Showing posts with label MRP. Show all posts
Showing posts with label MRP. Show all posts

MRP Desak Perdasus Pilgub Diselesaikan

JAYAPURA, KOMPAS.com — Majelis Rakyat Papua mendesak semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar segera mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Papua. Hal ini supaya pemilihan  dapat segera dilaksanakan.

Desakan disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011).

Berkaitan dengan persoalan keaslian orang Papua bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, hendaknya jangan dijadikan polemik di tengah masyarakat.

"MRP akan mempertimbangkan berbagai aspek dan memutuskan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MRP," ucap Timotius.

Saat ini, rancangan perdasus tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Padahal, masa jabatan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem telah berakhir 25 Juli. 

MRP Desak Perdasus Pilgub Diselesaikan

JAYAPURA, KOMPAS.com — Majelis Rakyat Papua mendesak semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar segera mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Papua. Hal ini supaya pemilihan  dapat segera dilaksanakan.

Desakan disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011).

Berkaitan dengan persoalan keaslian orang Papua bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, hendaknya jangan dijadikan polemik di tengah masyarakat.

"MRP akan mempertimbangkan berbagai aspek dan memutuskan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MRP," ucap Timotius.

Saat ini, rancangan perdasus tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Padahal, masa jabatan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem telah berakhir 25 Juli. 

Ultah MRP dalam Keprihatinan dan Dukacita

Erwin Edhi Prasetyo | Agus Mulyadi | Selasa, 1 November 2011 | 19:09 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com — Peringatan Hari Ulang Tahun Majelis Rakyat Papua (MRP) dirayakan dalam suasana dukacita dan keprihatinan.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan, MRP berduka dan prihatin karena ada banyak masalah di tanah Papua.

Saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011), Timotius mengatakan, ada enam hal yang menjadi keprihatinan MRP.

Pertama, tanah Papua dijadikan tanah konflik karena maraknya kekerasan. Misalnya, tiga orang ditemukan tewas pada kegiatan Kongres Rakyat Papua III, kekerasan saat pemogokan karyawan PT Freeport Indonesia, dan penembakan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Mulia di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Keprihatinan kedua, karena uang triliunan rupiah dana otonomi khusus (otonomi khusus) yang diperuntukan bagi orang asli Papua justru tidak dinikmati orang asli Papua. Dana otsus diduga dihabiskan aparat pemerintahan dan politisi. Akibatnya, tidak ada kemajuan dan kesejahteraan bagi orang asli Papua.

Keprihatinan ketiga, Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otsus untuk  Provinsi Papua dilucuti satu per satu. UU yang memberikan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan orang asli Papua ini dinilai dilemahkan secara sistematis sehingga menjadi produk hukum yang tidak punya nilai guna bagi orang asli Papua.

Keprihatinan keempat, orang asli Papua justru terpecah belah dalam berbagai kelompok kepentingan dan cenderung bermusuhan satu sama lain.

Keprihatinan kelima, hampir semua kekayaan alam di Papua dijarah tanpa memberikan keuntungan yang cukup berarti bagi orang asli Papua, sebagai pemilik sah hak ulayat atas tanah leluhurnya.

Keprihatinan keenam, orang asli Papua semakin melupakan identitas dan harga dirinya, menjadi orang yang malas.

Ultah MRP dalam Keprihatinan dan Dukacita

Erwin Edhi Prasetyo | Agus Mulyadi | Selasa, 1 November 2011 | 19:09 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com — Peringatan Hari Ulang Tahun Majelis Rakyat Papua (MRP) dirayakan dalam suasana dukacita dan keprihatinan.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan, MRP berduka dan prihatin karena ada banyak masalah di tanah Papua.

Saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011), Timotius mengatakan, ada enam hal yang menjadi keprihatinan MRP.

Pertama, tanah Papua dijadikan tanah konflik karena maraknya kekerasan. Misalnya, tiga orang ditemukan tewas pada kegiatan Kongres Rakyat Papua III, kekerasan saat pemogokan karyawan PT Freeport Indonesia, dan penembakan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Mulia di Bandara Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Keprihatinan kedua, karena uang triliunan rupiah dana otonomi khusus (otonomi khusus) yang diperuntukan bagi orang asli Papua justru tidak dinikmati orang asli Papua. Dana otsus diduga dihabiskan aparat pemerintahan dan politisi. Akibatnya, tidak ada kemajuan dan kesejahteraan bagi orang asli Papua.

Keprihatinan ketiga, Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang otsus untuk  Provinsi Papua dilucuti satu per satu. UU yang memberikan perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan orang asli Papua ini dinilai dilemahkan secara sistematis sehingga menjadi produk hukum yang tidak punya nilai guna bagi orang asli Papua.

Keprihatinan keempat, orang asli Papua justru terpecah belah dalam berbagai kelompok kepentingan dan cenderung bermusuhan satu sama lain.

Keprihatinan kelima, hampir semua kekayaan alam di Papua dijarah tanpa memberikan keuntungan yang cukup berarti bagi orang asli Papua, sebagai pemilik sah hak ulayat atas tanah leluhurnya.

Keprihatinan keenam, orang asli Papua semakin melupakan identitas dan harga dirinya, menjadi orang yang malas.

MRP Jilid II Dihadang ‘PR’

JAYAPURA[PAPOS]- Desas-desus pelantikan anggota MRP jilid di Sasana Krida, Selasa [12/4] akan didemo oleh elemen masyarakat, tidak terbukti sama sekali. Pelantikan 73 anggota MRP jilid II oleh Mendagri berjalan aman dan lancar tanpa mengalami hambatan. 73 anggota MRP Jilid II yang baru dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, terdiri dari perwakilan provinsi Papua 40 orang dan Papua Barat 33 orang. Pelantikan anggota MRP jilid II dibawah pengamanan ketat dari aparat keamanan Polda Papua.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan sebagai lembaga kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

Yang lebih penting lagi kata Mendagri, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendorong penyelesaian Perdasus yang belum selesai. Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi semua anggota MRP untuk menuntaskan Perdasus ini dengan sebaik-baiknya.

"Masih ada 11 Perdasus yang belum diselesaikan. Untuk itu, kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah penting dilakukan agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Gamawan berharap, permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan lama dapat dijadikan pelajaran, sehingga permasalahan itu tidak perlu terulang kembali.

Pelantikan dihadiri Gubernur Papua Barnabas Suebu, SH, Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi, para pejabat dilingkungan Pemerintah Papua, Papua Barat sejumlah bupati yang ada ditanah Papua dan Muspida. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat melakukan pelantikan serta pengambilan sumpah anggota MRP jilid II, Selasa [12/4] kemarin di Sasana Krida mengaharapkan anggota MRP dapat memfasilitasi dan mendorong pembahasan 11 Perdasus yang belum ditetapkan.

“Kelahiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari Otonomi khsus untuk Papua dan Papua Barat berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011,” ujar Gamawan.

Menurut Darmawan, MRP merupakan lembaga khusus yang representasi cultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan untuk perlindungan hak asli orang Papua. Dengan berlandaskan pada adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan hidup beragama.“MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh MRP,”ujarnya.

Kewenangan yang dimiliki oleh anggota MRP yakni memberikan kewenangan dan pertimbangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua, member pertimbangan serta persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur Papua.

“Serta memberikan pertimbangan dan tujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua khususnya mengenai perlindungan hak-hak hidup orang asli Papua,”jelasnya.

Disamping itu, anggota MRP yang baru perlu melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap subtansi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No.35 Tahun 2008.

Lebih lanjut dikatakannya, peraturan perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan termasuk komitmen untuk melaksanakan berbagai pernyataan sebagai suatu persyaratan menjadi anggota MRP pada saat pendaftaran sebagai amanat Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2004 tentang majelis Rakyat Papua.

Sebagai lembaga kultural, tegasnya, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam rana politik praktis dan lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat, budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama.

Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah dengan sebaik-baiknya dalam rangka mendorong penyelesaian Perdasus yang belum selesai.

"Masih ada 11 Perdasus yang belum diselesaikan. Untuk itu, kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah penting dilakukan agar semuanya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Gamawan Fauzi berharap, permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan lama dapat dijadikan pelajaran, sehingga permasalahan itu tidak perlu terulang kembali.

Diketahui, 73 anggota Majelis Rakyat Papua periode 2011-2016 terdiri dari unsur adat sebanyak 14 orang, perempuan, 13 orang, agama, 13 orang untuk Provinsi Papua.

Sedangkan Provinsi Papua Barat terdiri dari unsur adat sebanyak 11 orang, perempuan, 11 orang, dan agama, 11 orang.

Penghinaan

Sementara itu ditempat terpisah, penanggung Jawab Selpius Bobii melalui juru bicara KRPBK, Usama Usman Yogoby mengatakan sebuah bentuk penghinaan dan pelecehan, serta pengkhianatan terhadap perjuangan masyarakat Adat Papua yang dilakukan oleh para anggota MRP jilid II yang mana menyerahkan dirinya untuk dilantik di tengah hiruk pikuknya gelombang protes dari masyarakat Adat Papua terkait OTSUS Papua yang gagal total, perekrutan dan pelantikan MRP rekayasa pemerintah Indonesia.

Lebih menyedihkan lagi bahwa para anggota MRP jilid II boneka Jakarta ini menyerahkan diri untuk dilantik oleh Negara Indonesia yang membunuh salah satu tokoh Intelektual Papua “Alm. Drs. Agus A. Alua, M.Th” yang selama ini vokal memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua. Amat sangat hina menyerahkan dirinya dilantik oleh Negara Indonesia menjadi MRP anak kandung UU OTSUS yang terbukti gagal total dan kini menjadi lambang kejahatan kemanusiaan, sangat murah dirinya menjadi budak NKRI.

Publik telah mengetahui bahwa lembaga MRP tidak memiliki gigi taring, apa pun yang dihasilkan MRP selama ini ditolak oleh Pemerintah Pusat, bahkan DPRP maupun gubernur di tanah Papua pun tidak bekerja sama. Jika demikian, apa yang hendak diperjuangkan oleh para anggota MRP jilid II boneka Jakarta yang menyerahkan dirinya dilantik pada hari ini. MRP Jilid II hendak memperjuangkan kepentingan rakyat yang mana, karena masyarakat Adat Papua telah menolak OTSUS dan MRP di tanah Papua melalui gelombang protes.

Publik mengetahui bahwa pelantikan MRP jilid II bernuansa politik sama seperti MRP jilid I. Publik juga mengetahui bahwa keberadaan MRP di Tanah Papua bukan untuk memperjuangkan kepentingan Masyarakat Adat Papua, tetapi demi mengamankan kepentingan Jakarta di Tanah Papua dan memperjuangkan hak-hak dasar ras melayu dan ras lain yang ada di Tanah Papua.

Untuk menyikapi pelantikan MRP jilid II boneka Jakarta pada hari ini, maka kami menyerukan Rakyat bangsa Papua menolak dengan tegas Paket Politik Otsus Papua-MRP jilid II dan rakyat bangsa Papua tidak akan pernah mengakui keberadaan MRP jilid II boneka Jakarta di Tanah Papua.

UU OTSUS telah gagal total, bubarkan MRP jilid II, serta cabut UU OTSUS Papua yang kini menjadi lambang kejahatan kemanusiaan, segera menjawab 11 Rekomendasi mubes MRP bersama orang asli Papua; dan menolak tegas semua paket politik, seperti UP4B yang hendak diterapkan di Tanah Papua pasca kegagalan OTSUS, serta segera menutup semua Investasi (perusahaan) ditanah Papua.

Negara Indonesia segera mempertanggung jawabkan kematian Alm. Drs. Agus. A Alua, M.Th.

Demikian juga kepada 73 anggota MRP yang sudah dilantik segera mengundurkan diri jika Anda adalah anak Adat Papua yang tahu budaya dan beragama, jika tidak mengundurkan diri, silahkan Anda menari-nari di atas darah dan air mata Masyarakat Adat Papua, namun camkanlah bahwa dengan cara demikian Anda menjadi alat kekuasaan Negara Indonesia untuk memusuhi Masyarakat Adat Papua dan memperpanjang penindasan di Tanah Papua; namun ingatlah bahwa waktu akan menjawabnya.

Tak lupa pula ia menyerukan kepada Masyarakat Adat Papua jangan pernah mengakui keberadaan mrp di tanah Papua, jangan pernah mengadu masalah ke lembaga MRP karena Masyarakat Adat Papua sebagai pemegang kedaulatan di Tanah Papua telah menolaknya melalui gelombang protes. ‘’Perjuangan kita belum berakhir, maka rakyat Bangsa Papua tetap bersatu dan bersiaplah memobilisasi umum untuk membubarkan pemerintahan OTSUS -MRP jilid II dan Golput Pilkada di Tanah Papua,’’ tegas Usman dalam siaran pers yang diterima Papua Pos, Selasa [12/4]. [tho/ida]

Written by Thoding/Ida/Papos  
Wednesday, 13 April 2011 00:00

Jika Mundur, Hana Hikoyabi Lebih Terhormat

JAYAPURA—Menyusul dead line atau batas akhir 14 hari sejak pelantikan anggota MRP Jilid II pada 7 April lalu yang diberikan Mendagri khusus kepada calon anggota MRP terpilih atas nama Hana Hikoyabi, maka lebih terhormat apabika Hana Hikoyabi mundur dari MRP Jilid II. “Saya sarankan agar Hana Hikoyabi mundur sebagai anggota MRP daripada duduk tapi kemudian sikap kritisinya untuk memperjuangan hak hak orang asli Papua terpasung karena mengikuti logika negara yang wajib dipatuhi walaupun acapkali kebijakan pemerintah pusat justri tak memihak orang asli Papua,” demikian diungkapkan pengamat politik Papua Lamadi de Lamato kepada Bintang Papua di Jayapura, Sabtu (16/4). Menurut dia, Hana Hikoyabi mengambil langkah mundur dan berjuang diluar lebih baik daripada berkompromi. Rakyat Papua pasti banyak yang simpatik dengannya berada di luar daripada di dalam MRP tapi hanya menjadi polemik.

Dia mengatakan, pihaknya meminta Hana Hikoyabi klarifikasi ke Jakarta sama dengan teror pada anggota MRP yang baru dilantik untuk tak boleh lagi kritis dan peduli dengan aspirasi rakyat asli Papua.

“Ini kan cara-cara Orde Baru yang mirip Litsus (penelitian khusus) pada orang yang dianggap musuh negara,” katanya.

Diungkapkannya, wajah negara di Papua itu kan banyak yang salah sehingga kalau muncul protes jangan ditanggapi dengan reaktif seperti cara-cara menginterogasi dan membatasi orang.

“Hana Hikoyabi jangan seolah-olah dijadikan musuh sehingga yang bersangkutan dipaksa patuh pada aturan negara. Kalau ada yang curiga mantan Ketua MRP Jilid I  Agus Alue Alua meninggal terkait dengan rasa tak setuju pusat terhadap beliau tak lebih dari kerjaan negara, jangan kita salah kan,” tukasnya.

Terus terang, lanjutnya,  dalam rekrutmen anggota MRP banyak orang yang kecewa dengan hasil anggota MRP baru. Banyak pihak tak setuju tapi negara plus kroni-kroninya sangat pandai seperti tupai. Kamu lihat tupai, dia pintar tapi pada saatnya ia jatuh juga.

“Negara boleh semena-mena tapi ada saatnya mereka kewalahan juga. Sebaiknya cara –cara teror di hilangkan,” katanya.

Sebagaimana dilaporkan, pelantikan anggota MRP periode  2011-2016 yang mestinya berjumlah 75 orang itu telah dikurangi 2 hingga seluruhnya berjumlah 73 orang,  dikarenakan 2 orang masing masing atas nama  Agus Alue Alua dan Hana Hikoyabi seperti yang diberitakan media bahwa dua nama ini dicoret. Tapi sebenarnya  dipendingnya  Agus Alua dan Hana Hikoyabi oleh Mendagri dilakukan dengan   catatan keduanya harus melakukan verifikasi dan tanggapan, informasi ini diperoleh Rumbekwan ketika Dirjen Otda dan Kesbangpol melakukan pembahasan   kedua nama itu pada 7 Maret lalu dengan Mendagri di Jakarta.

Hasil pertemuan itu menyatakan,  apabila keduanya  telah  melakukan  verifikasi dan tanggapan serta pernyataan tertulis, maka keduanya diangkat kembali sebagai anggota MRP dengan SK  Mendagri.(mdc/don)

Minggu, 17 April 2011 16:04

Mendagri Berlebihan : Budi, Soal Tidak Ikut Dilantiknya Hana Sebagai Anggota MRP

JAYAPURA- Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi yang menyatakan Hana S. Hikoyabi, mantan Anggota MRP periode 2005-2010 harus memberikan klarifikasi dan pendapatnya soal penundaan pelantikannya hingga 14 hari  batas waktu yang diberikan kepadanya, mendapat komentar dari Direktur Penguatan Masyarakat Sipil Papua, Budi Setyanto SH.    Menurutnya, pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi  tentang perlunya Hana Hikoyabi melakukan proses klarifikasi kepada mendagri, terkait aksi-aksi penolakan Otsus hingga Mubes itu terlalu berlebihan, bukan saja berlebihan tetapi bertentangan dengan hukum.

Sebab ketika seseorang telah disetujui apalagi yang bersangkutan dipilih langsung oleh rakyat, maka yang harus dilakukan Mendagri adalah melantik dulu Hana Hikoyabi pada 12 April lalu, karena Hana  Hikoyabi sah pilihan rakyat.  “Kalaupun pernyataan mendagri Hana tidak setuju dengan Otsus ataupun rekrutmen anggota MRP yang dilakukan beberapa waktu lalu, sesungguhnya hal itu perbedaan pendapat saja, kenyatannya Hana sudah terpilih, otomatis dia bukan merupakan orang yang menolak Otsus, karena MRP lahir  karena ada Otsus tanpa Otsus tak mungkin ada MRP,” ujar Budi

Menurut Budi Setyanto, adanya pernyataan Mendagri agar Hana melakukan klarifikasi, sesungguhnya hal itu sudah melanggar Hukum, Klarifikasi boleh saja, kata Budi, tetapi tidak boleh membatalkan semua ketentuan hukum yang sudah dilalui terkait terpilihnya Hana kembali, berikut yang bersangkutan harus dilantik.

Mantan anggota MRP periode 2005-2010 Simon Simunapendi mengungkapkan, tidak dilantiknya Hana Hikoyabi karena Ia harus melakukan Klarifikasi ke Mendagri terkait Mubes rakyat Papua 7-10 Juni 2010, sesungguhnya mengkaitkan seorang Hana Hikoyabi dengan Mubes sebenarnya salah tafsir, semua pihak entah Kesbangpol, Pemerintah Pusat- Mendagri sudah salah menafsirkan kegiatan Mubes, bila kita merujuk pada Undang undang Otsus Papua pasal 20 ayat 1 butir e jelas, sebagai unsur pimpinan MRP dia harus menfasilitasi aspirasi rakyat Papua dalam mubes  sebab aspirasi yang datang kala itu berasal dari  perwakilan 254 suku  yang datang menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga sebagai pemimpin Agus Alua dan Hana Hikoyabi mempunyai kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat adapt itu kepada DPRP.

Jadi, Hana  Hikoyabi  dan Agus Alua dalam hal ini menerima aspirasi itu dengan niat tulus dan jujur berdasarkan pasal 20 ayat 1 butir e Undang undang Otsus, atas nama 254 suku yang  datang ke MRP 7-10 Juni 2010, jadi sebenarnya tak ada motif lain, sehingga Mendagri jangan salah menafsirkan  kegiatan Mubes yang digelar rakyat Papua, kata Simunapendi.

Sementara itu Hana S. Hikoyabi sendiri sejak beredar kabar dirinya tidak jadi dilantik, sejak itu ia tak dapat dihubungi dan  tidak mau ditemui sekalipun oleh  Media yang ingin mendapatkan keterangannya terkait pernyataan Mendagri yang diungkapkan saat pelantikan 12 April Lalu.

Pihak Kesbagpol melihat ditundanya pelantikan Hana Hikoyabi terkait erat dengan adanya aksi aksi penolakan Otsus yang dilakukan awal tahun 2011, bahkan penolakan terhadap Otsus nampak geliatnya ketika Mubes yang digelar 7-10 Juni 2010 oleh kesbangpol yang dinilai bukan Produk MRP, sehingga tidak semua anggota MRP saat itu bertanggungjawab, melainkan, lebih pada personal anggota MRP.(ven/don)

Kamis, 14 April 2011 16:40

Hana Hikoyabi Dikasih Waktu 14 Hari

Untuk Klarifikasi Sikap Politiknya yang Menolak Otsus Selama Ini

Hana HikoyabiJAYAPURA— Dua orang anggota MRP terpilih yang ditunda pelantikannya yakni (Alm) Agus Alue Alua dan Hana Salomina Hikoyabi diberi waktu 14 hari untuk memberikan klarifikasi kepada tim di Depdagri dan selanjutnya diberikan waktu lagi 14 hari untuk proses penetapan SK. ‘’Setelah itu, baru dilantik, tetapi jika memang tidak lolos persyaratan, maka calon berikutnya yang akan dilantik menjadi anggota MRP. Ibu Hana kan dari daerah pemilihan I untuk utusan perempuan. Kalau dia tidak dilantik, maka calon urutan dua dari wilayahnya itu yang diusulkan lagi untuk dilantik,’’ kata Didi Agus P selaku Plt Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Papua. Mendagri Gamawan Fauzi telah melantik 73 anggota MRP (Majelis Rakyat Papua) dari 75 anggota yang sudah terpilih yang berasal dari Propinsi Papua 42 orang dan Propinsi Papua Barat 33 orang.

Menurut Plt. Kesbangpollinmas Papua seperti yang dilansir sejumlah media, bahwa total anggota MRP yang terpilih ada 75 orang. Tapi dua orang ditunda pelantikannya. “Dua orang yang ditundah itu adalah Almarhum Agus Alue Alua dan Hana Salomina Hikoyabi. Kedua calon anggota ini adalah anggota MRP periode pertama yaitu dari tahun 2005 - 2010,” ungkap Didi.
Anggota MRP periode 2005 – 20010 yang terpilih dan tidak ditunda pelantikannya, jumlah ada 8 orang. Lalu mengapa Hana Hikoyabi ditunda pelantikannya?

Didik tidak mau terus terang tentang persyaratan apa yang harus dilengkapi Hana Hikoyabi, namun secara tersirat , Didik mengatakan tidak terlepas dari aksi-aksi penolakan UU otonomi khusus yang marak dilakukan menjelang pemilihan anggota MRP awal tahun 2011.

Awal tahun 2011, muncul aksi yang menolak pemilihan anggota MRP serta tuntutan untuk mengembalikan Otonomi KHusus ke pemerintah pusat dan mendesak pemerintah segera menggelar dialog antara pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga.
Tuntutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah rakyat Papua yang digelar oleh sejumlah komponen rakyat Papua pada tanggal 7 - 10 Juni 2010, dan atas desakan berbagai komponen itu, akhirnya musyawarah itu dilakukan di Kantor Majelis Rakyat Papua.

Didik melihat aksi penolakan yang dilakukan rakyat Papua berdasarkan hasil Mubes, bukan produk MRP, sehingga tidak semua anggota MRP saat itu bertanggungjawab, tetapi terlebih pada personal anggota MRP.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar 10 calon terpilih anggota MRP bermasalah dengan persoalan usia. Dan ada juga yang diduga terindikasi masalah disintegrasi bangsa.

Persoalan ini terungkap berdasarkan hasil pertemuan Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Papua di Jakarta, belum lama ini.
Dalam pertemuan itu terungkap, bahwa sejumlah calon anggota MPR yang terpelih, ada yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan MRP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Menurut PP No 54 Tahun 2004 Bab II tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, pasal 4 ayat (f) disebutkan, anggota MRP berumur serendah-rendahnya 30 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun. Dari calon anggota terpilih, ada sekitar 10 orang yang usianya sudah di atas 60 tahun dan ada satu orang yang usianya belum 30 tahun. Berdasarkan data di Kementerian Polhukkam bahwa ada sejumlah calon anggota MRP yang selalu menyuarakan masalah disintegrasi bangsa. Padahal menerut PP No. 54 tahun 2004, pasal 4 ayat (c) dan (d) disebutkan, bahwa anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemudian, anggota MRP harus setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Jika pemerintah konsisten dengan PP No 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan keanggotaan MRP, maka bukan Hana Salomina Hikoyabi saja yang ditunda pelantikannya, tapi juga ada sejumlah anggota yang harus digugurkan karena persoalan umur dan juga ada sejumlah anggota MPR Periode 2005 – 2010 yang ikut terlibat dalam musyawarah besar rakyat Papua. (amr)

Kamis, 14 April 2011 00:05

MRP Hanya Memberi Pertimbangan dan Persetujuan Perdasus

JAYAPURA—Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP periode 2011-2016 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Selasa (12/4) bahwa tugas pokok MRP adalah menyusun Perdasi dan Perdasus menuai klarifikasi Badan Legislasi DPR Papua, bahwa dalam pengelolaan Perda atau Regulasi di Papua ini yang mendapatkan pertimbangan dan persetujuan MRP itu hanya Perdasus. Sedangkan Perdasi itu menjadi kewenangan lembaga legislative, dalam hal ini DPR Papua. Sedangkan eksekutif sebagai eksekutor dari pada hasil keputusan legislatif itu ada di tangan Gubernur. “Itu terkait dengan Perdasi, tapi di dalam UU Otsus itu sendiri MRP diberikan kewenangan untuk melakukan peninjuan kembali Perdasus yang dirasakan belum memihak orang asli Papua,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Papua di ruang kerjanya, Rabu (13/4). Dia menandaskan, MRP bisa meminta Gubernur meninjau beberapa Perdasi atau Perdasi yang dianggap tak sesuai atau tak melindungi hak-hak orang Papua. “Jadi dia bukan pada tataran sebagai memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam proses pembuatan tapi dia hanya memberikan peninjauan,” tandasnya. Sebagaimana disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik dan mengambil sumpah 73 anggota MRP periode 2011- 2016 pada Selasa (12/4) yakni salah satu bentuk perlindungan MRP adalah diharapkan memainkan perannya dalam memberikan Pertimbangan kepada Gubernur dan DPRP terkait masuknya investasi di Papua serta menyelesaikan 21 Perdasi dan 14 Perdasus. (mdc/don/03) Kamis, 14 April 2011 00:05

PCW Desak Polda Usut Kecurangan Komwilpil MRP

JAYAPURA [PAPOS]- Papua Coruption Watch [PCW] mendukung langkah Tahamude Asso melaporkan Komisi Wilayah Pemilihan [Komwilpil] anggota MRP Provinsi Papua, Plt Kaban Kesbangpol dan Ketua Tim 7 Ormas Islam ke Polda Papua, edisi Papua Pos, Jumat [2/4]. Bahkan PCW mendesak Polda Papua untuk serius mengusut masalah ini. Apalagi anggaran sebesar Rp 81 M yang dikucurkan itu tidak sedikit, tetapi kenapa kinerja justru seperti ini.

Dukungan itu disampaikan Koordinator PCW, M. Rifai Darus, SH dalam siaran pers yang diterima Papua Pos, Senin [4/4]. Jadi menurut Rifai apa yang dilakukan oleh Saudara Tahamude Asso sudah sangat tepat dan sekaligus sebagai pembelajaran hukum yang positif bagi masyarakat khususnya aparat pemerintahan. ‘’Apalagi indikasi manipulasi yang dilakukan sangat nampak didepan mata dan tidak ada satupun pihak yang merespon tindakan itu,’’ katanya.

Jika dilihat dari permasalahan yang mencuat di media, masyarakat awam pun dapat menilai, bahwa memang ada indikasi terjadi manipulasi atau kecurangan yang dilakukan Komwilpil Provinsi Papua. Sebab bagaimana mungkin calon terpilih anggota MRP dari unsure Islam yang telah diajukan secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua berdasarkan surat No : B-24/DP-P/MUI-Papua/SR-1/II/2011 tanggal 22 Februari 2011.

Anehnya, kata mantan ketua DPD KNPI Papua ini, tiba-tiba digantikan dengan nama lain yang justru dinyatakan tidak lolos verifikasi berdasarkan hasil rapat Komwilpil tanggal 10 Pebruari 2011. Anehnya lagi kemudian muncul SK No : 24 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang penetapan tambahan calon tetap peserta pemilihan anggota MRP. ‘’SK ini bisa dinilai sebagai SK siluman dan sekaligus sembagai bukti adanya indikasi manipulasi yang terjadi dalam penetapan calon terpilih anggota MRP khususnya dari wakil Islam,’’ tukasnya.

‘’Saya nilai ini bukan hanya manipulasi, tapi juga ada indikasitidak cerdas, Oleh karena itu PCW mendesak Polda Papua untuk pro-aktif menindaklanjuti laporan sdr. Tahamude Asso,’’ tegasnya.

Permainan kotor ini menunjukkan tidak adanya keadilan terhadap Tahamude Asso sehingga yang bersangkutan harus mencari keadilan di Polda Papua. Oleh karena itu Polda tidak boleh main-main dan harus serius membongkar konspirasi ini, sehingga jelas siapa actor intelektual dibalik ini semua. ‘’Ini bukan masalah biasa, masalah seperti ini juga sering terjadi dalam Pemilu legislative maupun Pilkada,’’ imbuhnya,

Oleh karena itu, kecurangan ini jadi harus mendapat perhatian dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan PCW juga sangat menyayangkan statemen Plt. Kaban Kesbangpol yang ketika diminta SK penetapan calon terpilih mengatakan bahwa SK itu dokumen dan rahasia Negara. ‘’Saya melihat ini adalah pikiran dan cara-cara yang dipraktekan di zaman Orde Baru dulu. Kok, sekarang masih ada apa pejabat yang bersangkutan tidak sadar ini era reformasi, transparansi dan akuntabilitas, kenapa masih harus berkelik dengan bahasa dokumen Negara,’’ kata Rifai.

Justru ujar dia, seharusnya hasil pemilihan anggota MRP baik dari unsure adat, agama dan perempuan diumumkan ke public agar public dapat mengetahui calon-calon mereka yang nantinya duduk di MRP, ‘’Ini malah bulang dokumen Negara. Pernyataan Plt. Kakan Kesbangpol ini justru mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses rekruitmen anggota MRP. Jadi sekali lagi Polda diminta untuk serius mengusut masalah ini, karena anggaran sebesar 81 M yang dikucurkan itu tidak sedikit, tetapi kenapa kinerja justru seperti ini,’’ tegasnya. [bela]

Written by Bela/Papos  
Tuesday, 05 April 2011 00:00

Mohammad Thahamude Asso, SE - Komwilpil MRP Dipolisikan

JAYAPURA [PAPOS]- Dinilai sepihak pergantian calon terpilih anggota MRP dari wakil Islam, serta adanya sikap tertutup dari Komisi Wilayah Pemilihan [Komwilpil] Papua dalam menanggapi keberatan yang diajukan, serta merasa dirugikan, maka calon terpilih Mohammad Thahamude Asso, SE secara resmi melaporkan Komwilpil MRP ke Polda Papua dengan tuduhan dugaan manipulasi hasil Pemilihan anggota MRP Wakil islam.

‘’Saya baru saja melaporkan Komwilpil MRP, Plt KesbangpolLinmas dan Tim 7 ormas Islam ke Polda Papua atas tuduhan melakukan manipulasi hasil pemilihan anggota MRP wakil Islam,’’ kata calon terpilih Mohammad Thahamude Asso, SE kepada Papua Pos di Jayapura, Jumat [1/4] kemarin.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya dalam proses pemilihan anggota MRP dari wakil Islam, Mohammad Thahamude Asso, SE terpilih sebagai anggota MRP mewakili unsure Islam, namun ternyata dalam pengusulan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri RI, nama Mohammad Thahamude Asso, SE digantikan dengan Didik Yaleget. Anehnya, Mohammad Thahamude Asso, SE justru tidak tercantum dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No :22/KOMWILPILPROV/II/2011, tanggal 11 Pebruari 2011.

‘’Ini khan sudah tidak benar, padahal sudah jelas-jelas nama saya tertera dalam SK yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia kepada Komwilpil MRP, tapi lucunya ketika pengusulan pengesahan ke Menteri Dalam Negeri RI, nama saya kok tidak ada, malah nama Didik Yaleget yang tertera, sehingga patut dipertanyakan ada apa dibalik ini semua. Hal ini tidak saya terima sehingga saya memutuskan melaporkan Komwilpil, Plt Kakesbangpol Linmas dan tim 7 Ormas Islam, mereka harus bertanggungjawab,’’ ujar Thahamude dengan raut wajah kecewa.

Parahnya kata Thahamude,sebelum ia mempolisikan KOMWILPIL MRP, malah ketiak dirinya meminta SK Gubernur tentang penetapan calon terpilih anggota MRP kepada Plt. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, sayangnya pejabat yang bersangkutan tidak memberikan SK tersebut. Alasannya, bahwa SK itu dokumen negera dan rahasia Negara, sehingga tidak etis diserahkan. ‘’Merasa kecewa dengan jawaban Plt Kepala badan Kesbangpol, Jumat [1/4] sekitar pukul 14.00 WIT, saya secara resmi melaporkan Komisi Wilayah Pemilihan MRP dan Plt. Kepala Badan Kesbangpol ke Polda Papua.’’

Calon terpilih anggota MRP dari wakil Islam ini berharap Polda Papua serius memproses masalah ini, karena perbuatan Komwilpil tergolong sebagai tindakan manipulasi dan rekayasa. Rekayasa yang dilakukan dengan memunculkan SK baru yaitu SK No : 24 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang penetapan tambahan calon tetap peserta pemilihan anggota MRP.

Dalam SK ini muncul nama baru dari unsure Islam yaitu Didik, S.Sos dan Salamut Benny Wuka. Padahal dalam SK No. 22 tanggal 10 Pebruari tentang penetapan calon tetap peserta pemilihan anggota MRP khususnya dari wakil Islam hanya tercantum 3 (tiga) orang yaitu Tahamude Asso, Asri Yelipelle dan Zubaer Daeng Husein, dan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil keputusan rapat verifikasi Komwilpil tanggal 10 Pebruari 2011.

‘’Jadi menurut saya inilah rekayasa dan manipulasi yang dilakukan Komwilpil Provinsi Papua. Namun apapun bentuk rekayasa yang dilakukan, fakta menunjukan bahwa berdasarkan hasil pemilihan lembaga agama Islam, saya ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih dari wakil Islam sebagaimana surat MUI Papua No : B-24/DP-P/MUI-Papua/SR-1/II/2011 tanggal 22 Februari 2011. Jadi pertanyaannya dasar apa yang digunakan Komwilpil MRP untuk mengusulkan nama lain?,’’ ujarnya balik bertanya sama wartawan.[bela]

Written by Bela/Papos  
Saturday, 02 April 2011 00:00

Habiskan Rp 81 M, tapi Hasil Buruk

Rifai Darus: Kemana Saja Dana Rekruitmen MRP Itu?

JAYAPURA—Siapa sangka, ternyata anggaran untuk biaya proses rekruitmen Majelis Rakyat Papua (MRP)  jilid II mencapai angka kurang lebih Rp 81 miliar, suatu angka yang cukup pantastis. Hanya saja hasilnya dianggap buruk atau jauh dari harapan.  Demikian disampaikan Koordinator   Papua Corruption Watc (PCW) M. Rifai Darus,  semalam.  Dikatakan, banyaknya  protes dan ketidakpuasan dari berbagai kalangan  yang dialamatkan kepada  Komisi Wilayah Pemilihan (Komwilpil) MRP  menunjukkan bahwa kinerja Komwilpil MRP Provinsi Papua  sangat buruk dan jauh dari harapan publik. Mestinya proses rekruitmen anggota MRP periode  kedua ini  harus lebih baik dari sebelumnya, mengingat  Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini instansi  terkait sudah mempunyai pengalaman pada periode  sebelumnya, serta didukung dengan  anggaran yang cukup besar.

Rifai Darus, dalam Press Release yang diterima Bintang Papua semalam mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh PCW,  anggaran  yang dialokasikan untuk kepentingan rekruitmen anggota MRP kurang lebih  Rp 81 Miliar, namun hasilnya  tidak memuaskan publik.

“Rendahnya kinerja Komwilpil MRP ini sebenarnya telah terlihat  sejak awal rekruitmen, dimana  sosialisasi  yang dilakukan juga sangat minim dan proses rekruitmen pun berjalan tak transparan,” tukasnya.

Selain itu,  lanjut dia, Komwilpil Provinsi Papua  terkesan tak responsif  terhadap berbagai protes dan keberatan  yang disampaikan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Karena itu, tambahnya,  patut  dipertanyakan, anggaran sebesar itu  dipakai untuk apa saja  sehingga aksi protes dan ketidak puasan dari berbagai elemen masyarakat muncul dimana-mana.  Hal ini seperti yang   terjadi pada  calon anggota MRP dari unsur Islam yang disinyalir terjadi perubahan diluar dari prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Perdasus No. 4 Tahun 2010. Jika apa yang disampaikan oleh DPD Angkatan Muda Islam Indonesia Provinsi Papua itu benar, maka PCW mendukung  agar calon yang dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polda Papua, karena jika dibiarkan,  kedepan akan terjadi hal-hal yang lebih vatal lagi.  Pergantian  calon terpilih secara sipihak  tanpa melalui mekanisme dan prosedur  yang benar,  merupakan  bentuk manipulasi   dan dan  tindakan  melanggar hukum, sehingga harus diproses  secara hukum pula.

MRP  adalah lembaga  kultural yang lahir  di era Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Provinsi lain tidak memiliki lembaga ini, sehingga rekruitmennya harus dilakukan secara berkualitas, baik dari aspek demokratisasi maupun kepatuhan terhadap aturan main yang telah ditetapkan.

Terkait dengan  buruknya kinerja Komwilpil MRP Provinsi Papua ini, maka PCW  akan memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan dan pengelolaan  anggaran sebesar Rp 81 Miliar, dan jika berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan ada penyimpangan, maka PCW akan mendorong untuk dilakukan proses hukum.   Jadi selain menunggu  hasil audit BPK, saat ini PCW sedang melakukan  investigasi di beberapa kabupaten/kota. (/mdc/don)

Kemdagri Didesak Lantik Anggota MRP

ANGGOTA MRP : Constan Oktemka tengah perwakilan adat Pegunungan Bintang didampingi Wasilani Amandus Mabel, Na¬hemia Yebikon dari perempuan, Timotius Murib adat mendesak Gubernur dan Kemdagri segera melantik anggota MRP.

JAYAPURA [PAPOS}- Sejumlah anggota MRP terpilih periode 2011-2016 asal Pegunungan mendesak Gubernur Papua dan Kemementerian dalam negri [Kemdari] melantik segera anggota MRP terpilih. Lucunya meskipun anggota MRP terpilih sudah disiapkan pemerintah lengkap pakaian pelantikan, tetapi hingga kini belum ada kepastian kapan mereka dilantik. Bahkan anggota MRP terpilih hampir 3 bulan ini terlantar di Jayapura. Ironisnya untuk menunggu pelantikan, anggota MRP yangbaru terpilih ada yang tinggal di rumah kots, dirumah keluarga dan tinggal di asrama.

Demikian disampaikan Constan Oktemka perwakilan adat dari Pegunungan Bintang didampingi Wasilani Amandus Mabel, Nahemia Yebikon dari perempuan, Timotius Murib dari adat kepada Papua Pos di Jayapura, Senin [28/3].’’Kami anggota MRP dari adat dan perempuan mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk melantik anggota MRP periode 2011-2016. Oleh karena sampai sekarang belum ada kepastian kapan anggota MRP terpilih dilantik. Terus terang kami juga rasa kebingungan dan tidak tahu mau berbuat apa menunggu pelantikan ini dilaksanakan karena kami sudah hampir 3 minggu di Jayapura,’’ kata Constan yang diamini Timotius Murib.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pejabat yang berwenang supaya menjelaskan kepada public, khususnya kepada masyarakat Papua. Kenapa pelantikan anggota MRP yang baru terpilih sampai sekarang belum ada kepastian. ‘’Kami juga belum tahu alasan sebenarnya dari pemerintah mengapa anggota MRP yang baru terpilih belum dilantik. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menjelaskan kepada public karena kami adalah bagian dari masyarakat. Kami yang baru terpilih diutus oleh rakyat untuk mewakili mereka duduk di MRP,’’ katanya.

Olehnya, Gubernur Papua dan Papua Barat harus bertanggungjawab, terutama sekretariat MRP harus bertanggungjawab karena mereka juga adalah staf Gubernur yang ditempatkan di MRP untuk membantu kinerja pemerintah dilingkungan MRP. Jika memang ada persoalan yang menyangkut 10 anggota MRP. Itu dikesampingkan saja dulu. Sekarang bagaimana ke 75 anggota MRP yang baru dilantik dulu sehingga tidak mengalami kepakuman. ‘’Buat apa pakaian pelantikan diserahkan kepada kami, jika toh pelantikan saja belum ada kepastian kapan dilakukan,’’ ujar Amandus Mabel seraya menambahkan bahwa ia tidak setuju bila pelantikan MRP dikaitkan dengan usia, sebab tidak ada aturan verifikasi di pusat.

Verifikasi dilakukan oleh daerah, bukan pusat. Apalagi Gubernur sendiri sudah menyetuji semua anggota MRP. ‘’Oleh karena itu, kami minta semua anggota MRP harus dilantik, tanpa kecuali. Sebab anggota MRP yang barui telah komitmen untuk melakukan perubahan ditubuh anggota MRP. Jangan ragu dengan kemampuan kami, sebab kami juga anak-anak Papua yang telah siap melakukan perubahan dan akan lebih berpihak kepada masyarakat asli Papua,’’ tandasnya.

Ketika disinggung kira –kira siapa pigur ketua MRP lima tahun ke depan. Menurut Timotius Murib, pihaknya tidak berbicara pigur ketua MRP, tetapi pihaknya ingin pelantikan anggota MRP dilakukan secepatnya. Namun demikian Timotius menyadari bahwa untuk mencari figure ketua MRP tidak gampang, ada proses atau tahapan yang dilakukan. Seseorang figure ketua harus mampu merangkul anggota MRP, bukan membuat jarak dengan anggota MRP. ‘’Sebab dari informasi yang kami dengar dari anggota MRP periode sebelumnya, unsure pimpinan MRP sulit ditemui oleh anggota MRP diruang kerjanya. Untuk bertemu dari anggota MRP saja sudah, apalagi bertemu dengan masyarakat,’’ katanya geleng kepala.

Ketua MRP kedepan menurut dia adalah figure yang dapat mengerti tentang orang asli Papua, bukan ketua yang hanya mementingkan pribadi. Khan aneh unsure pimpinan MRP sebelumnya malah mendukung menolak otsus. Padahal MRP ada karena Otsus. Demikian juga gaji yang mereka terima setiap bulan adalah uang Otsus. ‘’Jadi kita minta siapapun nanti yang menjadi ketua MRP harus mampu mengakomodir kepentingan rakyat. Yang paling penting lagi ketua MRP harus mengerti adat Papua,’’ katanya.

Hal senada pula dikemukakan dari perwakilan perempuan kabupaten Yalimo, Nehemia Yebikon. Nehemia meminta pelantikan anggota MRP dipercepat, bahkan ia meminta agar anggota yang MRP terpilih dipasilitasi oleh pemerintah selama berada di Jayapura. Lantaran anggota MRP yang datang dari berbagai daerah sudah tiga bulan di Jayapura hidup mengemis dan menumpang-numpang di rumah keluarga.’’Mungkin bukan hanya saya yang hidup mengemis, teman-teman yang lain juga nasibnya sama. Ada yang tinggal di rumah kost, diasrama mahasiswa untuk tinggal sementara menunggu pelantikan MRP. Kami juga belum tahu kapan kami dilantik. Bila sampai pelantikan ditunda-tunda, maka biaya hidup kami tentu akan semakin besar. Oleh karena itu kami minta pemerintah harus bertanggungjawab atas kondisi yang kami alami,’’ tukasnya. [bela]

Written by Bela/Papos  
Tuesday, 29 March 2011 00:00
http://papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5463:kemdagri-didesak-lantik-anggota-mrp&catid=1:berita-utama

Calon MRP yang Tolak Otsus Jangan Dilantik

Dari  Aksi Unjukrasa LMA dan PEPERA di Kantor DPRP

Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) Papua menuntut pemerintah segera melantik anggota MRP ketika menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor DPRP, Jayapura, Jumat (18/3).JAYAPURA—-Lembaga Masyarakat  Adat (LMA) Provinsi Papua dan Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) Papua menyarankan untuk mempercepat rencana pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 atau MRP Jilid II.  Hanya saja  lembaga kultur ini  menolak apabila pemerintah pusat melantik pimpinan MRP periode lalu atau MRP Jilid II. Tapi disarankan   untuk digugurkan serta  diganti  calon anggota MRP yang memenuhi syarat. Pasalnya, Ketua, Wakil Ketua serta sejumlah anggota MRP Jilid I justru terpilih kembali sebagai calon anggota MRP Jilid II dan bersiap siap dilantik.  Padahal,  yang bersangkutan  terlibat menandatangani 11 butir rekomendasi dari Musyawarah Besar (Mubes) MRP beberapa waktu lalu,  diantaranya menyatakan Otsus  gagal mensejahterakan  orang asli Papua dan  karena itu  Otsus dikembalikan kepada pemerintah  pusat.  Demikian Wakil  Ketua I LMA  Provinsi Papua Hertog Waisimon dan Koordinator PEPERA Michael Kaleb Woisiri  ketika secara bergantian menyampaikan pernyataan sikap di hadapan Ketua DPRP Drs John Ibo MM dan sejumlah anggota DPRP ketika bersama Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) ketika menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor DPRP, Jayapura, Jumat (18/3).  Sebelumnya PEPERA juga menggelar aksi yang sama di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua di Jayapura. Dalam pernyatan sikap tersebut LMA Provinsi menyampaikan hal hal sebagai berikut. Pertama, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada Mendagri, Gubernur Provinsi Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar tak melantik anggota MRP periode 2011-2016 yang pernah menjabat pada   MRP Jilid I karena secara terang terangan sengaja menggagalkan program Otsus  dan  menyebabkan kinerja MRP tak maksimal.

Kedua, MRP Jilid I dalam kepemimpinannya Ketua dam Wakil Ketua yang mana telah menyatakan sikap menolak Otsus dan   bahkan pernah mengembalikan Otsus ke pusat.
“Pada  hari ini 18 Maret 2011 kita  bisa menyaksikan mengapa anggota MRP Jilid II belum dilantik,” katanya disambut tepuktangan dari  massa pengunjukrasa.

Ketiga, LMA Provinsi Papua menghimbau dengan tegas kepada pemerintah pusat agar memberhentikan para anggota MRP Jilid I sebagaimana dalam poin I dalam siaran pers ini agar dapat digugurkan demi hukum calon berikut yang memenuhi syarat sebagai pengganti.
Keempat, LMA Provinsi Papua  dapat menyampaikan calon anggota MRP Jilid II  yang terindikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sesuai dengan Perdasus No 4 Tahun 2010 Bab III, Pasal 4 Ayat 1, huruf (m) dapat digugurkan dan tak  dilantik  sebagai anggota MRP Jilid II.

Kelima, proses perekrutan anggota MRP Jilid II tak sesuai dengan mekenisme yang  dilakukan oleh Kesbangpol dan Linmas Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota Se Tanah Papua dalam hal ini Panitia Pemilihan (Panpil). Sebagai tanda bukti  Pemilihan Daerah Pemilihan  (Dapil) X dan Dapil  VI yang perekrutannya dalam tahapan, tahapan I yang tak mendapat suara untuk maju dalan tahapan ke-II namun ditetapkan sebagai calon perwakilan Dapil yang bersangkutan  dan pada Dapil VI persyaratan calon anggota MRP tak mengikuti prosedur persyaratan tersebut namun  oleh Panitia Perekrutan MRP Jilid II langsung ditetapkan.

Keenam, LMA Provinsi Papua dengan tegas kepada pemerintah daerah Provinsi Papua dan pemerintah pusat dapat memperhatiakan point 1 sampai 6  dalam pernyataan ini untuk selanjutnya MRP Jilid II dapat  dilantik dalam waktu dekat.

Sebelumnya,  Pemuda Peduli Rakyat (PEPERA) Papua dalam aksi unjukrasa tersebut menuntut agar pemerintah pusat mempercepat pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 agar dapat segera melaksanakan tugas demi rakyat Papua.

Saat  tiba di Halaman Kantor DPRP para pengujukrasa membentangkan sejumlah spanduk yang antara lain bertuliskan, calon anggota MRP yang  tolak Otsus tak boleh dilantik. Calon anggota MRP harus menghormati merah putih. Bersihkan MRP jilid II dari koruptor. MRP yes, separatis no. MRP yes, Koruptor no. MRP must be free from corruptor. MRP must be free from opportunist.
Koordinator aksi unjukrasa Michael Kaleb Woisiri ketika menyampaikan pernyataan sikap menyatakan.  Pertama, percepat pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 agar dapat segera melaksanakan tugas demi rakyat Papua.

Kedua, pimpinan MRP tak boleh berasal dari unsur partai politik karena nantinya akan menyuarakan kepentingan partai bukan kepentingan rakyat. Mereka mereka yang telah menjadi calon legislatif kemarin dan gagal agar sadar diri. Jangan seraka dan egois menutup ruang orang lain. Memang menjadi anggota MRP adalah hak setiap warga negara Indonesia di Papua, tapi etika moral harus tetap dikedepankan.

Ketiga, pimpinan MRP tak boleh dari wakil perempuan karena ini  lembaga kultur. Secara antropologi di Papua kaum perempuan tak memiliki temoat di para para adat ketika  para pimpinan masyarakat adat berkumpul untuk memecahkan persoalan persoalan adat. Ini berarti kita tak menghormati perempuan. Tak boleh pula adat tak memahami pengarusutamahan gender. Sebab ada tugas dan pembagian peran dalam masyarakat adat, tapi di tempat  ini yang sama pentingnya demi eksitensi masyarakat adat.

Keempat, pimpinan MRP tak boleh berasal dari anggota MRP sebelumnya. Jelas bahwa mereka merka yang duduk sebelumnya di MRP dianggap tak mampu memainkan perannya secara baik. Mereka dinilai pemicu konflik di Papua. Masyarakat Papua pasti kesal ketika melihat wakilnya yang ada di MRP belum mampu mengakomodirt kepentingan mereka. Kritik kritik yang  bermunculan terhadap MRP, kami nilai sebagai bentuk  kekecewaan terhadap kinerja anggota MRP sebelumnya.

Kelima, kami minta agar proses pemilihan pimpinan MRP mendatang harus bebas dari politik uang (money politic). Sebab kalau pimpinan MRP yang terpilih adalah hanya karena politik uang, maka dia tak akan mengurusi rakyat dengan sungguh sungguh tapi menjadi hamba uang. Menjelang Pilkada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat bukan lagi rahasia umum terdapat kandidat kandidat titipan. Hal ini rentan terhadap politik uang yang ujung ujungnya menjual suara  rakyat.

Ketua DPRP Drs John Ibo MM menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan LMA Provinsi Papua dan PEPERA serta akan mengundang perwakilan pengunjukrasa untuk bersama DPRP merumuskan masalah yang dihadapi rakyat Papua. (mdc/don/03)

Sabtu, 19 Maret 2011 00:19

, ,

Otsus Menyimpan Persoalan, Pelaksanaan Otsus Papua Perlu Perbaikan

JAKARTA [PAPOS]- Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua di Dewan Perwakilan Daerah [DPD] Paulus Suminto, MM mengatakan, pelaksanaan otonomi Papua perlu diperbaiki agar peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia tersebut semakin signifikan. Bahkan Otsus dinilai masih menyimpan persoalan yang harus segera diselesaikan.

Paulus Sumino dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan, sejak otonomi khusus diberlakukan di Papua sepuluh tahun lalu, telah banyak perkembangan pembangunan, termasuk tingkat kesejahteraan dan juga tingkat pendidikan meski belum siginifikan. Hal ini karena ada sejumlah kendala.

"Sepuluh tahun Otsus Papua ternyata masih menyimpan persoalan baik ideologi, kultural, maupun hukum. Karena itu semua masalah harus diselesaikan demi keberlangsungan Otsus Papua," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menyelamatkan Keberlangsungan Otsus di Papua" yang digagas Pansus Otsus Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD, Senin (28/2).

Untuk itu, menurut dia, pihaknya menggelar FGD agar dapat merumuskan solusi yang tepat bagi perkembangan Papua. "Hasil FGD ini sangat penting sebagai bahan untuk merumuskan solusi apa yang mesti segera dilakukan agar Otsus Papua benar-benar sesuai dengan jiwa dan tujuan awal yakni menyejahterakan dan memajukan rakyat di Papua-Papua Barat," katanya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, tujuan FGD adalah mencari akar persoalan pelaksanaan otsus Papua. Sebab masalah Otsus Papua ini bagi DPD sangat strategis mengingat kelahiran UU Otsus Papua 2001 yang menjadi dasar pelaksanaan Otsus Papua. ‘’Hasil pembahasan dari DPD ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah dan DPR,’’katanya.

Diakui Irman, selama pelaksanaan Otsus Papua yang sudah 10 tahun, ada dua hal isu pokok. Pertama soal pendistribusian hasil kekayaan yang belum seimbang antara pusat dan Papua-Papua Barat. Kedua, inkonsistensi pemerintah dalam mengatur pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai melalui telepon selularnya, kepada Papua Pos semalam mengatakan pada saat pertemuan dengan DPD-RI ada sejumlah poin yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh DPD-RI ke pemerintah pusat. ‘’Kita berharap sejumlah poin tersebut didorong oleh ke DPD-RI disikapi dan ditindaklnjuti ke pemerintah pusat. Bagaiaman persoaan Papua diselesaikan melalui dialog.

Pada saat pertemuan tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya tidak berbicara soal Papua Merdeka, tetapi yang dibicarakan pada saat itu adalah masalah kemanusian di Papua, bagaiaman agar kesejahteraan masyarakat Papua bisa lebih baik, serta masalah kemanusian bisa ditangani lebih bagus dari yang sekarang. Jadi pada saat pertemuan dengan DPD-RI di Jakarta, kemarin, kita tidak bicara Papua Merdek, juga kita bukan bicara NKRI, tetapi kita bicarakan masalah kemanusian dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua,’’ tandasnya. [bela/ant]


, ,

Pelaksanaan Pemilihan Anggota MRP Harus Ditinjau Kembali

SERUI – Pemilihan anggota MRP, dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena, menurut Kepala Suku Arui Ones Wayoi kepada Wartawan Kamis (17/02) telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh panitia. “Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dan ditelusuri serta dialog secara langsung. Sebab tahap Verifikasi Aktual dan wawancara bagi enam orang peserta dari kabupaten kepulaua Yapen dan kabupaten Waropen, secara yuridis pelaksanaan pemilihan ada terjadi penyimpangan dan kekeliruan yang perlu untuk ditinjau kembali oleh panitia,” ungkapnya. Menurutnya, berbicara tentang MRP, berarti berbicara tentang kultur. Yang mana, di dalam kultur tersebut berisikan norma dan hak asasi orang Papua yang harus ditata dalam suatu tatanan yang bernuansa adat. Ia berharap kepada panitia pelaksana pemilihan anggota MRP, untuk dapat meninjau kembali proses pemilihan yang dilakukan, terutama pada foting suara dari kedua peserta yang telah terpilih, bukan melakukan pemilihan ulang. Dikatakan, hal itu menunjukan bahwa panitia telah melakukan bumerang bagi peserta. “Sedangkan jika dilihat semua proses pemilihan itu, panitia yang akan memberikan kebijakan didalam proses pemilihan tersebut, namun kenyataannya tidak demikian, hal ini menunjukan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap adat yang akan mengakibatkan dampak negatif yang kemudian memunculkan kecemburuan dan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya. (cr-20/aj/erick) Ditulis oleh redaksi binpa Jumat, 18 Februari 2011 15:29

, ,

Sinode Gereja Bethel Protes Penetapan Calon MRP

JAYAPURA— Mencuatnya sederetan nama mantan pejabat dan mantan pengurus partai politik dalam bursa pencalonan anggota MRP periode 2011-2016 mewakili unsur agama, terus menuai kritikan. Jika sebelumnya datang dari seorang pengamat sosial Politik Papua Marthinus Ayomi SH, kini giliran pihak Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua juga melancarkan protes keras atas Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWIL PILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua. Pasalnya, Panitia Pemilihan Seleksi anggota MRP mengumumkan beberapa nama calon tetap mewakili unsur agama dianggap tak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, serta bertentangan dengan Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan MRP.Ketua Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua Tony Infandi STh menyampaikan hal ini kepada wartawan via ponsel dari Jakarta Jumat (18/2) malam. Dia mengutarakan, pihaknya memprotes keras keputusan tersebut. Ia mendesak agar Panitia Penerimaan Anggota MRP segera menyeleksi ulang calon calon anggota MRP dari masing-masing agama di Tanah Papua. Ada agama atau lembaga keagamaan yang mengusulkan calon anggota MRP sesuai prosedur dan mekanisme, tapi ada juga lembaga keagamaan yang mengatasnamakan Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua adalah kelompok ilegal. Dia menyebut dua nama pendeta yang ilegal itu masing masing atas nama Pdt Petrus Arobaba SE MM dan Pdt Samuel K Waromi SH. Menurut Anggota DPRP ini, kedua calon yang diusulkan ke Panitia Pemilihan MRP itu bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus serta Perdasus Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan MRP adalah kelompok ilegal yang mengatasnamakan Sinode Gereja Berthel Pantekosta di Tanah Papua. “Kami harap agar Panitia Pemilihan MRP tak perlu mempercayai Sinode ilegal tersebut sebaiknya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua yang sah karena dikwatirkan adanya indikasi KKN antara pihak Kesbang Provinsi Papua dan calon anggota MRP itu,” tukasnya. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendesak agar masalah ini dapat di perhatikan. Apabila hal ini tak dipedulikan, maka Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua sah mengancam menggugat Panitia Penerimaan MRP sesuai hukum yang berlaku. Hal ini dikarenakan pihak Kesbang Provinsi Papua telah mencampuri urusan internal Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua. “Panitia Penerimaan MRP dari Kesbang dilarang keras dan tak diperkenankan mencampuri urusan internal Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua dengan memperhatikan Perdasus Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan MRP yang telah disahkan DPRP,” tukasnya. Salah satu butir Perdasus Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan MRP, tambahnya, yang berhak mengajukan calon anggota MRP adalah lembaga agama atau lembaga gereja yang mempunyai hak paten, berbadan hukum yang mempunyai hak mencalonkan anggotanya duduk di MRP. “Sebagai Ketua Sinode Gereja Bethel Pantekosta di Tanah Papua yang sah kami telah mengusulkan kepada Pdt Mikha Numberi SE dari Serui dicalonkan sebagai anggota MRP,” tukasnya. Karena itu, menurut dia, calon calon yang telah dikeluarkan Panitia Penerimaan MRP dari Kesbang Provinsi Papua dianggap telah melakukan pembohongan publik. (mdc/don/03) Sabtu, 19 Februari 2011 00:19

, ,

GKI Tolak Pembagian Quota dari PGGP dan PGI Wilayah

JAYAPURA—GKI di Tanah Papua menolak dengan tegas pembagian quota dan penentuan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dilakukan oleh Pesekutuan Gereja Gereja di Tanah Papua (PGGP) dan PGI Wilayah. Pasalnya PGGP hanya forum koordinasi dan konsultasi pimpinan lembaga gereja. Sementara PGI Wilayah hanya mewakili PGI pusat di Papua yang tergabung dalam keanggotaan PGI. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Generasi Muda (FGM) GKI Di Tanah Papua, Ir. Tery Ansanay, MM. “Sehingga PGGP maupun PGI Wilayah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan quota dan calon anggota MRP yang selama ini telah dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pimpinan Sinode di masing-masing denominasi,” ulas Ansanay kepada Bintang Papua semalam.PGGP katanya tidak berwenang menentukan calon dan serta menentukan quota karena yang berikan rekomendasi pada masing-masing calon di masing-masing lembaga agama khususnya Kristen adalah lembaga Sinode dimana calon tersebut bekerja dan berbakti. Sehingga yang jadi dasar hukum untuk menetapkan calon adalah rekomendasi dari pimpinan sinode. Itu sebabnya kata Tery Ansanay yang juga Koordinator verifikasi calon anggota MRP GKI di Tanah Papua menolak pencalonan dan penetapan Pdt. Herman Saud sebagai calon tetap anggota MRP yang direkomendasikan oleh Sinode GPI. Karena alasannya yang bersangkutan (Pdt. Herman Saud) adalah pendeta aktif GKI dan pegawai organik GKI dI Tanah Papua. Dia juga mengkritisi Sinode Gereja Protestan Indonesia (GPI) yang merekomendasikan Pdt Saud. Menurutnya GPI adalah reinkarnasi Gereja Protestan Maluku. Dan GPI tidak memiliki umat orang asli Papua yang lebih banyak melayani orang Maluku. Untuk itu kata Tery Ansanay apabila hal ini dipertahankan dapat memicu konflik internal lembaga gereja. Dengan demikian GKI meminta supaya penentuan quota internal lembaga kristen protestan harus lebih transparan dan disampaikan ke public. Sehingga setiap lembaga gereja mengetahui jumlah quota di masing-masing lembaga gereja sesuai hasil verifikasi Komwilpil. Dia meminta pada Komwilpil untuk mengumumkan secara transparan hasil lembaga gereja yang ditetapkan untuk mengusung calon anggota MRP. “Kami harap supaya penentuan quota internal lembaga Kristen ditetapkan oleh Komwilpil dan tidak menyerahkan proses itu kepada PGGP,” tegas Ansanay dengan nada tinggi. Komwilpil supaya dapat mengundang Sinode untuk lakukan musyawarah dan mufakat dalam penentuan quota secara adil dengan memperhatikan kriteria yang ada. Kriteria itu kata Tery Ansanay ada 4 hal mendasar. Pertama: Sejarah pelayanan Injili di Tanah Papua dimana dimulai di atas 10 tahun. Kedua: Memiliki minimal 5 lembaga pendukung seperti pendidikan, kesehatan, diakonia, ekonomi dan HAM. Ketiga: Memiliki kantor Sinode yang berkedudukan di Provinsi Papua dan Keempat: Minimal seperempat atau 20 persen dari jumlah umat mewakili satu suara atau satu suara mewakili 100 ribu jumlah umat.. “Kriteria itu yang layak untuk verifikasi lembaga-lembaga gereja dan penentuan quota. Kami prihatin apabila tidak secara transparan, akan berdampak pada gejolak di lintas gereja dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Ansanay mewanti-wanti. (rza/don/03) Sabtu, 19 Februari 2011 00:32

, ,

Mestinya Mantan Pejabat Jangan Lagi Masuk MRP

Marthinus Ayomi: Apa Tra Ada Orang Papua Lagi Kah? Marthinus Ayomi SH JAYAPURA- Masuknya sederetan nama mantan pejabat dan mantan pengurus Partai Politik (Parpol) dalam bursa pencalonan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), mendapat sorotan. Pasalnya, kehadiran mereka dalam lembaga kultur itu, dikhawatirkan tidak akan memberikan hasil yang maksimal. “Sebab jangan sampai MRP terkontaminasi dengan sistim dan cara-cara kepemimpinan mereka sebelumnya. Dan untuk tokoh Parpol tempatnya di DPRP bukan MRP,” jelas seorang pengamat politik dan masalah Sosial Papua, Marthinus Ayomi SH.Selain itu, secara konstitusi tidak sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001, yang mengisyaratkan komposisi keanggotaan MRP adalah dari tiga unsur, yakni Adat,Agama dan Perempuan. Hal ini menanggapi telah ditetapkannya sejumlah nama yang menjadi calon tetap Anggota MRP periode mendatang. Seperti diberitakan Bintang Papua edisi Kamis (17/2), sejumlah nama yang ditetapkan antara lain, Ketua MRP, Drs Agus Alue Alua, M.Th mantan Walikota Jayapura Drs MR Kambu MM, mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Herman Saud M.Th yang juga pernah menjadi pengurus salah satu Partai politik. Birokrat vocal ini, memang tidak menyoroti setiap person calon, ia hanya mengatakan yang merasa pernah jadi pejabat atau masih pejabat dan pengurus Parpol sebaiknya tahu diri, jangan lagi ikut masuk dalam bursa pencalonan apalagi menjadi anggota MRP. Ditambahkan, dengan melihat sejumlah nama mantan pejabat maupun pengurus partai politik yang ikut dalam bursa pencalonan MRP, bahkan ada yang sudah ditetapkan menjadi calon tetap, maka hal itu sebagai bentuk penghianatan UU 21 tahun 2001 yang mengatur tentang prasyarat anggota MRP. “Logika kita, agar MRP aspiratif dan murni memperjuangkan nilai-nilai dan hak dasar orang Paua, sehingga betul-betul membelah kepentingan rakyat,”katanya di kantor Gubernur kamis (17/2). Diakui, siapa pun dia orang Papua ras Melanesia berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai anggota maupun memimpin Lembaga MRP ke depan, namun harus mengikuti ketentuan dan aturan sebagaimana yang diisyaratkan dalam UU 21 tahun 2001. Menjawab pertanyaan Bintang Papua, Ayomi mengatakan, mantan pejabat maupun pengurus Parpol bisa saja mencalonkan diri asalkan diakui 3 unsur yang ada yakni Adat, Agama dan Perempuan. Dengan demikian dia bisa konsekuen menjalankan amanah UU 21 tersebut. “Kalau mantan pejabat dan pengurus Parpol masuk lagi, maka pertanyaannya apa kah tra ada orang Papua lagi ka?’tanyanya. Ditambahkan, jika para mantan pejabat ini mau menjadi anggota atau memimpin MRP kedepan, maka yang bersangkutan harus ada pengakuan dari tiga unsure tersebut, adapt, agama dan perempuan. Setelah itu yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasannya, mengapa dia mau masuk MRP, apakah betul-betul karena ingin memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua, atau jangan-jangan hanya karena memanfaatkan kesempatan alias haji mumpung? “Saya tidak keberatan sebagai orang Papua. Bagi mantan pejabat, tokoh politik yang mau masuk dalam bursa ini, maka yang bersangkutan harus mempresentasikan alasan-alasan mereka mengapa memilih masuk MRP. Lembaga MRP jangan disamakan dengan lembaga pemerintah maupun politik,”tambahnya.(don/don/03) Kamis, 17 Februari 2011 15:33

, ,

Anggota MRP: Agus Alua, MR Kambu, Herman Saud Jadi Calon Tetap

JAYAPURA— Ketua MRP, Drs Agus Alue Alua, M.Th mantan Walikota Jayapura Drs MR Kambu MM, mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt Herman Saud M.Th serta beberapa orang pengurus partai politik berhasil ditetapkan sebagai calon tetap anggota MRP periode 2011-2016 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua.Namun demikian, Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE ketika dihubungi di Jayapura, Kamis (16/2) menandaskan, Keputusan Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua dinilai berindikasi konflik. Apalagi kalau lembaga keagamaan itu sedang bermasalah. Pasalnya, pimpinan lembaga keagamaan tak pernah dilibatkan dalam tahapan Pemilihan Anggota MRP. Padahal, sesuai Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP sangat jelas bahwa pihak yang berhak memberikan legitimasi terhadap anggota MRP yang mewakili agama mesti mendapat rekomendasi dari pimpinan lembaga keagamaan. Demikian diutarakan tahapan Pemilihan Anggota MRP mulai dari pendaftaran, perekrutan, penetapan calon sampai penetapan hasil dari wakil agama tak jelas. Padahal pihak yang mempolemikan rekrutmen MRP dari agama. Tapi kenyataannya Panitia Pemilihan Anggota MRP wakil agama tak diatur secara baik. Karena itu, tambahnya, pihaknya menyarankan kepada pihak Kesbang Provinsi Papua dan Panitia Rekrutmen MRP segera memperbaiki hasil verifikasi calon anggota MRP wakil agama, serta berkoordinasi dengan pihak Departeman Agama yang membawahi Kristen, Katolik serta Islam. Menyangkut kuota wakil agama. Menurutnya, pimpinan lembaga keagamaan jangan mempertahankan masing-masing keinginan dengan jumlah pemilih, tapi harus menunjukkan jiwa besar bahwa jumlah pemilih terutama orang Papua sedikit. “Kami minta kejujuran, keadilan dan kebenaran lembaga keagamaan mana yang harus mendapatkan kuota lebih banyak. Jadi bukan besar lembaga gerejanya tapi besar umat yang dilayani khusus bagi orang Papua,” katanya. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Wilayah Pemilihan Provinsi Papua No 25/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang Penetapan Calon Tetap Peserta Pemilihan Anggota MRP Wakil Agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua yang dikirim kepada Ketua Panwas Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua, Pimpinan Lembaga Keagamaan Kristen di Tingkat Provinsi Papua, Pimpinan Lembaga Keagamaan Katolik di Tingkat Provinsi Papua dan Pimpinan Lembaga Keagamaan Islam di Tingkat Provinsi Papua bahwa berdasarkan keputusan rapat Komisi Pemilihan Anggota MRP Provinsi Papua tanggal 10 Pebruari 2011 tentang hasil verifikasi terhadap syarat kelembagaan dan syarat calon anggota MRP wakil agama wilayah pemilihan Provinsi Papua maka dengan ini disampaikan. Pertama, penetapan nama-nama calon yang memenuhi syarat sebagai calon tetap peserta pemilihan anggota MRP wakil agama Kristen, Katolik dan Islam pada wilayah pemilihan Provinsi Papua. Kedua, bahwa musyawarah pada pemilihan masing-masing lembaga keagamaan Kristen, Katolik dan Islam dilaksanakan tanggal 15-16 Pebruari 2011. Ketiga, bahwa untuk kepentingan pelaksanaan musyawarah dimaksud, kami mohon dikonfirmasi masing-masing lembaga keagamaan Kristen, Katolik dan Islam mengenai tempat dan waktu pelaksanaan musyawarah pemilihan guna dukungan fasilitas oleh Komisi Pemilihan Angggota MRP Provinsi Papua dan pemantauan oleh Panitia Pengawas. Keputusan Komisi Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Wilayah Pemilihan Provinsi Papua Nomor 22/KOMWILPILPROV/II/2011 tentang penetapan calon tetap peserta pemilihan anggota majelis rakyat papua wakil agama Kristen, katolik, dan Islam wilayah pemilihan Provinsi Papua. Komisi Pemilihan Anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 3 huruf b dan pasal 24 ayat 3 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP, bakal calon anggota MRP wakil agama yang memenuhi syarat perlu ditetapkan sebagai calon tetap peserta pemilihan MRP wakil agama periode 2010 – 2015. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dalam suatu Keputusan Komisi Wilayah Pemilihan anggota MRP Wilayah Pemilihan Provinsi Papua tentang calon tetap peserta pemilihan anggota MRP wakil agama Kristen, Katolik dan Islam Wilayah Pemilihan Provinsi Papua. Mengingat Pertama, UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Iraian Barat (Lembaran Negara RI tahun 1969 Nomor 47) Kedua, UU Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 135 ), sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008. Ketiga, Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 165), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 140). Keempat, Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2010 tentang pemilihan MRP (Lembaran daerah Tahun 2010 Nomor 4). Kelima, Keputusan bersama Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat Nomor 143 Tahun 2010 dan Nomor 270/214/XII/2010, tentang penetapan anggota komisi, Sekretariat komisi dan panitia pengawas wilayah pemilihan Provinsi Papua dalam penyelenggaraan pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Periode tahun 2010 -2015. Keenam, hasil keputusan rapat Komisi Pemilihan MRP Provinsi Papua tentang verifikasi syarat calon anggota MRP wakil agama wilayah pemilihan Provinsi Papua tanggal 10 Februari 2011. Memutuskan, menetapkan. Pertama, Nama calon yang memenuhi syarat sebagai calon tetap peserta pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua, wakil agama Kristen, Katolik, dan Islam pada wilayah pemilihan Provinsi Papua. Kedua, Nama-nama calon tetap yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Diktum pertama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan keputusan ini. Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (mdc/don/03)

, ,

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter