” terangnya.

Sementara itu untuk Bencana Gempa Bumi kata Cahyo, secara umum Kabupaten Mimika tidak memiliki potensi Gempa karena tidak dilalui oleh patahan besar. [cr-56]


Ditulis oleh Cr-56/Papos    Senin, 09 Agustus 2010 00:00

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter