Showing posts with label hukumkolonal. Show all posts
Showing posts with label hukumkolonal. Show all posts

MRP Desak Perdasus Pilgub Diselesaikan

JAYAPURA, KOMPAS.com — Majelis Rakyat Papua mendesak semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar segera mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Papua. Hal ini supaya pemilihan  dapat segera dilaksanakan.

Desakan disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011).

Berkaitan dengan persoalan keaslian orang Papua bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, hendaknya jangan dijadikan polemik di tengah masyarakat.

"MRP akan mempertimbangkan berbagai aspek dan memutuskan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MRP," ucap Timotius.

Saat ini, rancangan perdasus tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Padahal, masa jabatan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem telah berakhir 25 Juli. 

MRP Desak Perdasus Pilgub Diselesaikan

JAYAPURA, KOMPAS.com — Majelis Rakyat Papua mendesak semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua agar segera mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernnur Provinsi Papua. Hal ini supaya pemilihan  dapat segera dilaksanakan.

Desakan disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, saat menyampaikan sambutan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-6 MRP di Jayapura, Papua, Selasa (1/11/2011).

Berkaitan dengan persoalan keaslian orang Papua bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, hendaknya jangan dijadikan polemik di tengah masyarakat.

"MRP akan mempertimbangkan berbagai aspek dan memutuskan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MRP," ucap Timotius.

Saat ini, rancangan perdasus tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Padahal, masa jabatan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem telah berakhir 25 Juli. 

Enam Pelaku KRP III Tetap Diproses Hukum

Written by Bela/Loy/Papos    
Saturday, 22 October 2011 00:00

JAYAPURA [PAPOS] – Kapolda Papua Irjen [Pol], Bigman Lumban Tobing menegaskan bahwa ke enam pelaku Kongres Rakyat Papua [KRP] III yang saat ini menjadi tahanan, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Penagasan itu disampaikan Kapolda Papua Irjen [Pol] Bigman Lumban Tobing kepada wartawan usai pertemuan dengan FORKOMPIMDA diantaranya Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, tokoh Masyarakat serta tokoh agama di ruang kerja Gubernur, Jumat [21/10] kemarin. ‘’Kita sudah cukup toleransi. Kegiatan KRP sudah menyimpang, bahkan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah tempak pelaksanaan dimana, tetapi sampai sekarang mereka tidak mengantongi ijin. kita sendiri cukup sabar menunggu, tetapi mereka tidak ada itikad baik mereka untuk mengurus ijin,’’ tegas Kapolda.

Ia juga meminta kepada wartawan untuk menyampaikan dan menyajikan berita yang kondusif, bukan menimbulkan kekuatiran-kekuatiran yang dampaknya kurang baik kepada masyarakat.

‘’Kami dari Penyidik Direskrim Umum dan Direskrim Khusus Polda Papua masih terus melakukan pengembangan terhadap 6 tersangka yang berhasil diamankan di Mapolda Papua Papua, Rabu (19/10) lalu,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat [Humas] Polda Papua, Komisaris Besar Polisi, Wachyono saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (21/10) kemarin.

Sampai sekarang kata Kabid Humas, pihaknya belum ada penambahan tersangka terkait pelakanaan KRP III, Rabu [19/10] lalu. “Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu dan melakukan pengembangan terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini,” ujar Wachyono lewat Telephone selulernya.

Dari 6 orang yang sudah di tetapkan tersangka ini diantaranya, Yoboisembut yang [Presiden Bangsa Papua Barat], Edison Gladius Waromi [perdana Menteri Papua Barat], August Makbrawen, Dominikus Sorabut, Selpius Bobi [Ketua Panitia KRP III], dan Gat Wenda

Wachyono menegaskan, ke enam tersangka ini, 5 diantaranya kasus Makar masing-masing, Yoboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen, Dominikus Sorabut, dan Selpius Bobi. Mereka di kenakan pasal 110 ayat (1) KUHP dan 106 KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidu.

Sedangkan tersangka, Gat Wenda dikenakan pasal Undang-undang Darurat yakni, pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Gat Wenda dikenakan Undang-undang darurat karena saat usai pelaksanaan Kongres Rakyat Papua III ditemukan sebilah parang. “Waktu dia diperiksa dalam mobil aparat gabungan TNI/Polri menemukan sebilah parang miliknya dan dia mengaku bahwa para tersebut miliknya,” jelas Wachyono

Disinggung terkait penemuan 3 mayat diantaranya, di belakang Gunung, tepatnya di belakang Korem 172/PWY dan di lereng bukit, distrik Heram, Kabid Humas Wachyono menegaskan bahwa pihaknya, belum bisa memastikan penyebab ketiga mayat yang ditemukan tersebut. “Ketiga korban tersebut masih di otopsi dan kalau sudah ada hasilnya nanti akan di beritahukan,” ujarnya. [bela/loy]

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Johanes Sumarto- Raperdasus Pilgub Harus Segera Disahkan

Minggu, 23 Oktober 2011 17:24

 

 

JAYAPURA—Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan Raperdasus Pilgub  sebetulnya sudah tak ada masalah atau sudah sesuai  peraturan perundang undangan yang  berlaku. Karena itu,  Raperdasus  Pilgub harus segera disahkan  menjadi Perdasus Pilgub Provinsi Papua periode 2011-2016.  

Demikian disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua Dr Johanes  Sumarto ketika dikonfirmasi diruang  kerjanya, DPR Papua, Sabtu (22/10).  Dia menandaskan, pihaknya menyampaikan  hal ini setelah   pekan lalu  Tim Baleg DPR Papua bertemu Mendagri di Jakarta untuk meminta saran Raperdasus Piligub sudah sesuai aturan perundang undangan atau belum.  “Kami bertemu Mendagri  bukan  meminta persetujuan  Rapendasus Pilgub, tapi menanyakan kepada Mendagri karena ia yang  merancang semua UU sehingga roh UU itu beliau  mengetahuinya,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengutarakan, Baleg  DPR Papua bersama Penjabat  Gubernur  Provinsi Papua kembali  membahas  harmonisasi Raperdasus Pilgub yang direncanakan  berlangsung  pagi ini, Senin (24/10) pukul 10.00 WIT diruang Baleg DPR Papua. 

Menurut dia,  pembahasan  harmonisasi Raperdasus Pilgub  untuk memastikan Raperdasus Pilgub ini  bertentangan dengan UU diatasnya atau UU lain serta  Raperdasus ini dapat dilaksanakan atau tidak.

“Kini Raperdasus Pilgub tak ada masalah tinggal kini kesepakatan antara legislatif dan eksekutif  langsung disahkan,” katanya. (mdc/don/l03)

Papua Indonesia

Facebook Status RSS Feed Filter