Showing posts with label otsus. Show all posts
Showing posts with label otsus. Show all posts

DPRD Biak Dukung Pembentukan Papua Tengah

Written by Bahagia/Papos    
Wednesday, 26 October 2011 00:00

BIAK [PAPOS] - DPRD kabupaten Biak Numfor mendukung rencana pembentukan provinsi Papua Tengah, bila tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Dukungan itu disamaikan Wakil ketua I DPRD Biak Numfor, Sefnath Rumbewas menanggapi rencana pembentukan provinsi Papua Tengah, kepada Papua Pos di Biak Selasa mengatakan, dirinya mendukung perjuangan pembentukan Papua Tengah tersebut. Apa lagi kata politisi Partai Demokrat ini, Papua Tengah kini telah diperjuangkan bersama, dan tidak lagi terkotak-kotakseperti perjuangan sebelumnya.

Untuk itu Wakil ketua I DPRD Biak Numfor, Sefnath Rumbewas menyarankan, agar tim perjuangan Papua Tengah itu segera membentuk tim peneliti yang melibatkan akademisi. Hal tersebut kata Sefnath, penting dilakukan agar dibuatkan suatu kajian atau study kelayakan untuk diajukan sebagai eksponen local, utamanya bagi pemerintah daerah di wilayahPapua tengah.

“Mereka kan butuh dukungan biaya dan sebagainya, jadi tanpa eksponen yang lengkap, bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung. Jadi kalau sekarang perjuangan ini sudah dilakukan secara bersama-sama. Saya sarankan buatlah kajian yang lengkap, agar bisa

pemerintah dan DPRD se-wilayah Papua Tengah ini punya dasar untuk memberi dukungan,” ujarnya.

Pada 11 Oktober lalu di Jakarta, para pejuang Papua Tengah mendatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan pembentukan provinsi Papua Tengah. Tokoh perjuangan Papua tengah dari Mimika,

Andreas Anggaibak, Philips Wona dari kawasan Teluk Cenderawasih, Drs.AP. Youw dari Nabire, dan Laksamana TNI [Purn] D.H Wabiser dari kepulauan Biak, sepakat untuk kembali mengaktifkan UU nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Irian Jaya tengah [Papua tengah].

Sebelumnya diantara sejumlah tokoh tersebut, masih terjadi tarik menarik terkait calon ibu kota Papua tengah yakni di Biak, Nabire dan

Mimika. Sementara itu, dalam keterangan persnya, koordinator para bupati dan DPRD wilayah Papua Tengah pada Tim Komunike [Pejuang PapuaTengah], Drs. AP. Youw berharap, adanya dukungan dari masyarakat Papua, khususnya dukungan dari para Bupati dan DPRD di wilayah PapuaTengah dalam perjuangan tersebut. [gia]

DPRD Biak Dukung Pembentukan Papua Tengah

Written by Bahagia/Papos    
Wednesday, 26 October 2011 00:00

BIAK [PAPOS] - DPRD kabupaten Biak Numfor mendukung rencana pembentukan provinsi Papua Tengah, bila tujuannya untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Dukungan itu disamaikan Wakil ketua I DPRD Biak Numfor, Sefnath Rumbewas menanggapi rencana pembentukan provinsi Papua Tengah, kepada Papua Pos di Biak Selasa mengatakan, dirinya mendukung perjuangan pembentukan Papua Tengah tersebut. Apa lagi kata politisi Partai Demokrat ini, Papua Tengah kini telah diperjuangkan bersama, dan tidak lagi terkotak-kotakseperti perjuangan sebelumnya.

Untuk itu Wakil ketua I DPRD Biak Numfor, Sefnath Rumbewas menyarankan, agar tim perjuangan Papua Tengah itu segera membentuk tim peneliti yang melibatkan akademisi. Hal tersebut kata Sefnath, penting dilakukan agar dibuatkan suatu kajian atau study kelayakan untuk diajukan sebagai eksponen local, utamanya bagi pemerintah daerah di wilayahPapua tengah.

“Mereka kan butuh dukungan biaya dan sebagainya, jadi tanpa eksponen yang lengkap, bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung. Jadi kalau sekarang perjuangan ini sudah dilakukan secara bersama-sama. Saya sarankan buatlah kajian yang lengkap, agar bisa

pemerintah dan DPRD se-wilayah Papua Tengah ini punya dasar untuk memberi dukungan,” ujarnya.

Pada 11 Oktober lalu di Jakarta, para pejuang Papua Tengah mendatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan pembentukan provinsi Papua Tengah. Tokoh perjuangan Papua tengah dari Mimika,

Andreas Anggaibak, Philips Wona dari kawasan Teluk Cenderawasih, Drs.AP. Youw dari Nabire, dan Laksamana TNI [Purn] D.H Wabiser dari kepulauan Biak, sepakat untuk kembali mengaktifkan UU nomor 45 tahun 1999 tentang pembentukan provinsi Irian Jaya tengah [Papua tengah].

Sebelumnya diantara sejumlah tokoh tersebut, masih terjadi tarik menarik terkait calon ibu kota Papua tengah yakni di Biak, Nabire dan

Mimika. Sementara itu, dalam keterangan persnya, koordinator para bupati dan DPRD wilayah Papua Tengah pada Tim Komunike [Pejuang PapuaTengah], Drs. AP. Youw berharap, adanya dukungan dari masyarakat Papua, khususnya dukungan dari para Bupati dan DPRD di wilayah PapuaTengah dalam perjuangan tersebut. [gia]

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Otsus Menyimpan Persoalan, Pelaksanaan Otsus Papua Perlu Perbaikan

JAKARTA [PAPOS]- Ketua Pansus Otonomi Khusus Papua di Dewan Perwakilan Daerah [DPD] Paulus Suminto, MM mengatakan, pelaksanaan otonomi Papua perlu diperbaiki agar peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Indonesia tersebut semakin signifikan. Bahkan Otsus dinilai masih menyimpan persoalan yang harus segera diselesaikan.

Paulus Sumino dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan, sejak otonomi khusus diberlakukan di Papua sepuluh tahun lalu, telah banyak perkembangan pembangunan, termasuk tingkat kesejahteraan dan juga tingkat pendidikan meski belum siginifikan. Hal ini karena ada sejumlah kendala.

"Sepuluh tahun Otsus Papua ternyata masih menyimpan persoalan baik ideologi, kultural, maupun hukum. Karena itu semua masalah harus diselesaikan demi keberlangsungan Otsus Papua," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menyelamatkan Keberlangsungan Otsus di Papua" yang digagas Pansus Otsus Papua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD, Senin (28/2).

Untuk itu, menurut dia, pihaknya menggelar FGD agar dapat merumuskan solusi yang tepat bagi perkembangan Papua. "Hasil FGD ini sangat penting sebagai bahan untuk merumuskan solusi apa yang mesti segera dilakukan agar Otsus Papua benar-benar sesuai dengan jiwa dan tujuan awal yakni menyejahterakan dan memajukan rakyat di Papua-Papua Barat," katanya.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, tujuan FGD adalah mencari akar persoalan pelaksanaan otsus Papua. Sebab masalah Otsus Papua ini bagi DPD sangat strategis mengingat kelahiran UU Otsus Papua 2001 yang menjadi dasar pelaksanaan Otsus Papua. ‘’Hasil pembahasan dari DPD ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah dan DPR,’’katanya.

Diakui Irman, selama pelaksanaan Otsus Papua yang sudah 10 tahun, ada dua hal isu pokok. Pertama soal pendistribusian hasil kekayaan yang belum seimbang antara pusat dan Papua-Papua Barat. Kedua, inkonsistensi pemerintah dalam mengatur pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai melalui telepon selularnya, kepada Papua Pos semalam mengatakan pada saat pertemuan dengan DPD-RI ada sejumlah poin yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh DPD-RI ke pemerintah pusat. ‘’Kita berharap sejumlah poin tersebut didorong oleh ke DPD-RI disikapi dan ditindaklnjuti ke pemerintah pusat. Bagaiaman persoaan Papua diselesaikan melalui dialog.

Pada saat pertemuan tersebut menurut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya tidak berbicara soal Papua Merdeka, tetapi yang dibicarakan pada saat itu adalah masalah kemanusian di Papua, bagaiaman agar kesejahteraan masyarakat Papua bisa lebih baik, serta masalah kemanusian bisa ditangani lebih bagus dari yang sekarang. Jadi pada saat pertemuan dengan DPD-RI di Jakarta, kemarin, kita tidak bicara Papua Merdek, juga kita bukan bicara NKRI, tetapi kita bicarakan masalah kemanusian dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua,’’ tandasnya. [bela/ant]


, ,

Evaluasi Otsus Perlu Keterlibatan Rakyat

JAYAPURA [PAPOS]- Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah berjalan hampir 10 tahun di Bumi Cenderwasih ini, perlu dievaluasi kegagalan dan kesuksesannya dengan melibatkan rakyat.

"Rakyat harus dilibatkan, sehingga penilaian dan bisa terungkap apa yang dirasakan selama ini," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih (BEM FH Uncen), Thomas CH Syufi di Jayapura, Jumat [29/10] kemarin.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan selama ini tidak terbuka, sehingga persoalan-persoalan di Papua belum diselesaikan secara baik.

"Karena itu, sebagai bagian masyarakat akan menilai pelaksanaan Otsus belum optimal dan masih mengambang," ucap pria asli Sorong Papua Barat ini.

Dia menegaskan dalam proses evaluasi jangan ada intervensi dari pihak manapun, sehingga rakyat bebas menilai sebuah kebijakan yang sudah berjalan selama ini.

Senada dengan itu, Hermanus Syufi Kepala Bidang Hukum dan HAM, BEM FH Uncen. Menurut dia, keterlibatan rakyat sangat penting dalam evaluasi Otsus yang sudah berjalan hampir 10 tahun tersebut.

"Sebab rakyat mengerti benar dan merasakan dampak dari sebuah kebijakan termasuk Otsus, apakah itu berhasil atau tidak," tegasnya.

Otsus sejak awal sebagai solusi, katanya, jadi kalu memang untuk rakyat, mestinya direalisasikan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Sampai saat ini, rakyat Papua belum sejahtera, walau Otsus sudah berjalan sejak di undangkan pada tahun 2001 lalu, tandasnya.

Dia meminta dalam evaluasi nanti, DPR-Papua hanya sebagai fasilitator, namun keterlibatan penuh adalah rakyat dan pemerintah bersama-sama menilainya.

"Sesuai Pasal 78, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua disebutkan bahwa Otsus dievaluasi setiap tahun, maka hal ini harus terlaksana sepenuhnya," pintanya.[ant]

Written by Ant/Papos  
Saturday, 30 October 2010 04:33

DPRP Minta Masa Jabatan Anggota MRP Diperpanjang

JAYAPURA—Menindaklanjuti sikap masyarakat yang  telah menyatakan mengembalikan Otsus, maka DPRP, DPRD Papua Barat dan MRP  direncakan  melakukan pertemuan bersama, 15 September 2010 di Jayapura. Agenda utama  pertemuan itu menyangkut Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP, serta evaluasi  Otsus yang  telah berjalan selama  sembilan tahun di Tanah Papua.

Demikian Ketua Komisi A DPRP Ruben Magai ketika ditanya Bintang Papua di ruang kerjanya, Selasa (31/8) kemarin.  Untuk  membahas kedua masalah krusial ini, ujarnya, DPRP minta agar  masa jabatan anggota MRP yang akan berakhir Oktober ini diperpanjang selama 6 bulan, hingga anggota MRP periode mendatang  terbentuk. Hal ini dimaksud   agar ang­gota MRP juga dapat memberikan saran dan masukan serta indikator indikator kegagalan dan  keberhasilan  saat evaluasi  Otsus tersebut.

Menurutnya,  draf Perdasus  tentang pemilihan anggota MRP telah diserah­kan pihak eksekutif  kepada DPRP, serta beberapa poin tuntutan masyarakat beberapa waktu lalu yang dibawa ke DPRP. Saat per­temuan DPRP bersama masyarakat  telah disepa­kati  untuk  dibahas bersama menyangkut kegagalan Otsus.

“Kegagalan Otsus itu nanti juga akan kita dorong sampai terbentuknya Pansus Otsus kemudian kita evaluasi kegagalan dan keberhasilan Otsus, sehingga pada momen ini MRP yang  sekarang ini harus ada dan mereka juga harus presentasi selama lima tahun sebagai lembaga kultural itu mereka lihat seperti apa,” katanya.

Dikatakan, upaya pengesahan Perdasus  tentang pemilihan  anggota MRP tetap jalan di DPRP sesuai mekanisme. Setelah Perdasus  tersebut disahkan selanjutnya dilakukan  verifikasi  dan seleksi di lapangan tetap jalan.  Selama masa verifikasi dan seleksi administrasi oleh panitia seleksi itu yang nanti akan dimanfaatkan.

Ketika ditanya draf Perdasus tentang pengang­katan anggota MRP  berasal dari pihak  lembaga yakni eksekutif dan Demokratic Center Uncen, dia mengatakan,  tak ada soal kare­na keduanya itu adalah se­buah kekayaan untuk dapat menyatukan kedua konsep tersebut.

Terkait  sikap  MRP yang telah menyatakan mengembalikan Otsus, tapi di sisi lain mereka justru hendak  evaluasi  Otsus, tuturnya, sebenarnya MRP telah melaksanakan UU untuk memfasilitasi masyarakat adat menyampaikan apa yang mereka lihat dan mereka rasakan dalam masa perjalanan Otsus.

Dengan demikian, tambahnya, pada saat mereka menyatakan pengembalian Otsus bukan otomatis MRP bubar  tapi mereka juga melaksanakan konstitusi memfasilitasi masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mereka.                
Kenapa proses pembahasan peraturan pemilihan anggota MRP sangat lambat, menurut dia, hal itu ada keterkaitan dengan kesiapan draf  Perdasus terutama di eksekutif juga ada kaitannya dengan DPRP yang menjadi tugas Badan Legislasi DPRP.
Menyoal draf Perdasus,  katanya,  kelompok mana saja bisa menyampaikannya seperti yang telah dilaksanakan Demokratic Center Uncen dan eksekutif  serta bisa juga dari inisiatif DPRP. Tapi  semua ini intinya adalah menyiapkan regulasi supaya dapat dipakai sebagai  acuan.

“Kita dorong dalam sebuah mekanisme dan  kita  sahkan supaya itu dapat dipakai sebagai dasar untuk   merekrut semua anggota MRP,” imbuhnya.
Kenapa draf Perdasus tentang pemilihan anggota MRP terlambat, ujarnya,  hal ini dikarenakan  DPRP juga  memiliki agenda kerja yang harus segera dibahas. Tapi dengan niat baik eksekutif dan Demokratic Center Uncen yang telah  memberikan suatu konsep dan pada saat pembahasan diprentasikan  untuk penambahan penambahan dari setiap pasal UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus tersebut.

Dikatakannya,  revisi  UU Otsus dapat dilakukan setelah dievaluasi UU Otsus seperti pasal pasal mana yang harus direvisi atau pasal pasal mana dikurangi agar pelaksanaan Otsus di Papua dapat berjalan.  Tanpa melakukan evaluasi tapi eksekutif telah mengisukan pihaknya telah mengevaluasi itu inkonstitusional.

“Mau direvisi atau diubah itu sudah pelanggaran pemerintah juga tak boleh inkonstitusional karena UU itu jelas atas dasar usul rakyat. Usul rakyat itu dibicarakan dalam sebuah  bentuk evaluasi.  Rekomendasi rekomendasi yang dihasilkan dalam evaluasi itu menjadi bahan pertimbangan untuk dilaksanakan revisi terhadap UU Otsus. (mdc)

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter