Showing posts with label kasus HAM. Show all posts
Showing posts with label kasus HAM. Show all posts

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus HAM di Papua

JAYAPURA-Pemerintah pusat didesak untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua yang penyelesaian hukumnya belum jelas. Menurut Koordinator Umum Bersatu Untuk Keadilan (BUK) Peneas Lokbere, sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa Biak pada 6 Juli 1998, kasus Wamena 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, Abepura Berdarah 7 Desember 2000, peristiwa Wasior 13 Juni 2001, penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Tanggung jawab negara dimana terhadap para korban peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terberat di Tanah Papua. Sebenarnya kalau ini tidak ditanggapi kami akan meminta dukungan internasional. Sebab tidak adanya upaya baik dari pemerintah pusat,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Papua di Padang Bulan, Selasa (14/6).

Disamping mendesak pemerintah pusat, BUK juga mengaharapkan agar pemerintah daerah yaitu Pemprov Papua dan DPRP untuk menanyakan langsung mengenai upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut ke pemerintah pusat.

“Pemprov Papua, DPRP, Komnas HAM Papua dan MRP perlu mengambil langkah nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ke Pengadilan HAM. Selain itu mengevaluasi kejahatan negara di tanah Papua serta membentuk pengadilan HAM di Tanah Papua. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian, maka kasus-kasus ini akan kamu ajukan dan persoalkan ke dunia internasional,” tegasnya. (fan/nat)

Pemerintah Diminta Selesaikan Kasus HAM di Papua

JAYAPURA-Pemerintah pusat didesak untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua yang penyelesaian hukumnya belum jelas. Menurut Koordinator Umum Bersatu Untuk Keadilan (BUK) Peneas Lokbere, sejumlah kasus pelanggaran HAM seperti peristiwa Biak pada 6 Juli 1998, kasus Wamena 6 Oktober 2000 dan 4 April 2003, Abepura Berdarah 7 Desember 2000, peristiwa Wasior 13 Juni 2001, penculikan dan pembunuhan Theys Hiyo Eluay serta penghilangan sopirnya Aristoteles Masoka 10 November 2001, Abepura 16 Maret 2006 dan penembakan Opinus Tabuni 9 Agustus 2008, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Tanggung jawab negara dimana terhadap para korban peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terberat di Tanah Papua. Sebenarnya kalau ini tidak ditanggapi kami akan meminta dukungan internasional. Sebab tidak adanya upaya baik dari pemerintah pusat,” terangnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Papua di Padang Bulan, Selasa (14/6).

Disamping mendesak pemerintah pusat, BUK juga mengaharapkan agar pemerintah daerah yaitu Pemprov Papua dan DPRP untuk menanyakan langsung mengenai upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut ke pemerintah pusat.

“Pemprov Papua, DPRP, Komnas HAM Papua dan MRP perlu mengambil langkah nyata untuk mendorong kasus Wasior dan Wamena ke Pengadilan HAM. Selain itu mengevaluasi kejahatan negara di tanah Papua serta membentuk pengadilan HAM di Tanah Papua. Apabila hal ini tidak mendapat perhatian, maka kasus-kasus ini akan kamu ajukan dan persoalkan ke dunia internasional,” tegasnya. (fan/nat)

Tiga Terpidana Video Kekerasan Terima Putusan Majelis Hakim

Sejak 1 Februari Kemarin Jalani Hukuman di Rutan Militer

Jayapura –Setelah berpikir selama satu minggu  sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim,  akhirnya ketiga terpidana kasus video kekerasan TNI terhadap warga sipil di Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya Mei 2010 lalu,  menyatakan menerima vonis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Letnan Kolonel CHK Adil Karo karo. Hal ini sebagaimana diungkapkan, salah satu Kuasa Hukum dari ketiga terpidana , Kapten CHK Soni Oktovianus SH. “Inilah tanggung jawab mereka sebagai prajurit, dimana mereka mengakui kesalahan mereka dan siap bertanggung jawab,” kata Soni ketika ditemui wartawan di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (1/1) kemarin.  Dengan diterimana putusan ini lanjutnya, maka  ketiganya  terhitung mulai 1 Februari 2011 sudah bisa menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, di Rumah Tahanan Militer Waena.Ketiga terpidana dijerat pasal 103 ayat 1 jo ayat (3) ke-3 Kitab Undang Hukum Pidana Militer, tentang melawan perintah atasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketiganya divonis hukuman berbeda, Sersan Dua Riski Irwanto yang merupakan Wadanpos Gurage divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, Prajurit Satu Yapson Agu divonis 9 bulan penjara, sementara Prajurit Satu Thamrin Mahangiri divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Kepala Oditur Militer III-19 Jayapura, Letkol Sus Arwin Hidayat mengatakan tidak akan melakukan banding atas kasus ini. Dengan pertimbangan, vonis yang dijatuhkan tidak terlalu rendah dari tuntutan Oditur. “Kalau hukumannya sangat jauh atau terlalu rendah itu bisa diajukan banding, berpegang pada tuntutan secara aturan hukum kita tidak akan ajukan banding,” katanya kepada wartawan kemarin.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda, Serda Riski Irwanto dituntut 12 bulan penjara potong masa tahanan, Pratu Yapson Agu dituntut 10 bulan penjara, sedangkan Pratu Thamrin Mahangiri dituntut 9 bulan penjara potong masa tahanan.

Ditanya bagaimanakah apabila nanti ditemukan bukti baru dalam kasus ini, misalnya korban dihadirkan, Arwin mengaku, sesuai aturan hukum acara pidana ada istilah Nebis in Idem, bahwa seseorang tidak bisa dijatuhi hukuman dua kali untuk kasus yang sama.

“Kecuali bukti baru dengan terdakwa yang baru tapi dalam kasus yang sama, maka bisa diajukan ke persidangan,” terang Arwin.

Sementara Kepala Panitera Pengadilan Militer III-19, Kapten CHK Zwastika menuturkan hingga batas waktu yang diberikan majelis hukum untuk berpikir kepada ketiga terdakwa yakni sejak vonis hakim, Senin (24/1) hingga Senin (31/1), dari pihak Oditur maupun kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga menurut dia, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terhitung hari ini (kemarin) sudah tidak bisa lagi diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Sehingga dianggap kasus ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Adapun putusan yang dijatuhkan berbeda-beda, ungkap Zwastika, berdasarkan perbuatan masing-masing terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Dia mencontohkan, Serda Irwan yang dituntut lebih berat sebab terdakwa merupakan Wadanpos yang bertanggung atas setiap kejadian yang terjadi di Pos. Sedangkan Yapson Agu divonis lebih berat dari Thamrin karena, perbuatan yang dilakukan lebih berat, dimana dialah yang menyulut kemaluan korban dengan api, sementara Thamrin dalam kasus ini hukuman lebih ringan karena hanya mengikat dan menendang korban.

Kasus penyiksaan yang sempat heboh di dunia maya melalui situs Youtube ini terjadi 27 Mei 2010 lalu, dimana saat itu ketiga terdakwa yang merupakan anggota Batalyon Infanteri Arga Vira Tama Nabire ini sedang bertugas di kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Daerah ini memang dikenal sebagai basis TPN/OPM pimpinan Goliat Tabuni. Hari itu sekitar pukul 12.00 siang, ketiga terdakwa bersama 11 anggota lainnya yang sedang berada di pos, tiba tiba terusik saat melihat sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas di depan pos menuju kota Mulia. Apalagi saat melihat sepeda motor tersebut mati, anggota yang berjaga kemudian suruh merapat di pos. Saat berada di pos itulah, terdakwa Irwan Riskianto (Wadanpos) melihat salah satu korban, Anggun Pugukiwo memakai kalung biru yang ditandai sebagai anggota kelompok separatis.

Melihat kecurigaan itu dia bersama dua terdakwa lainnya yang berada di depan pos melakukan interogasi dengan membawa kedua korban, Anggun Pugukiwo dan Telenggen Gire ke belakang pos, dan menanyai identitas keduanya, sementara tukang ojek disuruh pulang. Korban Anggun Pugukiwo diketahui memiliki dua KTP dan berdasarkan informasi masyarakat diketahui Anggun Pugukiwo merupakan anggota kelompok separatis yang sering berbuat onar, melakukan pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah itu.

Ketika diinterogasi korban Anggun Pugukiwo memberikan jawaban yang berbelit-belit menyebabkan ketiga terdakwa emosi dan melakukan tindakan keras, korban ditelanjangi hanya menggunakan celana dalam, lalu disuruh telentang di atas tanah. Dengan kepala ditutup plastic hitam, bahkan terdakwa Yapson menyulutkan kayu yang sudah dibakar ke kemaluan korban hingga bulu-bulu korban terbakar. Tidak hanya itu, ketiganya secara bergantian menginjak muka korban dengan menggunakan sandal, dan menodongkan senjata di leher korban.

Hingga akhirnya korban mengaku dan memberitahukan kalau terdapat pucuk senjata yang disimpan Goliat Tabuni dan kawan-kawan yang disimpan di kandang babi. Selanjutnya, korban Telenggen Gire dipulangkan sementara Anggun Pugukiwo masih ditahan di Pos. Korban lalu diobati lukanya, dimandikan, dan diberi makan. Namun, malam sekitar pukul 03.00 dini hari diketahui korban telah melarikan diri dari pos. (ar/don/03)

Selasa, 01 Februari 2011 15:50

 

DPRP Pertanyakan Kinerja Polri

JAYAPURA [PAPOS] – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua [DPRP] Provinsi Papua, Boy Markus Dawir mempertanyakan kinerja Polri. Dimana penanganan laporan masyarakat, khususnya yang masuk di Polda Papua dinilai lambat.

"Aneh memang, kenapa kalau anggota dewan yang menjadi terlapor, langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sementara laporan anggota dewan terkesan lambat penanganannya," ujar Boy Dawir kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (12/11) kemarin.

Menurut Boy Dawir, kesan lambat itu, nampak jelas dalam laporan dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kepala Suku, YGH terhadap dirinya yang menuding, ia telah menerima uang pembebasan lahan ring road dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua. Sayangnya, meskipun, ia selaku korban telah melaporkan kasus fitnah tersebut ke Direktorat Reskrim Polda, sejak 25 Oktober 2010 lalu, tetapi hingga hari ini, [baca, Jumat] belum ada tindaklanjutnya.

“Laporannya sudah 18 hari lalu saya sampaikan, tetapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari kepolisian. Sementara laporan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap anggota Polri beberapa waktu lalu langsung ditindaklanjuti hanya dalam waktu beberapa jam saja,” katanya geleng-geleng kepala.

Boy Dawir secara tegas pula membantah tudingan bahwa dirinya telah menerima uang dari Dinas PU Papua. Jadi saya tidak pernah menerima uang satu peser pun dari Dinas PU Provinsi Papua. Ya, memang saya pernah mendatangi kantor PU Papua dalam rangka koordinasi temuan BPK masalah proyek-proyek infrastruktur, bukan untuk minta uang, tapi minta agar Dinas PU Papua menugaskan stafnya mendampingi DPRP dalam pengecekan proyek. Akibat ulah kepala suku, saya telah dikejar oleh keluarga besar Dawir,”katanya

Ketika disinggung apakah sebelumnya pelapor (Boy Dawir) sudah menanyakan langsung perkembangan laporannya. Kader Partai Demokrat ini mengemukakan 8 November lalu, dirinya sempat mengecek ke Ruang Satuan II Direktorat Reskrim Polda Papua, namun penyidik menyampaikan laporan tersebut ditangani Satuan I Ditreskrim.

Hanya saja, lanjut Boy Dawir, setelah dicek di Sat I Ditreskrim ternyata Kasat I Ditreskrim baru masuk dan diminta mengecek hari berikutnya. “Saya sudah tiga kali mengecek tindaklanjut laporan ini, begitu juga ketika saya cek tadi pagi, mereka menyampaikan bahwa laporan belum ada nomornya dan terjadi kesalahan prosedur penanganan awal, dimana seharusnya laporan masuk ke Kabag Analis Ditreskrim lebih dulu, dilanjutkan ke Direktorat Reskrim dan selanjutnya turun untuk ditindaklanjuti oleh penyidik,” kata Boy.

Untuk itu, selaku wakil rakyat, Boy meminta Polda Papua segera menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas, termasuk laporan masyarakat lainnya. “Saya minta agar penyidik menindaklanjuti laporan saya ini sesegera mungkin sampai tuntas, karena sudah 18 hari laporan saya masuk, tetapi ada ditindaklanjuti,”tandasnya. [loy]

Written by Loy/Papos  
Saturday, 13 November 2010 00:00

Pernyataan Gubernur Dapat Memperkeruh Suasana

CINDERAMATA : Gubernur Papua, Barnabas Suebu ketika menyerahkan cinderamata kepada mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Hotman Marbun pada saat lepas sambut di Sasana Krida, Jumat [12/11] malam

JAYAPURA [PAPOS]- Gubernur Papua menyatakan video kekerasan hanya untuk mendiskreditkan pihak tertentu. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Papua pada saat lepas sambut mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Hotman Marbun di Sasana Krida, Jumat [12/11] malam

di Gedung Negara, Jumat [12/11] malam dan dilansir media cetak local, Hal ini mendapat tanggapan dari coordinator Kaukus Parlemen Papua, Paskalis Kosay, MM.

‘’Jadi menurut saya, apa yang disampaikan Gubernur Papua tersebut sangat bertentangan dengan kenyataan yang ada. Kasus video kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap masyarakat sipil sempat beredar dikalangan luas masyarakat Papua,’’ kata Paskalis melalui SMS yang dikirim ke Papua Pos, Sabtu [13/11] pagi.

Apalagi kata politisi ulung Golkar Papua ini, sudah jelas siapa pelakunya, bahkan kasusnya pun sudah divonis bersalah dalam sidang kode etik TNI. Oleh karena itu, aneh rasanya jika Gubernur menyatakan bahwa kasus itu, hanya untuk mendiskreditkan pihak tertentu. ‘’Justru menurut saya, apa yang disampaikan oleh Gubernur tersebut dapat memperkeruh suasana kebatinan masyarakat Papua, karena kasus itu bukan rekayasa dan pelakunya jelas-jelas ada dan sudah divonis bersalah,’’ imbuhnya.

Statemen Gubernur itu juga ujar mantan wakil ketua DPR Papua ini sangat bertentangan pula dengan kebijakan dan arahan Kasad, dimana setiap anggota TNI yang bertugas di Papua harus menjadi bagian orang Papua. Artinya, siapapun dia anggota TNI yang bertugas di wilayah Papua, tanpa kecuali harus selalu menghargai orang Papua sebagai saudaranya sendiri, bukan melukai hati rakyat. [bela]

Written by Bela/Papos  
Monday, 15 November 2010 00:00

Pemerintah Diminta Membahas Nasib Rakyat di Puja

JAYAPURA [PAPOS] – Anggota Komisi B. DPRP Provinsi Papua, Dered Tabuni, SE. M.Si meminta kepada pemerintah dan Provinsi Papua untuk membahasa nasib masyarakat di Puncak Jaya karena selama Dedline 28 Juni 2010 lalu, hingga sekarang perkembangan ekonomi masyarakat disana tidak menjadi korban.

Menurut Derek, selama Komisi B DPRP melakukan kunjungan kerja di kabupaten puncak Jaya, Jayawijaya, Nduga, Puncak dan Tolikara masyarakat sempat mengungsi dari kampong masuk ke ibukota Puncak Jaya akibat Dedline yang diberikan Bupati Punjak Jaya pada 28 Juli 2010 lalu.

“Sejak itu perkembangan ekonomi bagi masyarakat Puncak Jaya menjadi korban bahkan mengalami sakit karena faktor ekonomi,” ungkap Dered Tabuni kepada wartawan, Jumat (4/11) kemarin di ruang kerjanya

Atas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Dered Tabuni selaku anggota DPRP Dapil 4 meminta kepada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk duduk bersama membahas nasib masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut.

“Kami dari DPRP menanggapi serius atas nasib rakyat di Kabupaten Puncak Jaya, sehingga sangat penting dibicarakan untuk mencari solisinya,” tukas Dered

Dikatakan, pihak DPRP yang membidangi perekonomian telah memberitahukan kepada semua kabupaten di Pengunungan agar seluruh kabupaten bersama-sama melakukan pembangunan terutama dibidang ekonomi, bahkan harus mendorong masyarakat sehingga benar-benar memahami arti pertembuhan ekonomi.

”Kami minta kepada pemerintah, Provinsi dan Kabupaten agar tidak sekali-kali rakyat di jadikan objek tetapi dijadikan subjek untuk mengambil bagian dalam pembangunan itu sendiri,” katanya. [loy]

Written by Loy/Papos  
Friday, 05 November 2010 00:00

SBY:Pelaku Kekerasan di Papua Segera Diadili

Presiden RI Susilo Bambang YudhoyonoJAKARTA—Aksi kekerasan warga sipil di Papua seperti yang marak beredar di dunia maya, mulai mendapat reaksi dari  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Terkait dengan aksi kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI tersebut, SBY mengatakan pelakunya tetap akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan pelakunya yang diduga perwira TNI itu dalam waktu dekat akan diadili.

Seperti diwartakan, video tindak kekerasan oleh perwira TNI terhadap warga Papua beredar di YouTube. "Pengadilan militer digelar secara profesional. Pengadilan harus adil, sanksi harus sesuai dengan tingkat kesalahan. Tidak boleh ada tekanan dari mana pun. Tidak boleh ada istilah korban mengorbankan. Keadilan sangat penting," kata Presiden ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/11/2010) sebagaimana dilansir media on line Kompas.com.
Sebelumnya, Presiden pada 23 Oktober silam meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menggelar penyelidikan terkait tindak kekerasan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menekankan bahwa pemerintah telah melakukan pendekatan dari sisi kesejahteraan terhadap masyarakat Papua sejak 2004. Sejak saat ini, pemerintah meninggalkan tindakan-tindakan represif yang melanggar hukum.

Kendati demikian, Presiden mengatakan, hingga saat ini masih ada separatisme di Papua. Diduga, warga Papua yang mengalami tindak kekerasan oleh aparat TNI pada tayangan video YouTube masih terkait separatisme."Faktanya, dan ini yang sering tidak dimengerti dunia, ada gerakan separatism di Papua, apakah politik dan bersenjata. Dengan demikian, sah bagi Indonesia untuk menegakkan NKRI, termasuk menugaskan prajurit kita di Papua. Insiden jelas bukan policy negara," katanya.

Terkait tekanan Asia Human Rights Watch agar Perdana Menteri Australia Julia Gillard menekan Indonesia agar melakukan investigasi atas kasus tersebut, Presiden menegaskan, hal tersebut tak perlu. Pemerintah telah konsisten menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

"Tidak perlu ada penekanan dari negara mana pun, NGO mana pun. Pesan saya, TNI jalankan apa yang mesti kita jalankan," katanya. (binpa/don)

Komnas HAM Minta TNI/Polri Ditarik Dari Puncak Jaya

JAYAPURA [PAPOS] – Komisi Nasional Hak Azasi Manuasia [Komnas Ham] meminta agar TNI/Polri yang bertugas di kabupaten Puncak dikosongkan, terkait beredarnya video penyiksaan warga Papua di daerah tersebut.

Hal itu di sampaikan Wakil Ketua Komnas HAM, Matius Murib kepada wartawan, Kamis (28/10) kemarin di gedung DPR Papua.

Dia mengatakan, permintaan itu akan diminta langsung ke Panglima TNI, Kapolri, Pangdam dan kapolda untuk menarik seluruh pasukan dari Punjak Jaya termasuk intelejen.

Dikatakan, untuk melakukan investigasi atas beredarnya video penyiksaan terhadap warga tersebut, maka sementara Puncak Jaya harus dikosongkan dari anggota TNI/Polri.

“ Kita minta TNI/Polri kosongkan agar Komnas HAM baik dari Pusat maupun di Papua turun untuk mengcek langsung terkait beredarnya Video tersebut dan kita tidak bisa turun sebelum aparat TNI/Polri di turunkan,” ungkap Matius Murib.

Matius murib lebih jauh menyampaikan, permintaan itu batas waktu hingga bulan November mendatang, sehingga dari Tim Komnas HAM benar-benar melakukan investigasi secara bebas.

Ketika ditanya apabila pihak TNI/Polri tidak mau memenuhi permintaan dari Komnas HAM untuk melakukan penarikan pasukan dari Puncak Jaya, Matius murib menegaskan bahwa sejauh ini Komnas HAM berharap petinggi TNI/Polri akan mendukung dan memberi ruang bagi Komnas HAM untuk menarik pasukan mereka sementara ketika akan dilakukan investigasi oleh tim, tandas Murib. [loy]

Written by Loy/Papos  
Friday, 29 October 2010 00:00

Berkas Perkara Lima Anggota TNI ke Pengadilan

Jakarta [PAPOS] - Berkas perkara lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam XVII Cendawasih yang melakukan kekerasan ketika me­nginterogasi warga Papua telah dilimpahkan ke pengadilan Militer di Jayapura. "Hari ini berkas perkaranya sudah diserahkan, mudah-mu­dahan dalam waktu dekat, hari Kamis ini kalau tidak salah, untuk proses pengadilan mili­ternya akan dilakukan," kata Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai mengikuti rapat kabinet pari­purna di Kantor Ke­presidenan, Jakarta, Senin.

Panglima menjelaskan lima anggota TNI itu seluruhnya bera­sal dari Kodam XVII Cen­drawasih terdiri atas dua perwira dan tiga anggota.

Namun, Panglima tidak ber­sedia menyebutkan pangkat maupun inisial lima anggota TNI yang telah berada dalam pena­hanan sejak penyelidikan dimulai empat hari lalu itu.

"Kami sudah melakukan pe­nyelidikan dan pada akhirnya memang benar bahwa ada ang­gota TNI yang berbuat melampaui batas kewenangan. Benar ada lima personil kita yang akan kita pros­es lanjut ke pengadilan militer," tutur Panglima.

Meski demikian, menurut dia, lima anggota TNI itu belum dibe­bastugaskan dari jabatannya karena masih harus menunggu hasil pengadilan militer.

Panglima menolak untuk me­nye­but perbuatan lima ang­gota TNI itu sebagai penyik­saan. Menurut dia, lima prajurit itu sebenarnya sedang me­ngin­terogasi karena warga Papua tersebut dicurigai me­nyem­bunyikan senjata. [ant/agi]

Written by Ant/Agi/Papos  
Tuesday, 02 November 2010 00:00

Panglima Cek Video TNI Siksa Warga

Video berdurasi 11 menit menampilkan kekerasan oknum TNI terhadap warga Papua.

VIVAnews - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengaku belum mengetahui dan melihat adanya tayangan video berdurasi 11 menit yang menampilkan kekerasan oknum TNI terhadap warga Papua.

 Agus berjanji, akan menindaklanjuti laporan itu dan langsung mengecek kebenarannya. "Saya harus cek dulu," kata Agus di Komisi I DPR RI, Senin 18 Oktober 2010.

 Ia menuturkan, perlu mencari tahu terlebih dahulu karena pejabat negara atau warga negara Indonesia, tidak ada seorang pun yang bisa menindak warga lainnya tanpa didasari fakta.

Tapi Agus berjanji, kalau itu memang bawahannya dan terbukti benar akan segera ditindak dan diberi sanksi.

 Menurut Agus, kemungkinan pelecehan atau penyiksaan seperti yang dimaksud, sangat diragukannya. Sebab, telah ada aturan baku dan semua pasukan tentu sudah mengetahuinya.

 "Kami akan segera proses secara hukum kalau memang hukum harus menyatakan demikian, tetapi kami cek kebenarannya dulu," kata Agus. (umi)
• VIVAnews

Komnas HAM Investigasi Video Kekerasan di Papua

Check out this website I found at tempointeraktif.com

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter