Showing posts with label politik otonomisasi. Show all posts
Showing posts with label politik otonomisasi. Show all posts

UP4B Tidak Pernah Menjanjikan Rumah

Senin, 12 November 2012 08:01

JAYAPURA—Saat ini Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) mendapat informasi bahwa ada orang-orang yang mengatasnamakan UP4B berkeliaran menjanjikan program pembangunan rumah kepada penduduk dan kepada instansi pemerintah di tingkat Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat. Orang-orang tersebut meminta imbalan sejumlah uang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara UP4B Amiruddin melalui Siaran Pers kepada Bintang Papua, Jumat (9/11). Dia menegaskan bahwa UP4B tidak pernah menyuruh atau menugaskan Staf atau orang- orang UP4B untuk mendata dan menjanjikan pembangunan rumah untuk seseorang atau individu tertentu, apalagi dengan meminta sejumlah uang sebagai kompensasi demi kelancaran program tersebut.

Lanjut dia, selain itu UP4B juga tidak pernah menunjuk pihak manapun (individu atau lembaga) untuk mendata penduduk yang akan mendapat bantuan rumah tinggal untuk penduduk. Staf UP4B dalam menjalankan tugas lapangan tidak dibenarkan meminta imbalan dari pihak mana pun.

Karenanya, kata dia, jika ada orang yang mengatasnamakan UP4B menjanjikan pembangunan rumah untuk individu dan masyarakat, atau mendata masyarakat untuk dijanjikan pembangunan rumah, dapat dipastikan itu adalah bukan orang UP4B. “Dan kami bisa pastikan, itu tindak penipuan. Jika ada pihak-pihak mengalami hal seperti itu harap segera laporkan kepada polisi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah memang sedang merancang program bantuan perumahan untuk masyarakat. Program tersebut masih dalam perencanaan Kementerian terkait dengan Pemerintah Daerah. Maka dari itu pendataan dan penyaluran rumah bantuan ini dalam pelaksanaannya Pemerintah akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dengan koordinasi UP4B. “Jadi penyaluran rumah bantuan dari Pemerintah tidak akan melalui individu atau LSM tertentu,” tandasnya.(mdc/don/LO1)

Pemekaran 7 Provinsi Harus Bertahap

Senin, 12 November 2012 08:03

JAYAPURA—Ketua DPR Papua John Ibo mengaku, untuk pemekaran tujuh Provinsi perlu dilakukan secara bertahap dan harus sesuai bertahap dan tidak hanya sekedar ephouria saja, tetapi pemekaran harus dapat dipertimbangkan secara baik dan proporsional dari segala aspek harus diperhitungkan agar supaya provinsi tersebut selalu dapat berdiri dalam kapasitas mampu membiayai seluruh wilayah penduduknya. “Sebenarnya untuk mencari keputusan mengenai pengusulan tujuh Provinsi ini pada hari ini [kemarin-red] itu merupakan sesuatu yang mustahil terjadi, karena forum seperti ini susah untuk kita ambil keputusan dan keputusan itu tidak hanya sebatas wacana, karena kalau hanya sebatas wacana kemungkinan bisa,” kata John Ibo kepada wartawan disela-sela pertemuan Kaukus Parlemen Papua dengan tema Penyamaan Visi, Persepsi dan Gagasan Pemekaran Daerah di Tanah Papua, di Aston Hotel Jayapura, Jumat (9/11) kemarin siang.

Menurut John Ibo pemekaran tujuh provinsi ini karena harus dibahas sesuai aturan-aturan atau ketentuan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang bagaimana langkah mengatur pemekaran seluruhnya, oleh sebab itu wacana tujuh pengusulan kabupaten Provinsi merupakan hasil penelitian yang luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah belanda. “Tujuh pemekaran provinsi itu terdapat sub kultur yang besar di Papua, kalau mengikuti subkultur yang besar di Papua. Jika tujuh sub kultur dijadikan satu untuk pemekaran provinsi di Papua maka tidak akan ada konflik di dalam masyarakat,” ujarnya.

Ditanya jika sampai tujuh Provinsi ini jadi dimekarkan apakah dana otsus yang turun ke Papua dan Papua Barat cukup dan bagaimana dana otsus tersebut merangkap semua daerah pemekaran di Papua. John Ibo mengaku tinggal bagaimana mengatur dana Otsus tersebut, kalau dana yang turun dari pusat untuk seluruh penduduk Papua setelah terjadi pemekaran provinsi maka dana tersebut tinggal dibagi pada besarnya tiap-tiap provinsi. “Dari sekian dana yang dikelolah untuk tujuh provinsi akan dibagi sekian persen untuk seluruh provinsi secara merata, kita bagi sesuai penduduk secara proporsional Cuma biaya,” terangnya.

Untuk pembagian dana Otsusu tersebut harus dipikirkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh Papua berkumpul bersama pemerintah pusat untuk membicarakan satu pembiayaan bukan hanya untuk penduduk tetapi juga untuk pelayanan yang akan berlangsung pada luas wilayahnya, sehingga demikian dapat dikatakan dana tersebut dapat dibagai secara proporsional jika tujuh provinsi tersebut dibentuk tetapi sesungguhnya tujuh provinsi tersebut tidak dapat dimekarkan sekaligus secara bertahap sambil kita pelajari mungkin satu atau dua provinsi mendatangkan pembelajaran baru mulai memikirkan pengembangan provinsi berikutnya seperti apa. “Jadi kalau kita bicara tentang pemekaran provinsi tidak sekedar efouria, tiap orang dapat mengatakan pemekaran, saya sangat respek jika wilayah ini dibagi dalam tujuh wilayah provinsi karena itu para peneliti antropologi melihat betul-betul dari semua aspek, sehingga menetapkan dalam tujuh criteria dimana tujuh provinsi ini paling tepat,” terangnya.

Ditanya mengenai pemekaran selama 10 tahun di Papua apakah sudah berjalan sesuai harapan, menurut John Ibo diharapkan melalui forum ini membangun untuk menulusuri tentang perjalanan khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat apakah undang-undang otsus telah kita jalankan dengan baik, jika diluar dari undang-undang Otsus maka apa yang dibahas ini tidak akan berhasil. “Saya merasa Undang - Undang (UU) Otsus harus dibahas semua yang mengalami perubahan harus ke jalurnya,” tukasnya. (mir/don/LO1)

DAP Ingatkan Parpol dan Kandidat Jangan Gontok-Gontokan

Sabtu, 10 November 2012 10:41

Penjabat  Gubernur Papua Harus Fokus Terhadap Pilkada

 

 

Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma

Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma

JAYAPURA-Dewan Adat Papua meminta agar partai politik dan para kandidat gubernur dan wakil gubernur Papua lebih mengutamakan demokrasi yang sehat, tidak ada gontok-gontokan terbuka, yang buntutnya menjadi konflik.

“Ini yang harus dicamkan oleh partai politik dan para kandidat gubernur. Utamakan demokrasi yang sehat, tidak ada gontok-gontokan terbuka,” kata Wakil Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Fadhal Alhamid Kamis (8/11) kemarin, di Jayapura.

Sedangkan kepada aparat keamanan, TNI/POLRI diminta untuk bersikap netral. “Aparat keamanan harus sigap dan netral jika menghadapi Pilkada,” pintanya.

Selain itu DAP juga meminta Penjabat Gubernur Papua yang baru, Constan Karma agar fokus dan mengutamakan agenda pemilihan kepala daerah, sebab papua sudah terlalu lama tidak memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang devinitif.

Menurut lelaki asal Fak-fak, Papua Barat tersebut sudah setahun lebih provinsi paling timur Indonesia belum mempunyai pemimpin yang definitif, sehingga terasa sangat berdampak sekali jikalau hal (Pilkada) itu ditunda lagi.

“Pilkada secepatnya harus terus didorong. Sampai kapan kita mengalami kekosongan pemimpin yang definitif,” katanya dengan nada bertanya.

Fadhal yang juga aktif di lsm Majelis Muslin Papua itu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua agar fokus terhadap jadwal pemilihan yang sudah ditetapkan, yakni 16 Januari 2013.

“Segala sesuatu menyangkut Pilkada, KPU Papua harus bergerak cepat jangan lagi menunda-nunda,” katanya Terkait partai politik yang telah mengusung sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua diharapkan bisa mengedepankan perjuangan yang sehat, tidak saling menjatuhkan yang pada akhirnya rakyat juga yang dikorbankan.

Sebelumnya, hal yang sama juga diminta oleh aktivis mahasiswa, yang meminta Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma agar fokus pada tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“Pj Gubernur Papua Bapak Constan Karma agar fokus dan sukseskan pemilihan kepala daerah disini,” kata Alberth Prawar wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih di Jayapura, Papua, Selasa (6/11) lalu.

Costant Karma dilantik menjadi pejabat Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzi di Jakarta, pada Senin (5/11) lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Syamsul Arief Rivai. Constan Karma juga merupakan Sekertaris daerah provinsi Papua dan pernah menjadi wakil gubernur dijamanya, JP Salossa. (ant/achi/LO1)

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

30 Persen Dana Otsus Pendidikan Belum Diimplementasikan di Daerah

JAYAPURA—Kepala dinas pendidikan, pengajaran dan olah raga provinsi Papua James Modouw menyatakan hingga saat ini dana tiga puluh persen untuk pendidikan seperti yang diamanatkan dalam otonomi khusus belum banyak diimplementasikan didaerah. Sebab banyak kabupaten dan kota membuat penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak mampu diimplementasikan sesuai dengan amanat Otsud. Padahal, kata Modouw daerah atau kabupaten sudah diberikan kewenangan yang lebih besar. “Dana Otsus untuk pendidikan untuk pemerintah provinsi tidak lagi menyentuh public, tapi kabupaten dan kota sehingga kewenangan di daerah lebih besar dalam pemanfaatannya,” tutur Modouw. Modouw pun mengusulkan agar dana pendidikan dibuat seperti dana respek, ambil lalu dibuatkan pembatuan sehingga dana pendidikan ini benar-benar digunakan dengan sebaik-baiknya. Modouw optimis kalau hal tersebut dilakukan maka alokasi dana otsus untuk pendidikan sebesar tiga puluh persen dapat direalisasikan. Namun, hal itu juga tidak bisa lepas dari komitmen mereka yang berada di daerah-daerah.”Kami di provinsi siap memberikan pembantuan agar dana otsus untuk pendidikan sebesar tiga puluh persen bisa terwujud,” imbuh Modouw. (rza/roy) Ditulis oleh (rza/roy) Minggu, 13 Februari 2011 14:06

, ,

Dana Pemberdayaan Kampung Untuk Penanggulangan Kemiskinan

SERUI [PAPOS]- Program pemberdayaan kampung dan kelurahan merupakan implementasi dari pemberlakuan otonomi khusus yaitu pemberian kewenangan yang lebih luas bagi masyarakat kampung dan kelurahan untuk mengatur serta mengurus diri sendiri sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mensejahterakan masyarakat.

Demikian sambutan bupati kabupaten kepulauan Yapen dalam rangka penyaluran dana pemberdayaan kampung dan kelurahan tahap II, yang disampaikan Staf ahli bupati, Ir. J. Pattinama, kemarin. Dengan kewenangan sebagaimana di amanatkan undang-undang nomor 21 tahun 2010, maka pemerintah kabupaten kepulauan Yapen mengalokasikan dana Otsus untuk memfasilitasi pelaksanaan progaram peningkatakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa melalui bantuan stimulant pemberdayaan kampung untuk 106 kampung dan kelurahan yang tersebar pada 12 distrik se kabupaten kepulauan yapen.

Dikatakan, tujuan pelaksanaan pemberdayaan adalah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara berkesinambangunan menuju kemandirian masyarakat dengan cara meningkatkan potensi dan kapasitas masyarakat serta kemampuan kelembagaan milik masyarakat untuk mewujudkan program pokok dari konsep pembangunan.

Lebih jauh bupati mengatakan dana stimulan pemberdayaan kampung dan kelurahan merupakan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dialokasikan sebesar 14.031.000.000, dialokaswikan untuk 105 kampung dan 5 kelurahan. Sementara pencairan dana pemberdayaan kampung dan kelurahan tahun 2010 dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40 %.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan program rencana kegiatan yang dimusyawarahkan oleh badan musyawarah kampung (Bamuskam) maka dana tahap yang diserahkan sebesar 60% agar dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan kebutuhan yang disepakati.

Terjadinya gempa bumi pada tanggal 16 Juni 2010, kata bupati tentu mengakibatkan berbagai kerusakan pada sarana dan prasarana serta failitas umum di perkampungan bahkan termasuk juga rumah-rumah tempat tinggal masyarakat, maka untuk membantu masyarakat di perkampungan memperbaiki rumah-rumah tempat tinggal atau merahbilitasi sarana dan prasarana dasar sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) dana pemberdayaan namun tetap mengacu pada mekanisme musyawarah Kampung.

“Saya mengharapkan kepada kepala kampung dan para lurah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, Bamuskam untuk mengawasi pelakanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan kampung dan kelurahan,” ujarnya. [rin]

Written by Thamrin/Papos  
Saturday, 13 November 2010 00:00

Korupsi Dana Otsus Bukan Hal yang Baru

Poppy: Regulasi Penggunaan Anggaran Otsus Kurang Jelas

JAYAPURA—Indikasi Korupsi Dana Otsus Papua sebesar Rp.587 miliar sepanjang tujuh tahun anggaran, rupanya bukan hal yang baru, pasalnya BPK RI pernah melaporkan temuan yang lebih besar di Papua, namun yang kemudian terjadi adalah siapa yang melakukan korupsi, sulit terungkap ke public. “Kami pernah temukan yang lebih besar dari itu dan itu juga dari temuan BPK, namun persoalannya adalah dikatakan korupsi, tetapi koruptornya tidak pernah terungkap,” ungkap Anggota DPR-RI asal Papua Barat Poppy Sophia Maipauw, via telephon kepada media ini kemarin.

Persoalan korupsi di Pa­pua terutama terkait dengan penggunaan dana Otonomi Khusus katanya, bukanlah hal yang baru, pasalnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana Otsus Papua sehingga terkesan tidak ada pengawasan tersendiri terhadap dana itu. “Semua ada pada regulasi, Uang Otsus diturunkan ke daerah itu adalah sebuah proses sengaja dan pembiaran. Dimana tidak ada petunjuk pelaksana teknis,” kata anggota Komite IV DPD RI yang Bidang APBN dan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Tim akan turun, tetapi kemudian siapa koruptornya kan tidak tahu, nah apakah ini proses pembiaran, kesengajaan atau memang tidak tahu,” tanyanya balik.

Namun untuk memastikan apakah temuan BPK RI Rp578 miliar dari dana Otsus Papua itu, maka klarifikasi dari Gubernur terhadap temuan BPK itu setidaknya dilakukan, sesuai amanat UU, dimana kepala daerah wajib memberikan klarifikasi paling lambat enam puluh hari setelah hasil temuan diumumkan ke public.

“Ya Gubernur harus memberikan klarifikasi terhadap hasil temuan BPK berdasarkan Undang-Undang paling lambat enam Puluh Hari, dari hasil itu maka DPD RI akan turun ke lapangan,” katanya.

Menyoal kesulitan untuk melacak siapa koruptornya, Poppy mengatakan, karena dana Otsus tidak dipisahkan dari DAK dan DAU sehingga terjadi tumpang tindih aturan yang kemudian berpengaruh pada kebijakan penggunaan anggaran dan perlu diketahui bahwa Undang-Undang 32 Tahun 2004 tidak bisa dipakai untuk memeriksa penggunaan dana Otsus Papua. (hen)a

Tugas MRP Diperpajang 3 Bulan

Sofia Popy MaipauwJAYAPURA [PAPOS] - Sehubungan dengan keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 161.91-853 tahun 2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pengesahan perpanjangan keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sampai batas waktu tanggal 30 Januari 2011, maka Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Provinsi Papua, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) namun Pemerintah Provinsi Papua segerah menetapkan Raperdasus mekanisme pemilihan anggota MRP menjadi sebuah Perdasus.

Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Papua, Sofia Popy Maipauw kepada Papua Pos, Rabu (3/11) kemarin di Jayapura.

Menurut Sofia Popy Maipauw, bahwa batas waktu perpanjangan masa tugas anggota MRP sesuai Surat Keputusan Mendagri, tanggal 30 Januara 2011 mendatang, dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah melakukan pemilihan anggota MRP yang baru.

Sofia Popy Maipauw lebih jauh mengatakan, jika dihitung, waktu kerja pemerintah untuk mempersiapkan pemilihan anggota MRP yang baru hanya 1,5 bulan bila dipotong masa libur. Waktu tersebut sangat singkat, namun DPD RI mengharapkan Gubernur bersama DPRP dapat memanfaatkan waktu itu untuk melakukan pemilihan anggota MRP yang baru.

Tentunya untuk melancarkan pemilihan itu, kata Sofia Popy Maipauw, Raperdasus mekanisme pemilihan anggota MRP yang sudah diusulkan pihak Uncen maupun yang dirancang oleh Pemerintah Provinsi Papua secepatnya dibahas oleh DPRP dan Pemerintah Provinsi agar menjadi Perdasus.

“ Kami dari DPD RI mengharapkan sampai batas waktu yang telah ditetapkan Mendagri anggota MRP yang baru sudah terbentuk,” kata Sofia Popy Maipauw.

Dia mengatakan, berbicara tentang Otsus Papua bukan hanya berbicara tentang uang Otsus saja, tetapi aturan dan kewenangan dalam Otsu situ yang penting. MRP merupakan jantung Otsus di Papua, sebab MRP terbentuk karena lahirnya Otsus di Papua. Oleh sebab itu DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua jangan bermain-main dengan produk hukum mekanisme pemilihan anggoata MPR, dan kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh mendagri MRP yang baru belum terbentuk maka pemerintah Provinsi Papua gagal mengimplementasikan aturan Otsus di Papua.[eka]

Written by Eka/Papos  
Thursday, 04 November 2010 00:00

Kebijakan MRP Selalu Dicurigai

Dari Peringatan 5 Tahun Pertama Kehadiran  MRP di Tanah Papua

Ketua MRP Agus Alua, kemarinJAYAPURA—Senin, tepatnya 1 November kemarin, diperirangi sebagai hari lima Tahun  pertama  Majelis Rakyat Papua ( MRP) hadir di Papua. Meski sudah berusia 5 tahun namun kebijakan MRP yang memihak kepada orang asli Papua ini tidak jarang dicurigai yang macam-macam. Demikian antara lain tersirat dalam penyataan Ketua MRP Agus Alua, kemarin.

Ditakan, MRP hadir bukan atas keinginan sekelompok suku di Papua, bukanpula atas keinginan para ondoafi  dan tetua Adat Papua ataupun kehadirannya karena Desakan kuat Pemerintah dalam relasi Kuasanya, tetapi  dia hadir dari suatu Gejolak Politik yang Kuat dalam membendung  Aspirasi Abadi “ Merdeka” rakyat Papua yang termakan sejarah  Memoria  Passionis”.
MRP hadir karena  sejarah  dari  memoria  Passionis  di Papua  yang terakokomodir  dalam  undang- undang Otsus No 21 tahun 2001 yang katanya, undang undang ini akan memberi wewenang  penuh kepada lembaga  representative  kultural ini untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan  Pemerintahan dan Pembangunan di Papua, utamanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak hak dasar orang asli Papua.

Ikwal  terbentuknya  MRP  sebenarnya  bermuara  dari  adanya  kesadaran  baru dari  sistim  Demokrasi di  Indonesia  bahwa  Penduduk  asli  Papua  memiliki  identitas  dan  jati  diri yang khas dalam kebhinekaan  penduduk dan  budaya  Indonesia  sehingga  jati  diri  ini  harus  diposisikan  khusus sebagai  bagian  dari  keragaman  Indonesia  yang  perlu  dilindungi.

Lantas,  Pemerintah Indonesia dan lembaga rakyat MPR dan DPR RI mengambil kebijakan jalan tengah sebagai  langkah  Politik Win Win Solution di mana Papua ditawari Otsus  dimana janji  Kesejahteraan untuk Warga Papua asli akan  dikedepankan  dalam  rangka  meminimalisir  aspirasi  Politik  Papua Merdeka, demikian sambutan Ketua  MRP  Agus Alue Alua  yang  pada  31 Oktober  lalu  telah  berakhir masa  jabatannya.

“Untuk itu  Papua ditawarkan kewenangan  khusus  dimana,  Otsus  yang  berjalan 9 tahun ini masih dilihat dengan banyaknya uang otsus yang dikucurkan ke Papua untuk membiayai semua kewenangan tersebut tanpa  diikuti  niat  baik  Pemerintah  Pusat  untuk  menanggapi  situasi di Tanah Papua,” papar Alua di hadapan tamu dan para Undangan.

Semangat dasar Otsus bagi Tanah Papua sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dalam rangka implementasi,  namun  kenyataan nya, telah  terjadi  ketimpangan relasi kuasa  dalam  mengatur  kebijakan  khusus  untuk keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua dan segala kekayaan alamnya.

Kondisi riilnya  nampak  jelas terbaca selama 9 tahun pelaksanaan UU Otsus di Tanah Papua, yang menurut MRP Pemerintah lebih banyak memikirkan dan mengerjakan  bagaimana dana Otsus diperoleh atau bagaimana dana Otsus dicairkan dan dipertanggungjawabkan ke Pusat, lebih parah lagi sejumlah perdasus yang dihasilkanpun belum  ada terobosan nyata yang bisa menolong dan menyelamatkan orang asli Papua diatas Tanah warisan leluhurnya, bahkan dapat dikatakan mereka itu terancam nasib hidupnya  diatas  Kampung  halamannya  sendiri.

Mengutip karya LIPI dalam bukunya “ Papua Road Map “  telah membuktikan hal ini, dimana Evaluasi LIPI  tentang pelaaksanaan UU Otsus di Tanah Papua selama 7 tahun pada 2002 hingga 2009 telah menunjukkan   Implementasi  Papua yang terancam dan telah memarjinalkan orang Asli Papua dari berbagai macam ancaman kekerasan dan Pelanggaran HAM. Tidak heran, lanjut Alua bila LIPI menawarkan solusi penyelesaian masalah Papua yang telah diusulkan ke Publik di Papua dan sedang dalam proses yakni terbukanya ruang Dialog local dan Nasional sebagai langkah penyelesaian maslah Papua, bukan dengan cara penawaran terhadap orang asli Papua untuk mengembalikan Otsus ke Pemerintah pusat atau Revisi UU Otsus,  terangnya.

Menurut  MRP  seperti  yang  terungkap  dalam  sambutan  Agus  Alua, pengalaman perjuangan MRP tentang hak hak dasar orang asli Papua selama 5 tahun bekerja di lembaga representative cultural ini, menunjukkan   bahwa  dalam  Implementasi UU  Otsus  di Tanah Papua, yang diidentikkan dengan Dana yang besar, ternyata telah memunculkan polemic dan menambah daftar  panjang yang ditimbulkan Oleh  Dosa Otsus.

Pertama Dosa yang dilakukan Pemerintah Pusat terkait kebijakan langsung maupun tak langsung dari Pemerintah pusat yang bersinggunggan dengan hadirnya Inpres No. 1 Tahun 2003 yang diterbitkan Presiden sebagai Perintah untuk menghidupkan provinsi Irian  Jaya Barat walau  hal itu bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001 dengan tujuan mengobrak abrik aspirasi Merdeka yang semakin kental dalam hati rakyat Papua.

Dosa kedua, kata Alua tidak diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah yang diamatkan didalam UU Otsus sebagai pelaksanaan UU Otsus khusus bagi Provinsi Papua sebab sampai sekarang hanya diterbitkan satu  Peraturan Pemerintah saja, yakni pembentukan MRP tahun 2004.
Dosa ketiga, ketika SK Mendagri yang dibackup oleh Wapres Yusuf Kalla untuk mengesahkan Provinsi IJB dan melaksanakan Pemilukada Gubernur IJB tahun 2006, walau hasil negosiasi panjang dengan tim Papua yakni Gubernur, DPRP dan MRP yang mulai pada tanggal 24 November 2005 mencapai tawaran pemekaran Provinsi dan Pemilukada yang dipaksakan  Pusat.

Dosa berikutnya, ketika dana Otsus tiap tahun anggaran hampir   sebagian besarnya tidak efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua, selain dibagi bagi dengan laporan keuangan fiktif, hal ini diikuti  dengan  tidak  konsistennya  jadwal  pencairan  dana  Otsus  per triwulannya, disamping itu tidak adanya realisasi atas pembagian hasil SDA Papua serta pelanggaran erhadap pasal 5 yang merupakan langkah gigih MRP untuk perdasus lambing Daerah yang tak berlanjut dan digantikan dengan PP. No 77 tahun 2007 serta penetapan UU No 35 tahun 2008 dalam mengakomodir Provinsi Papua Barat dalam UU Otsus sebagai Provinsi dalam otsus  dengan cara mencoret dan menambahkan. Cara mengakomodir  dengan  mencoret dan menambah tersebut terang Alua,  telah melanggar pasal 76 yang member kewenangan perubahan UU No. 2001 kepada rakyat asli Papua, dimana kata Alua, mrp telah mengingatkan Wapres Yusuf KAlla dan Timnya tetapi tal diindahkan dengan mendirikan barisan Merah Putih di Tanah Papua dan kegiatannya  yang  berakibat pada  terganggunya  keberadaan  lembaga Negara DPR  dan MRP    dalam  mengambil  kebijakannya dikontrol dan kaunter oleh masyarakat, bukan oleh lembaga Negara yang lebih tinggi.

Selain itu adanya perjuangan MRP yang tak terakomodir  yang oleh Agus Alue Alua semakin menambah daftar panjang dosa Pemerintah,  ketika perjuangan 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi yang sama yang diperjuangkan BMP hingga MK yang mengkerdilkan lembaga DPRP dan MRP.

Adanya Politisasi SK 14 MRP/2009 yang jadi bola liar panas yang mudah dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai Daerah yang ditanggapi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan penuh curiga hingga nasip SK 14 sampai kini tak digunakan dalam pemilukada tahun 2010 ini di seluruh Tanah Papua.

Disamping menyebutkan barisan daftar Dosa yang dibuat Pemerintah Pusat terhadap Papua, Alua memaparkan  pula daftar dosa yang dilakukan Pemerintah Daerah Papua,  yang dinilai tak  segera menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun  Implementasi  Otsus  terkecuali  Perdasi  pembagian dana  Otsus,  pembentukan MRP.  Selain belum membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  SERTA Pengadilan HAM di Papua ,  dinilai telah adanya dualism hokum antara Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait UU No. 32  Tahun 2004 yang dinilai tak sedikitpun ada upaya menyingkronkan kedua UU tersebut, disertai  retrumen PNS  bagi  orang  asli Papua yang belum Nampak dalam sejumlah penerimaan PNS yang berlangsung  disemua Instansi Pemerintah, justru penerimaan PNS  banyak dibanjiri  para  migrant  luar Papua yang  dinilai tak jelas latarbelakangnya, terang Alua.

Masalah Migran yang belum tersentuh dan sangat berdampak buruk terhadap masyarakat asli Papua terutama dampak penyebaran HIV AIDS, miras, prostitusi dan dampak ekonomi yang berpengaruh terhadap penguasaan sumber sumber ekonomi, sementara keadaan Otsus pada 2010 dalam pengamatan  fakta pelaksanaannya, menurut MRP Pemerintah Provinsi telah mengklaim keberhasilan Otsus  wjudnya Respek yang berhasil sementara rakyat menilai Otsus gagal menjamin dan menolong orang asli Papaua sehingga semua semua pihak perlu duduk bersama dan membicarakan kembali Otsus di Tanah Papua,  kata dia dengan cara kita Evaluasi isi dan cara implementasi UU Otsus dalam rangka revisi menyeluruh atau solusi lainnya Otsus Papua ditingkatkan statusnya menjadi federal dengan melaksanakan sistim Pemerintahan ONE Nation Two Systems atau perlunya dialog Nasional antara Papua dan Jakarta untuk menyelesaikan masalah Ppaua secara menyeluruh, bermartabat dan tuntas yang dimediasi oleh Pihak ketiga atau Negara tertentu atau Badan Internasional Independen tertentu, kata Alua.
Akankah MRP Bertahan 

Dalam sambuatan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Alex Hesegem  pada Peringatan Ultah MRP Kelima Senin ( 1/11) menerangkan posisi MRP  setelah ada Keputusan Mendagri kalau Lembaga Kultural ini akan diperpanjang masa Tugasnya untuk tiga bulan kedepan terhitung November  hingga Januari tahun depan,  namun dari keterangan  sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur belum menerangkan adanya suatu keputusan Gubernur atau peraturan yang bisa menjamin MRP untuk bertahan, kalau memang lembaga ini secara defakto berakhir masa tugasnya 31 Oktober kemarin.

Seharusnya  Gubernur perlu mengeluarkan SK resmi untuk menjamin bila lembaga ini akan bertahan hingga tiga bulan kedepan, kalau gubernur mulai hari ini belum juga mengeluarkan suatu Keputusan, maka kehadiran MRP  untuk tiga bulan kedepan tak berdasarkan hokum dan illegal.
Sementara Kehadiran MRP masih dibutuhkan oleh rakyat Papua sebagai lembaga Negara, namun kebijakannya selalu dilecehkan  bila melihat kembali dari Inkonsistensinya Pemerintah dalam melaksanakan Undang Undang Otsus terkait kebijakan yang diambil lembaga cultural ini dalam memberdayakan, melindungi dan keberpihakannya pada orang asli Papua, kata Paskalis Keagop jurnalis yang menulis tentang rekan jejak lembaga MRP

Ditempat terpisah Dominikus Sorabut menyatakan, kehadiran MRP sebagai lembaga representative dengan  keadaannya yang mengambang tanpa aturan Hukum. ,masih terus jadi pertanyaan, akankah  MRP  terus ada atau tidak perlu ada tergantung aturan hokum, sebab belum ada perdasus yang mengatur keberadaan lembaga ini, kata dia.

Kalau MRP harus ditiadakan, itu kewenangan Pemerintah Pusat dari sudut pandang apa hingga Pemerintah memandang Perlu tidaknya Lembaga ini  tetap eksis, semuanya dari kebijakan yang diambil Pemerintah,”  ujar Pascal. (ven)

Evaluasi Otsus Perlu Keterlibatan Rakyat

JAYAPURA [PAPOS]- Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah berjalan hampir 10 tahun di Bumi Cenderwasih ini, perlu dievaluasi kegagalan dan kesuksesannya dengan melibatkan rakyat.

"Rakyat harus dilibatkan, sehingga penilaian dan bisa terungkap apa yang dirasakan selama ini," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (BEM FH Uncen), Thomas CH Syufi di Jayapura, Jumat [29/10] kemarin.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan selama ini tidak terbuka, sehingga persoalan-persoalan di Papua belum diselesaikan secara baik.

"Karena itu, sebagai bagian masyarakat akan menilai pelaksanaan Otsus belum optimal dan masih mengambang," ucap pria asli Sorong Papua Barat ini.

Dia menegaskan dalam proses evaluasi jangan ada intervensi dari pihak manapun, sehingga rakyat bebas menilai sebuah kebijakan yang sudah berjalan selama ini.

Senada dengan itu, Hermanus Syufi Kepala Bidang Hukum dan HAM, BEM FH Uncen. Menurut dia, keterlibatan rakyat sangat penting dalam evaluasi Otsus yang sudah berjalan hampir 10 tahun tersebut.

"Sebab rakyat mengerti benar dan merasakan dampak dari sebuah kebijakan termasuk Otsus, apakah itu berhasil atau tidak," tegasnya.

Otsus sejak awal sebagai solusi, katanya, jadi kalu memang untuk rakyat, mestinya direalisasikan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Sampai saat ini, rakyat Papua belum sejahtera, walau Otsus sudah berjalan sejak di undangkan pada tahun 2001 lalu, tandasnya.

Dia meminta dalam evaluasi nanti, DPR-Papua hanya sebagai fasilitator, namun keterlibatan penuh adalah rakyat dan pemerintah bersama-sama menilainya.

"Sesuai Pasal 78, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua disebutkan bahwa Otsus dievaluasi setiap tahun, maka hal ini harus terlaksana sepenuhnya," pintanya.[ant]

by Ant/Papos  
Saturday, 30 October 2010 04:33

Evaluasi Otsus Perlu Keterlibatan Rakyat

JAYAPURA [PAPOS]- Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah berjalan hampir 10 tahun di Bumi Cenderwasih ini, perlu dievaluasi kegagalan dan kesuksesannya dengan melibatkan rakyat.

"Rakyat harus dilibatkan, sehingga penilaian dan bisa terungkap apa yang dirasakan selama ini," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (BEM FH Uncen), Thomas CH Syufi di Jayapura, Jumat [29/10] kemarin.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan selama ini tidak terbuka, sehingga persoalan-persoalan di Papua belum diselesaikan secara baik.

"Karena itu, sebagai bagian masyarakat akan menilai pelaksanaan Otsus belum optimal dan masih mengambang," ucap pria asli Sorong Papua Barat ini.

Dia menegaskan dalam proses evaluasi jangan ada intervensi dari pihak manapun, sehingga rakyat bebas menilai sebuah kebijakan yang sudah berjalan selama ini.

Senada dengan itu, Hermanus Syufi Kepala Bidang Hukum dan HAM, BEM FH Uncen. Menurut dia, keterlibatan rakyat sangat penting dalam evaluasi Otsus yang sudah berjalan hampir 10 tahun tersebut.

"Sebab rakyat mengerti benar dan merasakan dampak dari sebuah kebijakan termasuk Otsus, apakah itu berhasil atau tidak," tegasnya.

Otsus sejak awal sebagai solusi, katanya, jadi kalu memang untuk rakyat, mestinya direalisasikan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Sampai saat ini, rakyat Papua belum sejahtera, walau Otsus sudah berjalan sejak di undangkan pada tahun 2001 lalu, tandasnya.

Dia meminta dalam evaluasi nanti, DPR-Papua hanya sebagai fasilitator, namun keterlibatan penuh adalah rakyat dan pemerintah bersama-sama menilainya.

"Sesuai Pasal 78, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua disebutkan bahwa Otsus dievaluasi setiap tahun, maka hal ini harus terlaksana sepenuhnya," pintanya.[ant]

Written by Ant/Papos  
Saturday, 30 October 2010 04:33

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter