Showing posts with label opini. Show all posts
Showing posts with label opini. Show all posts

Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar

Jumat, 21 Agustus 2009 | 06:20 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com--Sejarah masuknya Irian Barat (Papua) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah benar sehingga tidak perlu dipertanyakan dan diutak-atik lagi.

Hal tersebut diungkapkan Tokoh Pejuang Papua, Ramses Ohee di Jayapura, Kamis menanggapi sejumlah kalangan yang masih mempersoalkan sejarah masuknya Papua ke dalam wilayah Indonesia yang telah ditetapkan melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969 silam.

Ramses menegaskan, ada pihak-pihak yang sengaja membelokkan sejarah Papua untuk memelihara konflik di Tanah Papua.

"Sejarah masuknya Papua ke dalam NKRI sudah benar, hanya saja dibelokkan sejumlah warga tertentu yang kebanyakan generasi muda," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, fakta sejarah menunjukkan keinginan rakyat Papua bergabung dengan Indonesia sudah muncul sejak pelaksanaan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.

"Sayangnya, masih ada yang beranggapan bahwa Sumpah Pemuda tidak dihadiri pemuda Papua. Ini keliru, karena justru sebaliknya, para pemuda Papua hadir dan berikrar bersama pemuda dari daerah lainnya. Ayah saya, Poreu Ohee adalah salah satu pemuda Papua yang hadir pada saat itu," ujar Ramses.

Adapun mengenai pihak-pihak yang memutarbalikkan sejarah dan masih menyangkal kenyataan integrasi Papua ke dalam NKRI, Ramses tidak menyalahkan mereka karena minimnya pemahaman atas hal tersebut.

Menurutnya, hal yang perlu disadari adalah bahwa keberadaan negara merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga seharusnya disyukuri dengan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Papua.

Berdasarkan catatan sejarah, pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah ini kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB.

Selanjutnya, PBB merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan "New York Agreement" untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada 1969 yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan kabupaten pada masa itu.

Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju untuk bersatu dengan pemerintah Indonesia.

Pepera Sudah Final

Proses pelaksanaan Pepera sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia, Fernando Ortiz Sanz bersama-sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Mulanya PBB mengutus 50 orang staf ke Papua tapi jumlah ini kemudian dikurangi 25 orang, akhirnya hanya 16 orang anggota PBB yang ditugaskan, dan ini termasuk staf administrasi. PBB menyetujui untuk membatasi jumlah pejabatnya sehingga yang mengawasi Pepera memang dalam jumlah kecil. Jadi sangat tidak berdasar adanya anggapan bahwa PBB sebagai organisasi dunia mendapat tekanan dari Indonesia sehingga pengawas Pepera yang ditugaskan hanya 16 orang. 

 Tugas pengawasan dimulai pada tanggal 23 Agustus 1968, Ortiz Sanz tiba di Papua dan memulai perjalanannya 10 hari 3000 mil ke daerah melalui pesawat. Yang menemani dia seluruh tim 8 Pejabat resmi Indonesia yang dipimpin oleh Sudjarwo Tjondronegoro, perwakilan Jakarta untuk Papua. Setelah kembalinya, Ortiz Sanz menulis dalam suatu laporan untuk Sekjen PBB, U,Thant dan dia memuji pekerjaan Indonesia:“Pemerintah harus diberikan kredit atas kemajuan dalam pendidikan dasar, proses pembauran melalui pemakaian bahasa umum (Indonesia), pembangunan sekolah dan menunjukkan usaha-usaha pergaulan yang bersahabat” Dia juga menambahkan: “Kita mengetahui bahwa prinsip “satu orang satu suara” tidak dapat dilaksanakan di semua daerah Papua, karena kurangnya pengalaman luar dari penduduk. … Kita juga mengakui bahwa pemerintah Indonesia dimana memperlihatkan ketidakpastian tentang hasil-hasil musyawarah, akan mencoba, dengan semua maksud-maksud pembagian itu, mengurangi jumlah orang, perwakilan-perwakilan, dan lembaga-lembaga musyawarah.” 

 Dilaksanakan di 8 Kabupaten, yaitu Merauke, Jayawijaya, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura oleh 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua yang berjumlah 809.327 jiwa. DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili unsur tradisional (Kepala Suku/Adat), 360 orang mewakili unsur daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi kemasyarakatan. Hasil dari Pepera yang digelar di 8 Kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Papua merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia. Hasil tersebut disepakati dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan semua yang hadir dalam rapat Pepera tersebut. Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. Dengan dikeluarkannya Resolusi PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969. 

Pada saat memutuskan untuk menggelar Pepera tentunya PBB sudah memperhitungkan bahwa konsekuensi dalam dinamika berdemokrasi akan muncul pro dan kontra antara pihak yang menerima atau menolak hasil dari Pepera. Gugatan terhadap keabsahan Pepera 1969 yang selalu didengungkan oleh OPM hanyalah usaha mencari kambing hitam dengan berupaya menemukan celah sejarah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingannya. Pepera 1969 sudah dilaksanakan sesuai kondisi medan/wilayah dan perkembangan masyarakat yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara “one man, one vote”. Jika hal ini dipandang sebagai suatu kecacatan, tapi pada kenyataannya PBB melalui Resolusi No. 2504 telah menerima keabsahannya. Dunia Internasional pun secara mutlak menerima Pepera ditandai dengan tidak ada satupun negara yang menolak. Dalam konteks tersebut di atas resolusi yang dikeluarkan oleh PBB untuk mengakui hasil Pepera harus dianggap sebagai dokumen yang menentukan bahwa Pepera telah dilakukan (walaupun dengan sistem perwakilan) dan hasil Pepera diterima dengan baik sebagai suatu hal yang final. 

Seperti di Timor-Timur dalam jajak pendapatnya menunjukan bahwa walaupun terjadi keberatan tentang penyelenggaraan jajak pendapat, ternyata PBB tetap pada pendiriannya bahwa rakyat Timor-Timur telah memilih untuk berpisah dengan Indonesia. Lebih lanjut pilihan ini diakui oleh masyarakat Internasional walaupun ada keberatan-keberatan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Resolusi PBB No 2504 merupakan penegasan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI terhadap Papua, dan karena itu setiap upaya untuk memisahkan daerah tersebut dari NKRI merupakan penentangan terhadap hukum internasional yang berlaku, termasuk piagam PBB itu sendiri.

Pepera Sudah Final

Proses pelaksanaan Pepera sendiri mulai dilaksanakan tanggal 24 Juli sampai dengan Agustus 1969. Petugas PBB yang mewakili Sekjen PBB adalah Dubes Bolivia, Fernando Ortiz Sanz bersama-sama 16 orang pengawas PBB lainnya. Mulanya PBB mengutus 50 orang staf ke Papua tapi jumlah ini kemudian dikurangi 25 orang, akhirnya hanya 16 orang anggota PBB yang ditugaskan, dan ini termasuk staf administrasi. PBB menyetujui untuk membatasi jumlah pejabatnya sehingga yang mengawasi Pepera memang dalam jumlah kecil. Jadi sangat tidak berdasar adanya anggapan bahwa PBB sebagai organisasi dunia mendapat tekanan dari Indonesia sehingga pengawas Pepera yang ditugaskan hanya 16 orang. 

 Tugas pengawasan dimulai pada tanggal 23 Agustus 1968, Ortiz Sanz tiba di Papua dan memulai perjalanannya 10 hari 3000 mil ke daerah melalui pesawat. Yang menemani dia seluruh tim 8 Pejabat resmi Indonesia yang dipimpin oleh Sudjarwo Tjondronegoro, perwakilan Jakarta untuk Papua. Setelah kembalinya, Ortiz Sanz menulis dalam suatu laporan untuk Sekjen PBB, U,Thant dan dia memuji pekerjaan Indonesia:“Pemerintah harus diberikan kredit atas kemajuan dalam pendidikan dasar, proses pembauran melalui pemakaian bahasa umum (Indonesia), pembangunan sekolah dan menunjukkan usaha-usaha pergaulan yang bersahabat” Dia juga menambahkan: “Kita mengetahui bahwa prinsip “satu orang satu suara” tidak dapat dilaksanakan di semua daerah Papua, karena kurangnya pengalaman luar dari penduduk. … Kita juga mengakui bahwa pemerintah Indonesia dimana memperlihatkan ketidakpastian tentang hasil-hasil musyawarah, akan mencoba, dengan semua maksud-maksud pembagian itu, mengurangi jumlah orang, perwakilan-perwakilan, dan lembaga-lembaga musyawarah.” 

 Dilaksanakan di 8 Kabupaten, yaitu Merauke, Jayawijaya, Paniai, Fakfak, Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura oleh 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) mewakili jumlah penduduk Papua yang berjumlah 809.327 jiwa. DMP tersebut terdiri atas 400 orang mewakili unsur tradisional (Kepala Suku/Adat), 360 orang mewakili unsur daerah dan 266 orang mewakili unsur organisasi politik/organisasi kemasyarakatan. Hasil dari Pepera yang digelar di 8 Kabupaten Irian Barat (Papua), semuanya memilih dan menetapkan dengan suara bulat bahwa Papua merupakan bagian mutlak dari Republik Indonesia. Hasil tersebut disepakati dan disetujui dengan membubuhkan tanda tangan semua yang hadir dalam rapat Pepera tersebut. Ini menandai bahwa secara de facto masyarakat Papua memilih untuk berintegrasi dengan NKRI. Dengan dikeluarkannya Resolusi PBB nomor 2504 pada Sidang Umum PBB 19 November 1969, dengan 82 negara yang setuju, 30 negara abstain dan tidak ada yang tidak setuju, menunjukkan bahwa dunia Internasional sudah mengakui keabsahan Pepera 1969. 

Pada saat memutuskan untuk menggelar Pepera tentunya PBB sudah memperhitungkan bahwa konsekuensi dalam dinamika berdemokrasi akan muncul pro dan kontra antara pihak yang menerima atau menolak hasil dari Pepera. Gugatan terhadap keabsahan Pepera 1969 yang selalu didengungkan oleh OPM hanyalah usaha mencari kambing hitam dengan berupaya menemukan celah sejarah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingannya. Pepera 1969 sudah dilaksanakan sesuai kondisi medan/wilayah dan perkembangan masyarakat yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara “one man, one vote”. Jika hal ini dipandang sebagai suatu kecacatan, tapi pada kenyataannya PBB melalui Resolusi No. 2504 telah menerima keabsahannya. Dunia Internasional pun secara mutlak menerima Pepera ditandai dengan tidak ada satupun negara yang menolak. Dalam konteks tersebut di atas resolusi yang dikeluarkan oleh PBB untuk mengakui hasil Pepera harus dianggap sebagai dokumen yang menentukan bahwa Pepera telah dilakukan (walaupun dengan sistem perwakilan) dan hasil Pepera diterima dengan baik sebagai suatu hal yang final. 

Seperti di Timor-Timur dalam jajak pendapatnya menunjukan bahwa walaupun terjadi keberatan tentang penyelenggaraan jajak pendapat, ternyata PBB tetap pada pendiriannya bahwa rakyat Timor-Timur telah memilih untuk berpisah dengan Indonesia. Lebih lanjut pilihan ini diakui oleh masyarakat Internasional walaupun ada keberatan-keberatan yang dilakukan oleh berbagai pihak. Resolusi PBB No 2504 merupakan penegasan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI terhadap Papua, dan karena itu setiap upaya untuk memisahkan daerah tersebut dari NKRI merupakan penentangan terhadap hukum internasional yang berlaku, termasuk piagam PBB itu sendiri.

Bincang-Bincang Dengan Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si Tentang MRP

Mereka Punya Gigi, Tapi Masih Tumpul

Sekedar melihat sedikit ke belakang tentang MRP sejak terbentuknya hingga akhir masa jabatannya Bulan Oktober 2010, Bintang Papua sempat berbincang-bincang dengan Ketua Democratic Center Drs. Mohammad Musa’ad,M.Si yang sejak terbentuknya Tahun 2003 selalu konsen dengan isu tentang Otsus dan Sejumlah permasalahan di Papua.

Laporan Ahmad Jainuri

Drs. Mohammad Musa’ad,M.SiUndang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus merupada dasar terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai suatu lembaga kultural yang terdiri dari wakil orang asli Papua dari tuju wilayah adat.

Pada pasal 20 ayat 2 dise­butkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang MRP berdasarkan pada Perdasus. Namun Sampai Tahun ke-4 sejak UU Otsus disahkan, Perdasinya belum dibuat. Sehingga menurut salah satu dosen di Uncen yang sempat mencalonkan diri menjadi wakil gubernur tersebut bahwa apa yang dilakukan MRP saat ini tidak berdasarkan pada amanat Undang-Undang.

‘’Karena ketentuan pasal 20 itu, pasal 1 menyebutkan ada 6 wewenang MRP. Ayat ayat 2-nya itu pelaksanaan wewenang tersebut berdasarkan pada Perdasus,’’ ungkapnya baru-baru ini di Kantornya.

Sedangkan Perdasus, menurutnya baru jadi Tahun 2009. ‘’Dan kalau tidak salah informasinya, Perdasus tersebut baru sampai ke MRP pada awal 2010,’’ ungkapnya lagi.

Sehingga, menurutnya sampai Tahun 2010, apapun yang dilakukan MRP itu tidak berdasarkan aturan hukum yang absah. ‘’Misalnya sekarang dia melaksankan pertimbangan-pertimbangan tentang calon gubernur dan wakil gubernur mengenai orang asli papua, pertanyaannya bagaimana dia melaksanakan tata cara untuk menentukan apakah dia itu orang asli Papua atau tidak itu,’’ ujarnya mencontohkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa apakah anggota MRP hanya dengan kumpul dan kemudian memutuskan setuju tidak setuju?. ‘’Begitu juga dalam memberikan pertimbangan terhadap Perdasus. Bagaimana mekanisme dia memberikan pertimbangan terhadap Perdasus. Apakah dia kumpul saja dan bicara bahwa ada perdasus yang diajukan oleh DPRP, kemudian bentuk tim dan selesai sudah dengan mengirim surat ke DPRP untuk menyatakan setuju tidak setuju. Apakah begitu? ,’’ lanjutnya.

Sehinga, menurutnya bahwa sebenarnya selama jabatan MRP periode pertama ini boleh dikatakan mereka melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak berdasarkan mekanisme dan prosedur yang baku.

Tentang keberpihakan MRP terhadap orang asli Papua, menurut Musa’ad, baru ditunjukkan oleh MRP menjelang akhir masa jabatannya. ‘’Keberpihakan kepada orang asli Papua itu kan baru ditunjukkan menjelang masa jabatannya berakhir belaka­ngan ini. Walaupun tadi saya katakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenangbnya itu tidak dilandasi prosedur dan tata cara yang baku, sehingga banyak yang akhirnya menjadi bias kan?,’’ terangnya.

Berbicara tentang keberpihakan, bahwa untuk bisa mengukur lembaga MRP tentang keberpihakannya pada masyarakat asli atau tidak, yang utama dan mendasar adalah bagaimana menentukan siapa itu orang asli Papua.

‘’Yang utama yang harus dilakukan adalah, kita harus membuat kriteria yang mana yang masuk orang asli itu. itu yang menjadi pegangan untuk kita menilai,’’ ungkapnya.

Dimisalkan, jika bicara hak politik orang asli Papua untuk menjadi gubernur atau walikota atau bupati, jika hal itu telah dibuat menjadi sebuah Perdasus. ‘’Misalnya SK 14 MRP Tahun 2009 lalu tidak dilaksanakan, bisa dikatakan bahwa lembaga itu tidak melindungi orang asli Papua. tapi ini kan tidak ada,’’ ujarnya mencontohkan.

Dengan berbagai hal yang sangat mungkin untuk masuk dalam perdasus guna keberpihakan kepada orang asli Papua, sesungguhnya menurud Musa’ad peran MRP sangat strategis. ‘’Kalau barang-barang ini (Perdasi dan Perdasus) dibuat. Ini kan sampai sekarang tidak ada,’’ jelasnya.
Sehingga hal itu berdampak pada kinerjanya yang tidak sebanding dengan dana yang harus keluar dari anggaran pemerintah terkait dengan pembentukan MRP. ‘’Emang tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan dengan kinerja yang dihasilkan. Karena filosofi pemerintahan kan kita melayani rakyat. Tapi yang terjadi sekarang MRP lebih banyak melayani diri sendiri,’’ ungkapnya.

Ini semua bisa terjadi, menurutnya karena tiga faktor. ‘’Yang pertama itu proses rekruitmen pada waktu itu yang kurang bagus. Yang kedua, banyak juga anggota MRP yang tidak memahami Otsus. Yang ketiga karena tidak ada perangkat hukumnya,’’ paparnya.

Sehingga, menurutnya MRP bisa dikatakan sebenarnya mereka punya gigi tapi masih terbungkus kapas, sehingga tidak kelihatan tajamnya.

Ketika disinggung tentang keberhasilan MRP selam bertugas, Musa’ad sedikit bi­ngung karena merasa tidak ada keberhasilan yang berarti dari kinerjanya. ‘’Pertama mungkin di penghujung itu mereka menunjukkan keberpihakan pada orang asli Paua. Tapi sayangnya apa yang mereka lakukan itu tidak berdasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat,’’ ungkapnya.

Dan dengan tanpa dasar hukum yang kuat sampai dimanapun apa yang dilakukan tidak bisa dilaksanakan. Sehingga Musa’ad berharap ke depan tugas MRP periode berikutnya dapat mendorong Gubernur dan DPRP untuk mempersiapkan aturan dan perangkat-perangkat hukum yang jelas tentang tugas dan fungsinya.(***)

Jangan Remehkan Papua Nugini

Jangan Remehkan Papua Nugini

Derek Manangka

LAWATAN Presiden SBY ke Australia, 9 -11 Maret 2010 memang penting. Tetapi perjalanan selanjutnya ke Port Moresby, ibukota Papua Nugini, jauh lebih penting. Mengapa? 

Sampai kapanpun Australia akan tetap bergantung kepada Indonesia. Jika Indonesia 'kacau', maka 'kekacauan' itu akan mempengaruhi kehidupan nyaman bangsa Australia. 

Contohnya soal pendidikan. Saat ini jumlah pelajar dan mahasiswa Indonesia di berbagai pusat pendidikan di Australia cukup signifikan. Mereka mengeluarkan biaya cukup besar, yang kemudian masuk ke sejumlah rekening bank Australia sehingga ikut memperkuat ketahanan ekonomi negara itu. Jadi andaikata Indonesia mengeluarkan larangan belajar di Australia, dapat dipastikan, Australia yang akan menderita.

Kalau saja kita mau mengeluarkan semacam education warning bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang ingin ke Australia, industri pendidikan negeri tetangga itu akan menderita. Sama halnya dengan Australia yang senang mengeluarkan travel warning bagi wisatawan yang ingin ke Indonesia.

Singkatnya, jika kita (Indonesia) diam saja, maka mereka (Australia) justru akan merasa tidak nyaman. Australia tidak mungkin meminggirkan Indonesia dari prioritas pergaulan.

Tentang pentingnya Papua Nugini (PNG), cukup banyak alasan. Tetapi yang paling rasional adalah PNG merupakan tetangga yang jauh lebih dekat dengan Indonesia dibanding Australia. Dengan PNG, wilayah kita hanya dipisahkan daratan. Lain halnya dengan Australia. Kita harus menyeberangi laut. 

Sementara alasan lainnya lebih bersifat politis dan strategis. Bagi Indonesia, PNG dapat menjadi mitra dalam memperkuat perekat bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang diperlukan dari PNG, negara tetangga ini tidak akan menjadi pendukung bagi gerakan separatis OPM, baik secara diam-diam apalagi secara terbuka. 

Jika kita boleh jujur, salah satu ancaman paling serius dari keutuhan NKRI, berada pada nasib dan masa depan Papua. Provinsi Papua hingga kini belum dapat dikatakan daerah aman, karena masih hidup aspirasi rakyat Papua yang ingin mendirikan negara merdeka, terpisah dari NKRI.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa salah satu alasan munculnya keinginan berdirinya negara merdeka di provinsi paling Timur itu karena rakyat Papua yang masih serumpun terinspirasi oleh sebuah kenyataan di PNG. Jika di Papua Timur ada rumpun Melanesia yang bisa punya kewarganegaraan, lantas mengapa Melanesia yang sama di Papua bagian Barat – wilayah Indonesia, tidak bisa terwujud?

Jika putera PNG bisa menjadi perdana menteri, mengapa orang Papua tidak bisa menjadi presiden di bumi papua? Mengapa hanya orang Jawa – rumpun Asia yang bisa menjadi presiden dari rumpun Melanesia?

Aspirasi ini, oleh masyarakat Papua, memang tidak selalu diungkapkan secara eksplisit. Tetapi secara implisit yang menjadi inti dari munculnya OPM di Papua justru hal-hal yang tidak diucapkan.

Keamanan di Papua saat ini tidak bisa dikatakan kondusif. Eksistensi OPM tidak bisa dianggap sudah tak ada lagi. Tokoh atau pemimpin OPM boleh saja dieksekusi oleh eksekutor Indonesia. Tetapi ini tidak berarti apsirasi orang Papua untuk merdeka lantas ikut mati. 

Sejarah peradaban sudah membuktikan bahwa di hampir semua belahan dunia selalu ada kelompok yang ingin memisahkan diri dari sebuah negara yang sudah merdeka. Siapa yang menyangka, Yugoslavia yang konsep negara kesatuannya mirip Indonesia, akhirnya tercerai-berai. Aspirasi menjadi orang merdeka, memiliki negara merdeka, hingga kapanpun tak akan hilang.

Kita patut bersyukur karena sejauh ini tidak ada tanda-tanda bahwa pemerintah atau pegiat politik di PNG memberikan dukungan bagi berdirinya sebuah negara merdeka, negara Papua yang terpisah dari NKRI. 

Tetapi ini tidak berarti peluang munculnya dukungan dari bagian timur Papua itu lantas bisa kita pastikan tak akan pernah ada. Sebuah era, setiap zaman, punya kisahnya dan generasi berbeda. Bagaimana wujud dan visi generasi berikutnya di Papua, kurang lebih juga bisa demikian.

Jadi salah satu strategi mencegah terpisahnya Papua dari NKRI adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah PNG. Tentang hidup bertetangga yang baik, sikap Indonesia yang tidak imperialis dan ekspansionis, serta menghormati pluralisme. NKRI dari Sabang sampai Marauke, bukan sekadar jargon. 

Mudah-mudahan kunjungan seorang Presiden RI ke PNG dapat memperkokoh hubungan kedua negara dan yang lebih penting lagi jaminan dari PNG bahwa cita-cita OPM tidak mereka dukung. 

Masalah jaminan, sebetulnya bukan hal yang sulit untuk diperoleh SBY dari pemerintah PNG. Sebab dari waktu ke waktu PNG selalu memperlihatkan keinginan kuat menjadi sahabat baik Indonesia. Keinginan ini ditunjukkannya melalui lamarannya untuk menjadi anggota ASEAN. Namun keinginan PNG itu tidak pernah terpenuhi. Dan PNG pun tak merasa tersinggung dengan pengabaian itu.

Semoga kunjungan presiden RI kali ini berhasil membangun poros baru yakni jembatan yang menghubungkan antara rumpun Melanesia dan rumpun Asia. [mor]

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter