Showing posts with label Hukum Kolonial. Show all posts
Showing posts with label Hukum Kolonial. Show all posts

Dewan Adat : Penangkapan Jhon Yogi Keliru

BIAK [PAPOS] – Ketua dewan adat daerah Paniai mengatakan sangat keliru jika penangkapan Jhon M. Yogi dikait-kaitkan dengan peristiwa pemerasan terhadap pengusaha penambangan emas di daerah Enarotali ataupun dikait-kaitkan dengan kepemilikan 30 butir amunisi jenis revolfer, seperti disangkakan kepada Jhon saat penangkapannya di Polres Nabire, pekan lalu. “Pada saat itu, Jhon diminta oleh pengusaha penambangan untuk melakukan pengawasan dan hasilnya diberi imbalan sekitar seratus juta rupiah. Hal itu pun dilakukan Jhon karena setelah mendapat izin dari Polres Paniai. Buktinya Jhon juga diantar oleh salah seorang anggota Polres Paniai berkat persetujuan pimpinannya. Dan sebagian dari uang pemberian pengusaha itu dibagikan juga kepada pihak kepolisian. Jadi mengapa hanya Jhon yang dituduh melakukan pemerasan, sedangkan Polisi juga dapat bagian,” ujar ketua Dewan Adat, Jhon NR. Gobai kepada wartawan, saat transit di Biak sebelum menuju Jayapura, Sabtu [5/3]. Sedangkan terkait dugaan kepemilikan Amunisi tersebut, Gobai menjelaskan, bahwa yang tertangkap tangan membawa 30 butir Amunisi tersebut bukan Jhon, melainkan salah seorang rekannya yang bernama Isak yang saat ini ditahan di Polres Nabire. “Mengapa hanya berdasarkan pernyataan Isak bahwa Jhon yang memiliki Amunisi tersebut, dan Jhon langsung ditahan dan di bawa ke Polda Papua, sedangkan yang tertangkap tangan saja hanya ditahan di Polres Nabire,” tandasnya. Oleh karena itu, Ketua dewan adat Paniai ini menilai, penangkapan Jhon maupun Toni Tabuni sebelumnya, yang dituduh memiliki Senjata api, juga dinilai cara penangkapannya hampir sama dengan cara penangkapan terhadap Jhon itu, merupakan sebuah skenario besar untuk kepentingan investasi, seperti yang yang direncanakan Pemerintah Provinsi Papua untuk menutup PETI serta membatalkan Izin bupati Paniai terhadap usaha penambangan di daerah itu. Menurut Gobai, rencana pemerintah provinsi Papua untuk mencabut Izin Bupati tersebut juga dinilai telah melanggar peraturan yang berlaku. Sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan juga UU Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, tidak ada wewenang Gubernur untuk membatalkan Perda Paniai nomor 16 tahun 2009 tentang Izin pertambangan tersebut. Oleh karena itu lanjut Gobai, atas nama masyarakat adat Paniai dan keluarga besar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni, ia menghimbau kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan yang bersangkutan, supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kesepakatan Zona Damai di Tanah Papua yang telah disepakati oleh Gereja-gereja dan juga lembaga agama di tanah Papua beberapa waktu lalu. “Jika yang bersangkutan dinilai telah keliru bertindak sebagai warga Negara, kami atas nama keluarga dan Dewan adat Paniai meminta maaf, dan kami memohon agar Jhon M.Yogi dan Toni Tabuni dibebaskan, agar kami bisa membinanya, untuk lebih berguna bagi keluarga maupun masyarakatnya di Paniai,” tukasnya. Ditambahkan, ia juga khawatir ada kelompok-kelompok atau indifidu yang nantinya akan memanfaatkan situasi ini untuk memperkeruh situasi dan keamanan di Nabire, Paniai dan di tanah Papua pada umumnya. “Kami juga sudah meminta kepada pihak Polda Papua, agar kedua warga kami itu dipulangkan saja demi tetap terpeliharanya Zona damai di Tanah Papua. Biarlah kami yang akan membimbing yang bersangkutan agar dapat lebih berguna di tengah-tengah masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. Lebih lanjut dikatakannya, wilayah kabupaten Nabire, Paniai dan sekitarnya diketahui kaya dengan sember daya alam seperti emas. Pada 15 September 2010, Gubernur Papua melaksanakan rapat koordinasi bersama aparat terkait guna menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di daerah Nabire, Paniai dan Mimika dengan dalih kepentingan Infestasi yang lebih besar. Bagi sejumlah kelompok, maupun individu yang dinilai menghalangi penertiban tersebut, maka dengan segala upaya pun dilakukan, termasuk melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota TPN/OPM, Jhon Megai Yogi dan Toni Tabuni dengan alasan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha penambangan di daerahn itu.“Menurut pandangan saya, Jhon Yogi dan Toni Tabuni ditangkap dalam kerangka penertiban penambangan Emas di daerah Paniai itu,” tegasnya. [gia] Written by Bahagia/Papos Monday, 07 March 2011 00:00

Jebol Pintu Sel, 11 Tahanan Polisi Kabur

Polda Diminta Stop Panggil Sokrates

Gereja di Tanah Papua Serukan Dialog Nasional

Benny GiayJAYAPURA—Pemanggilan Pdt Duma Sokrates Sofyan Yoman Oleh Polda Papua, terkait pernyataan tentang berlarut-larutnya penyelesaian konflik di Puncak Jaya yang dinilai memojokkan TNI/Polri, menyulut keprihatinan Gereja. Sebagai bentuk keprihatinan itu, gereja akhirnya menyerukan dialog nasional menjadi pilihan satu-satunya penyelesaian konflik berkepanjangan tersebut.

Pernyataan gereja ini menyusul keresahan serta keprihatian gereja-ger eja di Tanah Papua terhadap kondisi umat dan masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya serta Tanah Papua secara keseluruhan.

Rapat yang dihadiri peting­gi Gereja di Tanah Papua yakni Ketua Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Jemima J Mirino-Krey Sth, Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia Pdt Lipius Biniluk STh, Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua Pdt DR Benny Giay, Persekutuan Gereja-Gejera Baptis di Tanah Papua Pdt Andreas Kogoya SMth, dan Keuskupan Jayapura Leo Laba Lajar OFM, di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapura, Kamis (12/8) kemarin.

Berhasil merumuskan pernyataan-pernyataan moral serta keprihatinan gereja-gereja di Tanah Papua terha­dap kasus-kasus di Tanah Papua serta Kabupaten Puncak Jaya secara khusus. Petinggi gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera dilakukan dialog nasional dalam rangka mencari solusi penyelesaian masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan manusiawi yang dimediasi pihak ketiga yang lebih netral. Gereja-gereja di Tanah Papua akan tetap konsisten dan teguh dalam memperjuangkan hak-hak umat Tuhan sesuai injil Yesus Kristus.

Gereja juga menyerukan kepada Gubernur Provinsi Papua, para pemimpin gereja dan agama di seluruh Tanah Papua, Dewan Adat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPR Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Kapolda Papua untuk berdialog dan dialog ini difasilitasi oleh pihak gereja.
Tanpa melupakan pemanggilan Polda Papua terhadap salah satu pemimpin gereja, maka gereja pun meminta kepada Kapolda Papua untuk segera menghentikan pemanggilan terhadap Ketua Umum Badan Pelayanan Pusat Gereja-Gereja Baptis Papua atas nama Pendeta Duma Sokratez Sofyan Yoman.

Khusus untuk masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya dan Tanah Papua secara umum, gereja memohon agar tetap tenang dalam menghadapi tragedi menyedihkan yang masih terus berlangsung di Tanah Papua hingga saat ini.

DPRP dan MRP juga diminta untuk membuka mata dan telinga terkait rentetan persitiwa penembakan di Kabupaten Puncak Jaya dengan segera memanggil Gubernur Provinsi Papua selaku penguasa sipil di Papua, Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih pejabat negata yang bertanggungjawab akan keamanan wilayah di Tanah Papua untuk memberikan kejelasan terkait sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya selama ini.

Lebih khusus kepada Kapolda Papua, Gereja mengharapkan, pengungkapan terhadap para pelaku teror penembakan di wilayah tersebut segera diungkapkan kepada publik.

Dan kepada Komisi Hak Asasi Nasional (KOMNAS HAM) dan KOMNAS HAM Perwakilan Papua untuk segera membentuk Tim Independent dalam rangka mencari pelaku dibalik seluruh kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya untuk memperoleh data dan fakta yang akurat demi penegakan hkum, keadilan dan kebenaran.

Dalam berbagai persoalan dan realita kekerasan terhadap masyarakat asli Papua di seluruh Tanah Papua, gereja-gereja di Tanah Papua terus mendoakan Pemerintah, TNI da POLRI agar dikuatkan dan diberi hikmat oleh Tuhan Allah untuk menghadirkan keamanan yang sepenuhnya bagi masyarakat di Papua dalam takut akan Tuhan dan mengasihi sesama manusia. (hen)

Lagi, Penghuni Lapas Kabur

JAYAPURA [PAPOS] -Sekitar 26 warga binaan Lapas Abepura terdiri dari 11 Narapidana dan 15 Tahanan, Sabtu (5/6) kemarin sekitar pukul 15.00 Wit, melarikan diri, dengan cara memanjat tembok bagian belakang dengan tali.

Ke 26 penghuni itu antara lain Tahanan Pilatus Tabuni, Mastinus Togogli, Maikel Tabuni,Yesriel Tolo, Banus Mabel, Stevanus Tabuni, Mara Kogoya, Pilatus Yando,Frengki Walilo, Yohanes Wenda dan Yansen Walilo.

Sedangkan Narapidana antara lain Samsudin Sineri, Maraim Wetipo, Yakob Dude, Farok Kosai, Viki Malita, Dampen Tabuni, Hemur Yakob Terop, Eli Wenda, Hans Yiwi, Amos LaliMaikel Kosay, Yakobus Toloim, Yaya Sakotarai, Eli Dewa.

Kalapas Abepura Drs. Liberti Sitinjak saat dikonfirmasi Papua Pos ,Minggu (6/6) kemarin, membenarkan atas kejadian tersebut.”Mereka kabur hari Sabtu tanggal 5 Juni sekitar pukul 15.00 Wit atau jam 3 sore dengan memanjat tembok belakang,”kata Sitinjak.

Saat kejadian hanya ada tiga sipir yang berugas jaga, sedangkan yang lain tidak hadir tanpa keterangan, padahan yang seharusnya bertugas hari itu ada 7 orang sipir.

Kalapas mengatakan, sesuai jadwal waktu itu warga binaan di keluarkan dari blok masing-masing untuk olah raga, namun hanya 3 sipir yang bertugas.

“Kemampuan mereka mengawasi tesbatas, disitulah warga binaan mencari kesempatan, seperti yang terjadi Sabtu kemarin dan beberapa waktu lalu,”jelasnya.

Untuk itu Kalapas sudah meminta bantuan pihak Kepolisian melakukan pencarian dan menangkap para narapidana dan tahanan yang kabur tersebut untuk dikembali ke Lapas Abepura,

Kalapas menambahkan, selain mintan bantuan pihak Kepolisian untuk mencari narapidana dan tahanan yang kabur itu, pihaknya juga akan membeck-up penjagaan Lapas Abepura, lantara pegawai belum sepenuhnya melakukan tugas dengan baik.[eka]

Ditulis oleh Eka/Papos
Senin, 07 Juni 2010 00:00

26 Tahanan Lapas Abepura Kabur, Petugas Bisa Dipecat

Jayapura (ANTARA News) - Berdasarkan pendataan ulang institusi berwenang, ditemukan ada 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura telah kabur karena diduga keteledoran petugas.

Dari 26 itu, 11 diantaranya berstatus tahanan, sedangkan 15 lainnya sudah berstatus sebagai narapidana.

Menurut Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Nazarudin Bunas, di Papua Minggu, mereka kabur karena keteledoran petugas jaga yang berpiket saat kejadian.

"Mereka kabur dengan memanjat tembok pembatas Lapas menggunakan tali. Tali itu sendiri sudah diamankan aparat kepolisian," katanya.

Nazarudin sudah mengantongi nama-nama petugas yang bertanggungjawab atas kejadian itu, yakni Bactiar Arif (komandan jaga ), Okto Kawana (wakil komandan jaga), dan anggota jaga yakni Simon Yawa, Paul Korano, Maikel Kambu, Elias Sip Wamuar, dan Mohammad Ramadan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata dari nama-nama petugas jaga diatas, tidak semuanya melaksanakan tugas, ada beberapa yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas.

Nazarudin Bunas mengaku telah melaporkan kejadian ini Menkumham, Patrialis Akbar.

"Sudah banyak kali kejadian warga binaan yang kabur di Lapas Abepura. Jadi saya akan usulkan kepada pak Menteri untuk menambah lagi petugas keamanan di lapas Abepura. Selain itu kepada para petugas dan sipir yang selama ini bertugas tidak maksimal di lapas Abepura akan saya tindak tegas. Bila perlu mereka akan dipecat," papar Nazarudin Bunas.

Kejadian kaburnya warga binaan di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua, ini, bukanlah kejadian pertama.

Pada awal bulan Mei 2010 lalu, 18 orang warga binaan juga dilaporkan melarikan diri dari lapas Abepura. Dari 18 orang itu, baru satu orang yang telah berhasil ditangkap.

Berikut nama-nama warga binaan Lapas Abepura yang kabur:

   1. Pilatus Tabun
   2. Martinuss Togogli
   3. Maikel Tabuni
   4. Yesriel Tabuni
   5. Stevanus Tabuni
   6. Mara Kogoya
   7. Pilatus Yando
   8. Yance Walilo
   9. Banes Mabel
  10. Frengki Walilo
  11. Yohanes Wenda
  12. Samsudin Sineri alias Aco
  13. Maraim Watipo
  14. Yakob Dude
  15. Farok Kosai
  16. Viki Malita
  17. Dampen Tabuni
  18. Wemur Yakob Terop
  19. Benyamin Sokoi
  20. Eli Wenda
  21. Hans Yiwi
  22. Amos Lali
  23. Maikel Kosay
  24. Yakobus Toloim
  25. Jaya Sakotarai
  26. Eli Dewa

(KR-MBK/S026)

COPYRIGHT © 2010

26 Warga Binaan Lapas Abepura "Kabur"


Jayapura (ANTARA News) - Dilaporkan, 26 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura, Jayapura, Papua melarikan diri, Sabtu.
Kepala kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua, Nazarudin Bunas, membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian kaburnya para warga binaan Lapas abepura itu terjadi sekitar pukul 15.15 WIT, dan baru diketahui pada sore harinya," kata Nazarudin Bunas yang dihubungi ANTARA Jayapura, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, dari total 26 orang warga binaan lapas Abepura yang melarikan diri terdiri dari 11 orang berstatus tahanan dan 15 orang diantaranya sudah berstatus narapidana.

Nazarudin Bunas yang mengaku baru menerima laporan perihal kejadian itu menambahkan, dirinya akan segera melaporkannya kepada Menkumham, Patrialis Akbar.

"Sudah banyak kali kejadian warga binaan yang kabur di Lapas Abepura. Jadi saya akan usulkan kepada pak Menteri untuk menambah lagi petugas keamanan di lapas Abepura. Selain itu, kepada para petugas dan sipir yang selama ini bertugas di lapas Abepura akan saya tindak tegas. Bila perlu mereka akan dipecat," papar Nazarudin Bunas.

Kejadian kaburnya warga binaan di Lapas Klas IIA Abepura, Jayapura, Papua, ini, bukan kejadian pertama.

Pada awal bulan Mei 2010 lalu, 18 orang warga binaan juga dilaporkan melarikan diri dari lapas Abepura. Dari 18 orang itu, baru satu orang yang telah berhasil ditangkap.(*)

(KR-MBK/R009)

COPYRIGHT © 2010

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter