Showing posts with label politikpenjajah. Show all posts
Showing posts with label politikpenjajah. Show all posts

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Presiden Dituntut Tegas Selesaikan Persoalan di Papua

Detik.com, Jakarta - Dalam sebulan terakhir peristiwa berdarah terus terjadi di tanah Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituntut untuk tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami, warga negara Republik Indonesia meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan persoalan di Papua dengan membangun dialog sejati yang damai yang menghormati martabat dan hak budaya rakyat Papua," tulis rilis yang dikirim oleh sejumlah LSM yang diterima detikcom, Selasa (25/10/2011).

Saat ini, Papua dinilai telah menjadi ladang subur kekerasan, ketika negara lebih memilih untuk menghadirkan aparat keamanan dalam skala masif, ketimbang meningkatkan derajat warga Papua setara dengan warga negara Indonesia lainnya. Tindakan kekerasan adalah wajah keseharian yang luput dari koreksi kehidupan pembangunan bernegara. 

Dalam sebulan terakhir, kekerasan semakin meningkat. Diawali dengan aksi demonstrasi buruh PT Freeport menuntut peningkatan kesejahteraan yang dijawab dengan pengerahan pasukan keamanan berlebihan. Dua orang buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi serta seorang intel polisi kritis telah menunjukkan fakta aktual yang tidak bisa kita abaikan. 

"Hal ini diperburuk pula dengan penerapan logika keamanan berlebihan yang terlihat pada kasus penyerangan Kongres Rakyat Papua III. Dalam penyerangan tersebut ratusan orang ditangkap, 3 tewas dan 6 orang lainnya dituduh telah melakukan kegiatan subversif," ujar koalisi LSM itu. 

Terkait penembakan di mil 38-39 Timika yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang kritis, koalisi LSM juga menyayangkan hal ini. Bahkan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya juga meninggal akibat ditembak oleh pelaku yang belum diketahui.

"Apa yang terjadi di Papua adalah buah dari kegagalan pemerintah Republik Indonesia untuk menghadirkan rasa keadilan, kesetaraan, jaminan hak sipil-politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini tidak pernah dinikmati oleh seluruh rakyat Papua. Tindakan pemerintah ini dikhawatirkan akan mendorong kekecewaan yang meluas di kalangan rakyat Papua." tulis rilis tersebut.

Untuk mencegah kembali terjadinya insiden berdarah itu, Presiden SBY selaku pucuk pimpinan kepala negara diminta memerintahkan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono untuk menarik seluruh personel TNI non organik dari Tanah Papua. Gelar kekuatan berlebihan ini telah melanggar UU TNI dan tidak searah dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pendekatan ekonomi sosial budaya untuk masyarakat Papua.

"Kami juga meminta Presiden memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo agar segera melindungi dan menciptakan rasa aman di tengah rakyat Papua. Presiden harus memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi MoU antara Polda Papua dan PT Freeport terkait dengan pengamanan yang telah menempatkan personil TNI/Polri sebagai satgas Objek Vital," imbuhnya.

Gabungan LSM tersebut diantaranya Setara Institut, WALHI, YLBHI, IMPARSIAL, ELSAM, LBH JAKARTA, KOMISI HAK KWI, PGI, HRWG, Solidaritas Perjuangan Untuk Buruh Freeport dan lain-lain.

(mpr/her) 

Presiden Dituntut Tegas Selesaikan Persoalan di Papua

Detik.com, Jakarta - Dalam sebulan terakhir peristiwa berdarah terus terjadi di tanah Papua. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituntut untuk tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami, warga negara Republik Indonesia meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan persoalan di Papua dengan membangun dialog sejati yang damai yang menghormati martabat dan hak budaya rakyat Papua," tulis rilis yang dikirim oleh sejumlah LSM yang diterima detikcom, Selasa (25/10/2011).

Saat ini, Papua dinilai telah menjadi ladang subur kekerasan, ketika negara lebih memilih untuk menghadirkan aparat keamanan dalam skala masif, ketimbang meningkatkan derajat warga Papua setara dengan warga negara Indonesia lainnya. Tindakan kekerasan adalah wajah keseharian yang luput dari koreksi kehidupan pembangunan bernegara. 

Dalam sebulan terakhir, kekerasan semakin meningkat. Diawali dengan aksi demonstrasi buruh PT Freeport menuntut peningkatan kesejahteraan yang dijawab dengan pengerahan pasukan keamanan berlebihan. Dua orang buruh yang tewas dalam aksi demonstrasi serta seorang intel polisi kritis telah menunjukkan fakta aktual yang tidak bisa kita abaikan. 

"Hal ini diperburuk pula dengan penerapan logika keamanan berlebihan yang terlihat pada kasus penyerangan Kongres Rakyat Papua III. Dalam penyerangan tersebut ratusan orang ditangkap, 3 tewas dan 6 orang lainnya dituduh telah melakukan kegiatan subversif," ujar koalisi LSM itu. 

Terkait penembakan di mil 38-39 Timika yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang kritis, koalisi LSM juga menyayangkan hal ini. Bahkan Kapolsek Mulia, Puncak Jaya juga meninggal akibat ditembak oleh pelaku yang belum diketahui.

"Apa yang terjadi di Papua adalah buah dari kegagalan pemerintah Republik Indonesia untuk menghadirkan rasa keadilan, kesetaraan, jaminan hak sipil-politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang selama ini tidak pernah dinikmati oleh seluruh rakyat Papua. Tindakan pemerintah ini dikhawatirkan akan mendorong kekecewaan yang meluas di kalangan rakyat Papua." tulis rilis tersebut.

Untuk mencegah kembali terjadinya insiden berdarah itu, Presiden SBY selaku pucuk pimpinan kepala negara diminta memerintahkan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono untuk menarik seluruh personel TNI non organik dari Tanah Papua. Gelar kekuatan berlebihan ini telah melanggar UU TNI dan tidak searah dengan kebijakan pemerintah yang menekankan pendekatan ekonomi sosial budaya untuk masyarakat Papua.

"Kami juga meminta Presiden memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo agar segera melindungi dan menciptakan rasa aman di tengah rakyat Papua. Presiden harus memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi MoU antara Polda Papua dan PT Freeport terkait dengan pengamanan yang telah menempatkan personil TNI/Polri sebagai satgas Objek Vital," imbuhnya.

Gabungan LSM tersebut diantaranya Setara Institut, WALHI, YLBHI, IMPARSIAL, ELSAM, LBH JAKARTA, KOMISI HAK KWI, PGI, HRWG, Solidaritas Perjuangan Untuk Buruh Freeport dan lain-lain.

(mpr/her) 

Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub

Selasa, 25 Oktober 2011 01:48

JAYAPURA—Menyusul adanya sinyalemen kuat  bahwa pemerintah  pusat mendesak DPR Papua segera  menyelesaikan Raperdasus agar Pilgub di Provinsi Papua segera digelar  dibantah Wakil Ketua  Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Albert  Bolang  SH MH usai  pembahasan finalisasi  Raperdasus Pilgub  bersama eksekutif  dan legislatif  diruang  Baleg  DPR Papua, Senin (24/10). Namun demikian, dia menegaskan,  pihaknya sependapat bahwa  paripurna Raperdasus Pilgub melenceng  dari jadwal  yang telah ditetapkan mengingat beberapa hal yang perlu dikonsultasikan kepada  Mendagri terkait  masalah  masalah teknis. Menurut dia,  pihaknya  mengharapkan sebenarnya Raperdasus ini akan diparipurnakan bersamaan dengan pembahasan perubahan anggaran.  Namun,  ternyata pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Tapi ada saran dari pemerintah pusat  bahwa sebelum Raperdasus diparipurnakan dikonsultasikan kepada Mendagri. 

Sehingga kita   harus mengikuti prosedur itu agar setelah  pihaknya konsultasi dan ditetapkan setelah ada persetujuan dan pertimbangkan   dari  MRP kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah. Selanjutnya  Pansus Pilgub mulai bekerja.

Ada pasal yang  masih bermasalah, pihaknya  telah menyepakati bersama eksekutif  Raperdasus Pilgub sudah tak ada masalah lagi tinggal melakukan konsultasi Raperdasus Pilgub kepada Mendagri.  Selanjutnya Raperdasus dibawa ke paripurna.      

Ditanya kapan  dilakukan  paripurna Raperdasus Pilgub mengingat  terus  menerus  mengalami penundaan beberapa kali, dia menandaskan, pihaknya  tak berani menetapkan jadwal  karena  itu kewenangan dari Badan Musyawarah (Bamus)  DPR Papua. Sedanhkan  pihaknya setelah selesai  penggodokan di Baleg DPR Papua dan semua landasan yuridis  terpenuhi, maka pihaknya  menyerahkan kepada Bamus DPR Papua  kemudian  menjadwalkan dalam paripurna atau pembahasan tahap II. 

Politisi  Partai Demokrat ini menjelaskan,  pertemuan bersama pihak eksekutif  yang dihadiri  Sekda Provinsi Papua  drh. Constant Karma dan Asisten I Bidang  Pembangunan dan Kesejahteraan  Setda Provinsi Papua  Drs Eliezer Renmaur adalah pembahasan tahap I. Raperdasus Pilgub adalah hak inisiatif DPR Papua sehingga dalam pembahasan tahap I sesuai UU No 12 Tahu 2011 bahwa tentang pembentukan peraturan perundang  undangan, DPR Papua yang membidangi  legislasi memberikan penjelasan penjelasan terkait  hak inisiatif  atau Raperdasus  dengan  memberikan  penjelasan eksekutif memberikan  pandangan  pandangan  terhadap  hak  inisiatif  DPR Papua. 

“Apabila dua draf yang masuk dengan materi yang sama maka yang dibahas  adalah yang menjadi inisiatif DPR Papua,” ucapnya.  (mdc/don/l03)

Albert Bolang - Baleg DPRP Bantah Pemerintah Pusat Desak Selesaikan Raperdasus Pilgub

Selasa, 25 Oktober 2011 01:48

JAYAPURA—Menyusul adanya sinyalemen kuat  bahwa pemerintah  pusat mendesak DPR Papua segera  menyelesaikan Raperdasus agar Pilgub di Provinsi Papua segera digelar  dibantah Wakil Ketua  Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Albert  Bolang  SH MH usai  pembahasan finalisasi  Raperdasus Pilgub  bersama eksekutif  dan legislatif  diruang  Baleg  DPR Papua, Senin (24/10). Namun demikian, dia menegaskan,  pihaknya sependapat bahwa  paripurna Raperdasus Pilgub melenceng  dari jadwal  yang telah ditetapkan mengingat beberapa hal yang perlu dikonsultasikan kepada  Mendagri terkait  masalah  masalah teknis. Menurut dia,  pihaknya  mengharapkan sebenarnya Raperdasus ini akan diparipurnakan bersamaan dengan pembahasan perubahan anggaran.  Namun,  ternyata pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR Papua. Tapi ada saran dari pemerintah pusat  bahwa sebelum Raperdasus diparipurnakan dikonsultasikan kepada Mendagri. 

Sehingga kita   harus mengikuti prosedur itu agar setelah  pihaknya konsultasi dan ditetapkan setelah ada persetujuan dan pertimbangkan   dari  MRP kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah. Selanjutnya  Pansus Pilgub mulai bekerja.

Ada pasal yang  masih bermasalah, pihaknya  telah menyepakati bersama eksekutif  Raperdasus Pilgub sudah tak ada masalah lagi tinggal melakukan konsultasi Raperdasus Pilgub kepada Mendagri.  Selanjutnya Raperdasus dibawa ke paripurna.      

Ditanya kapan  dilakukan  paripurna Raperdasus Pilgub mengingat  terus  menerus  mengalami penundaan beberapa kali, dia menandaskan, pihaknya  tak berani menetapkan jadwal  karena  itu kewenangan dari Badan Musyawarah (Bamus)  DPR Papua. Sedanhkan  pihaknya setelah selesai  penggodokan di Baleg DPR Papua dan semua landasan yuridis  terpenuhi, maka pihaknya  menyerahkan kepada Bamus DPR Papua  kemudian  menjadwalkan dalam paripurna atau pembahasan tahap II. 

Politisi  Partai Demokrat ini menjelaskan,  pertemuan bersama pihak eksekutif  yang dihadiri  Sekda Provinsi Papua  drh. Constant Karma dan Asisten I Bidang  Pembangunan dan Kesejahteraan  Setda Provinsi Papua  Drs Eliezer Renmaur adalah pembahasan tahap I. Raperdasus Pilgub adalah hak inisiatif DPR Papua sehingga dalam pembahasan tahap I sesuai UU No 12 Tahu 2011 bahwa tentang pembentukan peraturan perundang  undangan, DPR Papua yang membidangi  legislasi memberikan penjelasan penjelasan terkait  hak inisiatif  atau Raperdasus  dengan  memberikan  penjelasan eksekutif memberikan  pandangan  pandangan  terhadap  hak  inisiatif  DPR Papua. 

“Apabila dua draf yang masuk dengan materi yang sama maka yang dibahas  adalah yang menjadi inisiatif DPR Papua,” ucapnya.  (mdc/don/l03)

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter