Showing posts with label gugat otsus. Show all posts
Showing posts with label gugat otsus. Show all posts

Pelaksanaan Pemilihan Anggota MRP Harus Ditinjau Kembali

SERUI – Pemilihan anggota MRP, dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena, menurut Kepala Suku Arui Ones Wayoi kepada Wartawan Kamis (17/02) telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh panitia. “Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dan ditelusuri serta dialog secara langsung. Sebab tahap Verifikasi Aktual dan wawancara bagi enam orang peserta dari kabupaten kepulaua Yapen dan kabupaten Waropen, secara yuridis pelaksanaan pemilihan ada terjadi penyimpangan dan kekeliruan yang perlu untuk ditinjau kembali oleh panitia,” ungkapnya. Menurutnya, berbicara tentang MRP, berarti berbicara tentang kultur. Yang mana, di dalam kultur tersebut berisikan norma dan hak asasi orang Papua yang harus ditata dalam suatu tatanan yang bernuansa adat. Ia berharap kepada panitia pelaksana pemilihan anggota MRP, untuk dapat meninjau kembali proses pemilihan yang dilakukan, terutama pada foting suara dari kedua peserta yang telah terpilih, bukan melakukan pemilihan ulang. Dikatakan, hal itu menunjukan bahwa panitia telah melakukan bumerang bagi peserta. “Sedangkan jika dilihat semua proses pemilihan itu, panitia yang akan memberikan kebijakan didalam proses pemilihan tersebut, namun kenyataannya tidak demikian, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap adat yang akan mengakibatkan dampak negatif yang kemudian memunculkan kecemburuan dan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya. (cr-20/aj/erick) Ditulis oleh redaksi binpa Jumat, 18 Februari 2011 15:29

, ,

Mestinya Mantan Pejabat Jangan Lagi Masuk MRP

Marthinus Ayomi: Apa Tra Ada Orang Papua Lagi Kah? Marthinus Ayomi SH JAYAPURA- Masuknya sederetan nama mantan pejabat dan mantan pengurus Partai Politik (Parpol) dalam bursa pencalonan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), mendapat sorotan. Pasalnya, kehadiran mereka dalam lembaga kultur itu, dikhawatirkan tidak akan memberikan hasil yang maksimal. “Sebab jangan sampai MRP terkontaminasi dengan sistim dan cara-cara kepemimpinan mereka sebelumnya. Dan untuk tokoh Parpol tempatnya di DPRP bukan MRP,” jelas seorang pengamat politik dan masalah Sosial Papua, Marthinus Ayomi SH.Selain itu, secara konstitusi tidak sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001, yang mengisyaratkan komposisi keanggotaan MRP adalah dari tiga unsur, yakni Adat,Agama dan Perempuan. Hal ini menanggapi telah ditetapkannya sejumlah nama yang menjadi calon tetap Anggota MRP periode mendatang. Seperti diberitakan Bintang Papua edisi Kamis (17/2), sejumlah nama yang ditetapkan antara lain, Ketua MRP, Drs Agus Alue Alua, M.Th mantan Walikota Jayapura Drs MR Kambu MM, mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Herman Saud M.Th yang juga pernah menjadi pengurus salah satu Partai politik. Birokrat vocal ini, memang tidak menyoroti setiap person calon, ia hanya mengatakan yang merasa pernah jadi pejabat atau masih pejabat dan pengurus Parpol sebaiknya tahu diri, jangan lagi ikut masuk dalam bursa pencalonan apalagi menjadi anggota MRP. Ditambahkan, dengan melihat sejumlah nama mantan pejabat maupun pengurus partai politik yang ikut dalam bursa pencalonan MRP, bahkan ada yang sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka hal itu sebagai bentuk penghianatan UU 21 tahun 2001 yang mengatur tentang prasyarat anggota MRP. “Logika kita, agar MRP aspiratif dan murni memperjuangkan nilai-nilai dan hak dasar orang Paua, sehingga betul-betul membelah kepentingan rakyat,”katanya di kantor Gubernur kamis (17/2). Diakui, siapa pun dia orang Papua ras Melanesia berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai anggota maupun memimpin Lembaga MRP ke depan, namun harus mengikuti ketentuan dan aturan sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU 21 tahun 2001. Menjawab pertanyaan Bintang Papua, Ayomi mengatakan, mantan pejabat maupun pengurus Parpol bisa saja mencalonkan diri asalkan diakui 3 unsur yang ada yakni Adat, Agama dan Perempuan. Dengan demikian dia bisa konsekuen menjalankan amanah UU 21 tersebut. “Kalau mantan pejabat dan pengurus Parpol masuk lagi, maka pertanyaannya apa kah tra ada orang Papua lagi ka?’tanyanya. Ditambahkan, jika para mantan pejabat ini mau menjadi anggota atau memimpin MRP kedepan, maka yang bersangkutan harus ada pengakuan dari tiga unsure tersebut, adapt, agama dan perempuan. Setelah itu yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasannya, mengapa dia mau masuk MRP, apakah betul-betul karena ingin memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, atau jangan-jangan hanya karena memanfaatkan kesempatan alias haji mumpung? “Saya tidak keberatan sebagai orang Papua. Bagi mantan pejabat, tokoh politik yang mau masuk dalam bursa ini, maka yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasan mereka mengapa memilih masuk MRP. Lembaga MRP jangan disamakan dengan lembaga pemerintah maupun politik,”tambahnya.(don/don/03) Kamis, 17 Februari 2011 15:33

, ,

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter