Showing posts with label otsus gagal. Show all posts
Showing posts with label otsus gagal. Show all posts

UP4B Tidak Pernah Menjanjikan Rumah

Senin, 12 November 2012 08:01

JAYAPURA—Saat ini Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) mendapat informasi bahwa ada orang-orang yang mengatasnamakan UP4B berkeliaran menjanjikan program pembangunan rumah kepada penduduk dan kepada instansi pemerintah di tingkat Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat. Orang-orang tersebut meminta imbalan sejumlah uang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara UP4B Amiruddin melalui Siaran Pers kepada Bintang Papua, Jumat (9/11). Dia menegaskan bahwa UP4B tidak pernah menyuruh atau menugaskan Staf atau orang- orang UP4B untuk mendata dan menjanjikan pembangunan rumah untuk seseorang atau individu tertentu, apalagi dengan meminta sejumlah uang sebagai kompensasi demi kelancaran program tersebut.

Lanjut dia, selain itu UP4B juga tidak pernah menunjuk pihak manapun (individu atau lembaga) untuk mendata penduduk yang akan mendapat bantuan rumah tinggal untuk penduduk. Staf UP4B dalam menjalankan tugas lapangan tidak dibenarkan meminta imbalan dari pihak mana pun.

Karenanya, kata dia, jika ada orang yang mengatasnamakan UP4B menjanjikan pembangunan rumah untuk individu dan masyarakat, atau mendata masyarakat untuk dijanjikan pembangunan rumah, dapat dipastikan itu adalah bukan orang UP4B. “Dan kami bisa pastikan, itu tindak penipuan. Jika ada pihak-pihak mengalami hal seperti itu harap segera laporkan kepada polisi,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah memang sedang merancang program bantuan perumahan untuk masyarakat. Program tersebut masih dalam perencanaan Kementerian terkait dengan Pemerintah Daerah. Maka dari itu pendataan dan penyaluran rumah bantuan ini dalam pelaksanaannya Pemerintah akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dengan koordinasi UP4B. “Jadi penyaluran rumah bantuan dari Pemerintah tidak akan melalui individu atau LSM tertentu,” tandasnya.(mdc/don/LO1)

Pemekaran 7 Provinsi Harus Bertahap

Senin, 12 November 2012 08:03

JAYAPURA—Ketua DPR Papua John Ibo mengaku, untuk pemekaran tujuh Provinsi perlu dilakukan secara bertahap dan harus sesuai bertahap dan tidak hanya sekedar ephouria saja, tetapi pemekaran harus dapat dipertimbangkan secara baik dan proporsional dari segala aspek harus diperhitungkan agar supaya provinsi tersebut selalu dapat berdiri dalam kapasitas mampu membiayai seluruh wilayah penduduknya. “Sebenarnya untuk mencari keputusan mengenai pengusulan tujuh Provinsi ini pada hari ini [kemarin-red] itu merupakan sesuatu yang mustahil terjadi, karena forum seperti ini susah untuk kita ambil keputusan dan keputusan itu tidak hanya sebatas wacana, karena kalau hanya sebatas wacana kemungkinan bisa,” kata John Ibo kepada wartawan disela-sela pertemuan Kaukus Parlemen Papua dengan tema Penyamaan Visi, Persepsi dan Gagasan Pemekaran Daerah di Tanah Papua, di Aston Hotel Jayapura, Jumat (9/11) kemarin siang.

Menurut John Ibo pemekaran tujuh provinsi ini karena harus dibahas sesuai aturan-aturan atau ketentuan perundang-undangan yang sudah mengatur tentang bagaimana langkah mengatur pemekaran seluruhnya, oleh sebab itu wacana tujuh pengusulan kabupaten Provinsi merupakan hasil penelitian yang luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah belanda. “Tujuh pemekaran provinsi itu terdapat sub kultur yang besar di Papua, kalau mengikuti subkultur yang besar di Papua. Jika tujuh sub kultur dijadikan satu untuk pemekaran provinsi di Papua maka tidak akan ada konflik di dalam masyarakat,” ujarnya.

Ditanya jika sampai tujuh Provinsi ini jadi dimekarkan apakah dana otsus yang turun ke Papua dan Papua Barat cukup dan bagaimana dana otsus tersebut merangkap semua daerah pemekaran di Papua. John Ibo mengaku tinggal bagaimana mengatur dana Otsus tersebut, kalau dana yang turun dari pusat untuk seluruh penduduk Papua setelah terjadi pemekaran provinsi maka dana tersebut tinggal dibagi pada besarnya tiap-tiap provinsi. “Dari sekian dana yang dikelolah untuk tujuh provinsi akan dibagi sekian persen untuk seluruh provinsi secara merata, kita bagi sesuai penduduk secara proporsional Cuma biaya,” terangnya.

Untuk pembagian dana Otsusu tersebut harus dipikirkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh Papua berkumpul bersama pemerintah pusat untuk membicarakan satu pembiayaan bukan hanya untuk penduduk tetapi juga untuk pelayanan yang akan berlangsung pada luas wilayahnya, sehingga demikian dapat dikatakan dana tersebut dapat dibagai secara proporsional jika tujuh provinsi tersebut dibentuk tetapi sesungguhnya tujuh provinsi tersebut tidak dapat dimekarkan sekaligus secara bertahap sambil kita pelajari mungkin satu atau dua provinsi mendatangkan pembelajaran baru mulai memikirkan pengembangan provinsi berikutnya seperti apa. “Jadi kalau kita bicara tentang pemekaran provinsi tidak sekedar efouria, tiap orang dapat mengatakan pemekaran, saya sangat respek jika wilayah ini dibagi dalam tujuh wilayah provinsi karena itu para peneliti antropologi melihat betul-betul dari semua aspek, sehingga menetapkan dalam tujuh criteria dimana tujuh provinsi ini paling tepat,” terangnya.

Ditanya mengenai pemekaran selama 10 tahun di Papua apakah sudah berjalan sesuai harapan, menurut John Ibo diharapkan melalui forum ini membangun untuk menulusuri tentang perjalanan khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat apakah undang-undang otsus telah kita jalankan dengan baik, jika diluar dari undang-undang Otsus maka apa yang dibahas ini tidak akan berhasil. “Saya merasa Undang - Undang (UU) Otsus harus dibahas semua yang mengalami perubahan harus ke jalurnya,” tukasnya. (mir/don/LO1)

DAP Ingatkan Parpol dan Kandidat Jangan Gontok-Gontokan

Sabtu, 10 November 2012 10:41

Penjabat  Gubernur Papua Harus Fokus Terhadap Pilkada

 

 

Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma

Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma

JAYAPURA-Dewan Adat Papua meminta agar partai politik dan para kandidat gubernur dan wakil gubernur Papua lebih mengutamakan demokrasi yang sehat, tidak ada gontok-gontokan terbuka, yang buntutnya menjadi konflik.

“Ini yang harus dicamkan oleh partai politik dan para kandidat gubernur. Utamakan demokrasi yang sehat, tidak ada gontok-gontokan terbuka,” kata Wakil Ketua I Dewan Adat Papua (DAP), Fadhal Alhamid Kamis (8/11) kemarin, di Jayapura.

Sedangkan kepada aparat keamanan, TNI/POLRI diminta untuk bersikap netral. “Aparat keamanan harus sigap dan netral jika menghadapi Pilkada,” pintanya.

Selain itu DAP juga meminta Penjabat Gubernur Papua yang baru, Constan Karma agar fokus dan mengutamakan agenda pemilihan kepala daerah, sebab papua sudah terlalu lama tidak memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur yang devinitif.

Menurut lelaki asal Fak-fak, Papua Barat tersebut sudah setahun lebih provinsi paling timur Indonesia belum mempunyai pemimpin yang definitif, sehingga terasa sangat berdampak sekali jikalau hal (Pilkada) itu ditunda lagi.

“Pilkada secepatnya harus terus didorong. Sampai kapan kita mengalami kekosongan pemimpin yang definitif,” katanya dengan nada bertanya.

Fadhal yang juga aktif di lsm Majelis Muslin Papua itu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua agar fokus terhadap jadwal pemilihan yang sudah ditetapkan, yakni 16 Januari 2013.

“Segala sesuatu menyangkut Pilkada, KPU Papua harus bergerak cepat jangan lagi menunda-nunda,” katanya Terkait partai politik yang telah mengusung sejumlah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua diharapkan bisa mengedepankan perjuangan yang sehat, tidak saling menjatuhkan yang pada akhirnya rakyat juga yang dikorbankan.

Sebelumnya, hal yang sama juga diminta oleh aktivis mahasiswa, yang meminta Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Constan Karma agar fokus pada tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

“Pj Gubernur Papua Bapak Constan Karma agar fokus dan sukseskan pemilihan kepala daerah disini,” kata Alberth Prawar wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih di Jayapura, Papua, Selasa (6/11) lalu.

Costant Karma dilantik menjadi pejabat Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri, Gemawan Fauzi di Jakarta, pada Senin (5/11) lalu menggantikan pejabat sebelumnya, Syamsul Arief Rivai. Constan Karma juga merupakan Sekertaris daerah provinsi Papua dan pernah menjadi wakil gubernur dijamanya, JP Salossa. (ant/achi/LO1)

Rakyat Papua Perlu Awasi UP4B

inggu, 13 November 2011 21:35

JAYAPURA—Apabila kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Papua menolak tegas kebijakan pemerintah pusat membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B), namun lain halnya dengan Koordinator Program Institute Civil Strenghening (ICS) Papua Yusack Reba SH MH. Ia mengatakan mendukung kebijakan UP4B tersebut.

Hanya saja kata dia, kebijakan UP4B membutuhkan banyak tenaga dan perhatian untuk mengawasi seluruh implementasi kebijakan UP4B sehingga anggaran pembangunan triliuan rupiah yang nantinya dialokasikan pemerintah pusat tepat sasaran.

Karena itu, peran berbagai komponen masyarakat juga menjadi penting. “Ini kan kita belum melihat UP4B akan berhasil atau tidak,” katanya kepada Bintang Papua, kemarin. Katanya, pihaknya melihat kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dalam kaitan dengan UP4B. Kebijakan UP4B karena pemerintah pusat melihat selama ini implementasi pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat itu belum dilaksanakan sebagaimana harapan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Artinya pembangunan pembangunan yang dijalankan di daerah apalagi dalam konteks Otsus belum efektif sehingga pemerintah membuat suatu kebijakan untuk mempercepatnya,” ujarnya. “Artinya kalau kita balik berarti proses pembangunan di kedua wilayah ini berjalan lambat. Apalagi mempunyai kaitan dengan implementasi Otsus.”

Dijalaskannya, dari sisi kebijakan bahwa pemerintah pusat melihat bahwa pelaksanaan pembangunan kurang lebih 10 tahun implementasi Otsus sebenarnya kurang optimal.

“Kebijakan UP4B mungkin tak pernah ada jika kemudian pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua maupun Papua Barat itu tercapai sebagaimana apa yang diharapkan pemerintah pusat,” ucapnya.

Namun, dia mengatakan, pihaknya optimis UP4B bisa menyelesaikan persoalan di kedua provinsi, tapi syaratnya harus bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Ini yang sebenarnya kita harapkan sebab kalau tidak saya juga agak ragu jangan sampai kemudian UP4B ini menimbulkan ketidaksinergian antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota di Provinsi dengan pemerintah pusat,” ujarnya. “Jangan sampai muncul sikap acuh tak acuh rakyat Papua terhadap berbabagai kebijakan yang dilakukan terkait UP4B.

Artinya, lanjutnya, dalam program program atau kebijakan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat itu ada sejumlah hal dalam pelbagai sektor yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Terkait penilaian sejumlah kalangan bahwa kebijakan UP4B ini membuat alokasi dana akan mengalir ke Tanah Papua, tambahnya, pihaknya juga sependapat bahwa berkaitan dengan kebijakan UP4B maka pemerintah pusat akan mengalokasikan anggaran yang lebih besar lagi untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat.


Menurut dia, kebijakan UP4B ini juga merupakan suatu pukulan bagi pemerintah daerah sehingga hal ini menjadi evaluasi menyangkut kinerja pemerintahan daerah.

“Bila pencapaian program pembangunan di di Provinsi Papua dan Papua Barat sebenarnya tak perlu ada kebijakan UP4B.

Dosen Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini juga mengatakan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2011 Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat disusul Peraturan Presiden No 66 Tahun 2011 Tentang UP4B. (mdc/don/l03)

Tak Ada Dialog Jakarta—Papua

 Posted by mamage • 04/11/2011 

Bintang Papua - Para penggagas Dialog Jakarta—Papua yang selama ini  mengharapkan agar Pemerintah Pusat  berkenan menginisiasi  adanya Dialog Jakarta—Papua seperti Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) DR. Neles Tebay dan tokoh  tokoh Papua merdeka lainnya,  rupanya harus menahan diri.

Pasalnya, Pemerintah Pusat  telah  mengisyaratkan Dialog  Jakarta—Papua tak perlu dilakukan.  Tapi  yang perlu dilakukan adalah  komunikasi konstruktif. Hal ini sebagaimana disampaikan Sesmenkopolhukam  Letjen (Pur) Hotma Panjaitan kepada Bintang Papua usai  bertemu Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda SH di Kantor DPR Papua, Kamis (3/11). Bahkan, kata dia, Presiden  RI Susilo  Bambang Yudhoyono bahkan   menekankan   yang  utama untuk mengatasi persoalan Papua adalah komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. “Dialog Jakarta—Papua ada karena kita bukan orang luar. Kalau  orang luar itu berdialog  tapi sesama kita itu berkomunikasi. Jadi komunikasi it terus kita jalin,” katanya.

Ditanya kehadiran Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), ujarnya, UP4B harus segera disambut  dan semua pihak dihimbau segera bekerja. Dia menandaskan,  pertemuan  bersama stakeholder atau pemangku kepentingan di Papua  adalah bagian dari komunikasi konstruktif  dalam rangka  mendapatkan masukan dari semua pihak  menyangkut aspirasi  rakyat Papua baik yang sejalan dengan pemerintah  pusat maupun yang  tak sejalan.

 Namun demikian, lanjutnya,   pihaknya  berupaya mendengarnya  selanjutnya dibahas  bersama di Jakarta sebagai  dasar  untuk menentukan  langka atau  tindaklanjutnya.

“Bila Menteri  waktunya terbatas   kita usahakan waktu lebih  banyak  lagi berkomunikasi seperti ini dengan semua pihak dan lapisan masyarakat di Papua,” tukasnya. Dia mengatakan,  melalui  komunikasi konstruktif  pihaknya berharap  hal- hal yang menyumbat  daripada kesejahteraan rakyat Papua bisa dicari jalan keluarnya.

“Jadi  bisa menggunakan pendekatan yang lebih  jernih. Kalau  kita  berpikir jernih mudah menyelesaikan masalah, tapi bila  adanya sentimen  sintimen yang  nantinya bersifat kepentingan  kelompok atau kepentingan yang sempit itu nanti justru menggangu pemikiran  yang  jernih  jadi kita  berusaha berpikir dalam platform yang sama  yakni platform NKRI,” tukasnya.

 

Terkait peristiwa penembakan di sejumlah  daerah di Papua apakah diupayakan sesuai  komunikasi konstruktif, lanjutnya, pihaknya  sebelumnya  bertemu Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing  yang  juga tetap melakukan upaya maksimal untuk bisa mengungkap permasalahan permasalahan yang terjadi di Papua.  “Saya  minta kepada Kapolda  seintensif mungkin  mengungkap perisiwa peristiwa itu. Apabila pelakunya telah ditangkap harus diproses sesuai hukum  supaya bisa lebih obyektif.

Selain bertemu DPR Papua,   Sekretaris Menkopolhukam juga bertemu Majelis Rakyat Papua( MRP). Dalam pertemuan itu MRP   menyerukan agar pola pendekatan Keamananan   terhadap masalah di Papua pasca Kongres Rakyat Papua III  dapat dilakukan sesuai Protap.

 

Pola pendekatan  kemanusiaan justru harus diutamakan    ketika berhadapan dengan masyarakat di Timika  antara SPSI dengan Freeport, Pola pendekatan Kemanusiaan diterapkan untuk mengurangi jatuhnya korban di masyarakat.

 Seruan MRP itu disampaikan langsung kepada Sekretaris Menkopolhukam   DR. Hotmangaradja Pandjaitan, MH bersama rombongan dari  kementerian Polhukam yang hadir di Jayapura dan melakukan pertemuan langsung dengan unsur pimpinan MRP, Kamis( 3/11) di Kantor MRP Kotaraja.

Pertemuan antara MRP dan Sekretaris Menkopolhukam dimaksudkan agar Kementerian Polhukam mendapatkan informasi dan laporan resmi dari lembaga kultural ini mengenai situasi dan solusi menyelesaikan masalah di Papua pasca KSP III, Kasus Freeport  dan SPSI  serta  implementasi  Undang undang Otsus Papua yang tidak sesuai harapan masyarakat dan dinilai sama juga oleh Pemerintah Pusat dengan demikian Pemerintah Pusat berupaya mendorong tercapainya proses percepatan pembangunan di Papua  dan Papua Barat .

Sementara Hotmangaradja Pandjaitan kepada Wartawan mengungkapkan, hasil pembicaraan serta laporan  berupa masukan yang didengar dari MRP  akan disampaikan kepada  Pemerintah,  entah laporan dan masukan itu dari pihak pihak yang tidak puas maupun yang puas semua akan ditampung,   diantaranya ada masalah ketidak adilan didengarkan serta menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat di Papua dan kesejahteraan rakyat itulah yang utama, ungkapnya.

Dengan mendapatkan laporan dari MRP Pemerintah akan mencari Solusi dengan menjalin Komunikasi yang rutin dengan Papua  yaitu melalui Komunikasi Konstruktif  karena Komunikasi Konstruktif merupakan  Komunikasi yang dibangun dalam rangka  menyamakan komitmen, untuk mencapai Kesejahteraan. Dirinya mengakui Pemerintah Punya perhatian besar terhadap kesejahteraan rakyat di Papua . bila otsus dianggap  belum berhasil hal itu diakui Pemerintah dengan membentuk satu  Desk khusus masalah Papua yaitu Unit percepatan pembangunan  Papua.

Wakil Ketua I MRP Hofni Simbiak mengungkapkan, Pemerintah Pusat perlu melihat kembali pelaksanaan Undang undang Otsus Papua karena implementasinya tumpang tindih dengan Peraturan peraturan Pemeritah yang lain padahal kedudukan suatu Undang undang lebih tinggi dari sebuah  peraturan Pemerintah, namun kenyataan yang terjadi Undang undang Otsus kehilangan makna dan implementasinya.

Tak Ada Dialog Jakarta—Papua

 Posted by mamage • 04/11/2011 

Bintang Papua - Para penggagas Dialog Jakarta—Papua yang selama ini  mengharapkan agar Pemerintah Pusat  berkenan menginisiasi  adanya Dialog Jakarta—Papua seperti Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) DR. Neles Tebay dan tokoh  tokoh Papua merdeka lainnya,  rupanya harus menahan diri.

Pasalnya, Pemerintah Pusat  telah  mengisyaratkan Dialog  Jakarta—Papua tak perlu dilakukan.  Tapi  yang perlu dilakukan adalah  komunikasi konstruktif. Hal ini sebagaimana disampaikan Sesmenkopolhukam  Letjen (Pur) Hotma Panjaitan kepada Bintang Papua usai  bertemu Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda SH di Kantor DPR Papua, Kamis (3/11). Bahkan, kata dia, Presiden  RI Susilo  Bambang Yudhoyono bahkan   menekankan   yang  utama untuk mengatasi persoalan Papua adalah komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. “Dialog Jakarta—Papua ada karena kita bukan orang luar. Kalau  orang luar itu berdialog  tapi sesama kita itu berkomunikasi. Jadi komunikasi it terus kita jalin,” katanya.

Ditanya kehadiran Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), ujarnya, UP4B harus segera disambut  dan semua pihak dihimbau segera bekerja. Dia menandaskan,  pertemuan  bersama stakeholder atau pemangku kepentingan di Papua  adalah bagian dari komunikasi konstruktif  dalam rangka  mendapatkan masukan dari semua pihak  menyangkut aspirasi  rakyat Papua baik yang sejalan dengan pemerintah  pusat maupun yang  tak sejalan.

 Namun demikian, lanjutnya,   pihaknya  berupaya mendengarnya  selanjutnya dibahas  bersama di Jakarta sebagai  dasar  untuk menentukan  langka atau  tindaklanjutnya.

“Bila Menteri  waktunya terbatas   kita usahakan waktu lebih  banyak  lagi berkomunikasi seperti ini dengan semua pihak dan lapisan masyarakat di Papua,” tukasnya. Dia mengatakan,  melalui  komunikasi konstruktif  pihaknya berharap  hal- hal yang menyumbat  daripada kesejahteraan rakyat Papua bisa dicari jalan keluarnya.

“Jadi  bisa menggunakan pendekatan yang lebih  jernih. Kalau  kita  berpikir jernih mudah menyelesaikan masalah, tapi bila  adanya sentimen  sintimen yang  nantinya bersifat kepentingan  kelompok atau kepentingan yang sempit itu nanti justru menggangu pemikiran  yang  jernih  jadi kita  berusaha berpikir dalam platform yang sama  yakni platform NKRI,” tukasnya.

 

Terkait peristiwa penembakan di sejumlah  daerah di Papua apakah diupayakan sesuai  komunikasi konstruktif, lanjutnya, pihaknya  sebelumnya  bertemu Kapolda Papua Irjen Pol BL Tobing  yang  juga tetap melakukan upaya maksimal untuk bisa mengungkap permasalahan permasalahan yang terjadi di Papua.  “Saya  minta kepada Kapolda  seintensif mungkin  mengungkap perisiwa peristiwa itu. Apabila pelakunya telah ditangkap harus diproses sesuai hukum  supaya bisa lebih obyektif.

Selain bertemu DPR Papua,   Sekretaris Menkopolhukam juga bertemu Majelis Rakyat Papua( MRP). Dalam pertemuan itu MRP   menyerukan agar pola pendekatan Keamananan   terhadap masalah di Papua pasca Kongres Rakyat Papua III  dapat dilakukan sesuai Protap.

 

Pola pendekatan  kemanusiaan justru harus diutamakan    ketika berhadapan dengan masyarakat di Timika  antara SPSI dengan Freeport, Pola pendekatan Kemanusiaan diterapkan untuk mengurangi jatuhnya korban di masyarakat.

 Seruan MRP itu disampaikan langsung kepada Sekretaris Menkopolhukam   DR. Hotmangaradja Pandjaitan, MH bersama rombongan dari  kementerian Polhukam yang hadir di Jayapura dan melakukan pertemuan langsung dengan unsur pimpinan MRP, Kamis( 3/11) di Kantor MRP Kotaraja.

Pertemuan antara MRP dan Sekretaris Menkopolhukam dimaksudkan agar Kementerian Polhukam mendapatkan informasi dan laporan resmi dari lembaga kultural ini mengenai situasi dan solusi menyelesaikan masalah di Papua pasca KSP III, Kasus Freeport  dan SPSI  serta  implementasi  Undang undang Otsus Papua yang tidak sesuai harapan masyarakat dan dinilai sama juga oleh Pemerintah Pusat dengan demikian Pemerintah Pusat berupaya mendorong tercapainya proses percepatan pembangunan di Papua  dan Papua Barat .

Sementara Hotmangaradja Pandjaitan kepada Wartawan mengungkapkan, hasil pembicaraan serta laporan  berupa masukan yang didengar dari MRP  akan disampaikan kepada  Pemerintah,  entah laporan dan masukan itu dari pihak pihak yang tidak puas maupun yang puas semua akan ditampung,   diantaranya ada masalah ketidak adilan didengarkan serta menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan untuk keselamatan dan kesejahteraan rakyat di Papua dan kesejahteraan rakyat itulah yang utama, ungkapnya.

Dengan mendapatkan laporan dari MRP Pemerintah akan mencari Solusi dengan menjalin Komunikasi yang rutin dengan Papua  yaitu melalui Komunikasi Konstruktif  karena Komunikasi Konstruktif merupakan  Komunikasi yang dibangun dalam rangka  menyamakan komitmen, untuk mencapai Kesejahteraan. Dirinya mengakui Pemerintah Punya perhatian besar terhadap kesejahteraan rakyat di Papua . bila otsus dianggap  belum berhasil hal itu diakui Pemerintah dengan membentuk satu  Desk khusus masalah Papua yaitu Unit percepatan pembangunan  Papua.

Wakil Ketua I MRP Hofni Simbiak mengungkapkan, Pemerintah Pusat perlu melihat kembali pelaksanaan Undang undang Otsus Papua karena implementasinya tumpang tindih dengan Peraturan peraturan Pemeritah yang lain padahal kedudukan suatu Undang undang lebih tinggi dari sebuah  peraturan Pemerintah, namun kenyataan yang terjadi Undang undang Otsus kehilangan makna dan implementasinya.

enyelewengan Dana Otsus Dishub Mimika Kini Terkuak

Jubi – Dana otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua yang dialokasikan untuk program pembangunan perhubungan darat di kabupaten Mimika untuk Tahun 2009, kini terkuak diketahui diduga telah diselewengkan prosedur pemanfaatannya dengan siasat oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Mimika, Suparno dan penyedia jasa (kontraktor) pelaksananya, CV Anggrek Hitam.

Dari keterangan sumber terpercaya mantan dari Dinas Perhubungan Mimika yang enggan identitasnya disebutkan, diketahui dana Otsus yang diselewengkan Kadishub Mimika Suparno ini adalah untuk kepentingan pembelian kendaraan jenis Mini Bus Colt sebanyak dua unit dengan total harga keseluruhannya Rp. 764.700 juta.

Sesuai surat perintah kerja (SPK) -nya tertanggal 9 Desember 2009, mestinya pekerjaan itu sudah harus selesai karena SPK dikeluarkan tanggal 11 September 2009, itu berarti tiga bulan ke depan sudah harus selesai. Kenyataannya justru hingga dilakukannya proses pembayaran oleh Dinas pada tanggal 31 Desember 2009 juga belum ada barangnya.

Empat bulan kemudian di bulan April 2010, baru salah satu dari dua unit bus yang direncanakan itu baru datang , dan yang satunya lagi baru tiba pada bulan Agustus 2011.

Jadi, kalau mengacu SPK, harusnya ada sanksi yang diberikan kepada penanggungjawab, Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Suparno. Termasuk kepada pelaksana atau penyedian jasa (kontraktor) nya sebesar  satu perseribu dari jumlah nilai kontrak pekerjaannya.

Jadi harusnya Kepala Dinas harusnya membayarkan, sekaligus memotong nilai denda itu sejak tanggal 9 Desember 2009, karena proses yang dilakukan memang sama sekali tidak sesuai dengan bunyi SPK-nya.

“Seharusnya beliau (Kadishub Mimika) paham bahwa, ketika pekerjaannya belum selesai pada tanggal 9 Desember 2009 itu, maka disaat proses pembayaran pada 31 Desember 2009 sudah harus dilakukan pemotongan terhadap denda keterlambatan pekerjaan. Bukan malah 100% dana dibayarkan kepada kontraktor atau penyedia jasa nya,” ujar sumber tabloidjubi.com.

“Itu artinya telah terjadi proses pembayaran fiktif dengan menggunakan uang negara yang tentu saja harus wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaksana proyek tersebut,” tandasnya menambahkan.

Semenara keterangan langsung pihak Kejaksaaan Negeri Timika, Kamis (3/11) yang sudah sempat dimintai konfirmasinya hanya membenarkan adanya masalah tersebut. Namun kejelasan detailnya, saat dikonfirmasi balik Jumat (4/11) belum berhasil terhubung.

Suparno sendiri, saat dihubungi untuk didapati konfirmasinya, hanya mengatakan singkat bahwa dirinya sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun, SH.

“Saya sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum saya, Pak Marvey. Jadi saya tidak akan memberikan keterangan apapun terkait masalah itu,” ungkapnya vie telepon selulernya, Jumat (4/11).

Namun Suparno juga masih sempat mengakui bahwa, dalam masalah tersebut dirinya merasa dibohongi para staffnya. Termasuk oleh penyedia jasa proyek tersebut, CV Anggrek Hitam milik Aki Maryam. Apa alasannya, Suparno tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada Tabloidjubi.com. (J/08)

enyelewengan Dana Otsus Dishub Mimika Kini Terkuak

Jubi – Dana otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua yang dialokasikan untuk program pembangunan perhubungan darat di kabupaten Mimika untuk Tahun 2009, kini terkuak diketahui diduga telah diselewengkan prosedur pemanfaatannya dengan siasat oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Mimika, Suparno dan penyedia jasa (kontraktor) pelaksananya, CV Anggrek Hitam.

Dari keterangan sumber terpercaya mantan dari Dinas Perhubungan Mimika yang enggan identitasnya disebutkan, diketahui dana Otsus yang diselewengkan Kadishub Mimika Suparno ini adalah untuk kepentingan pembelian kendaraan jenis Mini Bus Colt sebanyak dua unit dengan total harga keseluruhannya Rp. 764.700 juta.

Sesuai surat perintah kerja (SPK) -nya tertanggal 9 Desember 2009, mestinya pekerjaan itu sudah harus selesai karena SPK dikeluarkan tanggal 11 September 2009, itu berarti tiga bulan ke depan sudah harus selesai. Kenyataannya justru hingga dilakukannya proses pembayaran oleh Dinas pada tanggal 31 Desember 2009 juga belum ada barangnya.

Empat bulan kemudian di bulan April 2010, baru salah satu dari dua unit bus yang direncanakan itu baru datang , dan yang satunya lagi baru tiba pada bulan Agustus 2011.

Jadi, kalau mengacu SPK, harusnya ada sanksi yang diberikan kepada penanggungjawab, Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Suparno. Termasuk kepada pelaksana atau penyedian jasa (kontraktor) nya sebesar  satu perseribu dari jumlah nilai kontrak pekerjaannya.

Jadi harusnya Kepala Dinas harusnya membayarkan, sekaligus memotong nilai denda itu sejak tanggal 9 Desember 2009, karena proses yang dilakukan memang sama sekali tidak sesuai dengan bunyi SPK-nya.

“Seharusnya beliau (Kadishub Mimika) paham bahwa, ketika pekerjaannya belum selesai pada tanggal 9 Desember 2009 itu, maka disaat proses pembayaran pada 31 Desember 2009 sudah harus dilakukan pemotongan terhadap denda keterlambatan pekerjaan. Bukan malah 100% dana dibayarkan kepada kontraktor atau penyedia jasa nya,” ujar sumber tabloidjubi.com.

“Itu artinya telah terjadi proses pembayaran fiktif dengan menggunakan uang negara yang tentu saja harus wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaksana proyek tersebut,” tandasnya menambahkan.

Semenara keterangan langsung pihak Kejaksaaan Negeri Timika, Kamis (3/11) yang sudah sempat dimintai konfirmasinya hanya membenarkan adanya masalah tersebut. Namun kejelasan detailnya, saat dikonfirmasi balik Jumat (4/11) belum berhasil terhubung.

Suparno sendiri, saat dihubungi untuk didapati konfirmasinya, hanya mengatakan singkat bahwa dirinya sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun, SH.

“Saya sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum saya, Pak Marvey. Jadi saya tidak akan memberikan keterangan apapun terkait masalah itu,” ungkapnya vie telepon selulernya, Jumat (4/11).

Namun Suparno juga masih sempat mengakui bahwa, dalam masalah tersebut dirinya merasa dibohongi para staffnya. Termasuk oleh penyedia jasa proyek tersebut, CV Anggrek Hitam milik Aki Maryam. Apa alasannya, Suparno tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada Tabloidjubi.com. (J/08)

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Kunjungan Komisi VIII DPR-RI “Pantau” Otsus Papua

JUBI --- Kedatangan Komisi VIII DPR RI bersama rombongan melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Papua yang juga dihadiri oleh tokoh agama, adat, MRP dan DPRP, untuk melakukan pengawasan atau mengontrol serta memantau implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Karena selain membuat undang-undang dan anggaran, DPR RI juga harus melakukan pengawasan sejauh mana penggunaan anggaran APBN itu digunakan di daerah,” ujar Ketua Tim Komisi VIII DPR RI Drs.Manuel Kaisiepo kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Sasana Krida, Senin (31/10).

Dikatakan, kunjungan kerja komisi VIII ke Papua untuk meminta masukan-masukan dalam rangka pembahasan beberapa peraturan perundang-udangan, disisilain kunjungan DPR RI ke Papua yang membidangi Agama, Sosila, Budaya dan pemberdayaan perempuan.

Mengenai adanya dana untuk pembangunan daerah tertinggal di Papua, kata Manuel Kaisiepo, untuk daerah tertinggal posnya ada di kementerian sosial untuk daerah tertinggal. “Akan tetapi, di Papua satu daerah yang mendapat bantuan Rp.17 miliar, yang kita pertanyakan kenapa Papua hanya satu daerah yang mendapat bantuan tersebut,” ungkap Kaisiepo, yang pada tahun 2000-2001 menjabat Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Kabinet Persatuan Nasional.

Dikatakan, untuk memberikan keberpihakan kesejahteraan secara sosial, ekonomi, harkat dan martabat rakyat Papua, tetapi setelah 10 tahun berjalan dengan kucuran anggaran yang besar belum membawa dampak yang signitifikan jika dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat Papua. “Angka kemiskinan di Papua sangat tinggi sekali yang mencapai 34 persen, berarti ada yang salah. Namun bukan Undang-undangnya tetapi implementasi,”ulasnya.

Sebabnya, lebih lanjut diminta, agar kedepan harus ada perbaikan. Karena Undang-undang Otsus ini memberikan kewenangan yang besar dan anggaran besar.

“Seharusnya UU Otsus ini dapat memberikan atau mendorong peningkatan kesejahteraan, termasuk harkat dan martabat akan muncul dengan sendirinya ketika orang mempuntai pendidikan yang baik dan ekonominya baik,” tandasnya.

Dirinya menilai , sebab dengan dana Rp.17 miliar sementara wilayah Papua sangat luas dan letak geografisnya yang sangat sulit, sehingga untuk membuat jalan dengan dana sebesar itu tidak cukup. “Sehingga itu merupakan kewajiban kami, karena kami yang menentukan anggarannya dengan adanya aspirasi dari Papua yang mempertanyakan dana untuk daerah tertinggal,” tuturnya.

“Kami juga harus memantau anggaran realisasi penggunaan anggaran yang ada dalam bidang kami untuk dikontrol, walaupun DPR  yang mempunyai tugas dan fungsi membuat undang-undang, menetapkan anggaran,” jelasnya.

Diakui, dana yang kita setujui datang kita control apa sudah dilakukan termasuk di Papua. Pada kesempatan tersebut, Manuel Kaisiepo sebagai putera asli Papua menilai terjadinya gejolak dan konflik yang terjadi di Papua merupakan ekspresi ketidak puasan dan kekecewaan masyarakat akibat tidak berjalannya UU Otsus secara konsekuen. “Pada hal ketika Undang-undang Otsus dirancang kita berharap harapan sangat besar dan ketika UU otsus itu jadi isinya sangat baik, yang diharapkan mengakhiri konflik-konflik yang terjadi di masa lampau,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Constant Karma menyambut baik kedatangan para anggota Komisi VIII DPR-RI dalam rangka melakukan pengawasan implemntasi Otsus Papua. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian cindera mata dari Tim Komisi kepada Pemda Papua. (JUBI/Eveerth Joumilena)

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Enam Kabupaten i Papua Terancam Dihapus

JAKARTA—Enam Kabupaten di Papua, masing-masing-masing empat di Provinsi Papua dan 2 di Papua Barat, terancam dihapus (digabungkan). Keenam kabupaten itu yakni, Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai serta 2 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Tamrauw dan Kabupaten Maybrat. Keenam kabupaten itu, termasuk dalam kategori 10 daerah terburuk setelah dilakukan Evaluasi Daerah Otonomi Hasil Pemekaran April 2011 dengan skor masing-masing-masing-masing-masing, Kabupaten Puncak dengan skors 10,59, Kabupaten Deiyai (9,20), Kabupaten Puncak Jaya (1,98), Kabupaten Paniai (1,18), Kabupaten Tamrauw (8,03) dan Kabupaten Maybrat (8,46).

Sebagaimana dikutip dari Suara Pembaruan Jumat 10 Juni 2011. Pemerintah akan melakukan penggabungan, penghapusan atau penyesuaian terhadap daerah pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai gagal. Pemerintah berani melakukannya karena hal itu merupakan perintah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Daerah.
Namun langkah tegas itu belum dapat dilakukan sekarang ini. Sikap itu baru dilakukan setelah diberikan penguatan kapasitas terhadap DOB yang gagal selama tiga tahun. Jadi baru pada tahun 2014, ada DOB yang dipastikan gagal dan digabungkan kembali dengan wilayah induknya, dihapuskan atau disesuaikan lagi.

“Bulan April 2011 lalu, kami telah umumkan evaluasi DOB. Evaluasi itu bersifat ad hoc artinya hanya sekali evaluasi terhadap DOB. Evaluasi terhadap 205 DOB yang terjadi sejak 1999-2009. Tak ada lagi evaluasi tahun depan. Dari evaluasi itu, terhadap daerah yang gagal diberikan penguatan kapasitas selama tiga tahun. Karena nanti setelah itu masih tak ada perubahan maka apa boleh buat harus penggabungan, penghapusan atau penyesuaian,”ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas berupa pendampingan, pengawasan, pengarahan dan pelatihan terhadap daerah yang gagal. Namun dia tak menyebut DOB mana saja yang masuk dalam penguatan kapasitas. Ia hanya menyuruh agar melihat peringkat pada evaluasi DOB, April lalu.

“Penilaianya berdasarkan empat kriteria yang diumumkan, yakni tingkat kesejahteraan, daya saing, good government, dan pelayanan publik. Peningkatan kapasitas dilakukan atas empat hal itu. Mana yang kurang dari DOB, itu yang akan diberikan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, saat ini pemerintah masih mempertahankan moratorium pemekaran. Sikap serupa diharapkan dilakukan DPR. Ia mengaku bahwa saat ini ada banyak usulan pemekaran baru baik lewat DPR maupun pemerintah. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tak memprosesnya.

Usulan itu baru diproses setelah selasai revisi UU No 32 Tahun 2004. Namun dalam UU itu, syarat pemekaran diperketat. Sebuah daerah juga tak bisa langsung menjadi otonomi murni. Dia harus melewati tahap persiapan selama tiga tahun. Dalam tahap persiapan harus dipersiapkan dulu ibu kota, aparatur, tapal batas, perangkat daerah dan ketersediaan lainnya. Jika dalam tiga tahun belum memenuhi itu, maka belum bisa langsung menjadi DOB. “Revisi UU No 32 Tahun 2004 diharapkan akan masuk DPR pada akhir Juni ini. Saat ini kami sedang lakukan finalisasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Komisi II DPR tak sependapat dengan pemberian sanksi terhadap daerah daerah pemekaran yang dinilai gagal atau buruk dalam menerapkan Otda. Otda merupakan konsensus dan solusi politik nasional, dalam sudah tertuang dalam UU. Sehingga yang harus dilakukan dalam Otda adalah penguatan penguatan agar kualitas daerah meningkat seiring penerapan Otda,” katanya.

Chairuman mengatakan, pemerintah pasti sudah mengetahui persoalan Otda sehingga ada kegagalan atau malah berhasil. “Bukan berarti gagal. Perlu ada terapi bagi daerah yang pertumbuhannya rendah. Daerah yang pertumbuhannya tinggi juga perlu kita evaluasi,” katanya.
Ditanya apakah daerah pemekaran yang gagal digabungkan saja, Chairuman mengatakan, pada intinya Otda itu harus mensejahterakan masyarakat.

Selaras dengan itu, anggota Komisi II DPR dari PKB Abduk Malik Haramain menilai, meskipun ada PP No 78/2007 yang membuka peluang penggabungan kembali daerah pemekaran yang gagal, namun hal itu sangat sulit dilakukan. “Penggabungan daerah pemekaran sangat sulit sekali. Mengapa? Itu berkaitan dengan banyak hal. Sebut saja bagaimana Kepala Daerah, bagaimana tapal batas, bagaimana struktur politik dan sebagainya. Selain itu, UU No 32/2004 memberikan juga peluang pemekaran,” tukasnya. (*/mdc)

Enam Kabupaten i Papua Terancam Dihapus

JAKARTA—Enam Kabupaten di Papua, masing-masing-masing empat di Provinsi Papua dan 2 di Papua Barat, terancam dihapus (digabungkan). Keenam kabupaten itu yakni, Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai serta 2 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Tamrauw dan Kabupaten Maybrat. Keenam kabupaten itu, termasuk dalam kategori 10 daerah terburuk setelah dilakukan Evaluasi Daerah Otonomi Hasil Pemekaran April 2011 dengan skor masing-masing-masing-masing-masing, Kabupaten Puncak dengan skors 10,59, Kabupaten Deiyai (9,20), Kabupaten Puncak Jaya (1,98), Kabupaten Paniai (1,18), Kabupaten Tamrauw (8,03) dan Kabupaten Maybrat (8,46).

Sebagaimana dikutip dari Suara Pembaruan Jumat 10 Juni 2011. Pemerintah akan melakukan penggabungan, penghapusan atau penyesuaian terhadap daerah pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai gagal. Pemerintah berani melakukannya karena hal itu merupakan perintah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan Daerah.
Namun langkah tegas itu belum dapat dilakukan sekarang ini. Sikap itu baru dilakukan setelah diberikan penguatan kapasitas terhadap DOB yang gagal selama tiga tahun. Jadi baru pada tahun 2014, ada DOB yang dipastikan gagal dan digabungkan kembali dengan wilayah induknya, dihapuskan atau disesuaikan lagi.

“Bulan April 2011 lalu, kami telah umumkan evaluasi DOB. Evaluasi itu bersifat ad hoc artinya hanya sekali evaluasi terhadap DOB. Evaluasi terhadap 205 DOB yang terjadi sejak 1999-2009. Tak ada lagi evaluasi tahun depan. Dari evaluasi itu, terhadap daerah yang gagal diberikan penguatan kapasitas selama tiga tahun. Karena nanti setelah itu masih tak ada perubahan maka apa boleh buat harus penggabungan, penghapusan atau penyesuaian,”ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/6).

Ia menjelaskan, penguatan kapasitas berupa pendampingan, pengawasan, pengarahan dan pelatihan terhadap daerah yang gagal. Namun dia tak menyebut DOB mana saja yang masuk dalam penguatan kapasitas. Ia hanya menyuruh agar melihat peringkat pada evaluasi DOB, April lalu.

“Penilaianya berdasarkan empat kriteria yang diumumkan, yakni tingkat kesejahteraan, daya saing, good government, dan pelayanan publik. Peningkatan kapasitas dilakukan atas empat hal itu. Mana yang kurang dari DOB, itu yang akan diberikan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Menurut Djohermansyah, saat ini pemerintah masih mempertahankan moratorium pemekaran. Sikap serupa diharapkan dilakukan DPR. Ia mengaku bahwa saat ini ada banyak usulan pemekaran baru baik lewat DPR maupun pemerintah. Namun, pemerintah dan DPR sepakat untuk tak memprosesnya.

Usulan itu baru diproses setelah selasai revisi UU No 32 Tahun 2004. Namun dalam UU itu, syarat pemekaran diperketat. Sebuah daerah juga tak bisa langsung menjadi otonomi murni. Dia harus melewati tahap persiapan selama tiga tahun. Dalam tahap persiapan harus dipersiapkan dulu ibu kota, aparatur, tapal batas, perangkat daerah dan ketersediaan lainnya. Jika dalam tiga tahun belum memenuhi itu, maka belum bisa langsung menjadi DOB. “Revisi UU No 32 Tahun 2004 diharapkan akan masuk DPR pada akhir Juni ini. Saat ini kami sedang lakukan finalisasi,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, Komisi II DPR tak sependapat dengan pemberian sanksi terhadap daerah daerah pemekaran yang dinilai gagal atau buruk dalam menerapkan Otda. Otda merupakan konsensus dan solusi politik nasional, dalam sudah tertuang dalam UU. Sehingga yang harus dilakukan dalam Otda adalah penguatan penguatan agar kualitas daerah meningkat seiring penerapan Otda,” katanya.

Chairuman mengatakan, pemerintah pasti sudah mengetahui persoalan Otda sehingga ada kegagalan atau malah berhasil. “Bukan berarti gagal. Perlu ada terapi bagi daerah yang pertumbuhannya rendah. Daerah yang pertumbuhannya tinggi juga perlu kita evaluasi,” katanya.
Ditanya apakah daerah pemekaran yang gagal digabungkan saja, Chairuman mengatakan, pada intinya Otda itu harus mensejahterakan masyarakat.

Selaras dengan itu, anggota Komisi II DPR dari PKB Abduk Malik Haramain menilai, meskipun ada PP No 78/2007 yang membuka peluang penggabungan kembali daerah pemekaran yang gagal, namun hal itu sangat sulit dilakukan. “Penggabungan daerah pemekaran sangat sulit sekali. Mengapa? Itu berkaitan dengan banyak hal. Sebut saja bagaimana Kepala Daerah, bagaimana tapal batas, bagaimana struktur politik dan sebagainya. Selain itu, UU No 32/2004 memberikan juga peluang pemekaran,” tukasnya. (*/mdc)

Implementasi Sejumlah Perda Belum Maksimal

BIAK-Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Nehemia ospakrik, SE menilai implementasi sejumlah Peraturan aerah (Perda) belum maksimal sehingga terkesan Perda ersebut mubazir. “Ada sejumlah SKPD kurang tegas dalam menerapkan Perda, khususnya yang terkait dengan Perda penarikan retribusi dan pajak daerah, termasuk Perda penataan wilayah Kabupaten Biak Numfor,”katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. Akibat kurang konsistennya penerapan Perda di lapangan, lanjutnya, maka sering kali Perda itu dalam perjalanan kadang diusulkan lagi untuk direvisi atau dievaluasi. Padahal persoalannya adalah penerapannya yang kurag maksimal.

Terkait dengan itu, dirinya meminta kepada setiap SKPD yang ada supaya mengimplementasikan Perda tersebut dengan baik guna mendongkrak PAD. “Harus ada keseriusan dari intansi terkait untuk mengimplementasikan setiap Perda yang ada, jika hanya mubazir saja maka sebaiknya dicabut saja,”tandasnya. Dia juga menyinggung terhadap 20 Perda yang baru disahkan itu supaya implementasinya di lapangan benar-benar maksimal. “Intansi terkait harus memberikan perhatian terhadap 20 Perda yang telah disahkan ini, tidak ada alasan implementasinya kurang optimal, apalagi yang terkait dengan penarikan retribusi dan pajak daerah,” pungkasnya.(ito/tho)

Implementasi Sejumlah Perda Belum Maksimal

BIAK-Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Nehemia ospakrik, SE menilai implementasi sejumlah Peraturan aerah (Perda) belum maksimal sehingga terkesan Perda ersebut mubazir. “Ada sejumlah SKPD kurang tegas dalam menerapkan Perda, khususnya yang terkait dengan Perda penarikan retribusi dan pajak daerah, termasuk Perda penataan wilayah Kabupaten Biak Numfor,”katanya kepada Cenderawasih Pos, kemarin. Akibat kurang konsistennya penerapan Perda di lapangan, lanjutnya, maka sering kali Perda itu dalam perjalanan kadang diusulkan lagi untuk direvisi atau dievaluasi. Padahal persoalannya adalah penerapannya yang kurag maksimal.

Terkait dengan itu, dirinya meminta kepada setiap SKPD yang ada supaya mengimplementasikan Perda tersebut dengan baik guna mendongkrak PAD. “Harus ada keseriusan dari intansi terkait untuk mengimplementasikan setiap Perda yang ada, jika hanya mubazir saja maka sebaiknya dicabut saja,”tandasnya. Dia juga menyinggung terhadap 20 Perda yang baru disahkan itu supaya implementasinya di lapangan benar-benar maksimal. “Intansi terkait harus memberikan perhatian terhadap 20 Perda yang telah disahkan ini, tidak ada alasan implementasinya kurang optimal, apalagi yang terkait dengan penarikan retribusi dan pajak daerah,” pungkasnya.(ito/tho)

MRP Jilid II Dihadang ‘PR’

JAYAPURA[PAPOS]- Desas-desus pelantikan anggota MRP jilid di Sasana Krida, Selasa [12/4] akan didemo oleh elemen masyarakat, tidak terbukti sama sekali. Pelantikan 73 anggota MRP jilid II oleh Mendagri berjalan aman dan lancar tanpa mengalami hambatan. 73 anggota MRP Jilid II yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, terdiri dari perwakilan provinsi Papua 40 orang dan Papua Barat 33 orang. Pelantikan anggota MRP jilid II dibawah pengamanan ketat dari aparat keamanan Polda Papua.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan sebagai lembaga kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

Yang lebih penting lagi kata Mendagri, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendorong penyelesaian Perdasus yang belum selesai. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi semua anggota MRP untuk menuntaskan Perdasus ini dengan sebaik-baiknya.

"Masih ada 11 Perdasus yang belum diselesaikan. Untuk itu, kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah penting dilakukan agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Gamawan berharap, permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan lama dapat dijadikan pelajaran, sehingga permasalahan itu tidak perlu terulang kembali.

Pelantikan dihadiri Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi, para pejabat dilingkungan Pemerintah Papua, Papua Barat sejumlah bupati yang ada ditanah Papua dan Muspida. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah anggota MRP jilid II, Selasa [12/4] kemarin di Sasana Krida mengaharapkan anggota MRP dapat memfasilitasi dan mendorong pembahasan 11 Perdasus yang belum ditetapkan.

“Kelahiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi khsus untuk Papua dan Papua Barat berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011,” ujar Gamawan.

Menurut Darmawan, MRP merupakan lembaga khusus yang representasi cultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan untuk perlindungan hak asli orang Papua. Dengan berlandaskan pada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan hidup beragama.“MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh MRP,”ujarnya.

Kewenangan yang dimiliki oleh anggota MRP yakni memberikan kewenangan dan pertimbangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua, member pertimbangan serta persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur Papua.

“Serta memberikan pertimbangan dan tujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya mengenai perlindungan hak-hak hidup orang asli Papua,”jelasnya.

Disamping itu, anggota MRP yang baru perlu melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap subtansi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No.35 Tahun 2008.

Lebih lanjut dikatakannya, peraturan perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan termasuk komitmen untuk melaksanakan berbagai pernyataan sebagai suatu persyaratan menjadi anggota MRP pada saat pendaftaran sebagai amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2004 tentang majelis Rakyat Papua.

Sebagai lembaga kultural, tegasnya, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam rana politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendorong penyelesaian Perdasus yang belum selesai.

"Masih ada 11 Perdasus yang belum diselesaikan. Untuk itu, kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah penting dilakukan agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Gamawan Fauzi berharap, permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan lama dapat dijadikan pelajaran, sehingga permasalahan itu tidak perlu terulang kembali.

Diketahui, 73 anggota Majelis Rakyat Papua periode 2011-2016 terdiri dari unsur adat sebanyak 14 orang, perempuan, 13 orang, agama, 13 orang untuk Provinsi Papua.

Sedangkan Provinsi Papua Barat terdiri dari unsur adat sebanyak 11 orang, perempuan, 11 orang, dan agama, 11 orang.

Penghinaan

Sementara itu ditempat terpisah, penanggung Jawab Selpius Bobii melalui juru bicara KRPBK, Usama Usman Yogoby mengatakan sebuah bentuk penghinaan dan pelecehan, serta pengkhianatan terhadap perjuangan masyarakat Adat Papua yang dilakukan oleh para anggota MRP jilid II yang mana menyerahkan dirinya untuk dilantik di tengah hiruk pikuknya gelombang protes dari masyarakat Adat Papua terkait OTSUS Papua yang gagal total, perekrutan dan pelantikan MRP rekayasa pemerintah Indonesia.

Lebih menyedihkan lagi bahwa para anggota MRP jilid II boneka Jakarta ini menyerahkan diri untuk dilantik oleh Negara Indonesia yang membunuh salah satu tokoh Intelektual Papua “Alm. Drs. Agus A. Alua, M.Th” yang selama ini vokal memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Amat sangat hina menyerahkan dirinya dilantik oleh Negara Indonesia menjadi MRP anak kandung UU OTSUS yang terbukti gagal total dan kini menjadi lambang kejahatan kemanusiaan, sangat murah dirinya menjadi budak NKRI.

Publik telah mengetahui bahwa lembaga MRP tidak memiliki gigi taring, apa pun yang dihasilkan MRP selama ini ditolak oleh Pemerintah Pusat, bahkan DPRP maupun gubernur di tanah Papua pun tidak bekerja sama. Jika demikian, apa yang hendak diperjuangkan oleh para anggota MRP jilid II boneka Jakarta yang menyerahkan dirinya dilantik pada hari ini. MRP Jilid II hendak memperjuangkan kepentingan rakyat yang mana, karena masyarakat Adat Papua telah menolak OTSUS dan MRP di tanah Papua melalui gelombang protes.

Publik mengetahui bahwa pelantikan MRP jilid II bernuansa politik sama seperti MRP jilid I. Publik juga mengetahui bahwa keberadaan MRP di Tanah Papua bukan untuk memperjuangkan kepentingan Masyarakat Adat Papua, tetapi demi mengamankan kepentingan Jakarta di Tanah Papua dan memperjuangkan hak-hak dasar ras melayu dan ras lain yang ada di Tanah Papua.

Untuk menyikapi pelantikan MRP jilid II boneka Jakarta pada hari ini, maka kami menyerukan Rakyat bangsa Papua menolak dengan tegas Paket Politik Otsus Papua-MRP jilid II dan rakyat bangsa Papua tidak akan pernah mengakui keberadaan MRP jilid II boneka Jakarta di Tanah Papua.

UU OTSUS telah gagal total, bubarkan MRP jilid II, serta cabut UU OTSUS Papua yang kini menjadi lambang kejahatan kemanusiaan, segera menjawab 11 Rekomendasi mubes MRP bersama orang asli Papua; dan menolak tegas semua paket politik, seperti UP4B yang hendak diterapkan di Tanah Papua pasca kegagalan OTSUS, serta segera menutup semua Investasi (perusahaan) ditanah Papua.

Negara Indonesia segera mempertanggung jawabkan kematian Alm. Drs. Agus. A Alua, M.Th.

Demikian juga kepada 73 anggota MRP yang sudah dilantik segera mengundurkan diri jika Anda adalah anak Adat Papua yang tahu budaya dan beragama, jika tidak mengundurkan diri, silahkan Anda menari-nari di atas darah dan air mata Masyarakat Adat Papua, namun camkanlah bahwa dengan cara demikian Anda menjadi alat kekuasaan Negara Indonesia untuk memusuhi Masyarakat Adat Papua dan memperpanjang penindasan di Tanah Papua; namun ingatlah bahwa waktu akan menjawabnya.

Tak lupa pula ia menyerukan kepada Masyarakat Adat Papua jangan pernah mengakui keberadaan mrp di tanah Papua, jangan pernah mengadu masalah ke lembaga MRP karena Masyarakat Adat Papua sebagai pemegang kedaulatan di Tanah Papua telah menolaknya melalui gelombang protes. ‘’Perjuangan kita belum berakhir, maka rakyat Bangsa Papua tetap bersatu dan bersiaplah memobilisasi umum untuk membubarkan pemerintahan OTSUS -MRP jilid II dan Golput Pilkada di Tanah Papua,’’ tegas Usman dalam siaran pers yang diterima Papua Pos, Selasa [12/4]. [tho/ida]

Written by Thoding/Ida/Papos  
Wednesday, 13 April 2011 00:00

Temuan Dana Otsus Dipakai Melancong ke Eropa, Dibantah

Yan Mandenas: Minta KPK yang Tangani, Jangan Polisi atau Jaksa

Kepala BPKAD Provinsi Papua Drs. Achmad Hatari, SE. M.Si saat  diwawancarai wartawan di ruang kerjanya kemarin (Senin, 18/4)

JAKARTA- Pernyataan anggota BPK Rizal Djalil, yang menyebutkan  dari jumlah dana Otsus Rp 19,12 triliun yang diperiksa Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK), sebanyak Rp 4,12 triliun digunakan  bermacam-macam penyimpangan oleh Pemerintah Provinsi Papua maupun  Papua Barat, mulai dari penggunaan yang fiktif, tak sesuai  ketentuan, kurang bayar, ada pula yang digunakan untuk jalan-jalan  santai (JJS) ke Eropa, seperti ke Roma, dan lainnya, dibantah oleh  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua   DR. Achmad Hatari, SE, M.Si.  ‘’Penggunaan dana otsus sesuai  aturan tidak benar digunakan untuk jalan-jalan,’’sanggahnya. Ia  mensinyalir, pernyataan anggota BPK RI Rizal Dajlil sarat dengan  muatan politik, pasalnya, Papua dalam waktu dekat akan menggelar  Pilkada Gubernur. ‘’Itu pernyataan yang berbau politis karena  tanpa mengacu aturan yang ada, dan kemungkina besar berkaitan  dengan suksesi yang akan berlangsung di Papua,’’tegasnya.  

 Mengenai adanya dana otonomi khusus Papua periode 2008-2010,  sebesar 1,85 Trilyun didepositokan di bank swasta, tepatnya di  Bank Mandiri memang diakui benar. Hanya saja kata Hatari, dana  tersebut bukanlah dana otsus dari sektor pendidikan maupun  kesehatan, tetapi merupakan akumulasi dari sumber-sumber  pendapatan yang ada di rekening kas daerah seperti dana otsus,  dana DAK, dana DAU dan lain sebagainya.

“Kebijakan pendepositoan dana senilai Rp. 1,85 Triliun di Bank  Mandiri dan Bank Papua karena dana menganggur di Bank Papua atau  yang disebut idle money sangat tinggi sementara pada waktu-waktu  tersebut pemerintah daerah Provinsi Papua belum membutuhkan dana,”  ungkapnya ketika ditemui wartawan.

Dijelaskannya, idle money sendiri adalah uang yang tidak digunakan  oleh Pemerintah Provinsi Papua atau disebut dana “menganggur” yang  cukup tinggi dimana pendepositoan dana senilai Rp. 1,85 Triliun  tersebut dilakukan karena Pemerintah Provinsi Papua pada waktu  tertentu belum membutuhkan dana tersebut untuk pembangunan di  wilayah Papua.

“Rekening tersebut baik di Bank Mandiri maupun di Bank Papua  menggunakan nama pemerintah Provinsi Papua bukan atas nama  pribadi,” tuturnya.

Ditambahkannya, adanya isu yang mengatakan bahwa dana tersebut  disalahgunakan dengan dipergunakan bagi perjalanan ke Eropa dan  tempat lainnya merupakan hal yang tidak benar.

“Lalu terkait dengan penyimpanan dana yang lebih besar di Bank  Mandiri dikarenakan pada peraturan pemerintah disebutkan bahwa  pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menunjuk satu bank  yang sehat untuk mengelola dana yang diberikan pemerintah pusat,”  terangnya.

Hatari juga menegaskan bahwa pada bulan November tahun 2010 selama  1,5 bulan, pihak KPK telah melakukan klarifikasi atas temuan ini  sehingga jika temuan ini mencuat lagi, pihaknya disinyalir bahwa  ini untuk kepentingan suksesi pemilukada yang saat ini tengah  memanas di Papua.

“Sangat disayangkan bahwa statement yang sangat parsial seperti  ini dapat membingungkan masyarakat umum Papua dan bisa  mempengaruhi stabilitas politik di Papua sehingga seharusnya  keterangan ini harus lebih menyeluruh,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, temuan BPK RI atas dana sebesar Rp. 1,85  Triliun terinci Rp. 1,25 Triliun disimpan di Bank Mandiri dengan  Nomor Seri AA379012 per 20 November 2008, lalu Rp. 250 Miliar  kembali disimpan di Bank Mandiri dengan Nomor  Seri AA379304 per  20 Mei 2009 dan Rp. 250 Miliar yang disimpan di Bank Papua dengan  Nomor Seri AO9610 per Januari tahun 2010.

Sementaran itu anggota DPR Papua, Yan Mandenas dari partai Hanura,  meminta KPK segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. ‘’Jangan  Polisi atau Jaksa yang menangani kasus ini, karena akan berbelit- belit, sebaiknya  KPK,’’ tandas

Ia meminta KPK yang menuntaskan dugaan penyelewengan itu, karena  jika Polisi maupun jaksa yang menangani, birokrasi akan memakan  waktu panjang. ‘’Masih banyak kasus yang belum jelas, yang  ditangani Polisi, seperti penembakan di Dogyai, penikaman terhadap  wartawan dan penembakan di Freeport. Sebaiknya Polisi  berkonsentrasi menyelesaikan masalah-masalah tersebut,’’ ucapnya.

Sedangkan Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Suprapto mengatakan,  dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai adanya  pendepositoan dana otsus tersebut.’’ Saya baru dengar, tapi nanti  tentu akan kami tindak lanjuti,’’ tandasnya.(jir/dee/don)

Jika Mundur, Hana Hikoyabi Lebih Terhormat

JAYAPURA—Menyusul dead line atau batas akhir 14 hari sejak pelantikan anggota MRP Jilid II pada 7 April lalu yang diberikan Mendagri khusus kepada calon anggota MRP terpilih atas nama Hana Hikoyabi, maka lebih terhormat apabika Hana Hikoyabi mundur dari MRP Jilid II. “Saya sarankan agar Hana Hikoyabi mundur sebagai anggota MRP daripada duduk tapi kemudian sikap kritisinya untuk memperjuangan hak hak orang asli Papua terpasung karena mengikuti logika negara yang wajib dipatuhi walaupun acapkali kebijakan pemerintah pusat justri tak memihak orang asli Papua,” demikian diungkapkan pengamat politik Papua Lamadi de Lamato kepada Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (16/4). Menurut dia, Hana Hikoyabi mengambil langkah mundur dan berjuang diluar lebih baik daripada berkompromi. Rakyat Papua pasti banyak yang simpatik dengannya berada di luar daripada di dalam MRP tapi hanya menjadi polemik.

Dia mengatakan, pihaknya meminta Hana Hikoyabi klarifikasi ke Jakarta sama dengan teror pada anggota MRP yang baru dilantik untuk tak boleh lagi kritis dan peduli dengan aspirasi rakyat asli Papua.

“Ini kan cara-cara Orde Baru yang mirip Litsus (penelitian khusus) pada orang yang dianggap musuh negara,” katanya.

Diungkapkannya, wajah negara di Papua itu kan banyak yang salah sehingga kalau muncul protes jangan ditanggapi dengan reaktif seperti cara-cara menginterogasi dan membatasi orang.

“Hana Hikoyabi jangan seolah-olah dijadikan musuh sehingga yang bersangkutan dipaksa patuh pada aturan negara. Kalau ada yang curiga mantan Ketua MRP Jilid I  Agus Alue Alua meninggal terkait dengan rasa tak setuju pusat terhadap beliau tak lebih dari kerjaan negara, jangan kita salah kan,” tukasnya.

Terus terang, lanjutnya,  dalam rekrutmen anggota MRP banyak orang yang kecewa dengan hasil anggota MRP baru. Banyak pihak tak setuju tapi negara plus kroni-kroninya sangat pandai seperti tupai. Kamu lihat tupai, dia pintar tapi pada saatnya ia jatuh juga.

“Negara boleh semena-mena tapi ada saatnya mereka kewalahan juga. Sebaiknya cara –cara teror di hilangkan,” katanya.

Sebagaimana dilaporkan, pelantikan anggota MRP periode  2011-2016 yang mestinya berjumlah 75 orang itu telah dikurangi 2 hingga seluruhnya berjumlah 73 orang,  dikarenakan 2 orang masing masing atas nama  Agus Alue Alua dan Hana Hikoyabi seperti yang diberitakan media bahwa dua nama ini dicoret. Tapi sebenarnya  dipendingnya  Agus Alua dan Hana Hikoyabi oleh Mendagri dilakukan dengan   catatan keduanya harus melakukan verifikasi dan tanggapan, informasi ini diperoleh Rumbekwan ketika Dirjen Otda dan Kesbangpol melakukan pembahasan   kedua nama itu pada 7 Maret lalu dengan Mendagri di Jakarta.

Hasil pertemuan itu menyatakan,  apabila keduanya  telah  melakukan  verifikasi dan tanggapan serta pernyataan tertulis, maka keduanya diangkat kembali sebagai anggota MRP dengan SK  Mendagri.(mdc/don)

Minggu, 17 April 2011 16:04

Mendagri Berlebihan : Budi, Soal Tidak Ikut Dilantiknya Hana Sebagai Anggota MRP

JAYAPURA- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang menyatakan Hana S. Hikoyabi, mantan Anggota MRP periode 2005-2010 harus memberikan klarifikasi dan pendapatnya soal penundaan pelantikannya hingga 14 hari  batas waktu yang diberikan kepadanya, mendapat komentar dari Direktur Penguatan Masyarakat Sipil Papua, Budi Setyanto SH.    Menurutnya, pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi  tentang perlunya Hana Hikoyabi melakukan proses klarifikasi kepada mendagri, terkait aksi-aksi penolakan Otsus hingga Mubes itu terlalu berlebihan, bukan saja berlebihan tetapi bertentangan dengan hukum.

Sebab ketika seseorang telah disetujui apalagi yang bersangkutan dipilih langsung oleh rakyat, maka yang harus dilakukan Mendagri adalah melantik dulu Hana Hikoyabi pada 12 April lalu, karena Hana  Hikoyabi sah pilihan rakyat.  “Kalaupun pernyataan mendagri Hana tidak setuju dengan Otsus ataupun rekrutmen anggota MRP yang dilakukan beberapa waktu lalu, sesungguhnya hal itu perbedaan pendapat saja, kenyatannya Hana sudah terpilih, otomatis dia bukan merupakan orang yang menolak Otsus, karena MRP lahir  karena ada Otsus tanpa Otsus tak mungkin ada MRP,” ujar Budi

Menurut Budi Setyanto, adanya pernyataan Mendagri agar Hana melakukan klarifikasi, sesungguhnya hal itu sudah melanggar Hukum, Klarifikasi boleh saja, kata Budi, tetapi tidak boleh membatalkan semua ketentuan hukum yang sudah dilalui terkait terpilihnya Hana kembali, berikut yang bersangkutan harus dilantik.

Mantan anggota MRP periode 2005-2010 Simon Simunapendi mengungkapkan, tidak dilantiknya Hana Hikoyabi karena Ia harus melakukan Klarifikasi ke Mendagri terkait Mubes rakyat Papua 7-10 Juni 2010, sesungguhnya mengkaitkan seorang Hana Hikoyabi dengan Mubes sebenarnya salah tafsir, semua pihak entah Kesbangpol, Pemerintah Pusat- Mendagri sudah salah menafsirkan kegiatan Mubes, bila kita merujuk pada Undang undang Otsus Papua pasal 20 ayat 1 butir e jelas, sebagai unsur pimpinan MRP dia harus menfasilitasi aspirasi rakyat Papua dalam mubes  sebab aspirasi yang datang kala itu berasal dari  perwakilan 254 suku  yang datang menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga sebagai pemimpin Agus Alua dan Hana Hikoyabi mempunyai kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat adapt itu kepada DPRP.

Jadi, Hana  Hikoyabi  dan Agus Alua dalam hal ini menerima aspirasi itu dengan niat tulus dan jujur berdasarkan pasal 20 ayat 1 butir e Undang undang Otsus, atas nama 254 suku yang  datang ke MRP 7-10 Juni 2010, jadi sebenarnya tak ada motif lain, sehingga Mendagri jangan salah menafsirkan  kegiatan Mubes yang digelar rakyat Papua, kata Simunapendi.

Sementara itu Hana S. Hikoyabi sendiri sejak beredar kabar dirinya tidak jadi dilantik, sejak itu ia tak dapat dihubungi dan  tidak mau ditemui sekalipun oleh  Media yang ingin mendapatkan keterangannya terkait pernyataan Mendagri yang diungkapkan saat pelantikan 12 April Lalu.

Pihak Kesbagpol melihat ditundanya pelantikan Hana Hikoyabi terkait erat dengan adanya aksi aksi penolakan Otsus yang dilakukan awal tahun 2011, bahkan penolakan terhadap Otsus nampak geliatnya ketika Mubes yang digelar 7-10 Juni 2010 oleh kesbangpol yang dinilai bukan Produk MRP, sehingga tidak semua anggota MRP saat itu bertanggungjawab, melainkan, lebih pada personal anggota MRP.(ven/don)

Kamis, 14 April 2011 16:40

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter